Ramah Lingkungan
Ramah Lingkungan
Segala puji hanya untuk Allah
Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta
keluarga dan seluruh sahabatnya.
﴿ وَإِذَا قِيلَ لَهُمۡ ءَامِنُواْ بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ قَالُواْ نُؤۡمِنُ
بِمَآ أُنزِلَ عَلَيۡنَا وَيَكۡفُرُونَ بِمَا وَرَآءَهُۥ وَهُوَ ٱلۡحَقُّ مُصَدِّقٗا
لِّمَا مَعَهُمۡۗ قُلۡ فَلِمَ تَقۡتُلُونَ أَنۢبِيَآءَ ٱللَّهِ مِن قَبۡلُ إِن كُنتُم
مُّؤۡمِنِينَ ٩١ ﴾ [البقرة: ٩١]
« المؤمن من سلم المؤمنون من لسانه ويده »
[ أخرجه فلان ]
Muqodimah
Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat
serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.
Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
syariat yang paling sempurna. Seluruh aspek kehidupan manusia telah diatur di
dalamnya dengan sangat rapi. Yang demikian karena Allah Subhanahuwata’ala telah mengutus beliau untuk seluruh manusia dan
sebagai penutup para nabi, sehingga syariatnya akan senantiasa ada hingga akhir
zaman serta selalu relevan untuk dijalankan di setiap waktu dan tempat. Allah Subhanahuwata’ala menyebutkan
kesempurnaan agama ini dalam firman -Nya,
قال الله تعالى: ﴿ٱلۡيَوۡمَ
أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ
لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣﴾ [المائدة: 3]
“TelahKu- sempurnakan untuk kamu agamamu,telah Ku
cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telahKu- ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
(al-Maidah: 3)
Kesempurnaan agama adalah anugerah Ilahi yang tak
terhingga. Oleh karena itu, dahulu orang-orang Yahudi iri kepada kita dengan
ayat tersebut. Mereka berkata, “Andaikata ayat ini turun kepada kami
(orang-orang Yahudi), niscaya kami akan jadikan (hari turunnya) sebagai hari
raya.”(Shahihal-Bukhari no. 4606)
Lihatlah wahai saudaraku, bagaimana orang-orang
Yahudi mengetahui besarnya ayat yang menyebutkan kesempurnaan agama Islam ini,
sehingga mereka iri kepada kita dan berandai-andai sekiranya ayat tersebut
turun kepada mereka.
Sebegitu besarnya nikmat yang Allah Subhanahuwata’ala limpahkan kepada kaum muslimin. Namun amat
disayangkan, sebagian muslimin justru tidak tahu yang demikian, sehingga ada yang minder dengan keislamannya, sedangkan sebagian
yang lain justru menambah nambah dalam agama ini sesuatu yang bukan bersumber
dari Islam.
Kesempurnaan Islam telah diakui oleh orang-orang
nonmuslim seperti telah tersebut di atas. Demikian pula tersebut dalam Shahih
Muslim pada kitab “ath-Thaharah” bahwa orang-orang musyrik mengatakan
kepada sahabat Salman al-Farisi radhiyallahu anhu, “Kami melihat Nabi
kalian mengajari kalian segala sesuatu sampai pun (adab) ketika buang air?”
Salman berkata, “Benar. Beliau melarang kami dari bercebok dengan tangan kanan
kami atau buang air dengan menghadap kiblat.”
Dengan menjalankan konsep yang dibawa oleh Islam,
kebahagiaan hidup di tengah-tengah masyarakat akan menjadi kenyataan. Sebab,
konsep tersebut datang dari Dzat yang menciptakan alam semesta dan tahu persis
apa yang menjadi maslahat hamba-hamba -Nya.
Menjaga Nikmat dengan Selalu
Taat
Keberkahan hidup terdapat dalam merealisasikan
takwa kepada Allah Subhanahuwata’ala
dengan mengerjakan perintah-Nya, menjauhi
larangan -Nya,
dan mempercayai berita yang datang dari -Nya. Allah Subhanahuwata’ala berfirman,
قال الله تعالى: ﴿ وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٖ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ ٩٦﴾ [ الأعراف: 96]
“Dan jika sekiranya penduduk negeri negeri itu
beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari
langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami
siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (al-A’raf: 96)
Allah
Subhanahuwata’ala juga berfirman,
قال الله تعالى: ﴿مَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ ١٢٣﴾ [ طه: 123 ]
“Barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia
tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (Thaha: 123)
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, “Tidak
tersesat di dunia dan tidak sengsara di akhirat.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Apabila ketakwaan mendatangkan keberkahan,
sebaliknya kemaksiatan adalah sumber berbagai bencana. Kesenangan hidup berubah
menjadi penderitaan, keindahan alam menjadi rusak, dan ketenangan terusik.
