Wara’



Wara’

Segala puji hanya bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Muhammad saw, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.
 Amma Ba’du:
Di antara sifat terpuji yang dianjurkan dan diperintahkan oleh syara’ adalah bersikap wara’. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun wara’ adalah menahan diri dari perkara yang terkadang bisa memudharatkan, termasuk di dalam perkara ini adalah perkara-perkara yang diharamkan dan yang syubhat, sebab bisa berdampak negatif, dan orang yang menjaga perkara yang syubhat maka dia telah menjaga agama dan kehormatan dirinya dan orang yang terjebak ke dalam perkara yang syubhat maka dia telah terjatuh pada perkara yang diharamkan, sama seperti seorang penggembala yang menggembalakan gembalaannya di sekitar perbatasan, hampir saja dia melewati batasnya”.[1]
Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Wara adalah meninggalkan apa-apa yang membahayakan, hal itu terwujud dengan meninggalkan segala sesuatu yang hukumnya belum jelas dan belum jelas pula hakekatnya.
 Pertama: sesuatu yang belum jelas hukumnya apakah dia halal atau haram. Dan yang kedua adalah samar dalam keadaannya”.[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir RA berkata: Aku telah mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu telah jelas dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang masih samar yang tidak diketahui oleh sebagian besar orang, maka barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara yang syubhat maka dia telah menjaga agama dan kehormatan dirinya dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang syubhat maka sungguh dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, sama seperti penggembala yang menggembala di sekitar perbatasan yang hampir saja memasuki ladang orang lain dan ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki batas-batas dan batasan-batasan Allah adalah segala perkara yang diharamkannya”.[3]
Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dari Hudzaifah bin Al-Yaman bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Keutamaan ilmu itu lebih baik dari keutamaan ibadah dan cara terbaik untuk menjaga agamamu adalah bersikap wara’”. [4]
Diriwayatkan oleh Al-Nasa’I dari hadits Hasan bin Ali, dia berkata, “Aku telah mendengar dari Nabi Muhammad SAW, “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukannmu”.[5]
Di dalam shahih Muslim dari Nawwas bin Sam’an berkata: Aku telah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang kebaikan dan dosa, maka beliau bersabda, “Kebaikan itu adalah akhlak yang baik dan dosa adalah apa yang telah merasuk ke dalam hati namun engkau tidak suka jika orang lain melihat hal tersebut”.[6] Di dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad: “ Sekalipun banyak orang yang memberikan fatwa kepadamu”.[7]
Sikap wara’ ini memiliki jangkauan yang cukup luas, yaitu meliputi pandangan, pendengaran, lisan, perut, kemaluan, jual beli dan yang lain-lain. Banyak orang yang terjebak ke dalam perkara-perkara yang diharamkan dan syubhat karena meremehkan tiga perkara ini, yaitu bersikap wara’ dalam menjaga lisan, perut dan pandangan. Allah SWT berfirman:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”. (QS. Al-Isro’: 36).
Allah SWT berfirman:                                 يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ
Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat) dan apa yang
disembunyikan oleh hati. (QS. Gafir: 19)
Imam Ahmad bin Hambal berkata: Seorang lelaki yang berada pada suatu kaum lalu seorang wanita lewat dan pandangannya mengikuti langkah wanita tersebut”.[8]
Dalam ash-shahihaini dari Abi Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan suatu kata yang maknanya tidak dipikirkan oleh dirinya, akibatnya dia terjatuh ke dalam jurang neraka yang dalamnya lebih dari jarak antara timur dan barat”.[9]. Arti sabda Rasulullah Muhammad SAW: (ما يتبين)   adalah dia tidak memikirkan tentang kejelasan maknanya dan tidak pula merenungkannya apakah dia baik atau buruk.
Di dalam hadits riwayat Aisyah RA tentang berita bohong yang menimpa dirinya: Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bertanya kepada Zainab binti Jahsy RA dan dia berkata, “Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku, dan diriku tidak mengetahui kecuali kebaikan”. Aisyah berkata: Dialah dari sekian istri-istri Nabi Muhammad SAW yang selalu menyaingiku maka Allahpun menjaga dirinya dengan sikap wara’.[10]
Wuhaib bin Wurd berkata, “Seandainya engkau berada di dalam kelompok pasukan perang ini maka tidak ada yang memberikan manfaat apapun bagimu sehingga engkau meneliti apa-apa yang masuk ke dalam perutmu apakah dia halal atau haram.
Nabi Muhammad SAW adalah tauladan dalam bersikap wara’, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Anas bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Aku pergi kepada keluargaku, lalu mendapatkan sebiji buah yang terbuang di atas ranjangku, maka aku mengambilnya untuk memakannya, kemudian aku khawatir kalau dia berasal dari buah yang disedekahkan maka akupun membuangnya”.[11] Sebab sedeqah tersebut diharamkan bagi diri beliau dan keluarga beliau Muhammad SAW. Dan para shahabat mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW ini, mengikuti sunnah beliau. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Aisyah RA berkata, “Abu Bakr memiliki seorang pembantu yang yang selalu memberikannya makanan dari pajak, dan pada suatu hari pembantunya datang memberinya makanan dan Abu Bakr pun memakannya, lalu pembantunya berkata kepadanya: Tahukan anda apakah ini?. Maka Abu Bakr bertanya:  Dari manakah asal makanan ini?. Pembantunya berkata: Aku, di masa jahiliyah telah meramal seseorang, padahal diriku bukan peramal yang baik, hanya saja aku telah menipunya, lalu dia memberikan upah bagiku dengan makanan ini, dan makanan yang kamu makan ini adalah bagian darinya, maka Abu Bakr pun memasukkan tangannya ke dalam mulutnya sehingga dia memuntahkan apa-apa yang ada di dalam perutnya”.[12]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Nafi’, yaitu dari Ibnu Umar dari Umar bin Khattab berkata, “Bahwa telah ditetapkan bagi kaum muhajirin generasi pertama empat ribu, dan ditetapkan bagi Ibnu Umar tiga ribu lima ratus. Lalu dia ditanya: dia termasuk orang muhajirin lalu mengapa engkau mengurangi bagiannya dari empat ribu?. Maka Umar menjawab: Sesungguhnya dia telah dihijrahkan oleh bapaknya, dia berkata: Bukan seperti orang yang hijrah dengan sendirinya”.[13]
Umar RA berkata, “Kami meninggalkan sembilan persepuluh yang halal karena khawatir terhadap riba”.[14]
Abdullah bin Mubarok berkata, “Sungguh mengembalikan satu dirham yang berasal dari harta yang syubhat lebih baik bagiku daripada bersedeqah dengan seratus ribu dirham”. Dan Umar bin Abdul Aziz dinyalakan baginya sebuah lilin untuk menunaikan tugas menyelesaikan perkara kaum muslimin, lalu jika dia telah selesai maka diapun memadamkan lampu lilin tersebut lalu dia menyalakan lampunya sendiri. Suatu hari, dia pernah berkata kepada istrinya: Apakah engkau memiliki satu dirham untuk membeli anggur?. Istrinya menjawab: Aku tidak memiliki uang. Dia bertanya kembali: Apakah engkau memiliki satu keping uang?. Istrinya menjawab: Aku tidak punya, dan engkau sebagai amirul mu’minin apakah engkau tidak memiliki uang satu dirham saja?. Dia menjawab: Perkara ini lebih mudah daripada melepaskan diri dari ikatan rantai di dalam neraka jahannam”.
Telah disebutkan sebelumnya tentang perkataan syekh Utsaimin bahwa kesamaran tersebut bisa terjadi dalam beberapa hal, yaitu kesamaran dalam hukum, dan seorang mu’min tidak mengetahui apakah dia termasuk di dalam perkara halal dengan jelas atau di dalam perkara yang haram dengan jelas. Perkara ini memiliki contoh yang sangat banyak, sebab perbedaannya didasarkan pada perbedaan pemahaman para ulama, di antara mereka ada yang menganggap halal dan sebagian yang lain berkata haram, hal ini terlihat dalam sebagian aqad transaksi dan cara jual beli yang banyak berkembang di masa sekarang ini”.[15]
Kedua: Samar dalam keadaan. Perkara ini tampak pada hukum tentang daging ayam yang diimpor dari luar, sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa daging itu halal sebab termasuk dalam kategori makanan ahli kitab. Allah SWT berfirman:
 وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ
Makanan )sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, (QS. Al-Maidah: 5)
Dan sungguh telah jelas terbukti bagi sebagian penuntut ilmu bahwa banyak daging ayam impor disembelih dengan menggunakan strum listrik atau cara lain yang tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang syar’i. Maka perkara ini termasuk perkara yang samar dari sisi keadaan sehingga orang yang wara’ seharusnya  meninggalkannya.
Dan hal yang perlu diingatkan bagi orang yang meninggalkan dan menjauhi perkara syubhat bahwa Allah SWT akan memberikan ganti baginya dengan sesuatu yang lebih baik dari apa yang telah terlewat.  Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Abi Qotadah dan Abi Dahma’ bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah SWT kecuali Dia akan memberikan ganti bagimu dengan yang lebih baik darinya”.[16]
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad saw dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.








