Keutamaan Sepuluh Hari Pertama bulan Dzulhijjah
Keutamaan
Sepuluh Hari Pertama bulan Dzulhijjah
Segala
puji bagi Allah Rabb semesta alam, salawat dan salam semoga tercurah kepada
Nabi dan Rasul yang paling mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,
keluarganya dan para shahabatnya. Amma Ba’du.
Diantara
keutamaan dan kebaikan yang Allah berikan kepada hamba-Nya adalah Allah jadikan
bagi hamba-hamba-Nya yang shalih suatu masa yang mereka berlomba-lomba untuk
memperbanyak amal shaleh didalamnya. Dan Allah memanjangkan umur mereka, maka
kondisi mereka tidak lain adalah antara menyongsong amal kebaikan atau
meninggalkannya. Dan diantara musim yang paling agung ini adalah sepuluh hari
pertama bulan Dzulhijjah.
Diantara
dalil-dalil dari kitab dan sunnah seputar keutamaan sepuluh hari dzulhijjah
adalah:
1.
Firman Allah :
Demi
fajar, dan malam yang sepuluh (QS. Al Fajr:1-2)
Berkata
Ibnu Katsir, “Yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah sepuluh hari
dzulhijjah”.
2.
Firman Allah,
“…Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada
hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28)
Berkata
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “(yang dimaksud adalah) sepuluh hari
dzulhijjah”.
3.
Hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas -Radhiyallahu ‘anhuma- dia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ما
العمل في أيام أفضل من هذه العشر" قالوا: وَلاَ الْجِهَادُ؟ قال: "ولا
الْجِهَادُ إِلاَّ رجلٌ خَرَج يُخَاطِرُ بِنَفْسِه وَمالِه فلمْ يرْجِعْ بِشيء
“Tidak ada hari dimana
amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari
pertama pada bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya: “tidak juga jihad fi
sabilillah?”. Beliau menjawab: “Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang
yang pergi (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan
sesuatu apapun” (HR. Bukhari).
4.
Hadits Ibnu Umar - Radhiyallahu ‘anhuma -, ia berkata,
“Tidak
ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di
dalamnya daripada sepuluh hari pertama ini. Maka pada hari-hari itu
perbanyaklah tahlil, takbir dan tahmid” (HR. Ath Thabrany dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir)
5. Sa’id bin Jubair -Rahimahullah-
(ia periwayat hadits Ibnu Abbas diatas), apabila memasuki sepuluh hari pertama
(dibulan Dzulhijjah) ia sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah (sampai batas
akhir kemampuannya). (Diriwayatkan oleh Ad Daarimi dengan sanad yang hasan).
6.
Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari berkata: “Sebab yang tampak dari
keistimewaan sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah karena pada waktu tersebut
berkumpul induk ibadah-ibadah yang agung. Yaitu shalat, puasa, shadaqah dan
haji. Yang mana hal ini tidak diperoleh dalam bulan-bulan yang lain.”
7.
Para muhaqqiq dari kalangan ahlul ilmi berkata, “Sepuluh hari pertama
pada bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang paling utama, dan sepuluh malam
terakhir dari bulan Ramadhan adalah malam-malam yang paling utama”.
Amalan-amalan
yang disyari’atkan pada sepuluh hari bulan Dzulhijjah
1.
Shalat
Disunnahkan
untuk bersegera dalam melakukan shalat-shalat fardhu dan memperbanyak
shalat-shalat sunnah. Karena shalat adalah ibadah yang paling utama bagi
seorang hamba untuk mendekatkan diri dengan Rabb nya.
Diriwayatkan
dari Tsauban -Radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عليك
بكثرة السجود لله فإنك لا تسجد سجدة إلا رفعك إليه بها درجة، وحط عنك بها خطيئه
“Hendaklah kalian memperbanyak
sujud kepada Allah, karena sesunggguhnya tidaklah engkau melakukan satu sujud
melainkan Allah akan mengangkat derajatmu dan menghapuskan kesalahanmu”
(HR. Muslim).
(HR. Muslim).
Hadits
ini berlaku umum pada setiap waktu.
2.
Puasa
Puasa
termasuk amal shaleh. Dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, dari istri-istri
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berkata,
كان
رسول الله يصوم تسع ذي الحجة، ويوم
عاشوراء، وثلاثة أيام من كل شهر
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam berpuasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah, hari ‘Asyura dan
tiga hari pada tiap bulan”
(HR. Imam Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i)
(HR. Imam Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i)
Berkata
Imam An-Nawawi tentang puasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijjah, bahwa puasa
tersebut amat sangat dianjurkan.
