Mutiara Keindahan Islam
Mutiara Keindahan Islam
Segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, kami memuji -Nya,
meminta pertolongan dan ampunan -Nya, serta bertaubat kepada -Nya. Kami
berlindung kepada Allah Shubhanahu wa
ta’alla dari segala keburukan jiwa-jiwa kami dan kejelekan amal-amal kami.
Barangsiapa yang di beri petunjuk oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla, maka tidak ada yang bisa menyesatkanya, dan
barangsiapa yang di sesatkan oleh -Nya maka tidak akan ada yang bisa memberi
petunjuk kepadanya.
Saya bersaksi bahwa tidak
illah yang berhak untuk di sembah dengan benar melainkan Allah Shubhanahu wa ta’alla,, yang tidak ada
sekutu bagi -Nya. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad Shalallhu ‘alaihi was allam adalah seorang hamba dan Rasul -Nya,
shalawat serta salam semoga Allah Ta'ala selalu tercurahkan kepada beliau. Amma
ba'du:
Sesungguhnya agama Islam yang
di bawa oleh Nabi Muhammad Shalallahu
'alaihi wa sallam adalah agama yang paling sempurna di antara agama-agama
yang lainnya, bahkan merupakan agama yang paling afdhol di antara yang lainya.
Agama yang paling tinggi dan mulia kedudukannya. Yang di dalamnya mengandung
keindahan, kesempurnaan, kebaikan, kasih sayang, adil, dan bijaksana, di mana
tidak ada yang menyaksikan Allah Subhanahu
wa ta'ala (dengan persaksian) yang sempurna, dan benar yang di bangun di
atas keluasan ilmu dan hikmahnya (melainkan agama Islam), begitu pula
persaksian terhadap Nabi -Nya bahwa beliau adalah seorang utusan yang benar
yang di utus oleh Allah Ta'ala, begitu pula beliau adalah orang yang jujur lagi
bisa di percaya, yang tidak terucap dari mulutnya yang bersumber dari hawa
nafsunya, namun sebagaimana firman -Nya Allah Ta'ala:
قال الله تعالى : ﴿ إِنۡ هُوَ إِلَّا
وَحۡيٞ يُوحَىٰ ٤﴾ (سورة النجم : 4)
"Ucapannya itu tiada
lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)". (QS an-Najm: 4).
Maka inilah agama Islam yang
merupakan petunjuk yang paling besar, agama yang paling tinggi di dalam
persaksianya kepada Allah Azza wa jalla pada sifat ke Esaan -Nya, dan
kesempurnaan -Nya yang mutlak pada setiap sifat -Nya, demikian juga bagi Nabi
-Nya dengan risalah yang di bawanya dan dengan kejujuranya.
Adapun maksud dalam goresan
yang ada dalam buku dan catatan ini adalah menyalurkan ilmunya yang telah
sampai kepada saya dengan menjelaskan pokok-pokok yang indah tentang agama yang
agung ini. Maka saya mencoba (sedikit menjelaskan) walau pun ilmu dan pemahaman
saya masih sangat jauh untuk bisa menerangkan secara rinci semua yang
terkandung didalam agama ini, itu semua di karenakan kemulian yang terkandung
di dalam ajaran Islam sangatlah banyak, keindahan dan kesempurnanya begitu luas
untuk di sebutkan dalam sebuah buku yang ringkas seperti ini, begitu juga dalam
cara menyampaikannya (mungkin juga banyak) sekali kekuranganya, apa lagi di
dalam merinci setiap perkara yang ada secara detail, namun sebagaimana di
katakan sesuatu yang tidak bisa di peroleh seluruhnya dan tidak bisa di capai
semua tujuan utamanya, tidak sepatutnya untuk di tinggalkan, terlebih sesuatu
yang telah di ketahui ilmunya, semua itu tidak bisa di jadikan alasan untuk di tinggalkan, yang di sebabkan oleh
ketidak mampuannya dalam memahami,
sehingga dia meninggalkannya, karena sesungguhnya Allah Azza wa jalla tidaklah
membebani seseorang melainkan yang mampu di kerjakanya, Allah Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ ﴾ (سورة التغابن : 16)
"Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..". ( QS ath-Thaghaabun: 16 ).
Dikarenakan
mengetahui sebuah ilmu tentang masalah tertentu mempunyai beberapa faidah yang
sangat banyak sekali, di antaranya yaitu:
·
Bahwa menyibukan (diri untuk menuntut
dan memahami ilmu) pada sebuah permasalahan, apa lagi seperti pembahasan
seperti ini yang merupakan masalah penting dan sangat mulia untuk di ketahui
adalah termasuk bagian dari amal sholeh yang paling utama. Oleh karena itu
memahami dan menelaah serta merenungi apa yang terkandung di dalamnya, melalui
berbagai sarana untuk bisa memahaminya adalah suatu kebaikan yang seorang hamba
seharunya menyibukkan diri untuk hal tersebut, sehingga waktu yang di gunakan
untuk hal tersebut akan menjadi hujah baginya di hadapan Allah Ta'ala pada hari
kiamat nanti, dan bukan waktu yang akan menghakiminya.
·
Bahwa seseorang ketika telah
mengetahui nikmat (yang telah di perolehnya) kemudian menceritakannya pada
orang lain akan nikmat tersebut adalah bukan suatu hal yang tercela bahkan hal
itu telah ada perintahnya dari Allah Ta'ala dan Rasul -Nya. Kemudian hal itu
juga merupakan amalan sholeh yang sangat besar, sehingga tidak perlu di ragukan
lagi bahwa menelaah dalam masalah ini, menceritakan dan bertafakur tentangnya
adalah termasuk dari bagian nikmat dari nikmat-nikmat yang paling mulia, Maha
Suci Allah Shubhanahu wa ta’alla atas
seluruh makhluk -Nya. Sedangkan nikmat tersebut adalah Islam yang mana Allah Subhanahu wa ta'ala tidak akan menerima
agama seseorang dari kalangan umat manusia selain agama Islam. Maka dalam hal
ini menjadikan topik pembicaraan kita (dalam nikmat yang agung ini) adalah
sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah Azza wa jalla, dengan harapan agar
selalu di tambah nikmat tersebut.
·
Bahwa manusia, mereka saling berbeda
satu sama lain dalam masalah tingkat dan kesempurnaan iman, dengan perbedaan
yang sangat menonjol. Oleh karena itu ketika seorang hamba lebih paham dan tahu
akan kandungan agama ini, di tambah lagi lebih kuat di dalam mengagungkanya,
kemudian merasa bahagia dan senang dengannya, maka keimanan dirinya akan
menjadi lebih sempurna dan lebih kuat dalam memeluk apa yang di yakininya. Oleh
sebab itu sesungguhnya memahami dan mengetahui perkara ini termasuk hidayah
untuk memahami pada semua pokok-pokok iman di mana hal itu merupakan salah satu
pondasinya.
·
Bahwa termasuk dari (bentuk) dakwah
dalam mengajak orang untuk mau masuk ke agama Islam yang paling besar adalah
menjelaskan apa yang terkandung di dalam agama tersebut, mulai dari keindahan
yang terkandung di dalamnya dan kebaikan-kebaikan yang ada, yang pada intinya
adalah agar agama Islam itu bisa di terima (oleh semua orang), terlebih lagi
oleh orang yang masih mempunyia akal sehat dan fitroh yang selamat. Kalau
sekiranya ada orang-orang yang turun ke medan dakwah mengajak orang memeluk
agama ini di mana mereka menjelaskan hakekat sesungguhnya yang terkandung di
dalam agama serta menjelaskan adanya kemaslahatan yang sangat banyak yang di
kandung di dalam agama ini bagi umat manusia, maka hal itu sudah cukup
mewakili, bahkan itu sudah lebih dari mencukupi, tujuannya adalah supaya
manusia yang berada di luar agama ini bisa tertarik sehingga mau masuk ke dalam
agama Islam.
Sehingga ketika mereka
melihat begitu cocoknya agama ini bagi kemaslahatan dunia mau pun agama, belum
lagi kebaikan yang sangat banyak yang nampak mau pun yang tersembunyi. Adapun
adanya syubhat yang muncul tentang agama ini maka tidak di perlukan lagi adanya
perselisihan untuk menjawab syubhat tersebut, yang biasanya di lontarkan oleh
para penentang dan pencela agama Islam dari agama-agama yang berbeda dengan
Islam. Karena apa yang di kandung di dalam Islam, sudah sanggup untuk menolak
setiap kerancuan yang menghampirinya, di karenakan Islam adalah agama yang
benar, belum lagi bila di tambah dengan penjabaran yang gamblang, serta
penjelasan-penjelasan yang mengantarkan pada keyakinan tentu mereka akan
terdiam seribu bahasa.
