Visi Hukum dalam Sunnah Nabi Saw
Pendahuluan
Sunnah Nabi yang suci telah menghadapi
gempuran dari para hamba pemikiran Barat. Mereka, dengan sekuat tenaga dan upaya
berusaha membunuh dan mematikannya. Beragam cara mereka lakukan, dan beragam
jalan mereka tempuh, untuk mencapai tujuan itu.
Ada yang berusaha mengembangkan sikap
skeptis terhadap sunnah. Yaitu dengan meragukan keabsahan seluruh sunnah, atau
sunnah yang terucapkan saja --dan ini adalah bentuk sunnah yang terbesar-- atau
juga meragukan periwayat-periwayat yang masyhur, seperti Abu Hurairah r.a.
Ada yang berusaha meragukan keabsahan
sunnah sebagai sumber hukum Islam dan pembentukan ajarannya. Mereka berkata,
kita cukup berpegang kepada Al Quran saja!.
Adapula yang berusaha menghancurkan
sunnah dengan sunnah sendiri. Yaitu dengan mengambil sebagian hadist dan
meletakkannya bukan pada tempatnya. Kemudian dijadikan sebagai dalil bagi apa
yang tidak sesuai dengan kandungan sunnah itu sendiri.
Hadits yang Diletakkan
Bukan Pada Tempatnya
Di antara hadits-hadits yang diletakkan
bukan pada tempatnya, dan digunakan untuk tujuan yang buruk, adalah: Hadits
masyhur yang diriwayatkan oleh Muslim dalam masalah pembuahan pohon kurma.
Hadits itu, dalam sebagian riwayat berbunyi:
"Kalian lebih tahu tentang perkara dunia
kalian." [Hadist ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahih-nya, dalam kitab
Al Fadlail, dari riwayat Thalhah, Rafi' bin Khudaij, A'isyah, dan Anas r.a.
(hadist-hadist no. 2361-2363) dari Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu'ad Abdul
Baqy. Akan disebutkan riwayatnya secara lengkap pada halaman
selanjutnya]
Sebagian dari mereka ada yang berusaha
menafikan adanya sistem politik dalam Islam secara total, dengan berdasarkan
hanya satu hadits ini saja. Karena, menurut mereka, masalah politik, baik pokok
maupun parsialnya, adalah urusan duniawi kita, maka otomatis kita lebih tahu
tentangnya. Wahyu tidak mempunyai kompetensi untuk memberikan aturan dan
petunjuk dalam masalah ini. Bagi mereka, Islam adalah agama tanpa negara, dan
aqidah tanpa syari'ah!.
Sebagian yang lain berusaha menafikan
adanya sistem ekonomi dalam Islam, juga dengan bersandarkan pada satu hadits
ini!. Seorang sahabat pernah berdialog denganku pada seperempat abad yang lalu.
Ia menafikan Islam mempunyai teori ekonomi, baik secara hukum, aturan dan
praktek. Salah satu landasannya yang paling kuat adalah hadits ini. Aku telah
merekam dialog tersebut, dan aku sebutkan dalil-dalil yang ia pergunakan--lebih
tepatnya alasan-alasan yang dibuat-buat--, kemudian aku bantah semua dalil-dalil
itu pada salah satu buku yang aku tulis.
Yang terpenting, ada sebagian orang yang
ingin menghancurkan seluruh hadits-hadits yang tercatat dalam kitab-kitab
hadits, yang mengatur masalah perdagangan, mu'amalah, hubungan sosial, ekonomi
dan politik hanya dengan satu hadits ini saja. Seakan-akan Rasulullah Saw.
mensabdakan hadits ini untuk menasakh 'menghapus' seluruh sabda, perbuatan dan
persetujuannya yang lain, yang tercatat sebagai hadits yang
suci!.
Sikap ekstreem sebagian manusia ini
mendorong seorang ulama besar, seperti muhaddits Syeikh Ahmad Syakir, memberikan
komentar atas hadits ini, dalam Musnad Imam Ahmad [Lihat: Komentar atas hadits
nomor 1395 dari kitab Musnad Ahmad, dengan tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, cet.