Allah Subhanahuwata’ala berfirman,
قال الله تعالى: ﴿ظَهَرَ
ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ
لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ ٤١﴾ [ الروم: 41 ]
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut
disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada
mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan
yang benar).” (ar-Rum: 41)
Agar Lingkungan Tetap Nyaman dan
Sehat
Di antara sisi yang mendapatkan perhatian Islam
adalah mewujudkan kenyamanan dan kebersihan lingkungan. Hal ini akan tampak
jelas dengan contoh contoh berikut.
1. Dilarang
buang air besar dan kecil ditengah jalan dan naungan yang biasa dijadikan untuk
berteduh. Dalam hal ini telah datang hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu
anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: « اتَّقُوْا اللَّعَّانَيْنِ . قَالُوْا وَمَااللَّعَّانَانِ يَارَسُوْلَ
اللَّهِ؟ قَالَ: الَذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْظِلِّهِمْ » [ رواه مسلم و أبو داود ]
“Hindarkanlah dua hal yang mendatangkan laknat.”
Para sahabat bertanya,“Apa dua hal yang mendatangkan laknat, wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda,“Orang yang buang air pada jalan (tempat lalu lalang) manusia
atau tempat bernaungnya mereka.” (Shahih Muslim no. 269 dan Sunan Abu Daud no. 25)
Disebutkan
pula dalam riwayat lain bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hindarkanlah tiga
perbuatan yang akan mendatangkan kutukan: buang air disumber air, ditempat
berteduh, dan ditengah-tengah jalan.” (Dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh
al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no. 266)
Orang
yang melakukan hal tersebut biasanya mendapatkan kutukan dan kecaman dari
masyarakat karena mereka merasa terganggu dengan adanya sesuatu yang najis yang
bisa mengenai tubuh mereka, dan tentu saja mereka merasa jijik karenanya.
Sebagian
ulama menerangkan bahwa yang dimaksud dengan jalan adalah yang biasa dilalui,
bukan jalan yang sudah tidak difungsikan lagi. Demikian pula tempat-tempat yang
biasa digunakan untuk berteduh.(‘AunulMa’bud,
1/47)
Bentuk
menyakiti orang pada tiga perbuatan tadi sangat nyata. Orang yang buang air
pada sumber-sumber air telah mencemari kebersihannya yang bisa menebarkan
penyakit. Di samping itu, orang yang akan menggunakannya akan merasa jijik
sehingga menghalangi beberapa keperluan mereka.
Demikian
pula tempat yang biasa dijadikan sebagai tempat berteduh. Sama saja apakah itu
halte tempat untuk menunggu kendaraan, atau pohon yang biasa digunakan orang
untuk berteduh dari teriknya matahari, dan tempat beristirahat di bawahnya.
2. Dilarang
melemparkan sesuatu dijalankaum muslimin yang bisa menimbulkan mudarat.
Contohnya, melempar kulit buah yang rawan menimbulkan kecelakaan dengan
terpelesetnya tunggangan/kendaraan.
Demikian
pula meletakkan pecahan kaca dan duri yang bisa melukai orang yang melaluinya
atau sisa-sisa material bangunan yang akan mengganggu para pengguna jalan.
Orang yang melakukan hal itu telah melakukan tindak kejahatan meskipun sebagian
orang melakukannya tanpa ada niatan mengganggu. Ia dihukumi telah melakukan
kejahatan karena perbuatannya menjadi faktor termudaratinya orang lain.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ » [ رواه ابن ماجة ]
“Tidak boleh
menimbulkan mudarat dan tidak boleh menimpakan mudarat.”(HR. Ibnu Majah)
Tersebut dalam kaidah fikih,
« لِلْمُتَسَبِّبِ حُكْمُ الْمُبَاشِر »
“Orang yang
menjadi sebab (terjadinya sesuatu) memiliki hukum (seperti) orang yang
melakukan sesuatu.”