3.
Bertakbir, bertahlil, dan bertahmid
Sebagaimana
dalam hadits Ibnu Umar yang terdahulu,
“Maka
perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid.”
Berkata
Imam Al Bukhari -Rahimahullah-, “Ibnu Umar dan Abu Hurairah -Radhiyallahu
‘anhuma- keluar ke pasar, seraya mengumandangkan takbir, lalu orang-orang
pun mengikuti takbirnya”. Beliau juga berkata, “Umar bertakbir didalam kemahnya
di Mina, hingga dapat didengar oleh orang-orang di masjid. Mereka pun
mengikutinya, demikian juga orang-orang di pasar turut bertakbir. Hingga Mina
dipenuhi oleh gema takbir”
Ibnu
Umar bertakbir pada waktu itu di Mina. Setelah selesai shalat, di atas ranjang,
di dalam tendanya, di majelisnya dan ketika berjalan. Disunnahkan untuk
menjahrkan (mengeraskan) takbir sebagaimana yang dilakukan Umar, puteranya dan
Abu Hurairah.
Maka
sepantasnyalah kita sebagai kaum muslimin untuk menghidupkan sunnah ini yang
pada masa ini nyaris hilang. Hingga para ahli kebaikanpun hampir-hampir lupa
melakukannya, beda halnya dengan orang-orang shaleh terdahulu.
4.
Puasa hari Arafah
Puasa
hari arafah ditekankan untuk dilakukan oleh orang yang tidak sedang menunaikan
haji, sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang
hari Arafah, bahwa beliau berkata,
أحتسب
على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده
“Aku berharap Allah akan
melebur dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang” (HR.
Muslim)
5.
Keutamaan hari berkurban
Sebagian
besar kaum muslimin lalai dari hari yang agung ini. Padahal sebagian besar
ulama’ berpendapat bahwa hari tersebut merupakan hari yang paling mulia secara
mutlak bahkan dari hari Arafah sekalipun. Berkata Ibnu Qayyim -Rahimahullah-
“Sebaik-baik hari di sisi Allah adalah Yaum Nahr (hari berkurban), ia
merupakan hari haji akbar”.
Sebagaimana
dalam Sunan Abu Daud, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
berkata, “Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah adalah Yaum Nahr,
kemudian hari Qor”
Hari
Qor adalah hari berdiam di Mina, yaitu hari ke sebelas bulan Dzulhijjah.
Ada pula yang berpendapat,
hari Arafah lebih utama. Karena puasa pada hari tersebut dapat menghapus dosa
selama dua tahun, tidak ada hari yang lebih banyak Allah membebaskan hamba-Nya
dari api neraka dari hari Arafah, dan Allah mendekat kepada hamba-hamba-Nya.
Kemudian Allah berbangga kepada para malaikat dengan banyaknya orang-orang yang
wukuf.
Pendapat
yang paling benar adalah pendapat yang pertama, karena hadits yang menunjukkan
hal itu tidak bertentangan dengan apapun. Terlepas dari hari apapun yang lebih
baik, hari nahr ataupun hari arafah, hendaklah kaum muslimin bersemangat untuk
meraih keutamaannya baik yang sedang berhaji ataupun tidak. Untuk memperoleh
keutamaannnya dan memanfaatkan kesempatan tersebut (untuk beribadah).
Bagaimana
menyambut hari-hari yang penuh kebaikan ini?
Selayaknya
setiap muslim menyambut hari-hari yang penuh kebaikan ini yang secara umum
adalah dengan taubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh), serta
meninggalkan segala perbuatan dosa dan maksiat. Karena sesungguhnya dosa dapat
menghalangi seseorang dari memperoleh keutamaan Rabb-nya, dan menutup hatinya
dari Tuhannya. Juga dituntut untuk menyambut hari-hari yang penuh kebaikan
dengan usaha dan keinginan kuat dan sungguh-sungguh untuk mendapatkan
keberuntungan dengan apa yang diridhai Allah Azza wajalla. Maka barang siapa
yang benar dengan tekadnya kepada Allah, maka Allah akan memberikan petunjuk
kepadanya.