Daar Ma'arif.] Ia berkata: "Hadits ini telah didengung-dengungkan oleh
orang-orang atheis Mesir dan orang-orang yang terbaratkan, seperti para budak
orientalis dan murid para missionaris, sebagai dalil untuk menyerang ahli sunnah
dan orang-orang yang mendukung sunnah, serta orang-orang yang bergelut dalam
bidang syari'ah Islam. Mereka berusaha menghapus seluruh sunnah, dan mengingkari
syari'ah Islam, dalam mengatur mu'amalah, tatanan sosial, dan sebagainya. Mereka
berpendapat bahwa semua itu adalah urusan dunia. Dengan berdasarkan pada hadist
yang diriwayatkan oleh Anas:
"Kalian lebih tahu tentang urusan dunia
Kalian". Allah SWT lebih tahu bahwa mereka tidak mempercayai pokok agama,
ketuhanan dan risalah kenabian. Serta dalam diri mereka tidak mempercayai Al
Quran. Jikapun dari mereka itu ada yang beriman, maka ia hanya berimana di ujung
lidahnya saja, sedangkan hatinya mengimani yang sebaliknya. Mereka tidak beriman
dengan sepenuh keyakinan, namun semata karena taklid dan takut saja. Maka jika
ada suatu kandungan syari'ah Islam, Al Quran dan sunnah yang bertentangan dengan
apa yang mereka pelajari di Mesir atau di Eropa, mereka tanpa ragu-ragu
mengagungkan dan memihak kepada apa yang ada di Eropa. Mereka segera memilih apa
yang mereka pelajari dari guru-guru mereka, dan apa yang disenangi oleh hati
mereka!. Kemudian, setelah itu, mereka menisbahkan diri mereka, atau orang
menisbahkan mereka kepada Islam !!.
Hadits tersebut amat jelas, tidak
bertentangan dengan Al Quran, dan tidak menjadi landasan untuk menafikan sunnah
sebagai sumber hukum dalam segala urusan. Karena hadits tersebut datang dalam
masalah pembuahan kurma. Ketika, pada suatu saat Rasulullah Saw. Bersabda: "Aku
pikir, perbuatan itu tidak akan menghasilkan apa-apa". Sabda Rasulullah Saw.
tersebut tidak bermuatan larangan atau perintah. Dan tidak sedang menyampaikan
pesan dari Allah SWT Serta beliau tidak menjadikannya sebagai sunnah, sehingga
maknanya terus meluas dan menjadi landasan untuk merobohkan pokok syari'ah
Islam."
Makna: "Kalian lebih
mengetahui urusan dunia kalian"
Maka, apa makna hadits ini: "Kalian
lebih mengetahui urusan dunia kalian?"
Maknanya amat jelas. Yaitu agama tidak
turut campur dalam urusan-urusan manusia yang didorong oleh insting dan
kebutuhan duniawinya. Kecuali jika telah terjadi sikap berlebihan, mengurangi
atau penyimpangan. Dan agama akan turut campur tangan untuk mengaitkan seluruh
gerak manusia --yang bersipat insting atau biasa-- dengan tujuan-tujuan
Rabbaniah yang luhur serta akhlak yang mulia. Kemudian memberikan tuntunan etika
kemanusian yang luhur dalam melaksanan semua tugas tersebut, sehingga membedakan
manusia dari hewan.
Kami akan berikan beberapa contoh
tentang perkara keduniaan, serta sikap Islam terhadapnya.
1. Perang
Perang, Misalnya. Islam datang
menentukan tujuan-tujuan berperang, memerintahkan manusia untuk bersiap
menghadapi peperangan, bersikap waspada terhadap musuh, serta menyiapkan segala
kekuatan untuk itu. Seperti firman Allah SWT
"Hai orang-orang yang beriman,
bersiap-siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok,
atau majulah bersama-sama! ". ( QS. An-Nisa:
71)
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka
kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk
berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu
". ( QS. Al Anfal: 60 )
"Orang-orang kafir ingin supaya kamu
lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan
sekaligus". ( QS. An-Nisa:
102)
Dan sabda Rasulullah
Saw:
"Ketahuilah, kekuatan adalah dalam
memanah (menombak, menembak)." [Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari hadits
'Uqbah bin 'Amir, dalam kitab Al Imarah dengan nomor: 1917]
"Barangsiapa telah belajar memanah
[menombak, menembak] kemudian ia melupakannya, berarti ia telah kufur ni'mat."
