Manusia kadang dirundung kekurangan untuk sebuah keinsyafan
akan kelemahannya. Dan kadang dilimpahi nikmat harta untuk mendidik makna syukur
dalam dirinya. Dengan adanya dua kelompok manusia tersebut maka terjadilah dalam
hidup bermayarakat kita suatu trasnsaksi dan interaksi untuk saling melengkapi
didalam hidup ini.Yang dilanda kekurangan meminjam kepada yang berkecukupan
sepotong hartanya untuk memenuhi kebutuhannya dengan janji akan mengembalikannya
pada bulan tertentu dan hari tertentu. Orang yang berkecukupanpun memberinya
pinjaman sesuai yang dibutuhkannya dengan harapan mendapatkan pahala dari Allah
SWT.
Kejadian semacam ini akan terus terjadi pada masyarakat dalam irama
saling melengkapi. Allah SWT yang Maha Tahu benar-benar memperhatikan kejadian
ini hingga menurunkan wahyu kepada nabi Muhammad SAW untuk mengatur tentang ini
semua agar transaksi dan interaksi yang seharusnya saling menguntungkan ini
tidak berubah menjadi suatu kedholiman.
Lihatlah kedzoliman dibalik
peminjaman yang disertai syarat menguntungkan disaat mengembalikan. Peminjam
akan dipaksa untuk mengembalikan dalam keadaan apapun, apakah Ia dalam
kelonggaran atau dalam kesempitan. Artinya Ia harus mengembalikan disaat tidak
ada biarpun harus mengambil haknya orang lain yang akhirnya menyebabkan
terjadinya rentetan kedzoliman- kedzoliman yang lain. Tidak ada rahmat disini.
Sehingga kita bisa saksikan orang yang berhutang dua juta pada akhirnya harus
membayar tiga juta dikarenakan tempo yang berkepanjangan dalam membayar
hutang.
Di saat kita meminjami seseorang agar semata-mata mencari ridho
Allah SWT!
Disisi lain ada kedzoliman dari peminjam yang sebenarnya Allah
SWT telah memberikan kelonggaran kepadanya, akan tetapi karena dibuai oleh
kerakusan sehingga ia lebih senang menunda-nunda pengembalian sehingga hilanglah
rahmat dan syukur. Itulah orang yang dimurkai oleh Allah.
Allah
benar-benar memperhatikan interaksi tersebut sehingga jika ada orang yang
memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkannya agar tidak terjerumus dalam
memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Allah mengajarkan keindahan
disaat berada dan kekurangan. Di saat kita meminjami seseorang agar semata-mata
mencari ridho Allah SWT. Ketulusan ini harus di jaga jangan sampai tercemari
oleh kerakusan untuk meraup keuntungan di balik kebutuhan saudaranya. Sungguh
suatu lahan kedoliman yg sangat luas adalah jika ada orang yang butuh
pertolongan dari kita dan saat itu kita mampu memenuhinya lalu kebutuhan
tersebut kita manfaatkan dan kita rubah menjadi suatu penganiayaan dengan
memberi pinjaman dengan syarat mengembalikan dengan keuntungan. Karena itu Allah
benar-benar memperhatikan interaksi tersebut sehingga jika ada orang yang
memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkannya agar tidak terjerumus dalam
memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Sehingga jika ada pememinjam dalam
kondisi pailit yang sesungguhnya maka wajib yang meminjami untuk memberi tempo
pada peminjam tanpa harus membebani tambahan sepeserpun.
Dan begitu juga
sebaliknya, Allah SWT akan murka kepada orang yang telah meminjam akan tetapi
dia menunda pengembaliannya padahal disaat itu sudah jatuh tempo dan diapun
mampu untuk membayarnya. Disini ada satu keserasian dalam irama membangun
keindahan dalam kebersamaan agar tidak ada si kaya memeras si miskin dan tidak
ada si miskin yang tidak menghargai kebaikan si kaya yang telah menolongnya.
Wallahu a'lam bishshowab.
|
Post a Comment