“dan orang-orang yang berjihad
untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka
jalan-jalan Kami” (QS. Al Ankabut: 69)
Allah
juga berfirman:
“dan bersegeralah kamu kepada
ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang
disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran: 133)
Wahai
saudaraku… berusahalah untuk memanfaatkan kesempatan yang baik ini, sebelum
engkau kehilangan kesempatan tersebut sehingga engkau akan sangat menyesal.
Alangkah buruknya waktu bagi orang yang menyesal. Karena hidup di dunia ini
hanya sesaat saja. Sekarang kita ada di kampung amal, dan esok kita akan menuju
kampung pembalasan, perhitungan, surga dan neraka. Maka jadilah termasuk
orang-orang yang dimaksudkan oleh Allah dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya mereka adalah
orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang
baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah
orang-orang yang khusyu' kepada kami.” (QS. Al-Anbiya’: 90)
Hukum-hukum
seputar hari raya Iedul Adha
Saudaraku
semuslim…
Aku
memuji Allah yang telah menjadikan engkau sebagai orang yang mengetahui
keagungan hari Iedul Adha. Dan telah memanjangkan usiamu agar engkau
menyaksikan pergantian hari dan bulan. Lalu engkau mengisinya dengan amal,
perkataan dan perbuatan yang akan semakin mendekatkanmu kepada Allah.
Ied
(hari raya) adalah kekhususan bagi umat ini, termasuk simbol agama yang tampak
dan diantara syi’ar-syi’ar agama Islam. Maka wajib bagimu untuk memperhatikan
dan mengagungkannya.
“Demikianlah (perintah Allah).
Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul
dari ketakwaan hati.”
(QS. Al Hajj: 32)
(QS. Al Hajj: 32)
Beberapa
point ringkas tentang adab dan hukum yang berkaitan dengan hari raya Idul Adha:
1.
Takbir
Disyariatkan
untuk bertakbir mulai dari terbitnya fajar pada hari Arafah hingga waktu Ashar
pada akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah, sebagaimana firman
Allah:
“dan berdzikirlah (dengan
menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang” (QS. Al Baqarah: 203)
Bentuk
takbirnya adalah:
الله
أكبر، الله أكبر، لاإله إلا الله
والله
أكبر، الله أكبر ولله الحمد
Artinya:
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) yang haq selain
Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah”
Disunnahkan
bagi kaum laki-laki untuk mengeraskan takbirnya di masjid, di pasar dan di rumah.
Hal itu dilakukan tiap selesai shalat sebagai bentuk syi’ar atas pengagungan
terhadap Allah, menampakkan ibadah dan rasa syukur kepada-Nya.
2. Menyembelih hewan kurban
Penyembelihan
hewan kurban dilakukan setelah selesai shalat Ied, sebagaimana sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam:
من
ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى، ومن لم يذبح فليذبح
“Barang siapa yang menyembelih
sebelum shalat maka hendaknya ia mengulangi penyembelihan, dan barang siapa
yang belum menyembelih maka menyembelihlah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Waktu
yang diperbolehkan untuk menyembelih adalah empat hari. Yaitu satu hari pada
hari nahr (Iedul Adha) dan tiga hari tasyriq, sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
كل
أيام التشريق ذبح
“Semua hari tasyriq adalah
waktu menyembelih kurban” (Lihat Silsilah Ash Shahihah, Nomor 2467).
3.
Mandi dan memakai wewangian (bagi laki-laki)
Dan
memakai pakaian yang paling baik tanpa berlebih-lebihan, tidak isbal
(memanjangkan celana/sarung sampai di bawah mata kaki), dan tidak mencukur
jenggot, karena ini termasuk perbuatan yang haram. Adapun kaum wanita, mereka
disyari’atkan untuk keluar menuju lapangan tempat shalat tanpa tabarruj
(berhias) dan tanpa memakai wewangian. Hendaklah seorang muslimah tidak pergi
menuju ketaatan kepada Allah dan shalat dengan berhias dengan kemaksiatan, yang
berupa tabarruj, menampakkan wajah, dan memakai wewangian di hadapan
laki-laki asing.
4.
Memakan sebagian dari daging sembelihan
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari raya kurban tidak makan hingga ia
kembali dari mushalla dan beliau makan dari sembelihannya.
5.
Pergi ke mushalla (lapangan tempat shalat) dengan berjalan kaki jika
memungkinkan.
Yang
sesuai sunnah adalah sholat ied dilaksanakan di lapangan kecuali jika ada udzur
seperti hujan, maka shalat ied dilaksanakan di dalam masjid sebagaimana yang
telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
6.