[Hadits ini diriwayatkan oleh Daud, An-Nasai, dan Hakim mensahihkannya serta
disetujui oleh Adz-Dzahabi. Seperti tertulis dalam Al Mustadrak 2/95 dari hadits
'Uqbah bin 'Amir. Lihatlah buku kami: Al Muntaqa min at-Targhib wa at-Tarhib"
juz 1 hal. 361-62]
"Barangsiapa yang berperang untuk
meninggikan kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah." [Hadits muttafaq
alaih. Lihat: Al-Lu'lu wa al Marjan fima ittafaqa Syaikhan, Muhammad Fu'ad Abdul
Baqi 1243, 1244. Yaitu dari hadits Abi Musa]
Serta memberikan landasan etika yang
harus diikuti dalam berperang:
"Dan perangilah di jalan Allah
orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". ( QS. Al Baqarah: 190). Dalam hadits:
"Janganlah kalian bersikap tidak jujur
(dalam masalah ghanimah), jangan pula berhianat, dan jangan menghancurkan mayat
musuh, serta jangan pula membunuh anak kecil ... dst." [Hadits diriwayatkan oleh
Muslim dari hadits Buraidah dalam kitab Al Jihad, no.
1331]
Sedangkan masalah macam senjata yang
digunakan dalam berperang, cara membuatnya, serta bagaimana mempergunakannya dan
lainnya, semua itu bukan urusan agama. Tetapi menjadi urusan dan tanggungjawab
menteri pertahanan serta pimpinan angkatan bersenjata.
Pada suatu masa, senjata yang digunakan
adalah pedang, tombak dan panah. Pada masa selanjutnya manjanik (alat pelontar
batu dan bara api, penj). Kemudian berkembang menjadi senjata api dan mortir.
Sementara pada masa berikutnya menggunakan bom dan peluru
kendali.
Pada suatu masa, tentara menggunakan
kuda. Pada waktu lain menggunakan gajah. Dan pada masa berikutnya menggunakan
tank, kapal udara atau kendaraan luar angkasa.
Tuntunan agama bagi peperangan pada era
kuda, sama dengan tuntunannya bagi peperangan luar angkasa.
Tujuannya sama: Yaitu untuk meninggikan
kalimat Allah". Adabnya sama. Yaitu:
"... dan janganlah kalian berhianat
serta jangan pula menghancurkan mayat musuh."
"... dan janganlah kalian berlebihan,
karena Allah tidak menyukai orang yang bersikap
berlebihan".
Persiapan kekuatan semampu mungkin,
bersikap waspada terhadap musuh, serta melatih umat, juga sama. Alat-alat dan
perangkat dapat berubah, sementara ajaran dan tujuannya adalah
tetap.
2. Pertanian
Contoh lain adalah
pertanian.
Islam mendorong untuk memperhatikan
profesi pertanian. Dan menjanjikan kepada para petani ganjaran yang paling baik
di sisi Allah SWT
"Setiap muslim yang menanam suatu
tanaman atau suatu tumbuhan, kemudian tanamannya itu dimakan oleh burung,
manusia atau hewan, maka itu akan menjadi sadaqah baginya." [Hadits ini
diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Al Muzara'ah, dan oleh Muslim dalam
kitah Al Masaqah, dari hadits Anas. Lihat: Al-Lu'lu wa al Marjan fima Ittafaqa
Alaihi Asy-Syaikhan, Muhammad Fu'ad Abdul Baqi, juz 2 no.
1001]
Akan tetapi agama tidak turut campur
untuk mengajarkan manusia bagaimana menanam, apa yang ditanam, kapan menanam,
dengan apa menamam, dan dengan apa mengairi tanamannya itu. Apakah dengan timba,
atau dengan alat mekanik, dengan pengairan tradisional, dengan spray atau dengan
cara lainnya.