Oleh karena itu jika ada
seseorang yang bisa mengungkapkan serta menjelaskan sebagian kecil saja dari
rahasia dan hakekat yang terkandung di dalam agama ini tentu hal itu akan
menjadi sebab terbesar untuk bisa di terima dan di pilihnya agama Islam dari
agama-agama yang lain untuk menjadi agamanya.
Ketahuilah bahwa
keindahan-keindahan yang ada di dalam agama Islam semuanya itu telah ada, baik
dalam persoalan hukum mau pun dalil-dalinya, di dalam masalah pokok mau pun
cabang-cabangnya, begitu juga sebagaimana yang telah di buktikan oleh ilmu yang
terkandung di dalam syari'at serta hukum-hukumnya, di tambah lagi dengan
kesempurnaan adanya ilmu-ilmu alam semesta dan tatanan bermasyarakat. Akan
tetapi di dalam buku ini kami bukan bermaksud untuk menyebutkan itu semua serta
menjelaskan dan mengoreksi satu persatu, karena hal itu tentunya akan
membutuhkan penjelasan yang sangat luas. Namun yang ingin kami jelaskan dalam
hal ini yaitu yang berkaitan dengan contoh yang bermanfaat, yang bisa di
gunakan sebagai bukti untuk membandingkan agama Islam dengan yang lainya, dan
sebagai pintu pertama bagi orang yang ingin masuk kedalamnya, maka contoh
tersebut sangatlah banyak sekali, yang tersebar di dalam pokok-pokok (agama),
mau pun cabang-cabangnya, baik di dalam masalah ibadah, tatanan jual beli serta
hubungan antar manusia.
Maka dengan maksud yang
baik ini, sembari selalu memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala kami berusaha menjelaskan sebisa mungkin
tentang keindahan yang terkandung di dalam agama Islam, dalam keadaan berharap
kepada -Nya agar senantiasa memberi petunjuk serta ilmu -Nya kepada kita, dan
membukakan bagi kita pintu kebaikan dan kedermawanan -Nya sehingga bisa menjadi
wasilah untuk kita di dalam menempuh perjalanan sehingga kita selalu di bimbing
dan lurus di dalam berbuat dan berkata.
Agama Islam adalah agama
yang di bangun di atas pokok-pokok keimanan sebagaimana yang telah di sebutkan
dalam firman -Nya:
قال
الله تعالى : ﴿ قُولُوٓاْ ءَامَنَّا
بِٱللَّهِ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيۡنَا وَمَآ أُنزِلَ إِلَىٰٓ إِبۡرَٰهِۧمَ
وَإِسۡمَٰعِيلَ وَإِسۡحَٰقَ وَيَعۡقُوبَ وَٱلۡأَسۡبَاطِ وَمَآ أُوتِيَ مُوسَىٰ
وَعِيسَىٰ وَمَآ أُوتِيَ ٱلنَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمۡ لَا نُفَرِّقُ بَيۡنَ
أَحَدٖ مِّنۡهُمۡ وَنَحۡنُ لَهُۥ مُسۡلِمُونَ ﴾
(سورة البقرة : 136 )
"Katakanlah
(hai orang-orang yang beriman): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang
diturunkan kepada Kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq,
Ya'qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa
yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan
seorangpun diantara mereka dan Kami hanya tunduk dan patuh kepada -Nya". ( QS al-Baqarah: 136 ).
Maka
inilah yang di sebut dengan ushul iman (pokok-pokok
keimanan.pent) yang merupakan pondasi yang sangat agung, yang mana Allah Ta'ala
telah menyuruh para hamba -Nya untuk berpegang kuat-kuat padanya, dan dengan
ushul ini pula para Nabi dan Rasul telah bersepakat di atas ajarannya,
sedangkan isi yang terkandung dalam pokok-pokok tersebut merupakan ilmu yang
sangat penting yang terkandung di dalamnya keyakinan serta aqidah yang sangat
tinggi lagi mulia, termasuk di dalam
aqidah tersebut yaitu keimanan dengan setiap apa yang Allah Ta'ala telah
mensifati diri -Nya melalui lisan para Rasul -Nya, oleh karenanya menjadi
kewajiban bagi kita semua untuk berusaha semaksimal mungkin mengetahui serta
mengamalkan ushul iman tersebut dengan mengorbankan segala kemampuan untuk bisa
mencapai keridhoan Allah Subhanahu wa
ta'ala.
Pokok dari agama Islam adalah
iman kepada Allah Azza wa jalla sedangkan buah dari keimanan tersebut adalah
bersegera untuk mencari setiap hal yang bisa menjadikan dirinya di cintai dan
di ridhoi oleh Allah Ta'ala tentunya dengan selalu mengikhlaskan semua yang di
lakukanya hanya untuk Allah Ta'ala semata. Sekarang yang menjadi pertanyaan,
apakah bisa tergambarkan ada sebuah agama yang lebih baik dari Islam, lebih
mulia dan lebih utama? Mustahil untuk bisa di jumpai pada saat sekarang ini.
Agama yang telah menyuruh
para pemeluknya supaya mengimani setiap yang di bawa oleh para Nabi, dengan
membenarkan isi risalahnya, sembari mengenali dengan benar apa yang mereka bawa
dan emban dari sisi Rabbnya, dengan tidak membedakan satu dengan yang lainya,
namun meyakini dengan seyakin-yakinnya bahwasanya mereka semua adalah utusan
Allah Ta'ala yang jujur, amanah dan ikhlas. Sedangkan bagi agama ini sangat
mustahil sekali mempunyai ajaran yang tercela dan isinya saling kontradiksi
antara yang satu dengan yang lain, di mana ajarannya di isi dengan anjuran kepada
setiap kebaikan, mengenali setiap kejujuran, menetapkan kebenaran agama dengan
selalu menyandarkan kepada wahyu Allah Ta'ala yang di turunkan melalui para
Rasul -Nya, isi ajaranya selalu sejalan sesuai dengan akal yang sehat dan
fitroh yang selamat, kebenaran yang di bawanya tidak dapat tersanggahkan
sedikit pun dari sisi mana pun juga, karena Islam tidak pernah membenarkan
sesuatu yang dusta, tidak pula memperbagusi sesuatu yang bathil, sehingga
pantas sekali untuk kita katakan bahwa agama Islam adalah penghukum, pembeda
serta penimbang bagi seluruh agama-agama yang ada.
Agama Islam juga sangat
menekankan sekali bagi para pemeluknya supaya berbuat kebaikan, berakhlak dan
ber budi pekerti yang baik, yang mana sangat berdampak bagi para pemeluknya
untuk memperoleh kebaikan dan kenyaman yang kemudian secara otomatis akan
berdampak pula bagi umat manusia secara umum, yang menganjurkan untuk berbuat
adil, saling menyayangi, dan berbuat sesuatu yang mulia serta membawa kebaikan,
mencela perbuatan zhalim, keji dan akhlak yang buruk. Di mana tidak ada cabang
dari segala macam bentuk kebaikan yang bisa mendatangkan kesempurnaan seseorang
yang telah di tetapkan oleh para Nabi dan Rasul dari umat-umat (sebelumnya)
melainkan telah di tetapkan juga oleh Islam, dan tidak ada kemaslahatan yang
membawa kebaikan untuk agama mau pun dunia melainkan sya'riat telah menyerunya
dan menganjurkanya, dan tidak ada yang menyebabkan kerusakan melainkan telah di
larangnya dan memerintahkan supaya di jauhi.
Maka maksud dari ini semua
adalah bahwa aqidah (keyakinan.pent) yang terkandung dalam agama Isalm
merupakan suatu sarana yang akan dapat mensucikan hati, membimbing jiwa untuk
mencapai tingkat akhlak yang mulia dan kebajikan bagi amal anggota badan.
Syari'at Islam lainnya yang sangat agung dan besar setelah keimanan
kepada Allah Ta'ala adalah perintah untuk mengerjakan sholat, mengeluarkan
zakat, berpuasa ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Perhatikan
pada syari'at-syari'at yang agung ini, serta manfaat yang sangat besar yang
akan di dapat, itu semua di wajibkan untuk segera di lakukan jika telah
memenuhi syarat-syaratnya, untuk mendapatkan ridho Allah Subahanahu wa ta'ala dan meraih pahala yang telah di janjikan
kepada para pelakunya, baik ganjaran yang bisa langsung di rasakan mau pun
ganjaran yang di simpan untuk tabungan yang di akhirkan.
Sekarang mari kita perhatikan
satu persatu dari isi dan kandungan yang ada di dalam syari'at Islam, pertama
kandungan yang ada di dalam ibadah sholat, di mana di mulai dari adanya
keikhlasan kepada Allah Ta'ala, bentuk merendahkan diri serta menghadap dengan
khusu' dan penuh sempurna kepada -Nya, begitu pula di isi dengan dzikir, do'a,
sanjungan dan pujian kepada Allah Ta'ala.
