Beberapa Pelanggaran dalam Pernikahan
Beberapa Pelanggaran dalam Pernikahan
Segala
puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga
tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam,
dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya
selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa
Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.
Amma Ba’du:
Di
antara nikmat besar yang dianugarhkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada
hamba -Nya adalah nikmat menikah, dia termasuk sunnah para rasul. Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman:
Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada
mereka istri-istri dan keturunan.
Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat)
melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang
tertentu. (QS. Al-Ra’du: 38).
Dan
syari’at menganjurkan pernikahan sebab pernikahan memberikan dampak yang
positif baik dari sisi agama dan sosial. Diriwayatkan oleh AL-Bukhari dan
Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abdullah bin Mas’ud RA bahwa Nabi Muhammad
shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Wahai sekalian pemuda, barangsiapa
di antara kalian yang mampu maka hendaklah dia menikah, sebab pernikahan itu
bisa menahan pandangan dan menjaga kemaluan”.[1]
Menjelang hari-hari ini kita
menyaksikan banyaknya pesta-pesta pernikahan, hal ini adalah sesuatu yang baik
dan mencerminkan adanya kebaikan, namun di antara perkara yang tidak
mencerminkan sikap bersyukur terjadinya banyak penyimpangan-penyimpangan
terhadap syari’at, di antara penyimpangan tersebut adalah:
Pertama: Menentukan mahar yang mahal
sehingga sampai pada tingkat yang tidak bisa dijangkau, padahal disyari’atkan
agar mahar seorang wanita semestinya sedikit. Diriwayatkan oleh Al-Hakim di
dalam kitab Almustadrok dari Uqbah bin Amir bahwa Nabi Muhammad shalallahu
‘alaihi wasalam bersabda: Sebaik-baik maskawin wanita adalah yang paling
mudah”.[2]
Umar RA berkata: Ketahuilah
bahwa janganlah kalian membuat maskawin wanita itu mahal, sebab seandainya hal
itu adalah kemuliaan di dunia atau bentuk ketaqwaan di sisi Allah subhanahu
wa ta’ala maka sungguh yang paling utama dengan hal itu Nabi Allah Muhammad
shalallahu ‘alaihi wasalam, aku tidak mengetahui bahwa Nabi Muhammad shalallahu
‘alaihi wasalam menikahi seorang wanitapun atau menikahkan anak-anaknya
lalu maskawinnya melebihi dua belas uqiyah, dan satu uqiyah adalah empat puluh
dirham”.[3]
Diriwayatkan
oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Aisyah bahwa dia ditanya: Berapakah
maskawin Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam?.Dia menjawab:
Maskawin beliau untuk istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan nasya. Aisyah
bertanya: Apakah kalian mengetahui berapakah nasya tersebut?. Penanya menjawab:
Aku tidak mengetahui. Aisyah menjawab: Setengah uqiyah, itulah lima ratus
dirham dan inilah jumlah maskawin Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasalam kepada istri-istrinya”.[4]
Dan berlebihan dalam mahar akan
menimbulkan keburukan yang sangat besar, di antaranya, dan termasuk akibat
buruk yang paling besar adalah kecendrungan para pemuda dan pemudi untuk telat
nikah atau bahkan mereka meninggalkan pernikahan, dan hal ini akan menimbulkan
dampak negatif yang sangat nyata.
Kedua: Memakai cincin kawin. Cincin
ini dipakai oleh seorang lelaki, dia disebut dengan cincin kawin, sebuah cincin
yang dikenakan oleh seseorang pada salah satu jemarinya. Banyak orang yang
beranggapan bahwa aqad pernikahan sangat tergantung dengan cincin ini, terlebih
jika cincin tersebut berasal dari emas, padahal pemakaian emas dilarang oleh
banyak hadits. Di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abas RA bahwa Rasulullah Muhammad shalallahu
‘alaihi wasalam melihat sebuah cincin dari emas pada tangan seorang lelaki
lalu beliau mencabutnya dan membuangnya lalu beliau bersabda: “Sungguh salah
seorang di antara kalian sengaja menuju bara api neraka lalu menjadikannya di
tangannya”. Lalu dikatakan kepada lelaki tersebut setelah Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasalam pergi meninggalkannya: Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah
dia!. Lelaki itu menjawab: Demi Allah tidak, aku tidak akan mengambilnya sebab
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam telah membuangnya”.[5]
Syekh Al-Bani berkata:
Memasangkan cincin kawin di tangan pengantin wanita termasuk kebiasaan
orang-orang nashrani padahal kita telah diperintahkan untuk menyelisihi
mereka”.[6]
Dan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Barangsiapa yang
menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka”.[7]
Ketiga: Kursi pelaminan, yaitu
duduknya suami istri di tempat yang tinggi dan disaksikan oleh banyak orang.
