Mengucapkan Salam bagi Para Wanita kepada Para Lelaki
Mengucapkan Salam bagi
Para Wanita kepada Para Lelaki
798/1045.
Dari
Ummu Hani'
berkata,
ذهبت إلى
النبي صلى الله عليه وسلم وهو يغتسل فسلمت عليه فقال من هذه قلت أم هانئ قال
مرحبا
"Saya pernah pergi kepada
Nabi, dan beliau sedang mandi. Lalu Saya mengucapkan salam kepadanya, dan beliau bertanya, 'Siapakah ini? Saya
menjawab, 'Ummu Hani'.' Beliau bersabda, 'Marhaban’.”
Shahih.
[Bukhari,
78- Kitab Al Adah, 94- Bab Ma ]aa fi Za'am. Muslim, 6- Kitab Shalatul Musafir,
hadits 82].
799/1046.
Dari
Al Hasan [Al Bashri] berkata,
كن
النساء يسلمن على
"Wanita-wanita dahulu mengucapkan
salam kepada para
lelaki."
Hasan
sanadnya.1
_____________
1 Telah diriwayatkan oleh Al
Baihaqi di dalam riwayat Asy-Sya'bi (6/460/8899) melalui Mubarak bin Fadhalah juga.
Berkata, "Al Hasan pernah ditanya tentang mengucapkan salam kepada perempuan? Dia berkata, 'Laki-Iaki tidak mengucapkan salam kepada
perempuan, akan tetapi perempuan mengucapkan salam kepada
laki-laki."'
Untuk mengkritisi atsar ini, saya
berkata, "Telah pasti riwayat salamnya Nabi shallallahu
'alaihi wasallam
kepada kaum wanita, sebagaimana
haditsnya Asma' di bab berikut ini, sebagaimana
pastinya salam Ummu Hani' kepada Nabi pada bab sebelumnya dan dia bukan mahram Nabi. Ini semua telah pasti datang
dari Nabi ini adalah hukum asalnya. Adapun menurut
atsar terjadi perbedaan. Sebagian membolehkan secara mutlak, baik wanita maupun muda ataupun
sudah tua, dan ini sesuai dengan asal. Riwayat lain melarang secara mutlak sedangkan yang lain lagi membolehkan
orang-orang yang sudah tua (tidak untuk wanita muda). Ada yang mengklasifikasi dengan klasifikasi yang lain; melarang
secara mutlak bagi orang laki-laki mengucapkan salam
kepada perempuan dan membolehkan secara mutlak bagi perempuan mengucapkan salam
kepada laki-laki, sebagaimana terdapat di atsamya Al
Hasan ini.
Hal yang tampak
bagi saya -Allah Maha Tahu- adalah tetap pada prinsip karena hal itu masuk ke
dalam keumuman dalil-dalil yang memerintahkan
menebarkan salam, dengan menjaga prinsip. "Menolak
kerusakan sebelum menarik kemaslahatan" semampu
mungkin, dan ini yang dipilih Al Halimi sebagaimana
yang dikutip Al Baihaqi (6/461) darinya, berkata :
"Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak khawatir (munculnya) fitnah, oleh karena
itu beliau mengucapkan salam kepada mereka (wanita). Barang siapa yang percaya
bisa menjaga diri maka hendaknya ia mengucapkan salam,
dan barang siapa yang tidak aman dari
fitnah maka jangan mengucapkan salam; Sesungguhnya hadits ini barang kali saling melengkapi, dan diam itu lebih
selamat." Hal ini disepakati oleh Baihaqi dan Asqalani
(11/33-34).
Satu hal yang perlu diingat
bahwa melarang secara mutlak bertentangan dengan prinsip keumuman hadits sebagaimana disebutkan tadi adalah tidak
bisa diterima oleh akal kecuali kalau seandainya tidak diperbolehkan bagi
laki-laki berbicara dengan perempuan waktu ada keperluan atau
sebaliknya. Ini tidak
dikemukakan oleh seorangpun yang berakal. Jika demikian, mendahului salam merupakan suatu keharusan dalam kondisi seperti ini.
Adapun selain kondisi ini maka hal itu diperselisihkan, dan insya Allah yang benar sudah
jelas.
Post a Comment