Sholat juga termasuk salah
satu pohon keimanan yang kedudukannya bisa di ibaratkan bagai sebuah koreksi
dari catatan keimanan dan bagaikan air yang mengairi sebuah kebun. Karena kalau
sekiranya ibadah sholat tersebut tidak di ulang-ulang di dalam pelaksanaannya
sehari semalam tentu pohon keimananya akan menjadi rapuh dan kering,
ranting-rantingnya menjadi layu dan lemah, namun mana kala sholat di kerjakan
dengan rutin, maka dengan sholat menjadikan pohon keimanan tersebut terus
tumbuh dan bersemi kembali, semua itu di sebabkan dengan ibadah sholat. Kemudian
lihat lebih dalam lagi pada isi yang terkandung pada sholat tersebut, seperti
adanya kesibukan untuk berdzikir dan bermunajat kepada Allah Ta'ala, di mana
kita ketahui bersama bahwa dzikir adalah harta karun yang lebih besar
kedudukanya dari segala sesuatu, belum lagi hasil dari buah sholat tersebut
bahwa sesungguhnya sholat tersebut dapat mencegah dari perbuatan keji dan
mungkar bagi orang yang benar-benar mengerjakanya.
Lalu lihatlah pada kandungan
yang ada dalam hukum zakat beserta isinya, seperti halnya bahwa zakat tersebut
(akan melatih orang) untuk bisa berakhlak dengan akhlak yang dermawan, suka
memberi, dan menjauhkan darinya sifat yang jelek.
Di mana zakat adalah sebagai
bentuk rasa syukurnya kepada Allah Azza wa jalla atas karunia nikmat yang telah
banyak di berikan kepadanya, di samping itu juga bahwa zakat akan menjadikan
harta semakin tumbuh dan terjaga dari hilang nya barokah, baik secara kasat
mata mau pun secara maknawi, demikian pula kandungan yang lainnya seperti
berbuat baik kepada orang lain dan mengasihi orang-orang yang sedang terlilit
masalah, serta menutupi kebutuhan orang-orang yang sedang membutuhkan. Karena
sesungguhnya di dalam ibadah zakat terkandung maslahat yang sangat banyak
sekali di antaranya bisa menutupi kebutuhan orang yang sedang sangat
membutuhkan, di dalam zakat juga bisa sebagai pra sarana yang bisa membantu
kepentingan jihad melawan musuh Islam dan kepentingan-kepentingan umum lainya
yang harus di miliki oleh kaum muslimin, di dalam zakat juga bisa sebagai
penangkal serta pencegah dalam mengatasi kemiskinan secara dini untuk yang
terjadi di masyarakat. Sedangkan bagi orang yang mengeluarkan zakat maka itu
sebagai bentuk rasa keimanan dan kepercayaan dia akan janji Allah, tentunya
dengan selalu mengharap pahala yang telah di janjikan kepadanya.
Sedangkan dalam syari'at yang
lainnya seperti di wajibkanya puasa maka kandungan yang tersimpan di dalamnya
juga sangat banyak sekali di mana di dalam ibadah puasa terkandung rahasia yang
luar biasa, seperti melatih hawa nafsunya untuk meninggalkan perkara-perkara
yang haram yang di senanginya, dan di cintainya untuk sementara waktu, yang
mana ia sadar ketika meninggalkan itu semua karena dalam rangka mencintai Allah
Ta'ala, sebagai bentuk ibadah yang akan mendekatkan dirinya kepada -Nya,
menahan hawa nafsu serta melatihnya agar mempunyai kemauan yang kuat dan rasa
kesabaran.
Di dalam ibadah puasa juga
sebagai bentuk penguat untuk bisa lebih ikhlas di dalam ibadahnya di mana ia
lebih mengedepankan dan memenuhi apa
yang di cintai oleh Allah Ta'ala dari pada kesenangan dirinya, oleh karena itu
di antara salah satu kekhususan ibadah puasa adalah di jadikanya puasa itu
hanya untuk Allah Subhanahu wa ta'ala
yang mana Allah Ta'ala sendiri yang secara langsung akan memberikan pahala kepada
orang-orang yang benar-benar mengerjakanya dengan mengkhususkan puasa tersebut
hanya untuk diri -Nya dari seluruh amal sholeh yang lainya.
Ada pun dalam ibadah haji
maka kandungan yang paling menonjol adalah di dapati adanya rela berkorban
untuk mengeluarkan harta benda bagi orang yang sedang mengerjakanya, dengan
menahan kesulitan dan kepayahan yang akan di jumpainya, bahkan terkadang rela
menantang bahaya maut yang menghadangnya, semuanya di kerjakan dalam rangka
mencari ridho Allah Azza wa jalla, datang ke hariban Allah Ta'ala dengan
bermunajat di rumahNya (ka'bah musyarafah.pent) dan di bawah naungan -Nya,
mengerjakan berbagai rangkain ibadah haji di tempat-tempat suci yang telah di
siapkan oleh Allah Ta'ala bagi para tamu-tamu -Nya.
Di dalam rangkaian ibadah
haji juga di penuhi dengan bentuk pengagungan terhadap Allah Subhanahu wa ta’alla serta merendahkan
diri secara sempurna kepada -Nya sambil mengingat napak tilas perjalanan para
Nabi dan Rasul, dan orang-orang yang telah menjadi pilihan -Nya serta
orang-orang yang ikhlas di dalam ibadahnya, yang mana itu semua bisa menjadikan
iman di dalam jiwa seseorang semakin bertambah dan kuat, seain itu juga akan
menjadikan jiwa seseorang merasa mempunyai keterikatan dengan mereka dengan
rasa cinta dan rindu yang sangat kepada mereka semua.
Dalam ibadah haji juga
terkandung faidah yang lain yaitu akan menjadikan kaum muslimin bisa saling
mengenal satu dengan yang lain, yang pada akhirnya akan menjadikan mereka bisa
bersatu dalam satu kalimat, di mana mereka berkumpul di atas satu kepentingan,
kemudian dilanjutkan dengan kepentingan yang lainya baik yang khusus mau pun
yang umum, di mana hal tersebut biasanya sangat sulit untuk di lakukan sebelum
adanya persiapan yang sangat matang, maka bisa di katakana bahwa ibadah haji
adalah termasuk keindahan yang menawan lagi membawa kebaikan yang besar bagi
agama Islam, serta ibadah yang paling banyak memberi faidah bagi orang-orang
yang beriman. Itulah sedikit ringkasan dari keindahan serta kandungan yang
terdapat di dalam syari'at Islam, dan ringkasan ini hanya sebagai bentuk
pengingat saja.
Adapun apa yang telah di
perintahkan oleh syari'at dan penekanan untuk saling bersatu dan saling
menyayangi, dengan melarang dan memperingatkan (mereka) untuk tidak saling
berpecah belah dan berselisih satu sama lain, maka ini merupakan sebuah pondasi
yang sangat agung di mana pokok yang agung ini sebelumnya telah di bangun di
atas dalil-dalil dari al-Qur'an dan Sunah yang telah sangat banyak dijelaskan
di dalamnya, dan perkara ini juga bisa di ketahui oleh semua orang, bahkan
sampai sekiranya orang yang sangat minim sekali pengetahuanya pun paham akan
pentingnya manfaat yang besar ini (yaitu adanya persatuan umat), karena adanya
efek yang besar yang akan di dapat untuk kemaslahatan agama mau pun dunia, juga
sebagai bentuk benteng yang akan melindungi dan mencegah dari segala macam mara
bahaya dan kerusakan. Maka tidak di ragukan lagi bahwa kekuatan yang hakiki
adalah kekuatan yang di bangun di atas kebenaran, dari sinilah perputaran pokok
kekuatan itu berada, sebagaimana telah di ketahui bersama dalam sejarah
bagaimana keadaan kaum muslimin pada generasi pertama, awal munculnya agama
Islam, di mana mereka begitu istiqomah di dalam berpegang teguh pada agama
Allah, sehingga keadaan mereka di penuhi dengan kebaikan, dan bisa meraih
kemulian yang sampai saat ini tidak pernah ada yang mampu menandingi mereka
bahkan belum ada dari seorang pun yang bisa mencapai kedudukan seperti yang
telah mereka raih, yang mana seperti kita ketahui bahwa mereka (mendapatkan itu
semua) mana kala mereka berpegang teguh dengan pokok yang agung ini, bersatu di
atas agama yang benar, menegakan serta mengamalkanya dengan sebenar-benarnya,
mereka begitu yakin dengan keyakinan yang penuh bahwa persatuan di dalam agama
adalah merupakan nyawa bagi agama itu sendiri.
