Apakah Membaca Iftitah Wajib di Setiap Raka’at dalam Shalat Atau Cukup Di Awal Saja?
Apakah
Membaca Iftitah Waajib diSetiap Raka’at dalam Shalat Atau Cukup Di Awal Saja?
Pada dasarnya, shalat sunat sama seperti shalat fardhu kecuali yang
ditentukan oleh dalil tertentu. Para ulama mazhab Hambali dan yang lainnya menegaskan disunnahkan membaca iftitah untuk setiap
shalat. Para ulama mengecualikan shalat jenazah, mayoritas ulama berpendapat
bahwa tidak ada iftitah baginya.
An-Nawawi rahimahullah berkata: Disunnahkan bahwa setiap orang yang
shalat: imam, makmum, sendirian, wanita, anak kecil, musafir, yang shalat
fardhu, yang shalat sunnah, yang shalat sambil duduk dan yang sambil berbaring
serta selain mereka; hendaklah mereka membaca doa iftitah setelah takbiratul
ihram.[1]
Para ulama Lajnah Daimah telah mengeluarkan fatwa bahwa doa iftitah adalah
untuk setiap kali salam dan fatwanya adalah sebagai berikut:
Tidak cukup membaca doa iftitah dalam shalat Tarawih hanya pada rekaat pertama
saja, namun disyari’atkan doa iftitah di permulaan setiap dua rekaat, seperti
shalat fardhu, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
membaca doa iftitah dalam shalat malam dan ia adalah shalat sunnah. Dan karena
pada dasarnya kesamaan shalat sunnah dengan shalat fardhu kecuali yang
ditentukan oleh dalil khusus. Dan karena umumnya sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « صَلُّوا
كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّى » [ رواه البخاري ]
“Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat.”(HR.
Bukhari)
Dan dihubungkan dengan shalat Tarawih semua jenis shalat sunnah sama seperti shalat rawatib, shalat Dhuha dan shalat yang lainnya.
Akan tetapi
bila imam memulai membaca sebelum makmum membaca doa iftitah maka ia harus diam
dan gugur doa iftitah darinya berdasarkan umumnya firman Allah Shubhanahu wa
ta’alla:
قال الله تعالى: ﴿ وَإِذَا قُرِئَ ٱلۡقُرۡءَانُ فَٱسۡتَمِعُواْ لَهُۥ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمۡ
تُرۡحَمُونَ ﴾ [
الأعراف: 204 ]
“Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah
baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (QS. al-A’raaf:204)
Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّمَا
جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوْا عَلَيْهِ, فَإِذَا
كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا...إلى أن قال: وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوْا » [ رواه ابن
ماجة ]
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk
diikuti, maka janganlah kamu menyelisihinya. Apabila ia membaca takbir maka
bacalah takbir,...hingga sabdanya: Apabila
ia membaca maka diamlah.”[2]
Dalam
jawaban yang lain: disunnahkan membaca ifititah di setiap salam dari shalat
Tarawih, karena sesungguhnya setiap salam adalah shalat terpisah dari shalat
sebelumnya.[3]
Saya
pernah bertanya kepada guru kami Syaikh ‘allamah Abdullah bin Ghudayyan –semoga
Allah Shubhanahu wa ta’alla mengampuninya- tentang membaca doa iftitah
di awal setiap kali salam dari shalat Tarawih? Beliau menjawab: ini dilihat
dari dua sisi:
Dari sisi petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam, petunjuk Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, petunjuk Umar radhiyallahu
‘anhu, dan para sahabat lainnya dalam shalat malam.
Dan dari sisi: pendudukan masalah, apakah shalat Tarawih
sama seperti satu shalat atau setiap shalat merupakan shalat tersendiri?
Umpamanya: jika batal wudhunya pada rekaat terakhir dari
shalat Tarawih, apakah batal semua rekaat yang sebelumnya? Ataukah ia terpisah
darinya? Pendudukan masalah seperti ini tidak cukup, namun harus melihat
petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
shalat malam.
Apabila ia meninggalkannya maka tidak mengapa dengannya.
Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah berkata:
adapun doa iftitah maka tidak mengapa meninggalkannya apabila ia telah
membacanya di permulaan shalat, kemudian setelah itu ia mencukupkan membaca ta’awwudz
dan basmalah setelah takbiratul ihram. Tidak mengapa dengan hal itu karena doa
iftitah adalah sunnah.[4]
Faidah: mengumpulkan di antara semua doa iftitah di dalam
shalat termasuk perkara bid’ah. Syaikhul Islam rahimahullah berkata:
‘Membaca doa iftitah dengan semua lafazh yang ma’tsur, hal ini di samping
menyalahi perbuatan kaum muslimin, tidak ada seorang imam pun yang
menganjurkannya, bahkan mereka melakukan hal sebaliknya. Ia adalah bid’ah dalam
syara’, rusak secara akal.[5]
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: ini batil
secara mutlak, ia menyalahi perbuatan manusia, dan tidak ada seorang imam pun
yang menganjurkannya, ia adalah bid’ah.[6] Akan
tetapi ia membaca doa iftitah secara bervariasi di setiap shalat dengan satu
doa yang ma’tsur maka tidak mengapa.[7]
Post a Comment