Apabila
seperti itu keadaannya, lalu bagaimana dengan orang yang memang sengaja
menimpakan mudarat? Dalam kesempatan ini, kami mengingatkan sebagian orang yang
membuka jasa penambalan ban sebagaimana pemberitaan media ada dari mereka yang
sengaja menebarkan ranjau paku di jalan sekitar tempat usahanya.
Kami
katakan, “Wahai Saudara, takutlah Saudara kepada Allah Subhanahuwata’ala yang selalu memantau perbuatanmu. Andaikata orang
tidak tahu perbuatanmu, tetapi Dia (Allah Subhanahuwata’ala)
tidak lalai walau sekejap
pun dan akan membalas kejahatanmu. Anda telah melakukan kejahatan besar yang
bisa menyebabkan hilangnya nyawa, kerugian materi, cedera yang bisa membuat
cacat seumur hidup, mengganggu kenyamanan, serta membuang waktu dan kesempatan
orang lain dengan percuma. Mana kasih sayang Anda terhadap sesama, dan mana
bentuk rasa takut Anda kepada Sang Pencipta?!
Saudara,
berhentilah dari menzalimi orang dan bertobatlah sebelum terlambat. Saudara
harus tahu bahwa perbuatanmu merupakan salah satu kezaliman yang akan
disegerakan di dunia hukumnya. Apa Saudara kira dengan cara ini Saudara menjadi
kaya?! Tidak. Akan dilenyapkan hasil yang haram ini pada saatnya nanti dan
Saudara akan menyesal karena menanggung dosa dan cela.”
Untuk Saudaraku, akan kami sampaikan firman Allah Subhanahuwata’ala dan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam apabila Saudara masih punya iman dan takwa. Allah Subhanahuwata’ala berfirman,
قال الله تعالى: ﴿ وَٱلَّذِينَ
يُؤۡذُونَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ بِغَيۡرِ مَا ٱكۡتَسَبُواْ فَقَدِ
ٱحۡتَمَلُواْ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا ٥٨﴾ [ الأحزاب: 58]
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang
mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya
mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (al- Ahzab: 58)
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَنْ آذَى الْمُسْلِمِيْنَ فِى طُرُقِهِمْ
وَجَبَتْ عَلَيْهِ» [رواه الطبراني وصححه الألباني]
“Barang siapa menyakiti kaum muslimin pada jalan mereka, ia berhak
mendapatkan kutukan mereka.”( HR.
ath-Thabarani dalam al-Kabir dan dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al- Albani
dalam Shahih al-Jami’)
Kami juga mengharap pemerintah terus memantau
para pengganggu ketertiban ini dan menindak mereka agar rasa aman dan nyaman
rakyat -yang menjadi tanggung jawab
pemerintah- bisa
terwujud. Korban yang berjatuhan telah banyak dan kita tentu tidak ingin ada
lagi yang menjadi korban kejahatan ini. Kami juga mengajak seluruh lapisan
masyarakat untuk berperan aktif menyadarkan orang yang melakukan praktik yang
bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan norma-norma kemasyarakatan ini.
Setiap individu masyarakat seharusnya sadar bahwa
menjaga keramahan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kepedulian terhadap
lingkungan bukan sekadar adat kebiasaan, bahkan termasuk perkara yang diatur
dalam agama. Untuk mereka kami suguhkan hadiah berikut.
Dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu anhu, ia
berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, tunjuki aku kepada suatu amalan yang
akan memasukkan aku ke dalam surga.’ Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أمَطِ الْأَذَى عَنْ طَرِيْقِ النَّاسِ» [ صحيح الأدب المفرد ]
‘Singkirkan gangguan dari jalan manusia’.”
(Shahihal-Adabulal-Mufrad no. 168)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu
dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga bersabda (yang artinya), “Seorang lelaki melewati duri di jalan lalu dia
berkata,‘Aku akan singkirkan duri ini agar tidak membahayakan seorang muslim.
Dia pun diampuni (oleh Allah).” (Shahihal-Adabal-Mufrad no. 169)
Dari sini, jelas bahwa mencegah/ menyingkirkan
gangguan yang akan menimpa manusia termasuk dari misi Islam yang agung yang
pelakunya berhak memperoleh penghargaan. Masih terkait dengan kenyamanan jalan, seseorang dilarang
mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan yang bisa membahayakan diri dan orang
lain, baik kalangan pengguna jalan maupun yang lainnya. Allah Shubhanahu
wa ta’alla berfirman,
قال الله تعالى: ﴿ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ
وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ١٩٥﴾ [ البقرة: 195 ]
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
kedalam kebinasaan.” (al-Baqarah: 195)
Seseorang juga semestinya meminimalisir bisingnya
suara kendaraannya agar tidak menyakiti yang mendengarnya. Patuhilah rambu-rambu lalu lintas karena itu dibuat untuk kemaslahatan
bersama. Adapun berjualan di jalan umum yang memang lebar, tidak menyempitkan
orang lain, dan tidak mengganggu pengguna jalan, hal ini dibolehkan.
