Kerusakan Akibat Ikhtilath
Kerusakan Akibat Ikhtilath
Ikhtilath Pada Lembaga Pendidikan
Sebuah
pertanyaan dilayangkan dari sebuah yayasan sosial di negeri Kuwait kepada empat
orang Ulama dan ahli fikih dari kalangan ulama kaum muslimin yang ada di
berbagai negeri Islam tentang hukum dan pandangan agama Islam dengan masalah
ikhtilath antara murid laki-laki dan perempuan dalam sekolahan maupun perguruan
tinggi, serta minta penjelasan tentang bahaya yang di hasilkan dari dampak
ikhtilat di dalam sekolah maupun perguruan tinggi tersebut.
Maka
mereka memberikan fatwa tentang haramnya ikhtilath dalam sistem pembelajaran,
dan mereka memperkuat fatwanya dengan menyebutkan ayat-ayat al-Qur'an yang
menjelaskan hal itu, yang ada di dalam surat an-Nuur dan al-Ahzaab yang
menunjukan tentang haramnya ikhtilath, membuka wajah dan bertabarruj serta
menjelaskan wajibnya kaum wanita memakai hijab dan tetap tinggal di dalam
rumahnya.
Demikian pula mereka memperkuat fatwanya dengan hadits-hadits Nabawi
yang menjelaskan haramnya ikhtilath sebagaimana telah di jelaskan di awal. Dan
saya telah mengumpulkan fatwa-fatwa tersebut di dalam sebuah risalah dan telah
di cetak dengan judul "Hukmul Islam fiil Ikhtilath (Pandangan Islam tentang ikhtilath)".
Kemudian
mereka menyebutkan satu persatu bahaya ikhtilat yang mengacu pada hasil
penelitian di berbagai perguruan tinggi yang berbeda-beda. Yaitu di antara
dampak ikhtilat adalah mempercepat hancurnya akhlak ummat sebagaimana yang
telah dicapai oleh negeri barat yaitu dengan hilangnya rasa malu, musnahnya
rasa iffah (menjaga diri), masyarakat di kuasai oleh perbuatan keji,
terjatuh di dalam kebiasaan buruk, tercabik-cabiknya sebuah keluarga, dan rumah
tangga, banyaknya perceraian, terdidiknya pemuda dan pemudi dalam pergaulan
bebas, free seks, hilangnya jiwa semangat pemuda dan pemudi untuk mencapai
prestasi setinggi-tingginya di karenakan mereka hanya sibuk melampiaskan
syahwatnya sampai melampaui batas.
Kencangnya Hembusan Syubhat dalam Masalah
ini
Ada
sebagian para penyeru pergaulan bebas yang berpegang teguh dengan nash-nash
yang membolehkan campur baur bersama dua jenis laki dan perempuan, seperti
dalam sholat jama'ah di dalam masjid dan mushola 'ied atau ketika haji dan
umrah. Dan ini merupakan syubhat yang sangat bathil, maka bantahan atas syubhat
ini adalah bahwa kaum wanita telah di bolehkan untuk melaksanakan sholat di
dalam masjid, namun yang perlu di perhatikan adalah adab sholat berjama'ah bagi
para wanita yaitu hendaknya mereka berada di bagian paling belakang dalam
masjid sedangkan sholatnya laki-laki berada di bagian paling depan, dengan
catatan para wanita tersebut tetap di larang memakai minyak wangi dan
perhiasaan serta bersolek manakala ingin keluar masjid, sambil tetap di
anjurkan bagi mereka bahwa yang lebih utama adalah sholat di dalam rumahnya
dari pada sholat di masjid. Adapun jawaban atas syubhat bolehnya campur baur
laki dan perempuan ketika sedang melaksanakan ibadah haji dan umrah, bahwa hal
tersebut merupakaan keadaan darurat syar'iyah yang terikat dengan ketentuan
yang baku yaitu harus adanya mahram bagi mereka, maka dengan ini, tidak ada
satupun hujah yang bisa mereka jadikan sebagai dalil akan bolehnya ikhtilath. [1]
Kerusakan Ikhtilath dalam Sistem Pendidikan
- Hal itu merupakan perbuatan maksiat kepada Allah Ta'ala karena di dalamnya penuh dengan dandanan yang kurang sopan yang di lakukan oleh sebagian mahasiswa dan keluarnya mereka tanpa di sertai dengan adab-adab syar'i.
- Sudah pasti ada pandangan yang penuh nafsu di karenakan sangat sulit sekali untuk menghindarinya dan melakukan ghodul bashor (menundukan pandangan).
- Berkumpulnya pria dan wanita pada satu tempat akan mengantarkan pada perkenalan, saling bergaul, dan berpacaran antara satu murid laki-laki dengan murid perempuan.
- Terkadang terjadinya perbuatan zina tanpa bisa di hindari, wal'iyadzubillah.
- Lemahnya sistem pembelajaran dan sedikitnya faidah ilmiah yang bisa di ambil oleh murid karena akhlak yang sudah berantakan.
Post a Comment