Keharaman Zina dan Sebab-Sebabnya
Keharaman Zina dan Sebab-Sebabnya
Segala puji hanya bagi Allah
SWT, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW,
dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya
selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad
adalah hamba dan utusan -Nya… Amma Ba’du:
Allah
SWT berfirman:
وَالَّذِينَ لَا
يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ
اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا *
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
Dan orang-orang yang tidak
menyembah tuhan yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah
)membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina,
barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia
mendapat (pembalasan) dosa (nya). (69)(yakni) akan
dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab
itu, dalam keadaan terhina. (QS. Al-Furqon: 68-69)
AllahSWT
berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ
لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ ابْتَغَى
وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“..dan orang-orang yang
menjaga kemaluannya, kecuali
terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka
mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-Mu’minun: 5-7).
AllahSWT
berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُواْ
الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isro’: 32)
Di
dalam ayat di atas dijelaskan bahwa di antara sifat-sifat orang-orang mu’min
adalah tidak mempersekutukan Allah SWT dengan sesuatu apapun, tidak membunuh
jiwa yang diharamkan, mereka menjaga kemaluan mereka dari perbautan zina, dan
Allah SWT memperingatkan bahwa barangsiapa yang mendatangi perbuatan zina ini
maka akibatnya adalah kekal di dalam neraka dengan siksa yang berlipat pedih,
selama dia tidak menggantinya dengan keimanan dan amal shaleh serta taubat yang
sebenar-benarnya. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ لَا
يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ
اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا * يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا * إِلَّا
مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ
سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا * وَمَن تَابَ
وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللهِ مَتَابًا
Dan orang-orang yang tidak
menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya)kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina,
barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan)
dosa (nya),
(yakni)
akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam
azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan
mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan.
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang yang bertobat
dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertobat kepada Allah dengan
tobat yang sebenar-benarnya”.
(QS. Al-Furqon: 68-71)
Sesungguhnya zina adalah dosa
besar yang terbesar setelah syirik kepada Allah SWT. Allah SWT menyebutnya
secara berbarengan dengan prilaku syirik kepada Allah SWT, dan membunuh jiwa
manusia, sebab hal zina mengakibatkan hilangnya nasab, pelanggaran terhadap
kehormatan, membangkitkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, seperti
perusakan terhadap istri teman sendiri, atau merusak anak perempuan orang lain,
atau saudarinya, inilah yang akan menimbulkan kehancuran bagi alam ini. Oleh
karena itulah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang telah menikah (Zina
muhshan) termasuk salah satu dari tiga orang yang darahnya diharamkan.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Nabi
Muhammad SAW bersabda: Tidak halal darah seorang yang bersaksi bahwa tiada
tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah dan aku adalah utusan
Allah kecuali dengan tiga sebab: Orang yang telah menikah lalu berbuat zina,
membunuh jiwa di balas dengan membunuh jiwa, orang yang meninggalkan agamanya
yang meninggalkan jama’ah”.[1]
Dan Nabi Muhammad SAW telah memberikan ancaman kepada pezina dengan mengatakan:
“Tidaklah beriman seorang pezina pada
saat dia berzina”.[2]
Di dalam shahih Bukhari pada
sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang panjang, di dalam hadits itu disebutkan
bahwa Jibril dan Mikail mendatangi Nabi Muhammad SAW dan bersabda: Maka mereka
pergi sehingga mendatangi sebuah tungku, diatasnya terdapat lelaki dan wanita
yang telanjng, didatangkan api dari arah bawah mereka, apabila nyala api itu
mendatangi mereka maka merekapun berteriak. Maka aku bertanya: Siapakah mereka
ini wahai Jirbil?. Jibril menjawab: Mereka adalah para wanita dan lelaki
penzina”.[3]
Oleh
karena itulah Nabi Muhammad SAW mengambil bai’ah dari para shahabat agar mereka
tidak melakukan perbuatan zina ini. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan
Muslim dari Ubadah Al-Shamit bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda dan
disekelilingnya berkumpullah para shahabat: Berbai’atlah agar kalian tidak
mempersekutukan Allah SWT dengan sesuatu apapun, janganlah kalian mencuri dan
janganlah kalian berzina”.[4]
Imam Ahmad bin Hambal
rahimhullah berkata: Aku tidak mengetahui suatu dosa yang lebih besar setelah
membunuh jiwa selain daripada zina”. Al-Mundziri rahimhullah berkata; Benar
bahwa apabila seorang pecandu khamar meninggal maka dia akan menghadap Allah
SWT sama seperti penyembah berhala dan tidak diragukann lagi bahwa perbuatan
zina lebih keras dari itu dan lebih besar dari meminum khamar”.
Ketika Allah mengharamkan zina
maka Dia juga mengharamkan sebab-sebab yang mengarah kepada perbuatan itu, di
antara sebab yang paling besar adalah:
Pertama:
Melepaskan pandangan secara bebas. AllahSWT berfirman:
قُل
لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya”, (QS. Al-Nur: 30).
Melepaskan pandangan tersebut
bisa terjadi di pasar-pasar, tempat-tempat umum, melalui parabola, majalah-majalah
porno, televise dan lainnya.