(al-Mughni, Ibnu Qudamah 8/161)
Namun, tentu dengan tetap melihat aturan
pemerintah setempat yang mengatur lokasi berjualan agar terwujud ketertiban.
Apabila ada satu kelompok masyarakat yang mendirikan bangunan di jalan umum,
seyogianya hal itu dicegah meskipun jalannya lebar. Sebab, fungsi jalan adalah
untuk lalu lalang orang, bukan untuk bangunan.
Dengan demikian,bangunan yang telah
didirikan di atasnya semestinya dirobohkan (dipindahkan), sekalipun itu masjid.
Apabila ada orang yang memanfaatkan jalan untuk meletakkan barang-barang atau
alat-alat/material bangunan yang sifatnya sementara dan akan dipindahkan
segera, ia diberi kelapangan selama tidak mengganggu para pengguna jalan.
(al-Ahkam as- Sulthaniyah, karya al-Qadhi Abu Ya’la al-Hanbali hlm. 306)
Masuk pula di sini adalah talang air rumah yang
menjorok ke jalan umum. Intinya, fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah
dan pihak lainnya hendaknya kita jaga kenyamanannya. Jangan sampai manusia
terhalangi memanfaatkannya sebagaimana fungsinya.
Dalam hal ini, ada beberapa adab yang berkaitan
dengan jalan, yang jika dilakukan akan berbuah kebaikan, di antaranya adalah
sebagai berikut.
1. Saling
menebar salam.
2. Menundukkan
pandangan dari sesuatu yang tidak boleh dilihat.
3. Membantu
orang yang membutuhkan, seperti menyeberangkan orang yang lemah dan
mengangkatkan barang di atas kendaraan. Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Hindari
duduk-duduk dijalan. Apabila kalian tidak mau kecuali duduk (di situ), maka
berikanlah haknya jalan, (yaitu): menundukkan pandangan, mencegah gangguan,
menjawab salam, memerintahkan kepada yang baik, dan mencegah dari yang
mungkar.”( HR. Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud dari sahabat Abu Sa’id
radhiyallahu anhu)
Jangan
pula ada yang mengubahubah papan petunjuk arah yang ada di jalan atau
mencurinya, karena akan menyebabkan para pengguna jalan yang melewatinya
tersesat. Orang seperti ini akan mendapat kutukan dari Allah Subhanahuwata’ala sebagaimana sabda
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
(yang artinya), “Allah melaknat orang yang mengubah tanda-tanda/rambu-rambu bumi.”(Shahih Muslimn o.1 978 dari Ali
bin Abi Thalib radhiyallahu anhu)
Menjaga keharmonisan hidup
bertetangga
Anda adalah orang yang tinggal dekat dengan
tetangga rumah Anda. Mereka
mempunyai hak yang besar untuk diperlakukan secara baik. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « وَمَنْ كَا نَ
يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاَخِرِفَلْيُحْسِنْ » [رواه البخاري]
“Barang
siapa beriman kepada Allah Subhanahuwata’ala dan hari akhir, hendaknya ia
berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. al-Bukhari)
Mereka termasuk orang yang cepat memberikan
bantuan dan pertolongan kepada Anda di saat membutuhkan. Oleh karena itu,
manakala Anda menyakiti mereka, Anda terancam dengan siksa api neraka. Telah
tersebut dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa ditanyakan
kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
tentang seorang wanita, yang ia rajin shalat malam, puasa pada siang hari,
melakukan (kebaikan) dan bersedekah, namun dia juga mengganggu tetangganya
dengan lisannya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengatakan, “Tidak ada kebaikan padanya,ia termasuk penghuni neraka.”
