Seseorang Berdiri untuk Saudaranya

 Seseorang Berdiri untuk Saudaranya 

722/944. Dari Abdullah bin Ka'ab -ia penuntun Ka'ab, (dari sukunya) ketika dia buta- berkata,

سمعت كعب بن مالك يحدث حديثه حين تخلف عن رسول الله صلى الله عليه وسلم عن غزوة تبوك فتاب الله عليه وآذن رسول الله صلى الله عليه وسلم بتوبة الله علينا حين صلى صلاة الفجر فتلقاني الناس فوجا فوجا يهنئوني بالتوبة يقولون لتهنك توبة الله عليك حتى دخلت المسجد فإذا برسول الله صلى الله عليه وسلم حوله الناس فقام إلي طلحة بن عبيد الله يهرول حتى صافحني وهنأني والله ما قام إلي رجل من المهاجرين غيره لا أنساها لطلحة
"Saya mendengar Ka'ab bin Malik menceritakan kisahnya ketika tidak ikut berpatisipasi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Tabuk, lalu Allah-pun memberi taubat. Rasulullah memberitahukan bahwa Allah telah memberi taubat kepada kami ketika shalat fajar, maka orang-orangpun berbondong-bondong menemui Saya memberi selamat atas taubat dari Allah atas kami. Mereka berkata, 'Semoga taubat dari Allah atasmu membuat engkau suka cita.' Lalu Saya masuk masjid Rasulullah dikelilingi orang-orang, lalu Thalhah bin Ubaidillah bangkit menuju Saya dengan tergesa-gesa sampai dia menjabat tangan Saya memberi selamat. Demi Allah, tidak ada orang Muhajirin yang berdiri menghampiri Saya selain dia. Tidak akan Saya lupakan Thalhah.

Shahih, di dalam kitab Al lrwa (2/231-232/477). [Bukhari, 64-Kitab Maghazi, 79- bab Hadits Ka'ab bin Malik 1 Muslim 49- Kitab Taubat, hadits 53].



7231/945. Dari Abu Said Al Khudri

أن ناسا نزلوا على حكم سعد بن معاذ فأرسل إليه فجاء على حمار فلما بلغ قريبا من المسجد قال النبي صلى الله عليه وسلم ائتوا خيركم أو سيدكم فقال يا سعد إن هؤلاء نزلوا على حكمك فقال سعد أحكم فيهم أن تقتل مقاتلتهم وتسبى ذريتهم فقال النبي صلى الله عليه وسلم حكمت بحكم الله أو قال حكمت بحكم الملك
Bahwa orang-orang menyerahkan keputusan hukum kepada Sa'ad bin Mu'adz, lalu Nabi2 mengutus kepadanya, maka ia datang dengan mengendarai keledai. Tatkala sampai di dekat masjid,3 Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Bergegaslah menuju'4 orang yang paling baik atau tuan kalian." Lalu Nabi berkata, "Wahai Sa'ad, mereka ini menyerahkan keputusan hukum kepadamu." Kemudian Sa'ad pun berkata, "Saya memutuskan para prajurit mereka dibunuh, dan keluarga mereka dijadikan tawanan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Engkau telah mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum seorang raja."5

Shahih, di dalam kitab Ash-Shahihah (677). Takhriju Fiqhis-Sirah (315). [Al Bukhari, 56- Kitab Jihad, 168-Bab Bila Musuh menyerahkan putusan hukum kepada seseorang. Muslim, 32- Kitab Jihad, hadits 64].
724/946. Dari Anas berkata,
 ما كان شخص أحب إليهم رؤية من النبي صلى الله عليه وسلم وكانوا إذا رأوه لم يقوموا إليه لما يعلمون من كراهيته لذلك

"Tidak ada seseorang yang lebih mereka sukai untuk melihatnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Bila mereka melihatnya tidak berdiri kepadanya,6 maka karena mereka tahu kebencian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan hal itu."