Shalat bersama kaum muslimin dan disunnahkan untuk menyimak khuthbah
Hukum
shalat ied sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh para pentahqqiq dari
kalangan ulama’ seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah wajib sebagaimana
firman Allah ta’ala dalam surat
Al Kautsar ayat 2:
“Maka dirikanlah shalat karena
Tuhanmu; dan berkorbanlah”
Hukum
wajib tersebut tidak gugur kecuali jika ada udzur yang benarkan oleh syari’at,
karena kaum wanita pun diperintahkan untuk turut keluar menyaksikan shalat ied
bersama kaum muslimin, meskipun wanita yang sedang haid dan para budak. Adapun
wanita yang haid diperintahkan untuk mengambil tempat yang agak jauh dari
tempat shalat.
7.
Menempuh jalan yang berbeda
Disunnahkan
bagi orang yang melaksanakan shalat ied agar pergi menuju mushalla, tempat
dilaksanakan shalat ied dari satu jalan dan pulang melewati jalan yang lain,
sebagaimana yang dilaksanakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
8. Mengucapkan selamat
lebaran
Boleh
mengucapkan selamat lebaran dengan ucapan semisal:
تقبل
الله منا ومنكم
“Semoga Allah menerima amalan
kami dan kalian”
Dan
berhati-hatilah wahai saudaraku semuslim, jangan sampai terjerumus ke dalam
kesalahan-kesalahan yang biasa dilakukan oleh sebagian orang.
Diantara
kesalahan-kesalahan itu adalah:
1.
Mengumandangkan takbir secara bersama-sama, dengan dikumandangkan secara
serempak atau takbir dipimpin satu orang lalu diikuti oleh yang lain.
2.
Mengisi hari lebaran dengan kegiatan yang melalaikan yang haram: seperti mendengarkan lagu,
menonton film, bercampur baurnya kaum laki-laki dengan wanita yang bukan
mahram, dan kegiatan-kegiatan lain yang termasuk kemungkaran.
3.
Memotong rambut atau kuku sebelum menyembelih kurban, sebagaimana larangan Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal itu.
4.
Boros dan berlebih-lebihan. Yaitu berbuat boros untuk hal yang sebenarnya tidak
dibutuhkan dan tidak ada manfaat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surat
Al An’am:141:
“Dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.”
Hukum-hukum
seputar berkurban dan pensyari’atannya
Allah
telah mensyari’atkan untuk berkurban, sebagaimana firman Alah:
“Maka dirikanlah shalat karena
Rabb-mu; dan berkorbanlah” (QS. Al Kautsar: 2)
“Dan telah Kami jadikan untuk
kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah” (QS. Al Hajj: 36)
Hukum
berkurban adalah sunnah muakkadah, dan dibenci meninggalkannya bagi orang yang
mampu.
Sebagaimana
hadits Anas -Radhiyallahu ‘anhu- yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba jantan berwarna putih
campur hitam dan bertanduk, Beliau menyembelih sendiri dengan tangannya, dengan
membaca basmallah dan bertakbir.
Hewan
apa saja yang boleh dijadikan kurban?
Hewan
yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban adalah unta, sapi dan kambing.
Sebagaimana firman Allah:
“Supaya mereka menyebut nama
Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka” (QS.
Al Hajj: 34)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أربعة
لا تجزئ في الأضاحي: العوراء البيّن عورها، والمريضة البيّن
مرضها، والعرجاء البيّن ضلعها، والعجفاء التي لا تنقي
“Empat hewan yang tidak boleh
dijadikan sebagai kuban: hewan yang juling matanya dan jelas julingnya, yang
sakit dan jelas sakitnya, pincang yang tampak jelas, dan yang sangat kurus yang
tidak punya sumsum tulang”. (HR. At Tirmidzi)
Waktu
untuk menyembelih
Waktu
untuk menyembelih dimulai setelah melaksanakan shalat ied. Sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
من
ذبح قبل الصلاة فإنما يذبح لنفسه، ومن ذبح بعد الصلاة والخطبتين
فقد أتم نسكه وأصاب السنة
“Siapa yang menyembelih
sebelum shalat maka sembelihannya hanyalah daging sembelihan biasa yang
diberikan untuk keluarganya, dan barang siapa yang menyembelih setelah shalat
dan dua khuthbah maka telah sempurna penyembelihannya dan sesuai sunnah”.