Syekh bin Baz Rahimhullah berkata: Di antara kemungkaran yang sangat besar
adalah menyediakan pelaminan bagi kedua mempelai laki-laki dan wanita di
hadapan para tamu yang hadir, sehingga seorang lelaki melihat kepada
wanita-wanita yang bukan mahromnya dengan pakaian mereka yang sempurna, bahkan
tekadang keluarga suami dan istri bisa mondar mandir pada acara tersebut
sehingga menimbulkan campur baur antara kaum pria dan wanita dan mengakibatkan
timbulnya fitnah”.[8]
Diriwayatkan oleh al-Bukhari
dan Muslim dari Uqbah bin Amir bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasalam bersabda: “Janganlah kalian memasuki wilayah kaum wanita”. Seorang
dari kaum Anshor bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu dengan ipar?.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam menjawab: “Ipar itu adalah
kematian”. Al-Hamuw adalah keluarga suami. Sebab hal ini akan membangkitkan nafsu syahwat yang akan menimbulkan fitnah dan
kerusakan.
Keempat: Membuat dokumentasi foto. Dia
termasuk dosa besar. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari
Ibnu Umar RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
Orang yang paling keras siksanya kelak pada hari kiamat adalah para tukang
foto, dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa-apa yang telah kalian ciptakan”.[9]
Terlebih
jika yang difoto itu adalah wanita, maka fitnah yang ditimbulkan akan lebih
besar, terkadang sebagian wanita juga aktif berpartisipasi memotret kaum wanita
yang sedang menghadiri acara tersebut dalam keadaan berhias dengan perhiasan
yang sempurna, dan ini adalah kerusakan yang besar, apakah diantara kita rela
jika foto anak atau saudarinya menyebar di tengah-tengah masyarakat, hanya
kepada Allah subhanahu wa ta’ala sajalah kita mengadu.
Kelima: Menghadirkan para biduanita
untuk mendendangkan lagu-lagu dalam acara pernikahan dan dibarengi dengan
alat-alat musik. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini termasuk kemungkaran yang
paling besar.
Diriwayatkan
oleh Imam Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Malik Al-Asya’ari bahwa
Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Akan ada dari umatku
sekelompok kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar dan musik,,,”[10]
Dalam
syari’at hanya diperbolehkan memukul rebana bagi para wanita dengan syarat tidak dibarengi dengan
nyanyian yang cabul dari biduwanita.
Keenam: Berlebihan dalam
menyelanggarakan walimah, menyewa gedung di hotel mewah, gedung resepesi dengan
harga yang mahal, seharusnya bagi
seseorang untuk bertindak ekonomis dalam masalah ini dan meninggalkan sikap
berlebihan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“…makan dan minumlah, dan
janganlah
berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS.
Al-A’rof: 31)
Allah subhanahu wa ta’ala:
Dan
orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan
tidak (pula) kikir, dan adalah )pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS.
