Tata Cara Shalat Malam
Tata Cara Shalat Malam
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu,
bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa
sallam tentang shalat malam? Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam
bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «صَلاَةُ
اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى» [رواه مسلم]
“Shalat malam adalah dua rekaat-dua
rekaat.” Ditanyakan kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, apakah maksud dua
rekaat-dua rekaat? Ia menjawab: ‘Engkau salam setiap dua rekaat.’ HR. Muslim.
Ibnu Abdil Barr berkata: dalil yang lain: ‘Bahwa para ulama tatkala berbeda
pendapat dalam shalat sunnah di siang hari dan jelas dalil terhadap shalat
sunnah di malam hari, wajiblah mengembalikan yang mereka berbeda pendapat
padanya kepada sesuatu yang mereka sepakat atasnya.’[1]
Bisa dipahami dari perkataannya: bahwa ijma’ (konsensus) bahwa shalat malam
adalah dua rekaat-dua rekaat. At-Tirmidzi berkata: dan inilah yang diamalkan
menurut pendapat para ulama bahwa shalat malam adalah dua rekaat-dua rekaat.[2]
Ibnu Quddamah berkata: ‘Shalat sunnah di malam hari tidak boleh kecuali
kecuali dua rekaat-dua rekaat, ini adalah pendapat mayoritas ulama.’[3]
Imam Ahmad menegaskan pada orang yang berdiri kepada rekaat ketiga dalam
shalat tarawih bahwa ia harus kembali (duduk tasyahud), sekalipun ia sudah
masuk dalam membaca (al-Fatihah), karena ia harus salam.[4] Dan mereka berkata: Dia sama seperti orang yang berdiri
kepada rekaat ke tiga dalam shalat Subuh.[5]
Berkata dalam al-Mubdi’: Jika ia menambah atas hal itu: Ibnu Syihab dan
pengarang memilih: bahwa ia tidak sah. Ahmad berkata pada orang yang berdiri
dalam shalat Tarawih kepada rekaat ke tiga: ia kembali sekalipun sudah mulai
membaca, karena ia harus salam berdasarkan hadits. Dan darinya: sah namunnya hukumnya
makruh, disebutkan oleh jama’ah dan itulah yang masyhur.[6]
Az-Zarkasyi berkata: ‘Yang masyhur adalah bolehnya hal itu namun hukumnya
makruh. Pendapat ini dipilih oleh al-Qadhi, Abul Khathab dan Abul Barakat.’[7]
Yang disyari’atkan baginya bahwa ia shalat dua rekaat-dua rekaat, memisah
di antara keduanya dengan salam, kemudian shalat witir. Syaikh Abdul Aziz bin
Baz berkata: Tidak boleh shalat empat rekaat sekaligus, tetapi yang sunnah dan
wajib adalah shalat dua rekaat-dua rekaat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alahi wa sallam: “Shalat malam adalah dua rekaat-dua rekaat.” Ini adalah
berita yang maksudnya adalah perintah. Dan jika ia shalat Witir lima rekaat
sekaligus atau tiga rekaat sekaligus dalam satu kali duduk tasyahud maka tidak
mengapa, hal itu pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Akan
tetapi ia jangan shalat langsung empat rekaat atau langsung enam rekaat atau
langsung delapan rekaat, karena hal ini tidak pernah diriwayatkan dari Nabi
shallallahu ‘alahi wa sallam, dan karena hal menyalahi perintah beliau dalam
sabdanya shallallahu ‘alahi wa sallam: “Shalat malam adalah dua rekaat-dua
rekaat.” Dan jika ia langsung melakukan tujuh rekaat atau sembilan rekaat maka
tidak mengapa, akan tetapi yang lebih utama ia duduk pada rekaat ke enam untuk
tasyahhud awal dan pada rekaat ke delapan untuk tasyahud awal kemudian ia
berdiri dan menyempurnakan. Semua ini diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alahi
wa sallam. Dan diriwayatkan pula bahwa beliau langsung shalat (witir) tujuh
rekaat dan tidak duduk (tasyahud awal). Maka perkaranya luas dalam hal ini dan
yang lebih utama ia salam setiap dua rekaat dan shalat witir satu rekaat,
sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «صَلاَةُ
اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى وَاحِدَةً
تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى» [رواه مسلم]
“Shalat malam adalah dua rekaat-dua rekaat, apabila salah seorang darimu
khawatir masuk waktu shalat subuh, ia shalat satu rekaat sebagai shalat witir
dari shalat yang telah dia lakukan.”[8]
Inilah yang utama, itulah yang lebih pas bagi manusia. Sebagian orang ada
yang punya kebutuhan, ia ingin pergi setelah dua rekaat atau setelah dua kali
salam atau setelah tiga kali salam. Maka yang paling utama hendaklah imam
shalat dua rekaat-dua rekaat dan tidak langsung lima atau tujuh rekaat, dan
apabila ia melakukannya sewaktu-waktu untuk menjelaskan sunnah maka tidak
mengapa dengan hal itu. Adapun langsung genap dan ganjil seperti shalat Maghrib
maka tidak semestinya. Sekurang-kurangnya adalah makruh karena diriwayatkan
larangan menyerupainya dengan shalat maghrib, maka ia melakukannya langsung
tiga rekaat dengan satu kali salam dan satu kali duduk.[9]
Syaikh ditanya tentang sebagian imam dalam shalat tarawih yang
menggabungkan empat rekaat atau lebih dalam satu kali salam tanpa duduk setelah
dua rekaat dan mengklaim bahwa hal itu adalah sunnah. Apakah perbuatan ini ada
dasarnya dalam syara’?
Beliau menjawab: perbuatan ini tidak disyari’atkan, bahkan makruh atau
diharamkan menurut kebanyakan ulama? Berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alahi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «صَلاَةُ
اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى» [رواه مسلم]
“Shalat malam adalah dua rekaat-dua rekaat.”[10]
Faedah:
disunnahkan bagi orang yang bangun untuk shalat malam agar ia memulai shalatnya
dengan dua rekaat yang ringan. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Muslim dalam shahihnya dari ucapan dan perbuatan Rasulullah shallallahu
‘alahi wa sallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Apabila Rasulullah shallallahu
‘alahi wa sallam bangun di malam hari untuk shalat, beliau memulai
shalatnya dengan dua rekaat yang ringan.” Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إِذَا
قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَحْ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ
خَفِيْفَتَيْنِ» [ رواه مسلم ] .
“Apabila seseorang darimu
bangun di malam hari maka hendaklah ia memulai shalatnya dengan dua rekaat yang
ringan.”
[8] Syaikh Shalih al-Fauzan menambahkan: yang nampak ada
perbedaan di antara shalat tahajjud dan witir. Tahajjud dua rekaat-dua rekaat
dan witir boleh dilakukan langsung beberapa rekaat dan salam di akhirnya.
Post a Comment