Bayar Zakat yang telah lampau
Bayar Zakat yang telah lampau
Pak Ustadz saya ingin menanyakan bagaimana
caranya bayar Zakat untuk yang telah lalu. Karena saya merasa saya sering lupa
bayar zakat di masa lampau dan saya ingin memperbaikinya. mohon petunjuk
.
Jawaban
Yang diwajibkan berzakat ialah orang Islam
yang memiliki kekayaan yang cukup nisab. Apabila ada keinginan yang baik dari
Ibu Wiwin untuk membayar zakat maka hendaknya bersegeralah ditunaikan zakatnya,
apabila memungkinkan masih ada rizkinya (harta yang ingin dikeluarkan tahun
lalu).
Sebab, apabila muzakki berlaku lalai bahkan
enggan mengeluarkannya maka Allah Swt akan menyiksa mereka dan dimasukkan ke
dalam neraka.(QS. Al-Humazah (104): 2-9)
Namun, Allah sangat mencintai orang-orang yang melakukan amal kebajikan termasuk berzakat, bahkan akan memasukkan mereka kedalam syurga firdaus (QS. Al-Mu’minun : 1-11) dan mereka dipredikatkan sebagai orang yang memperoleh leberuntungan (QS. Al-“ashr : 1-3)
Menurut ulama fiqih apabila sebelumnya muzakki belum mengetahui tentang zakat harta yang wajib dizakati. Maka dimaafkan oleh Allah Swt, sabab Allah maha pemaaf dan tidak memberatkan umat-Nya. Oleh karena itu, jika Ibu Wiwin ingin memperbaikinya hendaknya bersegeralah mengeluarkan zakat pada tahun ini yang masih mudah untuk dihitung dan ditunaikan baik dikeluarkan secara langsung setahun sekali atau boleh juga dengan diangsur melalui pengeluarannya perbulan. Mumpung Allah masih memberikan peluang atau kesempatan usia panjang kepada kita, sehingga Allah masih memperkenankan kita untuk menunaikan hak orang lain dengan berzakat. Namun apabila tidak ada uangnya dan lupa sama sekali bukan lupa yang dibuat-buat. Dalam hal ini cukup dikeluarkan zakat tahun ini saja.
Namun, Allah sangat mencintai orang-orang yang melakukan amal kebajikan termasuk berzakat, bahkan akan memasukkan mereka kedalam syurga firdaus (QS. Al-Mu’minun : 1-11) dan mereka dipredikatkan sebagai orang yang memperoleh leberuntungan (QS. Al-“ashr : 1-3)
Menurut ulama fiqih apabila sebelumnya muzakki belum mengetahui tentang zakat harta yang wajib dizakati. Maka dimaafkan oleh Allah Swt, sabab Allah maha pemaaf dan tidak memberatkan umat-Nya. Oleh karena itu, jika Ibu Wiwin ingin memperbaikinya hendaknya bersegeralah mengeluarkan zakat pada tahun ini yang masih mudah untuk dihitung dan ditunaikan baik dikeluarkan secara langsung setahun sekali atau boleh juga dengan diangsur melalui pengeluarannya perbulan. Mumpung Allah masih memberikan peluang atau kesempatan usia panjang kepada kita, sehingga Allah masih memperkenankan kita untuk menunaikan hak orang lain dengan berzakat. Namun apabila tidak ada uangnya dan lupa sama sekali bukan lupa yang dibuat-buat. Dalam hal ini cukup dikeluarkan zakat tahun ini saja.
Sebab pada harta kita tersebut ada hak orang
lain. Allah Swt berfirman: “Dan pada harta mereka ada
hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian.” (Adz-Dzariyat : 19)
Ibnu Qudamah menjelaskan: “Barang siapa yang mengingkari (tidak berzakat) karena jahil (tidak tahu) atau dia termasuk orang yang tidak tahu karena baru masuk Islam atau dia tinggal di daerah terpencil yang jauh dari daerah yang mengetahui akan wajibnya maka tidak dikafirkan. Adapun kalau dia seorang muslim yang tinggal di negeri Islam di tengah-tengah ahli ilmu maka hukumnya murtad.” (Mughni 4:6-7)
Banyak dalil-dalil baik itu dari Al-Kitab
ataupun As-Sunnah tentang ancaman keras bagi orang yang bakhil dengan zakat dan
enggan untuk mengeluarkannya. Firman Allah Swt : “Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih". (At Taubah (9): 34) “Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah
berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi
mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka
bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat.” (Ali Imron : 180)
Dengan demikian harta yang tidak ditunaikan
zakatnya maka pemiliknya akan disiksa dengannya pada hari kiamat. Menurut Ulama
Fiqih, mengenai hukum Bagi yang Tidak Mau Membayar Zakat ada beberapa
pendapat:
Pertama; Seorang
yang tidak mau membayar zakat tapi masih meyakini akan wajibnya.
Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya.
Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya.
Adapun Ibnu Taimiyah menghukumi orang yang seperti itu adalah kafir dalam batinnya, walaupun secara dzahir tidak dikafirkan, akan tetapi disikapi seperti sikapnya orang-orang murtad yang diberi kesempatan bertaubat tiga kali, kalau tidak mau bertaubat maka hukumnya dibunuh. (Lihat Fatawa 7:611, mausu’ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2:877)
Kedua; Kalau yang
tidak mau membayar zakat itu sekelompok orang yang mereka memiliki kekuatan tapi
masih berkeyakinan akan wajibnya. Para ulama menghukumi agar diperangi sampai
mereka mau membayar zakat sebagaimana kisahnya Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam
memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. (HR. Jama’ah dari Abu Hurairah)
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Post a Comment