(Shahihal-Adabal-Mufrad no. 88)
Hadits ini menunjukkan besarnya hak tetangga dan
bahayanya menyakiti mereka. Bahkan, saking besarnya hak tetangga, seseorang
tidak dikatakan mukmin yang sempurna apabila membiarkan tetangganya kelaparan.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لَيْسَ الْمُؤْمِنُ
الَّذِى يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ » [صحيح الأدب المفرد]
“Bukanlah
seorang mukmin yang ia kenyang sedangkan tetangganya kelaparan.” (Shahih
al-Adab al-Mufrad no. 82 dari Ibnu az-Zubair radhiyallahu anhu)
Saudaraku yang dimuliakan Allah Subhanahuawata’ala, kita semua tahu
bahwa harta yang melimpah dan kedudukan terpandang yang dimiliki seseorang
menjadi kurang berarti manakala ia bertetangga dengan orang yang suka
mengganggu anak dan istrinya, mencuri hartanya, dan mengusik ketenangannya.
Oleh karena itu, dahulu dikatakan,
« الْجَارُ قَبْلَ
الدَّارِ »
“Cari tetangga yang baik dahulu sebelum membuat rumah.”
Agar ketenangan dalam hidup bertetangga terus
berlangsung, kiranya ada beberapa perkara yang semestinya diperhatikan, di
antaranya:
1. Tidak
menggali sumur dekat dengan sumur tetangganya sehingga mengakibatkan sumur
tetangga hilang airnya. (al-Mughni, 8/181)
2. Dilarang
membuka lubang angin yang darinya dia bisa melihat secara langsung ke dalam
rumah tetangganya atau membangun bangunan yang tinggi yang bisa menutupi rumah
tetangga dan tidak mendapatkan sinar matahari dan menghalangi masuknya cahaya.
(al-Wafi’ Syarah al-Arba’in, 235)
3. Dilarang
melakukan suatu aktivitas di tempatnya sendiri (rumah atau pekarangannya)
apabila itu menimbulkan mudarat yang nyata terhadap tetangganya. Misalnya, ia
menumbuk gandum di dekat tembok tetangganya sehingga mengakibatkan tembok
tetangganya retak-retak dan terancam roboh; atau meletakkan sesuatu yang busuk
baunya, seperti bangkai di pekarangan rumahnya, sehingga bau busuknya tercium
oleh tetangga.
Masuk
pula di sini adalah seseorang yang mengoperasikan sebuah alat yang sangat keras
bunyinya saat orang-orang sedang beristirahat di tengah malam tanpa ada
keterpaksaan yang mengharuskan demikian. Adapun meletakkan kayu atau
mengikatkan tali jemuran pakaian pada tembok tetangga, hal ini dibolehkan
selama tembok tetangga itu kuat. Nabi
Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لَا يَمْنَعُ جَارٌ
جَارَهُ أنَْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِى جِدَارِهِ » [رواه أحمد والبخاري]
“Janganlah
seorang tetangga melarang tetangganya untuk menancapkan papan kayu pada temboknya.”
(HR. Ahmad, al-Bukhari dari Abu Hurairah
radhiyallahu anhu)
Adapun
membuang atau menimbun benda berbau di tanahnya lantas merembes ke tanah orang
lain sehingga bangunan menjadi rapuh dan terancam roboh karenanya, hal ini dilarang.
(al-Majmu’, 16/134)
Apabila
seseorang memiliki pohon yang dahannya menyebar hingga melewati tembok orang
lain atau di atas rumah tetangga, tetangganya berhak meminta pemilik pohon
tersebut agar memotong dahannya. (al-Ahkam as-Sulthaniyah, karya Abu Ya’la hlm.
300—301)
Ini
adalah sebagian kecil dari perkara yang menunjukkan keindahan dan kesempurnaan
Islam. Ini adalah bukti nyata bahwa Islam tidak hanya mementingkan kebersihan
hati saja, tetapi juga indahnya lahiriah. Sebelum kami akhiri pembahasan ini,
kami mengajak kepada segenap muslimin pada khususnya untuk selalu menjaga
ketenangan, kenyamanan, kebersihan, dan kesehatan.
Oleh karena itu, sudah seharusnya kaum muslimin
meninggalkan rokok dan petasan yang mudaratnya sangat besar. Demikian pula hendaknya
mereka menjaga fasilitas-fasilitas umum agar berfungsi sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, tidak termasuk orang yang
beretika luhur apabila, misalnya, seseorang buang air di toilet umum lantas
tidak menyiram kotorannya atau membersihkannya. Semoga Allah Subhanahuwata’ala selalu membimbing kita
kepada jalan yang lurus dan mulia. Amiin.
Post a Comment