Shahih, di dalam kitab Ash-Shahihah (358). Adh-Dha'ifah pada hadits (364). Al Misykah (4698). Mukhtastar Asy-Syamail (289). Naqdu Al Kattan (51). (Tidak terdapat dalam Kutubus-Sittah)7


725/947. Dari Aisyah Ummul Mukminiin Radhiallahu 'anha

 ما رأيت أحدا من الناس كان أشبه بالنبي صلى الله عليه وسلم كلاما ولا حديثا ولا جلسة من فاطمة قالت وكان النبي صلى الله عليه وسلم إذا رآها قد أقبلت رحب بها ثم قام إليها فقبلها ثم أخذ بيدها فجاء بها حتى يجلسها في مكانه وكانت إذا أتاها النبي صلى الله عليه وسلم رحبت به ثم قامت إليه [فأخذت بيده /۹٧١] فقبلتهوانها دخلت على النبي صلى الله عليه وسلم في مرضه الذي قبض فيه فرحب وقبلها وأسر إليها فبكت ثم أسر إليها فضحكت فقلت للنساء إن كنت لأرى أن لهذه المرأة فضلا على النساء فإذا هي من النساء بينما هي تبكي إذا هي تضحك فسألتها ما قال لك قالت إني إذا لبذرة فلما قبض النبي صلى الله عليه وسلم فقالت أسر إلي فقال اني ميت فبكيت ثم أسر إلي فقال إنك أول أهلي بي لحوقا فسررت بذلك وأعجبني

"Tidak pernah Saya melihat seseorang yang menyerupai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam tutur kata, tata bicara dan cara duduk". Dari Fatimah, ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila melihatnya datang, beliau menyambutnya, lalu berdiri (menuju) kepadanya.8  Kemudian Nabi mengecupnya  dan menggandeng tangannya, dan Nabi membawanya hingga mendudukkannya di tempat duduk beliau. Sedangkan Fatimah bila Nabi datang ia menyambutnya, lalu berdiri (menuju) kepada Nabi, (kemudian Fatimah mengambil tangannya /971) lantas dia menciumnya. Dia masuk kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika sakitnya yang beliau meninggal ketika itu, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun menyambutnya dan mengecupnya. Beliau berbisik kepadanya, lalu fatimah pun menangis kemudian dibisikkan kepadanya lagi, lalu Fatimah pun tertawa. Saya berkata kepada para perempuan, 'Benar-benar Saya melihat perempuan ini mempunyai keistimewaan dibanding perempuan-perempuan yang lainnya.'

Tatkala dia menangis, tiba-tiba dia tersenyum, lalu Saya pun bertanya kepadanya, 'Apa yang Nabi katakan kepadamu?' Ia menjawab, 'Dengan demikian Saya adalah orang yang menyebarkan rahasia! ketika Nabi hendak meninggalkan dunia ini.' Fatimah berkata, 'Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membisikkan saya bahwa beliau berkata, "Saya akan meninggal" Lalu Saya pun menangis. Kemudian Nabi membisikkan lagi, "Sesungguhnya engkau keluarga Saya yang pertama menyusul Saya." Maka Saya pun senang akan hal tersebut'."

Shahih, di dalam kitab Takhrijul Misykah (4689). Naqdu Nushushil-Haditsiyyah (44-45). [Bukhari, 61- Manaqib, 25- Bab Alaamatun-Nubuwwati fil Islami. Muslim 44- Kitab Fadhailush-Shahabat, hadits 97,98,99)."'9


