Kerusakan Akibat Ikhtilath



Kerusakan Akibat Ikhtilath

 Ikhtilath Pada Lembaga Pendidikan
         Sebuah pertanyaan dilayangkan dari sebuah yayasan sosial di negeri Kuwait kepada empat orang Ulama dan ahli fikih dari kalangan ulama kaum muslimin yang ada di berbagai negeri Islam tentang hukum dan pandangan agama Islam dengan masalah ikhtilath antara murid laki-laki dan perempuan dalam sekolahan maupun perguruan tinggi, serta minta penjelasan tentang bahaya yang di hasilkan dari dampak ikhtilat di dalam sekolah maupun perguruan tinggi tersebut.
          Maka mereka memberikan fatwa tentang haramnya ikhtilath dalam sistem pembelajaran, dan mereka memperkuat fatwanya dengan menyebutkan ayat-ayat al-Qur'an yang menjelaskan hal itu, yang ada di dalam surat an-Nuur dan al-Ahzaab yang menunjukan tentang haramnya ikhtilath, membuka wajah dan bertabarruj serta menjelaskan wajibnya kaum wanita memakai hijab dan tetap tinggal di dalam rumahnya.
         Demikian pula mereka memperkuat fatwanya dengan hadits-hadits Nabawi yang menjelaskan haramnya ikhtilath sebagaimana telah di jelaskan di awal. Dan saya telah mengumpulkan fatwa-fatwa tersebut di dalam sebuah risalah dan telah di cetak dengan judul "Hukmul Islam fiil Ikhtilath  (Pandangan Islam tentang ikhtilath)".
       Kemudian mereka menyebutkan satu persatu bahaya ikhtilat yang mengacu pada hasil penelitian di berbagai perguruan tinggi yang berbeda-beda. Yaitu di antara dampak ikhtilat adalah mempercepat hancurnya akhlak ummat sebagaimana yang telah dicapai oleh negeri barat yaitu dengan hilangnya rasa malu, musnahnya rasa iffah (menjaga diri), masyarakat di kuasai oleh perbuatan keji, terjatuh di dalam kebiasaan buruk, tercabik-cabiknya sebuah keluarga, dan rumah tangga, banyaknya perceraian, terdidiknya pemuda dan pemudi dalam pergaulan bebas, free seks, hilangnya jiwa semangat pemuda dan pemudi untuk mencapai prestasi setinggi-tingginya di karenakan mereka hanya sibuk melampiaskan syahwatnya sampai melampaui batas.
Kencangnya Hembusan Syubhat dalam Masalah ini
          Ada sebagian para penyeru pergaulan bebas yang berpegang teguh dengan nash-nash yang membolehkan campur baur bersama dua jenis laki dan perempuan, seperti dalam sholat jama'ah di dalam masjid dan mushola 'ied atau ketika haji dan umrah. Dan ini merupakan syubhat yang sangat bathil, maka bantahan atas syubhat ini adalah bahwa kaum wanita telah di bolehkan untuk melaksanakan sholat di dalam masjid, namun yang perlu di perhatikan adalah adab sholat berjama'ah bagi para wanita yaitu hendaknya mereka berada di bagian paling belakang dalam masjid sedangkan sholatnya laki-laki berada di bagian paling depan, dengan catatan para wanita tersebut tetap di larang memakai minyak wangi dan perhiasaan serta bersolek manakala ingin keluar masjid, sambil tetap di anjurkan bagi mereka bahwa yang lebih utama adalah sholat di dalam rumahnya dari pada sholat di masjid. Adapun jawaban atas syubhat bolehnya campur baur laki dan perempuan ketika sedang melaksanakan ibadah haji dan umrah, bahwa hal tersebut merupakaan keadaan darurat syar'iyah yang terikat dengan ketentuan yang baku yaitu harus adanya mahram bagi mereka, maka dengan ini, tidak ada satupun hujah yang bisa mereka jadikan sebagai dalil akan bolehnya ikhtilath. [1]
Kerusakan Ikhtilath dalam Sistem Pendidikan
  1. Hal itu merupakan perbuatan maksiat kepada Allah Ta'ala karena di dalamnya penuh dengan dandanan yang kurang sopan yang di lakukan oleh sebagian mahasiswa dan keluarnya mereka tanpa di sertai dengan adab-adab syar'i.
  2. Sudah pasti ada pandangan yang penuh nafsu di karenakan sangat sulit sekali untuk menghindarinya dan melakukan ghodul bashor (menundukan pandangan).
  3. Berkumpulnya pria dan wanita pada satu tempat akan mengantarkan pada perkenalan, saling bergaul, dan berpacaran antara satu murid laki-laki dengan murid perempuan.
  4. Terkadang terjadinya perbuatan zina tanpa bisa di hindari, wal'iyadzubillah.
  5. Lemahnya sistem pembelajaran dan sedikitnya faidah ilmiah yang bisa di ambil oleh murid karena akhlak yang sudah berantakan.




[1] . Hukmul Islam fiil ikhtilath  12/18.

Tidak ada komentar