Apakah Membaca Iftitah Wajib di Setiap Raka’at dalam Shalat Atau Cukup Di Awal Saja?



Apakah Membaca Iftitah Waajib diSetiap Raka’at dalam Shalat  Atau Cukup Di Awal Saja?
Pada dasarnya, shalat sunat sama seperti shalat fardhu kecuali yang ditentukan oleh dalil tertentu. Para ulama mazhab Hambali dan yang lainnya menegaskan disunnahkan membaca iftitah untuk setiap shalat. Para ulama mengecualikan shalat jenazah, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada iftitah baginya.
An-Nawawi rahimahullah berkata: Disunnahkan bahwa setiap orang yang shalat: imam, makmum, sendirian, wanita, anak kecil, musafir, yang shalat fardhu, yang shalat sunnah, yang shalat sambil duduk dan yang sambil berbaring serta selain mereka; hendaklah mereka membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram.[1]
Para ulama Lajnah Daimah telah mengeluarkan fatwa bahwa doa iftitah adalah untuk setiap kali salam dan fatwanya adalah sebagai berikut:
Tidak cukup membaca doa iftitah dalam shalat Tarawih hanya pada rekaat pertama saja, namun disyari’atkan doa iftitah di permulaan setiap dua rekaat, seperti shalat fardhu, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa iftitah dalam shalat malam dan ia adalah shalat sunnah. Dan karena pada dasarnya kesamaan shalat sunnah dengan shalat fardhu kecuali yang ditentukan oleh dalil khusus. Dan karena umumnya sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّى » [ رواه البخاري ]
Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat.”(HR. Bukhari)
Dan dihubungkan dengan shalat Tarawih semua jenis shalat sunnah sama seperti shalat rawatib, shalat Dhuha dan shalat yang lainnya.   Akan tetapi bila imam memulai membaca sebelum makmum membaca doa iftitah maka ia harus diam dan gugur doa iftitah darinya berdasarkan umumnya firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:
قال الله تعالى: ﴿ وَإِذَا قُرِئَ ٱلۡقُرۡءَانُ فَٱسۡتَمِعُواْ لَهُۥ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ ﴾ [  الأعراف: 204 ] 
Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (QS. al-A’raaf:204)

Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوْا عَلَيْهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا...إلى أن قال: وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوْا » [ رواه ابن ماجة ]

 Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kamu menyelisihinya. Apabila ia membaca takbir maka bacalah takbir,...hingga sabdanya:  Apabila ia membaca maka diamlah.”[2]
                Dalam jawaban yang lain: disunnahkan membaca ifititah di setiap salam dari shalat Tarawih, karena sesungguhnya setiap salam adalah shalat terpisah dari shalat sebelumnya.[3]
                Saya pernah bertanya kepada guru kami Syaikh ‘allamah Abdullah bin Ghudayyan –semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla mengampuninya- tentang membaca doa iftitah di awal setiap kali salam dari shalat Tarawih? Beliau menjawab: ini dilihat dari dua sisi:
Dari sisi petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, petunjuk Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, petunjuk Umar radhiyallahu ‘anhu, dan para sahabat lainnya dalam shalat malam.
Dan dari sisi: pendudukan masalah, apakah shalat Tarawih sama seperti satu shalat atau setiap shalat merupakan shalat tersendiri?
Umpamanya: jika batal wudhunya pada rekaat terakhir dari shalat Tarawih, apakah batal semua rekaat yang sebelumnya? Ataukah ia terpisah darinya? Pendudukan masalah seperti ini tidak cukup, namun harus melihat petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam.
Apabila ia meninggalkannya maka tidak mengapa dengannya. Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah berkata: adapun doa iftitah maka tidak mengapa meninggalkannya apabila ia telah membacanya di permulaan shalat, kemudian setelah itu ia mencukupkan membaca ta’awwudz dan basmalah setelah takbiratul ihram. Tidak mengapa dengan hal itu karena doa iftitah adalah sunnah.[4]
Faidah: mengumpulkan di antara semua doa iftitah di dalam shalat termasuk perkara bid’ah. Syaikhul Islam rahimahullah berkata: ‘Membaca doa iftitah dengan semua lafazh yang ma’tsur, hal ini di samping menyalahi perbuatan kaum muslimin, tidak ada seorang imam pun yang menganjurkannya, bahkan mereka melakukan hal sebaliknya. Ia adalah bid’ah dalam syara’, rusak secara akal.[5]
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: ini batil secara mutlak, ia menyalahi perbuatan manusia, dan tidak ada seorang imam pun yang menganjurkannya, ia adalah bid’ah.[6] Akan tetapi ia membaca doa iftitah secara bervariasi di setiap shalat dengan satu doa yang ma’tsur maka tidak mengapa.[7]



[1] Al-Majmu’ 3/192.
[2]  (HR. Ibnu Majah) Fatawa Lajnah seri kedua 5/313.
[3] Fatawa Lajnah seri kedua 6/77.
[4] Ad-Durarus  Saniyah 4/375.
[5] Al-Fatawa 22/458.
[6] Jala’ul Afham 374.
[7] Catatan dari Syaikh Shalih al-Fauzan semoga Allah swt mengampuni beliau.

Tidak ada komentar