Agama Islam adalah agama yang
membawa rahmat, kasih sayang, barokah serta kebajikan, agama yang menganjurkan
untuk mencari segala bentuk sarana yang bisa bermanfaat serta menjadi kebutuhan
umat manusia, agama yang begitu luas cakupannya mulai dari membawa rahmat bagi
semesta alam, mengatur cara berhubungan yang baik antar sesama insan serta
mengajak mereka untuk saling berbuat kebajikan. Begitu juga melarang dari
perkara yang melawan dari perbutan baik tersebut, agama Islam adalah agama yang
sanggup menerangi jalan yang lurus, dengan cahaya dan sinarnya. Islam menerangi
kegelapan perbuatan zalim dan keji, demikian pula menerangi bagaimana cara
berinteraksi dan bermuamalah yang baik dari muamalah yang buruk serta penuh
dengan dosa.
Agama yang akan memikat hati
seseorang yang mana sebelumnya dia tidak mengenal sama sekali akan agama ini,
yang sebelumnya dia sangat memusuhi agama ini sampai pada akhirnya dia rela
bernaung di bawah kemulian Islam, agama yang sangat menyayangi dan mengasihi
para penganutnya, sehingga rasa menyayangi, pemaaf, senang berbuat baik bisa
menancap kuat di dalam hati mereka sehingga mampu memberikan efek dalam
perkataan dan perbuatan mereka, senang memaafkan kesalahan yang ada pada musuh-musuhnya
(selagi tidak bertentangan dengan syari'at) sehingga yang tadinya saling
bermusuhan pada akhirnya mereka menjadi kekasih yang saling menyayangi satu
sama lain. Dan di antara mereka yang berada di luar Islam ada yang masuk Islam
di sebabkan indahnya penjelasan yang dia terima serta kuatnya hujah yang
menghujam kepada dirinya, di antara mereka juga ada yang mengakui secara
terang-terangan tentang keunggulan hukum yang di miliki oleh Islam dari pada
agama yang di anutnya serta berharap agar hukum Islam tersebut bisa di terapkan
pada semua negeri, di karenakan begitu jelas sikap keadilan dan kasih sayang
yang ada di dalam hukum Islam.
Agama Islam adalah agama yang
penuh bijaksana, agama fitroh yang sesuai dengan akal sehat, serta agama yang
membawa perbaikan dan kebahagian. Maka penjelasan tentang pokok-pokok ini
adalah:
Apa yang terkandung di dalam
agama Islam mulai dari hukum-hukum yang
pokok serta cabangnya, semuanya bisa di terima oleh fitroh serta akal
sehat, sehingga pada akhirnya setelah di teliti dengan seksama maka akan
didapati kebenaran serta kecocokan yang terkandung di dalamnya, itu semua tidak
lain di karenakan apa yang ada didalam agama Islam yang berupa hukum serta
peraturan yang di milikinya membawa keselarasan hidup, yang sesuai pada setiap
tempat, waktu dan zaman.
Semua yang di beritakan oleh
agama Islam adalah benar, tidak ada celah sedikit pun darinya yang bisa di
dustakan, dan tidak akan pernah ada ilmu baik itu ilmu yang sudah ada di masa
lampau maupaun ilmu yang akan datang yang mampu mendustakan serta mematahkan
berita tersebut. Karena terbukti adanya ilmu-ilmu pengetahuan belakangan ini,
semuanya itu menguatkan serta membuktikan kebenaran berita tersebut, serta
menunjukan betapa besarnya petunjuk kebenaran yang di bawanya. Terbukti banyak
nya para ilmuwan yang meneliti masalah tersebut yang menyatakan bahwa setiap
ilmu yang bermanfaat, baik yang bersifat diin maupun dunia yang meliputi juga
politik dan ekonomi serta hal lainnya telah di terangkan dalam penjelasan yang
sangat gamblang dan jelas sekali di dalam al-Qur'an yang tidak ada keraguan
lagi dari sisi mana pun jua. Tidak ada dalam syari'at Islam yang mengekang
akal, namun sebalik nya justru akal yang jernih tersebut yang akan mengakui
kejujuran, kebenaran serta kebutuhan seseorang terhadap syari'at yang di
bawanya.
Begitu pula dengan
perintah-perintah yang di galakkan serta larangan-larangan yang di gaungkan,
semua itu jikalau di cermati niscaya membawa keadilan yang tidak mempunyai
kezhaliman sedikit pun, tidak ada sebuah perintah melainkan karena membawa
kebaikan yang pasti, begitu juga dalam melarang, tidak ada sebuah larangan
melainkan karena adanya keburukan secara yakin yang ada di dalamnya, atau di
karenakan kerusakannya akan lebih banyak dari pada kebaikan yang di hasilkan.
Oleh karena itu setiap orang yang cerdas yang mau merenungi hukum-hukum yang di
bawa oleh Islam maka dirinya akan semakin bertambah keimanannya dengan pokok
ini atau paling tidak dia akan merasa lebih yakin bahwa itu semua di turunkan
oleh Dzat yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.
Sedangkan apa yang di bawa
oleh agama ini dalam masalah jihad dan menyuruh pada tiap kebaikan serta
melarang dari setiap kemungkaran, maka sesungguhnya dalam perkara jihad maka
yang di maksud dengan jihad adalah dalam rangka membela diri dari serangan
musuh yang telah melampaui batas terhadap hak-hak yang ada dalam agama ini,
begitu juga memerangi mereka di karenakan pengingkaran serta sikapnya yang
terang-terangan menolak dakwah agama Islam, maka di katakan jihad dan jihad
seperti tersebutlah yang merupakan jenis jihad yang paling utama.
Jihad bukanlah untuk mencari
kepentingan pribadi atau kelompok, bukan juga dikarenakan sifat serakah yang
ada di dalam agama ini untuk menguasai orang lain. Bukti itu nampak jelas sekali
bagi siapa saja yang mau melihat kepada dalil-dalil yang ada pada pokok Islam
yang agung ini. Demikian juga dengan melihat kisah perjalanan Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam dan para
sahabatnya ketika mereka sedang atau setelah berhadapan bersama para musuh
mereka. Maka dengan itu dapat di pastikan kalau jihad termasuk kebutuhan yang
sangat mendesak sebagai bentuk pertahanan diri dari serangan musuh serta
penjagaan diri dari musuh yang melampaui batas.
Demikian juga dalam masalah
menyuruh orang lain kepada kebaikan dan mencegah mereka dari kemungkaran, maka
ketika agama ini tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik sesuai yang di
ajarkan melainkan dengan lurusnya masyarakat yang memeluknya untuk tetap berada
di atas pondasi dan syari'atnya serta mau mengerjakan perintah yang merupakan
puncak di dalam kebaikan dan menjauhi larangannya yang merupakan sumber
kerusakan dan kejelakan, maka dengan sebab itu semua para penganutnya di
haruskan untuk berpegang pada syari'at yang agung ini. Supaya tidak terlintas
di dalam pikiran mereka tipu daya setan yang sudah mengakar di pikiran
orang-orang yang zalim terhadap dirinya sendiri untuk melanggar perkara-perkara
yang haram atau mengurangi kewajiban yang sanggup dikerjakan dengan sempurna.
Maka sudah barang tentu tidak mungkin bisa sempurna hal tersebut, melainkan
adanya orang yang menyuruh dan mencegah orang-orang semacam itu dengan
memperhatikan keadaan dan waktunya yang disesuaikan dengan masing-masing
individu, sehingga menjadikan syiar agama tersebut merupakan amalan yang mulia
bagi agama Islam dan merupakan kebutuhan yang sangat penting guna tegak dan
berlangsungnya agama ini. Hal tersebut juga di pergunakan untuk meluruskan
orang-orang yang telah salah jalan atau menyimpang dari aturan agama serta
mencegah dan mengekang mereka untuk tidak mengerjakan perkara-perkara yang
dapat menjatuhkan akal pikiran mereka dengan menuntunnya menggapai prestasi
tertinggi.
Adapun ucapan orang yang
menginginkan kebebasan berekspresi, sedangkan mereka masih berada di bawah hukum
Islam serta terikat dengan syari'at-syari'at yang ada, maka hal tersebut
merupakan bentuk kezaliman yang sangat besar lagi membahayakan, baik itu
membahayakan diri mereka sendiri mau pun bagi lingkungan masyarakatnya,
terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban yang di
tuntut untuk di kerjakan baik dalam pandangan syar'i, akal mau pun 'urf
kebiasaan masyarakat.
Sedangkan ajaran lain yang di bawa oleh syari'at adalah
membolehkannya jual beli, sewa menyewa, usaha bersama serta berbagai macam
jenis perdagangan lainya yang di situ berkaitan dengan adanya alat yang
diguakan untuk tukar menukar baik yang berupa uang dengan barang atau barang
dengan barang, di kalangan masyarakat Islam, baik berupa barang atau hewan
peliharaan atau juga berbentuk jasa dan lain sebagainya.
Dan syari'at Islam datang
dengan aturan yang sangat sempurna dalam masalah ini dengan memberi keleluasaan
bagi para hamba Allah Subhanahu wa
ta’alla serta menyerahkan urusannya kepada mereka dengan rambu-rambu yang
sudah sangat jelas, yang terkandung di dalamnya kemaslahatan dari segi
kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Syari'at juga memberi kelonggaran bagi
mereka dengan luas yang membawa kebaikan bagi urusan serta keadaan mereka
sehingga kehidupan berjalan dengan kecukupan.
