Mengucapkan Salam bagi Para Wanita kepada Para Lelaki

Mengucapkan Salam bagi Para Wanita kepada Para Lelaki 


798/1045. Dari Ummu Hani' berkata,
ذهبت إلى النبي صلى الله عليه وسلم وهو يغتسل فسلمت عليه فقال من هذه قلت أم هانئ قال مرحبا
"Saya pernah pergi kepada Nabi, dan beliau sedang mandi. Lalu Saya mengucapkan salam kepadanya, dan beliau bertanya, 'Siapakah ini? Saya menjawab, 'Ummu Hani'.' Beliau bersabda, 'Marhaban’.”

Shahih. [Bukhari, 78- Kitab Al Adah, 94- Bab Ma ]aa fi Za'am. Muslim, 6- Kitab Shalatul Musafir, hadits 82].
799/1046. Dari Al Hasan [Al Bashri] berkata,
  كن النساء يسلمن على
"Wanita-wanita  dahulu  mengucapkan  salam  kepada  para lelaki."

Hasan sanadnya.1

_____________
1       Telah diriwayatkan oleh Al Baihaqi di dalam riwayat Asy-Sya'bi (6/460/8899) melalui Mubarak bin Fadhalah juga. Berkata, "Al Hasan pernah ditanya tentang mengucapkan salam kepada perempuan? Dia berkata, 'Laki-Iaki tidak mengucapkan salam kepada perempuan, akan tetapi perempuan mengucapkan salam kepada laki-laki."'
Untuk mengkritisi atsar ini, saya berkata, "Telah pasti riwayat salamnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada kaum wanita, sebagaimana haditsnya Asma' di bab berikut ini, sebagaimana pastinya salam Ummu Hani' kepada Nabi pada bab sebelumnya dan dia bukan mahram Nabi. Ini semua telah pasti datang dari Nabi ini adalah hukum asalnya. Adapun menurut atsar terjadi perbedaan. Sebagian membolehkan secara mutlak, baik wanita maupun muda ataupun sudah tua, dan ini sesuai dengan asal. Riwayat lain melarang secara mutlak sedangkan yang lain lagi membolehkan orang-orang yang sudah tua (tidak untuk wanita muda). Ada yang mengklasifikasi dengan klasifikasi yang lain; melarang secara mutlak bagi orang laki-laki mengucapkan salam kepada perempuan dan membolehkan secara mutlak bagi perempuan mengucapkan salam kepada laki-laki, sebagaimana terdapat di atsamya Al Hasan ini.

Hal yang tampak bagi saya -Allah Maha Tahu- adalah tetap pada prinsip karena hal itu masuk ke dalam keumuman dalil-dalil yang memerintahkan menebarkan salam, dengan menjaga prinsip. "Menolak kerusakan sebelum menarik kemaslahatan" semampu mungkin, dan ini yang dipilih Al Halimi sebagaimana yang dikutip Al Baihaqi (6/461) darinya, berkata : "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak khawatir (munculnya) fitnah, oleh karena itu beliau mengucapkan salam kepada mereka (wanita). Barang siapa yang percaya bisa menjaga diri maka hendaknya ia mengucapkan salam, dan barang siapa yang tidak aman dari fitnah maka jangan mengucapkan salam; Sesungguhnya hadits ini barang kali saling melengkapi, dan diam itu lebih selamat." Hal ini disepakati oleh Baihaqi dan Asqalani (11/33-34).

Satu hal yang perlu diingat bahwa melarang secara mutlak bertentangan dengan prinsip keumuman hadits sebagaimana disebutkan tadi adalah tidak bisa diterima oleh akal kecuali kalau seandainya tidak diperbolehkan bagi laki-laki berbicara dengan perempuan waktu ada keperluan atau sebaliknya. Ini tidak dikemukakan oleh seorangpun yang berakal. Jika demikian, mendahului salam merupakan suatu keharusan dalam kondisi seperti ini. Adapun selain kondisi ini maka hal itu diperselisihkan, dan insya Allah yang benar sudah jelas.


Tidak ada komentar