_____________
1      Saya berkata: Haditsnya panjang sekali (8/113-116/4418) sekitar empat halaman besar, dan ini sepenggal darinya. Muallif (Bukhari) dalam shahihnya membagi-bagi bagian-bagian hadits ini dalam beberapa bab, seperti yang telah ditunjukkan Al-Fadlil Muhammad Fuad Abdul Baqi rahimahullah pada bagian pertama darinya dengan nomor (2757) Pensyarah di sini mencatat empat baris dalam takhrij hadits tersebut, seolah-olah ia memberi gambaran kepada pembaca bahwa Ashabus Sunan meriwayatkannya dengan lengkap (panjang). Padabal sebaliknya, cukup sebagai misal perkataannya: "Dan Abu Daud dalam Ath-Thalaq wan-Nudzur wal Jihad. Padabal Abu Daud tidak ada padanya walau satu huruf dari hadits kita ini, tidak tersebut hadits tersebut dengan lengkap yang ada hanya sebagian kecil saja, inilah nomornya : (2202, 2605,3317 dan 3321).
2          Yaitu Nabi yang mengutus seperti dinyatakan dalam sebuah riwayat Muallif dalam Shahihnya (4121 dan 6262)
3      Demikian pada asalnya, ada dalam Shahih Muallif (38
4          Demikian pada asalnya, ada dalam Shahih Muallif (3804) dari Syaikh yang ia riwayatkan darinya. Di sini dengan lafadh Qumuu (berdirilah) demikian juga ia meriwayatkannya dari tiga Syaikh yang lain (guru yang lain) (3943, 4121, dan 6262) juga ada dalam Muslim (5/160) dan pada setiap yang meriwayatkannya. Menurut pandanganku -Wallahu A'lam- Muallif sengaja meriwayatkan hadits dengan makna yang dimaksud, agar pandangan kita menuturkan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan berdirinya seseorang untuk saudaranya sebagai penghormatan baginya, seperti yang sudah layak umumnya. Itu hanya untuk membantunya turun dari hewan -kendaraannya), karena ia terluka ketika itu sebagaimana yang sudah lalu. Andai saja ia menghendaki makna yang pertama, pasti ia berkata, "Berdirilah kalian untuk (demi) sayyid kalian" Hal tersebut tidak ada asalnya sama sekali dalam jalan-jalan hadits tersebut, bahkan dalam sebagian jalan hadits tersebut terdapat nash yang terang-terangan dengan makna lain yang shahih, dengan redaksi, "Berdirilah untuk (demi) sayyid kalian lalu bantulah dia /turunkanlah dia." Quumuu Ilaa Sayyidikum Fanzuluuhu'.
      Sanadnya hasan seperti perkataan Al Hafizh: Karena itulah ia membantah istidlal (pengambilan nash sebagai dalil) Imam Nawawi dengan hadits Ash-Shahihaini yang mengartikan (mengindikasikan) disyariatkannya berdiri untuk menghormati seseorang sebagaimana Saya nukilkan darinya hal tersebut dalam hadits ini dari Ash-Shahihah nomor 67. Berkenaan dengan hal itu maka perkataan Al Hafidh Ibnu Hajar ketika menyebutkan faidah-faidah hadits tersebut "Dan menjabat tangan Orang yang (baru) datang dan berdiri untuk (menghormati)nya." (Berkenaan dengan hal itu) Saya berkata: "Adapun berjabat tangan tidak diragukan lagi pensyariatannya berdasarkan hadits-hadits yang ada, baik qauli maupun fi'li, sebagiannya dapat dijumpai pada nomor (743 dan 744) yang perlu dikritik adalah masalah berdiri yang ia sebut seakan-akan ia menukilkan begitu saja dari yang lain, tanpa menyertakan bantahannya terhadap apa yang ia kemukakan terhadap An-Nawawi tentang hal tersebut, seperti yang anda lihat.
5      Yaitu dengan hukum Allah Azza wa Jalla.