Agama tidak turut campur dalam masalah
ini dan bukan bidangnya. Ini adalah urusan kementrian pertanian dan instansi
yang berkaitan!.
Alat pertanian telah berkembang dengan
pesat. Dimulai dari alat pertanian yang ditarik kerbau menjadi mesin mekanik.
Cara dan alat pengairanpun telah berubah, dari ember-ember yang berputar menjadi
alat-alat mekanik modern. Dari pengairan dengan cara dialirkan menjadi
penyemprotan dengan spray. Namun, itu semua tidak merubah sikap dan ajaran agama
yang telah tetap.
3. Pengobatan
Contoh lainnya, untuk menambah
kejelasan, adalah tentang pengobatan. Sejak zaman baheula manusia memahami
penyakit sebagai suatu takdir yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Dan, apa
yang telah ditakdirkan oleh Allah pasti akan terjadi, dengan demikian apa
manfaat berobat? Nabi Saw. memperhatikan hal ini, dan menjelaskan kepada manusia
bahwa penyakit adalah dari Allah, dan obat juga dari Allah SWT
"Wahai hamba Allah: Berobatlah, karena
Allah tidak hanya menurunkan penyakit, namun juga menurunkan obat. Kecuali bagi
satu penyakit ini: Tua." [Hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan
yang lain, serta Ibnu Hibban dan Hakim dari Usamah bin Syarik. Seperti terdapat
dalam kitab Al Jami' Shagir wa Ziadatuhu, no. 9734]
"Allah tidak hanya menurunkan penyakit,
namun juga menurunkan obat." [Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu
Majah dari Ibnu Mas'ud, seperti tertulis dalam kitab Al Jami' ash-Shagir, no.
5558]
"Allah tidak menjadikan kesembuhan
kalian pada barang yang diharamkan atasmu." [Hadits ini diriwayatkan oleh Al
Bukhari dari Ibnu Mas'ud secara mauquf dan mu'allaq, dalam Ath-Thibb. Kemudian
Ibnu Syaibah menyambungnya dan sanadnya sahih]
Rasulullah Saw. pernah ditanya tentang
berobat: Apakah berobat akan merubah qadar yang telah ditentukan?. Rasulullah
Saw. Menjawab:
"Ia juga termasuk qadar Allah.." [Hadits
ini diriwayatkan oleh Tirmizi dalam bab-bab Ath-Thib no. 2066, cet. Himsha, ia
berkata: Hadits ini hasan. Juga ia tulis dalam bab Al Qadar, no. 2149. Oleh Ibnu
Majah dalam Ath-Thib no. 3437. Ahmad dalam Al Musnad 3/421. Serta Al Hakim dalam
Al Mustadrak 4/199 dan 402 dan ia mensahihkannya. Dan Albani mensahihkan hadits
ini dalam mentakhrijkan bukuku Musykilat Al Faqr Wa Kaifa 'Alajaha al Islam, no.
11]
Dengan demikian, segera dapat dipahami,
bahwa Rasulullah Saw. menganjurkan untuk memelihara pisik dan menjaganya dari
seluruh penyakit. Karena pisik adalah bekal orang mu'min untuk berjihad dan
untuk menunaikan kewajibannya kepada Rabb-nya, dirinya, keluarga dan masyarakat
seluruhnya.
Sedangkan masalah obat. Apa obat itu?
Bagaimana membuatnya? Dari bahan apa? Berapa ukurannya? Dan seterusnya... semua
itu bukan urusan agama. Namun urusan dan tanggungjawab kementrian kesehatan
serta instansi yang berkaitan.
Namun anjuran agama untuk berobat, serta
tidak berobat dengan barang yang haram terus berlaku. Dan perintah untuk
memelihara tubuh juga terus berjalan, tidak terhapus atau
tergantikan.
Inilah pengertian dari hadits: "Kalian
lebih tahu tentang urusan Kalian". Bukan maksudnya mengucilkan agama dari
kehidupan duniawi.
|
Post a Comment