Kedua:
Keluarnya wanita dengan wajah yang terbuka dan berdandan menuju pasar-pasar,
terbukannya wajah wanita yang bersolek adalah pintu besar yang mengarahkan
seseorang kepada zina. Allah SWT berfirman:
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias
dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang
dahulu”. (QS. Al-Ahzab: 33)
Ketiga:
Seorang lelaki menemui wanita yang bukan mahrom, dan lelaki yang paling bahaya
bagi wanita adalah kerabat suaminya, kerabat kedua orang tuanya, mereka pada
umumnya mondar-mandir keluar masuk, bahkan bisa jadi mereka tinggal dalam satu
rumah, dan bisa jadi sang wanita tinggal sendirian pada saat salah seorang
masuk rumah. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ukbah bin Amir bahwa
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jauhilah menemui wanita”. Seorang lelaki
dari Anshor berkata: Wahai Rasulullah: Bagaimana pendapatmu dengan hamuw
(ipar) seorang perempuan?. Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Ipar itu
adalah kematian”. Al-Hamuw adalah keluarga suami.
Keempat:
Banyak terjadi di negara Islam bahwa mereka hanya menegakkan had (hukuman zina)
bagi masyarakat kecil saja, dan meninggalkan aturan pelaksanaan hukum atas
mereka yang kuat, inilah sebab yang paling utama bagi tersebarnya zina dan
inilah perilaku kaum Bani Isro’il. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari
Aisyah RA berkata: Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya orang-orang
sebelum kalian binasa karena apabila ada orang mulia dari mereka melakukan
pencurian maka mereka tidak menegakkan had dan apabila ada orang lemah yang
melakukan pencurian maka mereka menegakkan had atasnya”.[5]
Kelima:
Menyegerakan pernikahan pemuda dan pemudi yang telah sampai pada usia
pernikahan. Jika dia tidak mendapatkan penyaluran yang halal untuk memadamkan
gejolak syahwatnya maka dikhawatirkan akan terjebak ke dalam hal yang haram dan
menjerumuskannya pada kehinaan di dunia dan kenistaan di akherat. Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Muhammad SAW
bersabda: Wahai para pemuda, barangsiapa
di antara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaklah dia menikah, sebab dia
lebih bisa menjaga pandangan dan menjaga kemaluan”.[6]
Diriwayatkan
oleh Al-Tirmidzi di dalam kitab sunannya dari Abi Hurairah RA bahwa Nabi
Muhammad SAW bersabda, “Apabila datang kepada kalian orang yang kalian sukai
agama dan akhlaknya untuk meminang maka nikahkanlah dia, sebab jika tidak
dilakukan maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar”.[7]
Keenam:
Menyebarnya fasilitas hidup yang melalaikan dan merusak di dalam rumah.
Nyanyian adalah jalan menuju perzinahan, film-film porno yang menceritakan
tentang percintaan antara seorang wanita dangan pria, semua itu bisa membawa
kepada perbuatan zina. Allah SWT berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ
يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ
أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang
ingin agar (berita) perbuatan yang
amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang
beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan
di akhirat. Dan
Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Nur: 19)
Ketujuh;
Adanya penyimpangan perilaku pada sebagian lelaki, dan mereka berkhianat
terhadap istri-istri mereka dengan menggauli wanita-wanita asing bukan dengan
jalan yang syar’i. Hal ini akan menyebabkan sang wanita membalas berselingkuh
seperti apa yang telah dilakukan oleh suami terhadap dirinya. Sorang penyair berkata:
Wahai
orang yang menghancurkan istri-istri orang lain dan sumber
Segala
jalan menuju kerusakan, sungguh engkau hidup
terhina
Barangsiapa
yang berzina pada suatu kaum dengan dua ribu dirham
Maka
orang akan berzina pada keluarganya dengan seperempat dirham
Sesungguhnya
zina itu adalah suatu hutang yang apabila kalian pinjam
Maka
pengembalianmu akan terjadi pada keluargamu, sadarilah hal itu!
Suami yang fasik inilah yang
telah membuat contoh kurang baik di dalam keluarganya, dan barangsiapa yang
memberikan contoh kurang baik di dalam Islam maka dia akan mendapat balasan
atas dosa-dosanya, dan dosa orang yang mengerjakannya setelah dirinya sampai
pada hari kiamat, sebagaimana hal itu disebutkan di dalam hadits shahih dari
Nabi Muhammad SAW
Perhatian:
Pada saat ini tersebar handphone yang dilengkapi dengan kamera, dan banyak
kerusakan yang telah diakibatkannya, banyak wanita yang terhormat dan terjaga
difoto dengan handphone tersebut, sudah banyak kehormatan orang lain diterjang
dengan sebab handphone tersebut, banyak rumah tangga yang terkoyak, keluarga
yang tercerai berai, benda tersebut dapat mendatangkan bencana. Maka harus
orang yang beriman harus memperingatkan
keluarganya dari bencana ini. Diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud RA bahwa Nabi
Muhammad SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan
ditanya tentang kepemimpinannya, seorang amir adalah pemimpin atas masyarakat
dan akan ditanya oleh Allah SWT tentang kepemimpinannya, seorang suami adalah
pemimpin di dalam rumah tangganya dan akan ditanya tentang mereka”.[8]
[1] Al-Bukhari: no: 6878 dan
Muslim; no: 1676
[2] Shahih Bukhari: 680
[3] Al-Bukhari: 7047
[4] Al-Bukhari dan Muslim: no: 18
Dan Muslim: no; 1709
[5] Al-Bukhari: no: 3475 Dan
Muslim, halaman: 700
[6] Al-Bukhari: no: 5066 Dan Muslim
no: 1400
[7]
Al-Turmudzi: no: 1084
[8] Al-Bukhari: no: 2554 Dan Muslim
no: 1829
Post a Comment