Dalam masalah jual beli
syari'at telah mensyaratkan adanya rasa ridho dari kedua belah pihak ketika
sedang melaksanakan transaksi jual beli, termasuk dalam hal ini adalah
mengetahui akad transaksi yang sedang di jalankan, serta mengetahui barang yang
di jadikan transaksi, inti akad tersebut serta mengetahui syarat-syarat lainya
yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Melarang dengan keras setiap
transaksi yang mengandung penipuan atau merugikan salah satu dari kedua belah
pihak yang berupa semua jenis perjudian, riba dan jual beli yang mengandung
unsur pembodohan.
Oleh karena itu siapa saja
yang memperhatikan sistem muamalah yang di tawarkan oleh syari'at Islam maka
dia akan melihat ikatan yang sangat erat dengan kemaslahatan agama dan dunia. Dan
meyakini bahwa Allah Ta'ala Maha luas Kasih sayang -Nya serta sangat sempurna
hikmah dari semua aturan yang di perintahkan -Nya, di mana Allah Subhanahu wa ta'ala membolehkan bagi para hamba -Nya semua perkara
yang baik, dari mulai bagaimana mencari rizki, makanan yang sangat beragam
serta minuman yang menyegarkan (semua di bolehkan). Dan semua jalan-jalan yang
membawa kebaikan tersebut telah di atur sedemikian rupa sehingga membawa
kemaslahatan bagi para hamba -Nya.
Sedangkan yang berkaitan dengan
di bolehkanya hal-hal yang baik dari aneka ragam bentuk makanan, minuman,
pakaian dan juga di bolehkanya untuk menikahi perempuan yang halal baginya ,
serta perkara-perkara yang lainya. Ringkasnya kalau ada sesuatu yang membawa
kebaikan serta manfaat bagi umat manusia maka hal tersebut di bolehkan oleh
syari'at, misalkan dari beragamnya jenis biji-bijian, tanaman, daging bintang
ternak serta daging binatang laut yang mana di bolehkan secara mutlak, tidak
ada yang di kecualikan dalam hal ini melainkan pada setiap perkara yang membawa
kerusakan dan membahayakan baik bagi agama, akal, badan maupun harta benda.
Sehingga kita nyatakan bahwa
setiap yang di perbolehkan oleh Allah Ta'ala maka hal itu menunjukan kemurahan
Allah Subhanahu wa ta'ala kepada para
hamaba -Nya serta menunjukan tentang keindahan yang di bawa oleh agama ini.
Tidaklah Allah Shubhanahu wa ta’alla melarang
sesuatu melainkan sebagai bentuk kemurahan -Nya, yang mana melarang mereka
terhadap sesuatau yang bisa membahayakan jiwa dan raga mereka.
Demikian pula dalam masalah
menikah di mana di bolehkan bagi seorang hamba untuk menikahi perempuan yang
memikat hatinya dua atau tiga atau juga empat, karena dengan menikah akan membawa kemaslahatan dan
membendung bencana bagi kedua pasangan lelaki dan perempuan, namun hal itu
tidak di bolehkan bagi seseorang untuk menikahi perempuan lebih dari empat
orang sekaligus, karena sudah barang tentu akan menimbulkan sikap zalim kepada
salah seorang dari istrinya dan tidak mungkin untuk bisa berbuat adil terhadap
mereka. Dengan tetap menganjurkan ketika merasa tidak mampu untuk menunaikan
hak-haknya atau tidak sanggup untuk berbuat adil supaya menikahi seorang saja,
sebagai bentuk penerapan maksud yang agung ini.
Sebagaimana menikah itu
merupakan nikmat yang paling besar maka cerai juga merupakan nikmat bagi
pasutri, karena cerai termasuk solusi yang di butuhkan di saat terdesak
sehingga di perbolehkanya hal tersebut merupakan nikmat yang besar, karena di
takutkan seseorang yang sudah tidak mungkin lagi bisa hidup bersama, tidak ada
lagi keserasian untuk tetap tinggal bersama dan dipaksakan untuk tetap bersama
tentu hal itu akan sangat menyakitkan dan membuat kehidupan terasa semakin
sempit bahkan bisa jadi malah membahayakan salah satu dari keduanya. Allah Ta'ala
berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغۡنِ
ٱللَّهُ كُلّٗا مِّن سَعَتِهِۦۚ ﴾ (سورة النساء : 130)
"Jika
keduanya bercerai, Maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya
dari limpahan karunia-Nya". (QS
an-Nisaa': 130).
Adapun apa yang telah Allah Subhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya
syari'atkan di antara sesama manusia dari adanya hak asasi di antara mereka
maka semua membawa kebaikan, perbaikan serta keadilan dan membuang segala
bentuk kezaliman. Di antara hak-hak tersebut yang telah di wajibkan serta di
syari'atkan adalah haknya kedua orang tua, kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga,
teman serta pegawainya, demikian pula hak-hak bagi kedua pasangan suami-istri.
Bila itu semua di lihat maka
hak-hak tersebut merupakan kebutuhan bagi setiap orang, yang pasti di setujui
oleh fitroh serta akal yang sehat. Hubungan sosial menjadi kian sempurna,
kebaikan serta kebutuhan akan mudah di raih, bergilir silih berganti dengan
adanya saling tukar menukar satu sama lain, sesuai dengan keadaan pemilik hak serta
kedudukannya di mata pemberi hak.
Sehingga tiap kali kamu
merenungi masalah yang berkaitan dengan ini, maka dirimu akan menemukan ada
begitu banyak kebaikan yang di hasilkan serta ada begitu banyak pintu kejelekan
yang berhasil di tutupnya. Engkau juga akan menemukan di dalamnya ada
keuntungan yang besar baik secara umum mau pun individu, dimana mereka saling
menyayangi, hubungan yang rukun, semua itu membuktikan pada dirimu bahwa
syari'at ini sudah cukup menjamin untuk bisa meraih kebahagian dunia dan akhirat.
Engkau akan mendapati pula kalau hak-hak ini bisa berjalan bersama mengiringi
waktu dan tempat, keadaan dan adat kebiasaan, semuanya mendatangkan
kemaslahatan. Karena di dalamnya terbukti menghasilkan kehidupan yang senang
bergotong royong, saling menolong dalam urusan dunia mau pun agama yang
menghapus rasa individual, dan menghilangkan sikap saling bermusuhan dan
pertengkaran. Ini semua di ketahui setelah adanya penelitian pada sumber hukum
yang asli.
Selanjutnya ajaran lain yang
di bawa oleh syari'at adalah hukum waris, dalam masalah perpindahan hak
kepemilikan harta dan peninggalan harta yang di tinggalkan oleh sang mayit
serta bagaimana cara pembagianya kepada ahli waris maka hal itu telah di
isyaratkan dengan jelas sekali oleh Allah Subhanahu
wa ta'ala dan hikmah di balik itu syari'at ini. Allah Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ
أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ ﴾ (سورة النساء : 11)
"Kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih
dekat (banyak) manfaatnya bagimu..". (QS an-Nisaa': 11).
Allah Ta'ala meletakkan
sendiri aturan yang ada dalam hukum waris sesuai dengan ilmu -Nya dari mulai
manfaat yang lebih dekat untuk bisa di dapat serta kebiasaan seseorang yang
lebih senang untuk bisa mendapatkan hartanya, semuanya tidak ada yang lebih
bagus dan adil kecuali dari hukum -Nya serta keutamaan yang di berikan kepada
para hamba -Nya, semuanya tertata dengan rapi
sehingga akal sehat pun akan mengakui tentang indahnya penataan yang di berikan
oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Yang sekiranya kalau hal tersebut di serahkan
kepada akal pikiran manusia, hawa nafsu serta kemauan mereka tentulah akan
terjadi banyak sekali kekurangan yang terjadi, hilangnya rasa kepercayaan
terhadap hukum yang di buatnya dan sudah barang tentu mereka akan memilih yang
cocok dengan hawa nafsunya sehingga berakibat pada kekacauan di dalam
masyarakat.
Pembuat syari'at dalam hal
ini adalah Allah Azza wa jalla yang mana telah membolehkan bagi para hamba -Nya
untuk memberi wasiat sebelum meninggal dengan sesuatu dari harta peninggalanya
supaya di infakkan di jalan Allah Shubhanahau
wa ta’alla, di gunakan dalam kebaikan dan ketakwaan sehingga pahalanya bisa
terus mengalir walaupun dirinya sudah di alam kubur, dan hal itu telah di
tentukan supaya mewasiatkan hartanya tidak lebih dari seperti tiganya, dan di
bolehkan seperti tiga atau kurang dari itu bagi selain ahli waris, hal tersebut
supaya perkaran ini tidak di manfaatkan oleh orang-orang yang sedikit akalnya
serta kurang agamanya (untuk merugikan ahli waris) atau merugikan dirinya
ketika sudah meninggal, yang sejatinya Allah Ta'ala menjadikan hal itu supaya
ada manfaat bagi orang lain. Sedangkan kalau keadaan mereka sehat badan dan
rohaninya, tidak merasa takut jatuh miskin dan bangkrut maka biasanya mereka akan
selalu berusaha untuk mencegahnya agar tidak menimpa mereka.