6      Demikian pada asalnya Lam Yaquumuu llaihi (tidak berdiri kepadanya) dan dalam Misykalul Atsar dan Musnad Abu Ya'la: "Lahu" (Lam Yaqquumuu lahu: Tidak berdiri untuk/baginya) dan itulah tampaknya yang benar, mengingat perbedaan yang telah lalu pembicaraannya antara Al Qiyamu lahu (berdiri untuk/ baginya) dan Al Qiyamu llaihi (berdiri kepadanya), yang pertama (berdiri bagi/untuknya) itulah yang tidak disukai oleh syari'at, sedang berdiri kepadanya (Al Qiyamu Ilahi) tidak diragukan diperbolehkannya bagi orang-orang biasa, apalagi untuk pemimpin mereka, seperti dalam hadits Sa'ad bin Mu'adz yang telah lalu bahkan terkadang menjadi wajib apalagi khususnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan riwayat Baihaqi menguatkan apa yang aku betulkan, dengan lafadh : "Wa lam Yataharrakuu" (mereka tidak bergerak), itu maknanya : "Lam Yaquumuu lahu" (Tidak berdiri untuknya) karena muatannya yang global dan umum dan demikian pula riwayat Tirmidzi dan Ahmad yang terdapat lafadh "Ilaihi" (kepadanya) dan juga tidak terdapat "Lahu" (baginya).
      Dalam riwayat Al-Baihaqi ada faedah yang harus disebut karena riwayat tersebut memberikan secercah cahaya yang menjelaskan kepada pembaca bahwa para ahli hadits mereka mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wasallam termasuk dalam tidak menyukai berdiri ini yang banyak terjadi dalam zaman ini, di banyak kalangan termasuk kalangan khusus.
      Al Baihaqi berkata: Abu Abdullah Al Hafizh (Al Hakim penyusun kitab Al Mustadrak) memberitahukan kepada kami, ia berkata: "Aku menghadiri majlis Abu Muhammad Abdur Rahman bin Al Marzabani Al Khazzaz dengan (menuju) "Hamdaan" -ia ahli hadits di zamannya1 - lalu ia keluar kepada kami sedangkan kami duduk menunggunya, maka ketika ia menghadap kami, kami berdiri sampai di belakang lalu kami (siap-siap) menulis, lalu ia berkata: Anba'ana           
      _______________
1     Ada terjemah yang bagus baginya dalam kitab "Siyar A'lam An-Nubala'nya Ad-Dzahabi (15/477) ia mensifatinya dengan Al Imam Al Muhaddits Al Qudwah   salah satu pilar sunnah dengan (Hamdaan) ia Shaduq Qudwah (panutan), dia mempunyai pengikut. Aku berkata: Lalu ia menyebut sanadnya sampai kepada Anas dengan hadits ini dan seperti ini dari salaf banyak, kalau dikumpulkan niscaya akan menjadi risalah kecil, semoga saja ada saudara kita yang mengumpulkannya. Wallaah I Muwaffiq.
7      Demikian perkataannya luput darinya, bahwa Tirmidzi meriwayatkannya dalam kitab Al Adab. Sebagian orang ada yang menisbatkan kepadanya. Diantara mereka pensyarah, dan ia menshahihkannya. Demikian juga Ad Dhiyaa'Al Maqdisi dalam Al Mukhtarah dan memang itulah yang pantas disandang hadits ini, karena perawi-perawinya sesuai dengan syaratnya Muslim. Adapun perkataan komentator (Muallaq) atas Musnad Abu Ya'la (6/418): Sanadnya dha'if. Humaid At-Tawil meriwayatkannya dengan Mu'an'an, sedangkan dia adalah mudallis. Penilaian ini salah, karena itu suatu kebodohan atau berlaku bodoh, mengingat dua hakikat ilmiah:
1    Dia menjadikan Humaid seorang mudallis tanpa diperinci, padahal para hafizh membatasi perihal tadlisnya itu hanya ketika ia meriwayatkan dari Anas.
2.  Bahwa tadlisnya dari Anas, bukanlah Illah yang menyebabkan haditsnya dha'if. Hal tersebut dikarenakan ia mentadlis apa yang ia dengar dari Tsabit dari Anas lalu ia riwayatkan Iangsung dari Anas, tanpa menyebutkan Tsabit di antara dirinya dan Anas. Sedangkan Tsabit seorang tsiqah, maka dari itu haditsnya dari Anas shahih, baik ia menyebutkan Tsabit atau tidak. Inilah yang ditetapkan para imam dan huffadh terdahulu, di antaranya Syu'bah, Hammad bin Salamah. Perawi hadits ini darinya dan juga Ibnu Hibban dan Ibnu 'Ady serta lainnya, karena itulah Al Hafizh Al 'Ala'iy dalam Al Marasil (hal: 202) mengatakan:
