Maksud Setelah Dikurangi Kebutuhan Sehari-hari Untuk Zakat
Maksud Setelah Dikurangi Kebutuhan Sehari-hari Untuk Zakat
Ustadz mohon penjelasannya , maksud bayar
zakat setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari. Misal setahun gaji terima 30
(sudah masuk nisab). Tapi dalam setahun juga biaya untuk makan dan bayar
hutang misal 25 juta. Jadi sisa 5 juta pertahun. Apakah saya bayar zakat juga?
Kalau ya, bagaimana hitungan zakat penghasilannya?
Jawaban
Firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS.
At-Taubah:103) “(Yaitu) orang-orang yang jika kami
teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat.” (QS. Al Hajj:41)
Yang dipahami oleh bapak tentang maksud bayar
zakat setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari insya allah sudah betul. Zakat
profesi wajib dizakati setelah dikurangi dengan kewajiban, seperti hutang dan
pajak. Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal
sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah
pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Model bentuk
harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta
ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika
pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram
Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah
dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp.
300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh
pak NT Rp. 5.000.000 (kurang dari nisab), jadi tidak wajib zakat. Namun sangat
dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari
malapetaka.
Dengan catatan, bahwa kita harus jujur kepada
diri sendiri. Asal kita tidak mengakali yang semestinya kita wajib mengeluarkan
zakat, kemudian mencari berbagai alasan agar tidak berzakat. Hal ini akan
mendapat ancaman dari Allah SWT. Telah banyak dalil-dalil baik itu dari AlQur'an
ataupun As-Sunnah tentang ancaman keras bagi orang yang bakhil dengan zakat dan
enggan untuk mengeluarkannya.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka
akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam
neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka lambung dan punggung mereka
(lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan
itu.”(QS. At Taubah : 34-35) “Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah
berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi
mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka
bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imron : 180)
Oleh karenanya harta yang tidak ditunaikan zakatnya maka itu termasuk harta simpanan yang pemiliknya akan disiksa dengannya pada hari kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya di antara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka.” (HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah)
Demikian semoga dapat dipahami dan mudah-mudahan kita termasuk orang yang mengeluarkan zakat. Amin. Waallahu A’lam.
Post a Comment