Ajaran lain yang di bawa oleh
syari'at Islamiyah adalah yang berkaitan dengan hukuman had [1], dan hukuman yang di berikan
pun sangat beragam sesuai dengan jenis dan tingkat kejahatan yang di lakukan
oleh para pelakunya. Ini semua karena sebuah kejahatan yang di lakukan
membuktikan kalau dirinya telah berani melanggar hak-hak Allah Shubhanahu wa ta’alla serta hak para hamba -Nya yang merupakan
kezalimaan yang sangat besar yang akan merusak segala aturan yang ada serta
mengebiri dunia dan agama.
Sehingga Allah Shubhanahu wa ta’alla meletakan
undang-undang yang sangat sesuai bagi para pelaku kejahatan serta aturan dalam
hukuman had yang akan membuat jera para pelaku serta orang yang berkeinginan untuk
melakukan hal yang sama, di samping itu juga akan meminimalkan tingkat
kejahatan, karena dalam hukuman tersebut ada yang di bunuh sebagai qishos, di
potong tangan atau kakinya, di dera serta berbagai macam jenis hukuman yang
lainya. Itu semua kalau di tilik akan membawa banyak sekali maslahat dan
manfaat bagi umat manusia, baik bagi masyarakat secara umum maupun secara
individu. Sehingga mengantarkan pada akal ini untuk mengetahui betapa indahnya
syari'at Islam, karena tidak mungkin sebuah kerusakan (maupun kejahatan) bisa
di cegah atau di hilangkan secara sempurna sampai pada akar-akarnya kecuali
dengan adanya hukum had Islam yang telah di atur sedemikian rupa sesuai dengan
tingkat dan jenis kejahatan yang di lakukan, yang semuanya kembali pada banyak dan
sedikit kejahatan yang di lakukan serta lemah dan kuatnya orang yang
melakukanya.
Sedangkan ajaran lainya yang di bawa oleh syari'at Islam adalah melarang
seseorang supaya tidak membelanjakan harta orang lain jika perbuatanya tersebut
akan berdampak buruk atau merugikan, hal tersebut terjadi seperti dalam kasus
membelanjakan hartanya orang gila, anak kecil, orang dungu dan orang-orang yang
serupa dengannya. Demikian juga melarang orang yang meminjamkan menggunakan
harta orang yang dipinjami walau pun bertujuan untuk kemaslahatnya. Ini semua
menunjukan tentang keindahan syari'at Islam, di mana Islam mencegah seseorang
untuk bertindak semena-mena pada hartanya yang pada asalnya dia mempunyai hak
untuk menggunakanya, namun mana kala tindakan yang di lakukannya tersebut akan
berdampak buruk, atau kerugian yang di peroleh lebih banyak dari pada
keuntunganya, atau kejelekanya lebih besar dari kebaikannya maka Allah Shubhanahu wa ta’alla melarang untuk
menggunkan harta tersebut, namun membimbing para hamba -Nya supaya
menggunakanya pada perkara-perkara yang berdampak posotif dan tidak merugikan.
Perkara lain yang di bawa
oleh ajaran Islam adalah di anjurkannya supaya menulis surat wasiat yang
ditujukan bagi orang-orang yang ingin di wasiatinya, karena hal itu bisa
sebagai penguat agar wasiatnya bisa terlaksana dan tersalurkan dengan baik
sesuai dengan apa yang diinginkanya. Hal itu juga bisa mencegah orang lain
mengingkari wasiatnya dan juga dapat menghilangkan keraguan yang timbul
darinya, karena bisa saja orang lain mengira kalau wasiat tersebut di
bikin-bikin oleh seseorang, sehingga dengan adanya wasiat yang ditulis maka
hilang semua keraguan tersebut.
Seperti halnya dalam masalah
gadai, jaminan, dan tanggungan (juga di anjurkan supaya di tulis) sehingga bila
mana ada udzur yang mencegah terlaksananya hak tersebut maka sang pemilik hak
bisa langsung kembali pada catatan yang telah di sepakati bersama guna menuntut
haknya tersebut. Dan itu semua tidak perlu di ragukan lagi akan adanya manfaat
yang begitu banyak yang bisa di peroleh dari sebab watsiqoh tersebut,
menjaga hak-hak orang lain, transaksi bisa leluasa di laksanakan tanpa adanya
kekhawatiran, mengembalikan masyarakat pada aturan yang lebih adil, bisa
memperbaiki keadaan dan yang paling penting transaksi bisa berjalan dengan
lurus dan benar. Karena kalau lah sekiranya tidak ada surat-surat yang di buat
sebagai penguat tentu akan hilang sebagian besar sistem perdagangan yang ada.
Maka pada akhirnya bisa di ambil kesimpulan bahwa watsiqoh sangat bermanfaat
bagi pemberi kuasa dan pemilik hak dari sisi mana pun juga.
Dorongan lain yang di berikan
oleh syari'at adalah menganjurkan para pemeluknya untuk bekerja dan mencari
rizki dengan cara yang baik, yang mana pelakunya tidak ada maksud tertentu
melainkan menginginkan pahala yang ada di sisi Allah Shubhanahu wa ta’alla, dan kebaikan tersebut sudah di kenal di
kalangan masyarakat bahwa pekerjaan tersebut adalah baik, kemudian berdampak
dari usahanya tersebut, dan hartanya bisa di peroleh kembali atau mendapat
ganti yang lain dari harta tersebut. Sehingga jenis usaha semacam ini termasuk
dari bagian usaha yang paling baik tanpa ada kerugian pada sang pelaku, dan hal
itu bisa di laksanakan seperti dalam sistem pinjam meminjam, ariyah [2] dan yang lainya.
Sesungguhnya dalam sistem
usaha semacam itu mengandung banyak sekali maslahat, di antaranya dapat
membantu orang yang sedang dalam kesulitan, menutup kebutuhan orang lain,
mendapat kebaikan yang tidak terhitung lagi jumlahnya, sedangkan pemilik harta
tidak pernah di rugikan sama sekali karena hartanya akan kembali utuh, belum
lagi dia bisa mengambil faidah dari Rabbnya dengan pahala yang sangat besar,
dan menabur benih kecintaan kepada saudaranya, serta dampak positif lainnya
yang penuh dengan kebaikan, barokah dan lapang dada, serta tercapainya rasa
kasih sayang di antara sesama. Adapun masalah murni berbuat kebaikan kepada
orang lain tanpa pamrih maka telah dijelasan saat pembahasan hikmah di syari'atkannya zakat dan shodaqoh.
Adapun ushul serta kaidah
yang di gunakan oleh syari'at di dalam mendamaikan antara dua orang yang sedang
berseteru, memberi solusi pada problemtika yang ada, serta memberi keputusan
pada salah satu dari dua orang yang saling mengaku mempunyai hak, maka
sesungguhnya ushul tersebut di bangun di atas keadilan dan bukti yang
kuat, sesuai dengan adat dan fitroh. Di
mana mengharuskan bagi orang yang mengaku sesuatu atau mengaku mempunyai hak
supaya mendatangkan bukti yang kuat,
maka jika dirinya mampu mendatangkan bukti yang bisa menguatkan serta
membenarkan pengakuanya maka di tetapkan hak tersebut menjadi miliknya, namun
jika dirinya tidak sanggup untuk mendatangkan bukti yang kuat hanya sekedar
klaim saja maka dia di minta untuk bersumpah bahwa sangkaanya tersebut adalah
benar sedangkan haknya bisa menjadi miliknya.
Allah Shubhanahu wa ta’alla menjadikan bukti-bukti sesuai dengan kasus
dalam sebuah perkara dan menjadikan pendukung lainya yang bisa menjadi bukti
serta adat kebiasaan yang biasa terjadi di kalangan masyarakat sebagai bukti.
Dari situ maka bisa di simpulkan
bahwa bayinah adalah nama yang mencakup pada setiap hal yang bisa
menjadi bukti pada sebuah kasus perkara, untuk menunjukan pada kebenaran
tersebut di dalam pengakuanya.
Allah Shubhanahu wa ta’alla juga menjadikan mana kala perkaranya
samar/belum jelas dan kedua orang yang berseteru masing-masing mempunyai bukti
yang kuat, maka untuk menempuh cara mendamaikan dengan adil di antara keduanya,
semua itu menunjukan tentang keadilan serta keserasian di mana pada setiap
kasus selalu ada jalan untuk bisa memutuskan perselisihan yang terjadi dan
solusi pada problematika yang ada.