[1] Majmu’ Fatawa: 10/615
[2] Syarah riyadhus Shalihin: 6/168
[3] Shahih Muslim: no: 1599 dan shahih Muslim: no; 52
[4] Kasyful Astar: 1/85 no: 139 dan dishahihkan oleh Albani pada kitab shahihul Jami’ no: 4214
[5] An-Nasa’i: no: 5711
[6] Shahih Muslim: no: 2553
[7] Shahih Muslim: 4/227
[8] Al-Wara’, karangan Al-Marwazi, halaman: 111
[9] Shahih Muslim: no: 988 dan shahih Bukhari: no: 6477
[10]  Shahih Bukhari: no: 4750 dan Shahih Muslim: no: 2770
[11] Al-Bukhari: no: 2432 dan Muslim: 1070
[12] Al-Bukhari: no: 3842
[13] Al-Bukhari: 3912
[14] Mushannaf Abdur Razzaq: 8/152 no: 14683
[15] Lihat kitab: Al-Ashum Al-Mukhatalitah, karangan syekh shaleh Al-Ushaimi
[16] Musnad Imam Ahmad: 5/363 dan Al-Hutsaimi berkata di dalam kitab: Majma’uz Zawa’id: 10/296 diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad-sanadnya dan rijalnya yang merawikannya adalah rijal dalam kategori shahih. Dan AlBani berkata di dalam di dalam silsilah Al-Dahifah: 1/62 dan sanadnya shahih dengan syarat muslim

Tidak ada komentar