Al-Furqon: 67)
Ketujuh: Banyak wanita yang memakai
pakaian trsansparan dan terbuka atau pakaian yang ketat sehingga membentuk
lekuk-lekuk badan, atau mengenakan pakaian yang tidak mencerminkan rasa malu
sekalipun hal itu di hadapan para wanita saja. Diriwayatkan oleh Muslim di
dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu
‘alaihi wasalam bersabda: Dua golongan dari penghuni neraka yang belum
aku saksikan, suatu kaum yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang
dipergunakan untuk memukul orang lain, dan wanita yang berpakaian namun
telanjang, berlenggak lenggok dan bergoyang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan
masuk surga dan tidak pula mendapatkan wanginya surga, padahal sungguh wangi
surga ini di dapatkan pada jarak ini dan ini”.[11]
Syekh Utsaimin rahimhullah pernah
ditanya tentang hukum menghadiri sebuah pesta pernikahan yang dijejali dengan
kemungkaran?. Maka dia menjawab: Menghadirinya wajib jika dengan kehadirannya
itu dia mampu merubah kemungkaran, namun apabila dia tidak mampu merubah
kemungkaran maka menghadirinya adalah kemungkaran yang diharamkan, dan tidak
boleh mentaati orang tua dalam perkara ini, dan tidak pula mentaati suami,
walaupun jika bapak dan ibunya terpancing marah dengan keengganannya menghadiri
pesta-pesta ini, dan hal ini tidak termasuk kategori durhaka kepada orang tua,
sebab hal ini termasuk ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, bahkan
telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam: Tidak
ada ketaatan terhadap makhluk dalam bermaksiat kepada Allah yang menciptakkan”.[12]
Dalam masalah kemungkaran tidak
boleh mentaati siapapun dan tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat
kepada Allah yang menciptakan”.[13]
Kedelapan: Bergadang sehingga akhir
malam, bahkan sebagian pesta perkawinan berakhir sehingga mendekati shalat fajar,
hal ini bisa mengakibatkan menyia-nyiakan shalat fajar, sehingga dengan
demikian seorang muslim telah menghalangi dirinya dari pahala dan balasan Allah
subhanahu wa ta’ala, bahkan menjerumuskan diri pada siksa -Nya. Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman:
Maka datanglah sesudah mereka,
pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan
salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui
kesesatan. (QS. Maryam: 59)
Diriwayatkan
oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jundub bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad
shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Barangsiapa yang shalat subuh maka
dia berada didalam jamianan Allah subhanahu wa ta’ala, maka jangan
sampai Allah subhanahu wa ta’ala menuntut kamu dengan sesuatu yang
berada di dalam jamianan -Nya, sebab barangsiapa yang dituntut oleh Allah subhanahu
wa ta’ala dengan sesuatu dari apa yang ada pada jamainan -Nya maka dia
pasti akan merasakan akibatnya, lalu Allah subhanahu wa ta’ala akan
mencampakkan dia di atas wajahanya di dalam neraka Jahannam”.[14]
Kesembilan: Di antara kemungkaran yang
sering dilanggar pada saat terjadinya pesta-pesta pernikahan adalah berbulan
madu ke Negara-negara kafir, atau Negara yang serupa yang mempunyai tingkat
kerusakan yang sama guna menghabiskan masa bulan madu, sungguh hal itu termasuk
penyimpangan yang nyata dari tuntunan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam.
Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi dan Abu Dawud dari Jarir bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad
shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Aku berlepas diri dari setiap
muslim yang tinggal di tangah-tengah orang musyrik, hendaklah mereka tidak
saling melihat perapian mereka masing-masing”.[15]
Dan
safar ke negara-negara kafir akan menimbulkan kerusakan dan menanggalkan hujab,
bercampur dengan wanita yang bukan mahrom, mengunjungi tempat-tempat yang
melalaikan dan rusak serta berbagai kerusakan-kerusakan lainnya.
Segala
puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan
kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut
beliau.
[1] Muslim: no: 1400 dan
Al-Bukhari: no: 5065
[2] Al-Hakim di dalam kitab
Al-Mustadrok: 2742
[3] Sunan Al-Turmudzi no: 1114 dan
Al-Turmudzi berkata: hadits hasan shahih
[4] Muslim: no: 1426
[5] HR. Muslim: no: 2090
[6] Adabuz Zafaf: halaman: 212-213
[7] Musnad Imam Ahmad: 2/292
[8] Al-Tabrruj wa khatharuhu,
sebuah tulisan yang karang oleh syekh Abdul Aziz bin Baz
[9] Al-Bukhari: 5232 dan Muslim:
no: 2172
[10] Al-Bukhari: no: 5590
[11] HR. Muslim: no: 2128
[12] Shahih Muslim: no: 1840 dan
shahih Bukhari: no: 4340
[13] Fatwa ini ditanda tangani oleh
syekh Al-Utsaimin rahimhullah pada tanggal: 16/9/1409
[14] HR. Muslim di dalam kitab
shahihnya: 657
[15] Sunan Tirmidzi: 4/155 no: 1604
Post a Comment