Maka tiap cara yang tidak ada
kezaliman di dalamnya tidak pula mengantarkan seorang hamba untuk berbuat
maksiat kepada Allah Shubhanahu wa
ta’alla, sedangkan cara tersebut benar dapat bermanfaat pada mereka, maka
syari'at sangat menganjurkan untuk menempuh cara tersebut sebagai sarana untuk
mendamaikan serta memutuskan perselisihan yang sedang terjadi. Dan hukum ini
sama kedudukannya bagi orang yang kuat atau pun yang lemah, pemimpin mau pun
bawahan, dalam semua hak-hak yang ada dan persengketaan, semua di putuskan
dengan menempuh cara yang adil dan tidak pilih kasih.
Perintah lain yang di
perintahkan oleh syari'at adalah supaya berembug dalam permasalahan yang sedang
di hadapi serta pujian kepada orang-orang yang beriman, bahwa mereka di
perintahkan agar bermusyawarah pada setiap perkara yang sedang di hadapi baik
dalam perkara agama, dunia, hubungan dalam negeri mau pun luar negeri. Sehingga hal ini menjadi pondasi yang
sangat kuat di mana orang yang cerdas pun menganggap baik untuk di terapkan
pada setiap urusan, yang mana musyawarah salah satu sebab untuk bisa menyatukan
pendapat dalam berbagai macam kondisi serta sarana yang sangat bagus untuk bisa
mencapai kebenaran dan kata mufakat, lebih adil, dan keuntungan lain menunjukan
bahwasanya umat yang mau menerapkan dan mencanangkannya akan memperoleh
kemajuan pada setiap segi di tambah lagi tercapainya perbaikan dan kebaikan
pada lingkungan masyarakatnya.
Ketika ilmu pengetahuan
semakin berkembang pada sebuah bangsa serta orang-orangnya semakin luas cara
berfikirnya, maka mereka akan setuju sekali akan pentingnya sebuah musyawarah
dan mengetahui kedudukan musyawarah pada sebuah lingkungan.
Mana kala kaum muslimin pada generasi
pertama umat ini mau menerapkan pokok yang agung ini, yang mana mereka
melakukan musyawarah pada tiap urusan, dalam permasalahan yang besar mau pun
yang kecil, dalam masalah keagamaan mau pun keduniaan, maka urusan yang mereka
hadapi pun berjalan mulus, terus di tunjang dengan kondisi yang semakin
bertambah maju, namun mana kala sedikit demi sedikit kaum muslimin mulai
meninggalkan pokok yang agung ini maka yang terjadi mereka ketinggalan dari
umat yang lain dari segi kemajuan dunia mau pun agama, sebagaimana yang kita saksikan sekarang ini,
kalau sekiranya mereka mau kembali lagi kepada agama mereka, khususnya pada
pokok masalah ini serta pokok-pokok yang lainnya tentulah mereka akan beruntung
dan berhasil meraih kejayaan umat kembali.
Sesungguhnya syari'at ini
datang untuk memperbaiki kehidupan dunia dan agama, menyatukan antara kebaikan
jasad dan rohani, dan pokok ajaran semacam ini sangat banyak sekali bertebaran
di dalam al-Qur'an dan Sunah Nabi Muhammad shalallahu
'alaihi wa salam, Allah Shubhanahu wa
ta’alla dan Rasul –Nya, yang juga
sangat menekankan sekali untuk mengamalkan kedua pegangan tersebut, bahwa salah
satu dari keduanya saling memiliki keterkaitan yang tidak mungkin bisa
terpisahkan.
Dalam kesempatan lain, tujuan Allah subhanahu wa ta'ala menciptakan
makhluk -Nya tidak lain adalah agar
mereka beribadah kepada -Nya semata dan mau mengerjakan hak yang menjadi
kewajiban mereka kepada -Nya, di samping itu Allah Shubhanahu wa ta’alla juga yang menjamin serta mengurusi pembagian
rizki di antara mereka, membuat sarana dan sebab yang sangat beragam untuk bisa
memperoleh rizki tersebut sebagai bekal guna mengarungi kehidupan dunia, itu
semua tidak lain bertujuan agar mereka mau menggunakan rizki yang mereka dapat untuk
beribadah kepada -Nya semata, dan sebagai penopang kehidupan rohani dan
jasmaninya. Allah Shubhanahu wa ta’alla tidak
pernah menyuruh hamba -Nya agar lebih mengutamakan makanan rohaninya dan
membiarkan jasmaninya kelaparan, sebagaimana Allah Shubhanahu wa ta’alla juga melarang untuk menyibukan diri pada
kelezatan dan syahwat dunia namun melalaikan kemaslahatan rohani dan jiwanya.
Hal ini akan lebih jelas lagi dalam penjabaran pondasi syari'at agama berikut
ini, diantaranya yaitu:
·
Bahwa syari'at telah menjadikan
antara ilmu, agama, dan kekuasaan serta hukum saling menopang satu dengan
lainnya sehingga bisa menjadi satu kesatuan yang sangat kokoh.
·
Ilmu dan agama akan mengantarkan pada
sebuah kekuasaan yang di bangun di atas hukum dan adanya pemimpin, sedangkan
seluruh kekuasaan (dari mulai sistem, tatanan negara, aturan serta yang lainya)
terikat dengan adanya ilmu dan agama yang tidak mungkin bisa terpisah darinya,
karena itulah hikmah dan jalan yang lurus, penyebab sebuah negeri menjadi
kondusif, tentram dan berhasil dalam menata masyarakatnya, di mana ketika agama dan kekuasaan berjalan
bersama saling menyumbang, menopang dan menyatukan maka semua perkaranya akan
menjadi semakin baik serta keadaanya menjadi lurus, namun mana kala agama dan
kekuasaan di pisahkan maka yang terjadi adalah kerusakan hukum, hilangnya
perbaikan dan kebaikan, munculnya perpecahan, hati menjadi semakin jauh, saling
berpencar, sulit untuk di satukan, yang pada akhirnya menjadi penyebab
kemerosotan serta kemunduruan pada
masyarakat serta lingkungan.
·
Yang menguatkan hal ini adalah bahwa
ilmu seberapa pun luasnya, ilmu pengetahuan betapa pun banyaknya, serta
kemajuan betapa pun cepat melaju, maka semuanya tidak ada sedikitpun yang
keluar dari ilmu yang ada di dalam al-Qur'an, dan tidak pernah ada yang saling
kontradiksi dengan isi syari'at.
Syari'at tidak datang untuk
mengekang akal akan tetapi syari'at datang dengan sesuatu yang di persaksikan
oleh akal sehat akan keindahanya, atau mustahil syari'at datang dengan sesuatu
yang tidak bisa memberi hidayah kepada akal untuk dapat memahami syari'at baik
secara keseluruhan mau pun secara terperinci.
Dan hal ini perlu penjelasan
serta contoh yang lainnya, yaitu, bahwa syari'at tidak datang untuk mengekang
akal tidak pula untuk menabrakan akal sehat dengan ilmu yang benar. Dan ini
merupakan dalil yang sangat besar bahwa apa yang datang dari sisi Allah Shubhanahu wa ta’alla itu jelas,
menyakinkan dan cocok untuk di terapkan pada setiap tempat dan waktu.
Dan pembahasan yang ringkas
ini bisa di ketahui secara lebih luas dan rinci dengan meneliti serta
memperhatikan semua kejadian alam serta kejadian-kejadian baru yang ada pada
ilmu pengetahuan di sekitar kita, penerapannya jika tersingkap penemuan baru
yang sesuai dengan apa yang di bawa oleh syari'at maka dengan itu akan di
ketahui bahwa syari'at adalah penimbang bagi segala sesuatu yang tidak ada
perkara yang kecil mau pun yang besar melainkan telah tercatat di dalamnya.
Adapun pandangan umum tentang
penaklukan Islam pada negeri-negeri lain yang sangat luas dan cepat, di mana
Islam kemudian mampu menguasai secara hormat walau pun harus terus berhadapan
dengan musuh, perjuangan yang tidak kenal lelah serta sikap yang di miliki
Islam terhadap mereka, yang jelas bisa di ketahui oleh siapa saja, karena siapa
saja yang memperhatikan sumber agama ini, di mana sanggup menyatukan
negeri-negeri arab yang saling berselisih dan banyaknya peperangan yang terjadi
di antara mereka belum lagi perselisihan yang ada dalam hati mereka, bagaimana
mungkin Islam sanggup menyatukan mereka semua, meninggalkan sifat yang buruk
kemudian meraih sifat yang indah di atas satu tujuan, permusuhan yang sudah
terjadi turun temurun hilang begitu saja, yang kemudian di ganti dengan ukhuwah
islamiyah yang saling menyayangi.
