Hukum Nyanyian



Hukum Nyanyian

Segala puji hanya bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Muhammad SAW, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad saw adalah hamba dan utusan -Nya… Amma Ba’du:
Allah SWT berfirman:

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. (QS. Luqman: 6)
Disebutkan bahwa Ibnu Mas’ud RA  menafsirkan kata “Lahwul Hadits” dengan nyanyian, dan Ibnu Mas’ud bersumpah dengannya tiga kali dan dia berkata: Demi Allah SWT yang tidak ada Tuhan selain Dia bahwa maksud dari lahwal hadits adalah nyanyian”.[1]
Dan dia juga berkata: Nyanyian itu bisa membangkitkan kemunafikan sebagaimana air menumbuhkan tanaman.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Malik Al-Asya’ari bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Akan ada suatu masa dimana pada umatku terdapat sekelompok kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar dan musik, dan suatu kaum menempati sebuah tempat di pinggir gunung, dia pergi dengan membawa gembala mereka lalu datang seorang faqir kepada mereka dan meminta kebutuhannya dan mereka menjawab: Kembalilah besok kepada kami, kemudian Allah SWT membinasakan mereka pada waktu malam, dan menghacurkan gunung itu atas mereka sementara yang lain dirubah bentuk mereka sehingga menyerupai monyet, babi sampai hari kiamat”.[2]
Hadits ini memberitahukan tentang perkara yang besar, yaitu Allah SWT menghancurkan suatu kaum dengan berbagai kehancuran, hal itu disebabkan karena mereka mengerjakan perkara-perkara yang sudah jelas-jelas haram, di antara perkara yang diharamkan itu adalah: Mereka menghalalkan alat-alat musik yang diharamkan oleh syara’, dan musik pada zaman kita sekarang ini adalah seperti biola, gitar, drumband, piano, rebab dan seruling dan alat musik lainnya. Hadits ini menjelaskan tentang keharaman alat musik dari dua hal:
Pertama: Sabda Nabi Muhammad SAW: يستحلون yang artinya menghalalkan, maskudnya adalah mereka menganggapnya halal setelah diharamkan, di dalam hadits di atas dijelaskan bahwa apa-apa yang tersebut di atas adalah haram, seperti musik.
Kedua: Penyebutan musik dibarengkan dengan perkara yang diharamkan secara pasti berdasarkan ijma’ kaum muslimin, dan di dalam hadist ini disebutkan zina, meminum khamar dan memakai sutra, hal ini sebagai dalil yang jelas bagi keharamannya.
Diriwayatkan oleh Al-Tirmizi di dalam sunannya dari hadits Imron bin Husain bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Akan terjadi pada umat ku bencana di mana mereka akan dilempar, ditenggelamkan dan dirubah bentuk mereka”. Lalu seorang lelaki dari kaum muslimin berkata: Kapankah hal itu akan terjadi wahai Rasulullah SAW?. Beliau bersabda, “Apabila para biduanita telah muncul, musik dan meminum khamar”.[3]
Kesimpulan Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Allah SWT telah mengancam orang yang menghalalkan musik di mana Allah SWT akan menenggelamkan mereka ke dalam perut bumi, dan akan merubah rupa mereka dengan rupa kera dan babi, sekalipun ancaman ini disebabkan oleh semua prilaku ini,  namun bagi masing-masing perbuatan yang diharamkan ini bagian dari celaan dan ancaman ini”.[4]
Seorang penyair berkata:
Inilah kebenaran yang tidak tersembunyi sedikitpun
Maka jauhkanlah aku dari jalan-jalan yang berliku-liku
Kesimpulan perkataan syaikhul Islam ibnu Taimiyah menyebutkan: Hal itu terjadi kalau mereka menghalalkan perbuatan yang haram ini dengan berbagai macam takwil yang rusak, namun jika mereka menghalalkannya dibarengi dengan keyakinan bahwa Rasulullah SAW mengharamkannya maka mereka telah menjadi kafir dan bukan menjadi umat Muhammad SAW”.[5]
Para ulama dalam empat mazhab telah bersepakat dalam mengaharamkan musik, dan seandainya seseorang menghancurkannya maka dia tidak perlu menggantinya, bahkan diharamkan memainkannya. Dan ketika imam Malik ditanya tentang nyanyian apakah yang diperbolehkan bagi penduduk Madinah?. Beliau menjawab: Bagi kami yang melakukan hal ini adalah orang-orang yang fasik”.[6]
Dan ketika imam Ahmad rahimhullah ditanya tentang nyanyian dia berkata: Nyanyian bisa menimbulkan kemunafikan di dalam hati”.[7]
Adapun mazhab Abu Hanifah maka mazhab beliau paling keras dalam masalah ini, para ulama dalam mazhab ini telah menyebutkan secara jelas tentang keharaman mendengarkan semua alat-alat musik, seperti seruling, duf bahkan membuat gendang dengan bambu, mereka menjelaskan bahwa itu adalah maksiat, mengkibatkan kefasikan yang membuat kesaksian menjadi tertolak”.[8]