      "Saya    katakan:    "Kalaupun   hadits    tersebut   termasuk    mursal,    (tetapi) perantaranya sudah diketahui dengan jelas dan ia seorang tsiqah yang dijadikan hujjah." Al Hafizh menukilkannya dalam At-Tahdzib, dan ia mengakuinya. Bahkan   dengan  jelas   ia   menyatakan   dukungannya   atau   menshahihkan maknanya. Ketika dalam mukaddimah Fathul Barinya ia menukil perkataan Syu'bah;
      "Humaid tidak mendengar dari Anas selain dua puluh empat hadits, sedangkan yang lain ia dengar dari Tsabit atau Tsabit menetapkannya. Lalu berkata Al Hafizh Uqbah mengatakan sesudahnya: (hal: 399):
      'Ini  perkataan  yang  benar\   Hadits   tersebut  dijadikan  hujjah  oleh  Ibnu Taimiyyah, seperti yang akan Saya sebut pada hadits (748/977). Kemudian Mualliq tersebut, setelah menukilkan pentashihan Tirmidzi terhadap hadits dalam bab tersebut berkata -tanpa menghiraukannya-, 'Adapun   Muhaqqiq   Syarhus-Sunnah   telah   melakukan   kesalahan   dalam menghukumi sanadnya, karena ia mengatakan bahwa sanadnya shahih!" Orang malang tersebut tidak menyadari dirinyalah yang salah. Ia terkecoh dengan Al Hafizh dan lainnya yang tidak memberi batasan dalam Mukhtashar-mukhtashar mereka perihal tadlisnya Humaid. Inilah yang terjadi pada para pemuda yang cocok sekali dengan perumpamaan ini, "Menjadi Zabib sebelum anggurnya matang"! maksudnya: Bila seseorang mengklaim sesuatu ada padanya, padahal belum matang apa yang ada padanya.
8       Saya mengatakan bahwa Abu Daud menambahkan di sini, "Lalu Nabi mengambil tangan Fatimah dan menciumnya." Yaitu: mencium/mengecup Fatimah bukan tangannya, sebagaimana yang terlintas. Hal itu dikuatkan tambahannya (Abu Daud) di akhir hadits, Lalu Fatimah mengambil tangannya dan mengecupnya (Nabi), dan seperti itu juga pada Ibnu Hibban (2223), sedangkan Hakim (3/160) meriwayatkan dengan menyalahi riwayat-riwayat lain, ia berkata, "Dan Fatimah mencium tangan Nabi"! Kemungkinan itu kesalahan dari juru tulis atau pencetaknya, karena memang cetakannya tampak jelek sekali, sebagaimana diketahui Ulama, Syaikh Abdullah Al Ghimary lebih senang untuk menyebutkan riwayat hakim tanpa (menyebutkan) riwayat Abu Dawud atau riwayat dari Jama'ah - dan dia (Ghimary) menisbatkannya pada mereka: Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i- karena didorong oleh hawanya sendiri. Hal itu menguatkan apa yang ada pada kebanyakan orang perihal mencium tangan para bapak dan ibu, padahal itu tidak ada asalnya dalam syara'. Itulah kebiasaannya dan kebiasaan para pengikutnya serta orang-orang semacamnya. Para ahli bid'ah menshahihkan hadits-hadits yang sangat lemah untuk menopang hawa nafsu mereka, mendhaifkan hadits-hadits shahih seperti yang mereka lakukan pada hadits Al Jariyah (budak perempuan), "Di manakah Allah?" Mereka bersepakat untuk mendha'ifkannya, padahal ulama salaf maupun khalaf telah sepakat menshahihkannya termasuk di dalamnya sebagian orang yang mentakwil seperti Al Baihaqi dan Al 'Asqalani. Sungguh mereka telah menyelisihi jalan orang mukmin seperti yang telah saya terangkan pada tempat yang lain.
9                      Berkata: Penisbatannya kepada Syaikhani terhadap hadits ini terlalu mudah, karena tidak ada pada keduanya selain baris kedua dengan ringkas. Demikian juga terjadi hal yang sama dengan Syaikh Al Kattani dalam buku kecilnya Nushuush Haditsiyyah seperti yang Saya terangkan dalam bantahan Saya terhadapnya (Hal : 33-34), dan sudah dicetak bukunya. Saya katakan sekarang: Tampaknya ia bertaqlid kepada Muhaqqiq asal, karena ia seperti layaknya muhaqqiq, bahwa ia bukan pakar bidang ini. Hadits tersebut akan disebut dengan ringkas sekali dengan lafazh Marhaban Bibnatii (selamat datang putriku" pada (417 - Bab Marhaban - 473)

Tidak ada komentar