Kemudian tidak hanya cukup
sampai di situ, mereka kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia untuk
menaklukan negeri-negeri kafir satu demi satu untuk menyebarkan agama ini,
sebagai pembuka dari negeri tersebut adalah Negara Romawi dan Persia yang
merupakan negeri adidaya pada saat itu, yang sangat luas kekuasaanya, dan
sangat kuat pertahananya serta sangat banyak jumlah pasukan yang di milikinya,
dengan keutamaan agama ini, dan kekuatan iman yang mereka miliki serta dengan
pertolongan Allah Shubhanahu wa ta’alla mereka
sanggup menaklukan dua negeri adidaya tersebut beserta negeri-negeri kecil yang
mengekor di belakanganya, sehingga sampailah agama Islam di penghujung
timur dan barat di belahan dunia ini,
maka hal ini terhitung sebagai ayat dari ayat-ayat Allah Shubhanahu wa ta’alla, sebagai bukti akan kebenaran agama -Nya
serta sebagai mukjizat bagi nabi -Nya yang mulia. Selanjutnya umat manusia
dengan senang hati masuk ke dalam agama ini, berduyun-duyun tanpa ada lagi
pemaksaan serta hunusan pedang di pundak-pundak mereka.
Adapun bagi siapa yang
melihat ajaran Islam ini secara rinci maka dia akan mengetahui bahwa agama ini
benar-benar agama yang haq, yang tidak di tunggangi oleh kebatilan, seberapa
besar pun tekanan yang mengelilinginya. Hal ini bisa di ketahui oleh orang yang
masih memiliki akal sehat, adil dalam menilai, yang tidak ada lagi keraguan didalamnya.
Pada kenyataannya agama Islam
merupakan kebutuhan yang sangat mendesak (bagi semua orang), namun berbeda lagi
dengan ucapan yang di lontarkan oleh sekelompok orang dari para penulis zaman
ini yang tujuan utamanya hanya mendewakan akal pikiran guna membantu
musuh-musuh Islam, di mana mereka menyangka bahwa penyebaran Islam serta
penaklukan demi penaklukan yang luar biasa tersebut, murni di bangun di atas tujuan
mencari kepentingan dunia saja, pengamatan yang tidak memiliki alasan kuat dan
data yang akurat serta di bangun di atas kesalahan. Masih dengan pengamatan
mereka yang konyol yang menyatakan bahwa pada saat itu negeri Kisra dan negeri
Romawi sedang di landa krisis, yang menjadikan lemah kekuatan mereka, terus di
tunjang dengan kekayaan dan kekuatan ekonomi yang di miliki oleh bangsa Arab
pada saat itu sehingga mereka mampu menaklukan dua negara besar tersebut.
Maka kami katakan bahwa
sekedar gambaran yang rapuh ini sudah sanggup membantah kebohongannya, kekuatan
apa yang di miliki oleh bangsa Arab pada saat itu sehingga mampu menahan
serangan musuh, tidak ada, walaupun yang menyerang negeri kecil, mereka tidak
mempunyai kekuatan apa-apa, apa lagi menahan negara besar yang merupakan negara
adikuasa pada saat itu, negara paling kuat di dalam militernya dan paling luas
wilayah kekuasaanya. Namun kaum muslimin sanggup menguasai mereka dan mengganti
hukum-hukum bikinan raja-raja mereka yang sombong dengan hukum al-Qur'an dan
dengan agama yang adil ini, agama yang bisa di terima oleh setiap orang yang
menginginkan kebenaran.
Apakah dengan ini masih ada
celah untuk mengatakan bahwa penaklukan yang terus menyebar di seluruh negeri
tersebut di karenakan oleh sebab kekuatan ekonomi murni yang di miliki bangsa
Arab, lebih khsusus kaum muslimin pada saat itu? Tidak ada orang yang berani
lancang untuk mengatakan hal ini tanpa bukti melainkan orang yang ingin mencela
agama Islam atau orang yang terpukau dengan ucapan-ucapan yang di lontarkan
oleh musuh-musuh Islam yang tidak mengetahui kenyataan yang sesungguhnya.
Kemudian bukti lain,
langgengnya agama ini dengan begitu banyaknya rencana licik dan siasat busuk
dari musuh-musuh Islam untuk menghapus agama ini dari muka bumi langsung dari
akarnya, juga sebagai bukti dari bukti-bukti nyata yang menunjukan bahwa agama
ini adalah agama Allah Shubhanahu wa
ta’alla yang benar. Kalau sekiranya Allah Ta'ala menghendaki untuk menolong
agama -Nya maka tidak akan ada kekuatan manapun juga yang sanggup untuk
mengalahkannya, tidak pula ahli perang yang sanggup mengalahkan Allah Subhanahu wa ta'ala, sehingga pada
akhirnya tidak ada agama yang benar yang tersisa di muka bumi ini melainkan
agama Allah Shubhanahu wa ta’alla,
agama yang dapat di terima oleh seluruh bangsa tanpa ada paksaan dan interpasi.
Itu semua karena agama ini mengandung kebenaran, agama yang benar yang selaras
dengan fitroh manusia, agama yang membangun dan membawa kebaikan, akan tetapi
di sebabkan kurang perhatian dari para penganutnya, yang lemah, dan saling
berpecah belah serta tekanan dari musuh-musuh Islam yang menghadang kemajuan
Islam sehingga keadaannya menjadi seperti sekarang ini, laa haula wa la
quwata ilaa billah.
Agama Islam adalah agama yang
di bangun di atas aqidah yang benar, yang membawa manfaat, agama yang di bangun
di atas akhlak budi pekerti yang baik, yang dapat menyerap ke dalam jiwa dan
pikiran, agama yang di bangun di atas amal kebajikan pada setiap keadaan, agama
yang di bangun di atas dalil pada pokok-pokok dan cabang-cabangnya, agama yang
memerangi bentuk penyembahan berhala dan patung, mencegah penganutnya supaya
tidak menggantungkan urusannya kepada makhluk selain Allah Shubhanahu wa ta’alla, menyuruh mereka untuk mengikhlaskan agama
hanya untuk Allah Shubhanahu wa ta’alla
Rabb semesta alam, agama yang memerangi khurafat dan takhayul yang tidak bisa
di lihat oleh indera mata dan membingungkan bagi akal pikiran, agama yang
mengajak perbaikan secara mutlak, serta membentengi diri dari segala keburukan
dan kerusakan, agama yang di bangun di atas keadilan guna menyelamatkan orang
yang di zalimi dengan berbagai wasilah, serta agama yang di bangun di atas
semangat untuk hidup modern dan maju dari segala sisi kehidupan.
Kalau mau di bicarakan semua
tentu akan sangat panjang sekali penjelasanya, namun bagi setiap orang yang
sedikit saja telah paham maka dia akan mendapat petunjuk untuk bisa memahami
secara lebih rinci dan lebih jelas sehingga dapat menghilangkan uneg-uneg yang
ada di dalam pikiranya.
Oleh karena itu kami merasa cukupkan sampai di sini pembahasan tentang
masalah ini secara ringkas, yang kami anggap sudah cukup mewakili, di mana di
dalamnya sudah mengandung berbagai penjelasan baik dalam masalah pondasi agama
ini mau pun pokok-pokoknya, yang semuanya bisa mengantarkan untuk dapat
memahami bahwa Islam adalah agama yang sempurna, agama besar, yang mengajak
pada perbaikan secara nyata dalam segala aspek kehidupan. Wa billahi taufiq.
Telah selesai tulisan ini pada siang hari di bulan Jumadil ula tahun
1364 H, semoga shalawat serta salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam dan keluarga
beliau.
[1]
. Hukuman had adalah hukuman yang telah di tetapkan oleh
syari'at Islam untuk mencegah terjadinya kejahatan yang serupa. Pent.
[2]
. Ariyah adalah sebuah sistem jual beli dengan menukar
kurma basah dengan kuram kering dengan adanya takaran tertentu akan tetapi
harus memenuhi syarat-syaratnya agar tidak masuk ke dalam sistem munabadzah
(yaitu sistem jual beli di mana penjual melemparkan barang daganganya kepada
pembeli tanpa ada kesempatan bagi pembeli untuk memeriksanya, lalu setelah itu
di haruskan untuk membayarnya), adapun syarat-syarat ariyah adalah:
1.
Dibuat dulu taksiran harga sesuai dengan kesetaraan
(antara kurma kering dengan ruthob (kurma basah).
2.
Hal ini di peruntukan bagi orang yang sangat
membutuhkan kurma basah
3.
Orang tersebut tidak memiliki uang untuk membeli kurma
basah tersebut
4.
Kedua belah pihak harus melaksanakan serah terima
barangnya masing-masing sebelum berpisah
5.
Ukuranya tidak boleh lebih dari lima wasaq. Lihat
kitab Taisir alam syarh umdatul ahkam
2/33.
Post a Comment