Namun sangat disayangkan sekali pada zaman kita sekarang ini bencana nyanyian tersebar dalam media kita baik media televisi, tape recorder, radio dan alat sia-sia lainnya.
Yazid bin Al-Walid berkata, “Jauhilah nyanyian sebab dia mengurangi rasa malu, menghancurkan muru’ah, dia mengimbangi khamar dan pengaruhnya sama seperti pengaruh barang yang memabukkan. Dan dia berkata: Jauhkanlah dia dari wanita, sebab nyanyian itu menjerumuskan kepada zina atau dia adalah ruqyah yang membangkitkan zina”.
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: Tidak diragukan lagi bagi setiap orang yang cinta dan menjaga terhadap agama dan kehormatannya untuk menjauhkan keluarganya mendengarkan nyanyian, sebagaimana dia menjauhkan mereka dari sebab-sebab yang mengarah kapada perkara yang meragukan, dan barang siapa yang membukakan pintu bagi keluarganya untuk mendengarkan zina maka dia lebih mengetahui tentang dosa yang berhak diterimanya, dan telah diketahui oleh masyarakat bahwa apabila seorang istri membandel terhadap suaminya maka sang suami berusaha memperdengarkannya nyanyian, pada saat itulah terasa kemewahan hidup, demi Allah banyak wanita terhormat dan merdeka berubah menjadi pelacur karena nyanyian, banyak wanita-wanita yang merdeka berubah menjadi budak bagi anak-anak kecil atau gadis-gadis kecil, sudah banyak orang yang bercitra baik berubah menjadi buruk di tengah-tengah masyarakat karena nyanyian, sungguh banyak orang yang terjaga dari musibah ini lalu dia terjerumus padanya, akhirnya terjerembab dalam banyak petaka, banyak sekali tegukan yang menghimpit tenggorokan dan menghilangkan kenikmatan, mengundang bencana, sungguh banyak rintihan-rintihan yang akan menunggu pelaku nyanyian, dan kebimbangan yang menanti serta stress datang menyambut”.[9]
Dari apa yang telah dipaparkan di atas berupa ayat-ayat Allah SWT yang mulia dan hadits yang agung serta perkataan para ulama, maka sudah jelas keharaman nyanyian, dia termasuk dosa besar, maka wajib bagi orang yang beriman untuk menjauhkan dirinya dari hal itu, sebab tidak akan pernah menyatu selamanya antara kalam Allah Yang Maha Rahman dengan seruling setan di dalam hati seseorang.
Perlu diperhatikan: Pada masa sekarang ini menyebar suatu istilah kalangan pemilik studio rekaman, yaitu apa yang mereka sebut dengan: “Al-Anasyid Al-Islamiyah”,. Syaikh Nashir Al-Albani rahimahullah berkata di dalam kitabnya Tharim Alatul Lahwi, setelah beliau memaparkan tentang beberapa dalil yang mengharamkan nyanyian, beliau berkata, “Telah jelas bahwa tidak boleh bertaqarrub kepada Allah kecuali dengan apa yang telah disyari’atkan, bagaimana mungkin bisa bertaqarrub kepada -Nya dengan sesuatu yang diharamkan, oleh karena itulah para ulama mengharamkan nyanyian-nyanyian yang disenandungkan oleh para pengikut sufi dan pengingkaran mereka terhadap orang yang menghalalkannya sangat keras, lalu apabila pembaca yang budiman menghadirkan akalnya pada kaidah dasar ini maka jelas baginya seterang-terangnya bahwa tidak ada perbedaan hukum antara nyanyian-nyanyian sufi dengan nasyid diniyiah, bahkan bisa jadi ini adalah bencana lain yang baru, sebab dia bisa disenandungkan dengan senandung nyanyian-nyanyian porno, disesuaikan dengan irama-irama musik yang berasal dari timur atau barat yang bisa menyihir pendengarnya dan mengajak mereka agar berdansa dan mengeluarkan mereka dari standar kesadaran mereka, maka maksudnya adalah senandung dan pengaruh yang membuat orang terpancing kesenangannya bukan semata-mata lagunya, dan ini adalah bentuk pelanggaran yang baru , yaitu menyerupai orang-orang kafir dan gila bahkan hal ini akan melahirkan pelanggaran yang lain, yaitu menyerupai mereka dalam perkara berpaling dari Al-Qur’an dan menjauhinya sehingga teramsuk dalam salah satu perkara yang dikeluhkan oleh Nabi Muhammad SAW di dalam firman Allah SWT

Berkatalah Rasul: "Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan  Al Qur'an ini suatu yang tidak diacuhkan". (QS. Al-Furqan: 30)
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad saw dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.


[1] Tafsir Ibnu Katsir: 3/441
[2] Al-Bukhari: no: 5590
[3] Sunan Turmudzi, halaman: 367 no: 2212
[4] Igatsatul Lahfan min Mashaidis Syaithan: 1/220
[5] Igatsatul Lahfan: 1/346
[6] Igatsatul Lahfan: 1/195
[7] Igatsatul Lahfan: 1/198
[8] Igatsatul Lahfan: 1/229
[9] Igatsatul Lahfan min Waswasis Syaithan: 1/209-210

Tidak ada komentar