Apakah Rumah & Kendaraan juga di zakatkan ?
Apakah Rumah & Kendaraan juga di zakatkan ?
Selain saya punya penghasilan tetap &
tabungan, saya juga punya 1 rumah yang saya tempati & kendaraan bermotor
yang saya gunakan. Apakah rumah & kendaraan tersebut wajib dizakatkan setiap
tahun ?
Jawaban
Syeikh Yusuf Qardhawi menjelaskan untuk
penghasilan tetap dan tabungan jika dihitung setahun sudah memenuhi nishab 85
gram emas maka wajib zakat 2,5%.
Syaikh Ibnu Baz dalam, Fatawa Az-Zakah, menjelaskan jika
kendaraan tersebut digunakan untuk sehari-hari, tidak disewakan dan rumah hanya
dijadikan tempat tinggal maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika
dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau disewakan yang menghasilkan uang,
maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu
haul. Jika uang itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk
jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka
tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari
Al-Qur’an dan As-Sunnah yang
berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan
sanad yang hasan dari Rasulullah saw bahwa beliau memerintahkan supaya
mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.
"Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi
saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup
haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan
mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup
haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya
bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun".
(HR Abu Daud)
Berdasarkan penjelasan tersebut jelas bahwa
jika rumah dan kendaraan tersebut tidak menghasilkan uang tidak disewakan dan
hanya dipakai sendiri, ulama menjelaskan tidak wajib zakat. Namun dianjurkan
untuk bersedekah/ berinfak agar lebih berkah. Namun, jika rumah dan kendaraan
tersebut disewakan/dijual atau mendapatkan keuntungan melalui usaha yang
dimaksud dan telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (nilai 85
gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah pendapatan
tersebut.
Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya,
“Al-Fiqh al-Islam waadillatuhu” menjelaskan tentang rumah dan kendaraan yang dipaikai sendiri dan
tidak menghasilkan pendapatan semua tidak wajib dizakati, kecuali benda tersebut
menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh maka wajib dizakati. Umpamanya
mobil tersebut disewakan/direntalkan. Maka keuntungan yang didapatilah yang
dizakati. Kalau keuntungannya/pendapatannya cukup nishab 85 gram emas (umpama
@se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka wajib mengeluarkan
zakat sebesar 2,5%.
Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (Al-Baqarah: 267)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (Al-Baqarah: 267)
Al-hasil, jika rumah dan kendaraan itu dipakai
untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak menghasilkan uang, maka tidak wajib
zakat. Namun, jika rumah dan kendaraan yang digunakan untuk usaha wajib zakat.
Misalnya untuk disewakan/ dijual, taksi, rent a car, angkutan penumpang, barang
dan sejenisnya. Intinya rumah dan kendaran tersebut jika menghasilkan uang dari
usaha itu. Maka, penghasilan dari hasil usaha itulah yang ada hitung-hitungan
zakatnya. Tetapi jika rumah dan kendaraan itu hanya digunakan sebagai kendaraan
pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan
adanya kewajiban pengeluaran zakat dari rumah dan kendaraan tersebut.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Post a Comment