(HR. Muttafaq ‘Alaih)
(HR. Muttafaq ‘Alaih)
Disunnahkan
seorang muslim yang berkurban untuk menyembelihnya sendiri dan mengucapkan:
بسم
الله والله أكبر، اللهم هذا عن فلان ( ويسمِّي
نفسه أو من أوصاه )
“Dengan menyebut nama Allah
dan Allah Maha Besar, Ya Allah ini adalah (penyembelihan) dari Fulan”
(menyebutkan namanya atau nama yang mewasiatkan kepadanya). (HR.
Abu Daud dan Tirmidzi)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyembelih seekor domba beliau
mengucapkan:
بِسْمِ
اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ
أُمَّتِي
Dengan
menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (kurban) dariku dan
dari siapa yang tidak berkurban dari umatku.
(HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
(HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Adapun
bagi yang tidak mampu menyembelih sendiri maka hendaknya dia melihat dan hadir
saat penyembelihan hewan kurban berlangsung.
Pembagian
Daging Kurban
Disunnahkan
bagi orang yang berkurban untuk ikut memakan daging sembelihannya,
menghadiahkan sebagiannya kepada kerabat dan tetangga serta bersedekah kepada
orang-orang fakir.
Allah
berfirman:
Maka makanlah
sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir.
(QS. Al-Haj: 28)
(QS. Al-Haj: 28)
Allah juga berfirman:
Maka makanlah
sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya
(yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. Al-Haj: 36)
Sebagian
salaf menyukai membagi daging kurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk
keluarganya, sepertiga lagi diberikan sebagai hadiah untuk orang-orang kaya,
dan sepertiga sisanya untuk bersedekah kepada kaum fakir. Dan tidak boleh bagi
pemotong hewan diberi daging korban sebagai upah .
Hal-hal
yang harus dijauhi oleh orang yang hendak berkurban
Ketika
memasuki bulan Dzulhijjah, seorang yang hendak berkurban diharamkan mencabut
rambut, kuku atau kulit hingga ia melaksanakan ibadah kurban. Sebagaimana
hadits Ummu Salamah -Radhiyalahu ‘anha- bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
إذا
دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
“Jika
telah masuk sepuluh Dzulhijjah, dan salah seorang diantara kalian telah berniat
untuk berkurban, maka hendaknya ia menahan diri dari (mencabut atau memotong)
rambut dan kukunya” (HR. Ahmad dan Muslim)
Dalam
redaksi lain, beliau bersabda:
فلا
يمس من شعره ولا بشره شيئاً حتى يضحي
Maka
hendaklah dia tidak menyentuh (mencabut) rambutnya dan kulitnya sedikitpun
hingga dia usai berkurban.
Maka
jika dia berniat berkurban di tengah hari-hari sepuluh itu, hendaknya dia
menahan dirinya dari hal-hal tersebut sejak dia berniat. Dan dia tidak berdosa
atas apa yang dia lakukan sebelum berniat.
Adapun
bagi keluarga orang yang hendak berkurban, boleh untuk mencabut atau memotong
rambut, kuku dan kulit mereka pada bulan Dzulhijjah.
Jika
seorang yang hendak berkurban mencabut atau memotong rambut, kuku, atau kulit
nya, maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah Ta’ala, jangan mengulanginya lagi
dan tidak ada kafarah baginya. Perbuatan tersebut tidak menghalangi dirinya
untuk tetap melaksanakan ibadah kurban. Dan jika ia melakukan perbuatan
tersebut karena lupa atau tidak tahu atau rambutnya rontok tanpa menyengaja
maka tidak ada dosa baginya.
Dan
jika ia dalam kondisi butuh untuk melakukan hal tersebut maka tidak mengapa ia
lakukan dan tidak ada dosa baginya. Misalnya: kukunya patah sehingga harus
dipotong, atau rambutnya terurai menutupi mata sehingga harus dipotong, atau
harus dipotong saat mengobati luka, dan sebagainya.
Dan
sebagai penutup, wahai saudaraku, janganlah lupa untuk selalu bersemangat dalam
beramal kebaikan, menyambung silaturahmi, mengunjungi kerabat, meninggalkan
sifat cepat marah, hasad, benci, serta menyucikan hati dari hal-hal tersebut.
Mengasihi orang-orang miskin, fakir, dan anak yatim, serta membantu mereka dan
menyenangkan hati mereka.
Kami
memohon kepada Allah agar memberi taufiq kepada kami terhadap apa-apa yang
Allah cintai dan ridhoi. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi
kita, Muhammad, keluarganya serta para shahabatnya.
Post a Comment