YANG BOLEH DAN TERLARANG DALAM PENYELENGGARAAN JENAZAH
YANG BOLEH DAN TERLARANG DALAM PENYELENGGARAAN JENAZAH
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi dan rasul yang paling mulia,
Muhammad, kepada keluarga, para sahabatnya serta siapa saja yang berjalan di atas
petunjuknya dan mengikuti jejaknya sampai hari kiamat.
Adapun selanjutnya :
Risalah ini dibutuhkan setiap muslim agar
mengetahui perkara-perkara yang boleh dan terlarang dalam penyelenggaraan
jenazah.
Pertama: keutamaan mengiringi jenazah.
Telah shahih dari Nabi r
bahwa beliau bersabda,
مَنْ تَبِعَ
جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا وَكَانَ مَعَهَا حَتىَّ يُصَلِّىَ
عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ اْلأَجْرِ
بِقِيْرَاطَيْنِ كُلُّ قِيْرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ
"Siapa yang mengiringi
jenazah seorang muslim karena iman dan mengharap pahala, dan dia mengiringinya sejak
dishalatkan sampai selesai dikuburkan, sungguh dia pulang membawa pahala dua
qirat, setiap qirat seperti gunung uhud."
[Shahih al-Jami no.6136]
Kedua: tandah-tanda husnul khatimah
(meninggal dalam keadaan baik)
1. Nabi r
bersabda,
مَنْ كَانَ آخِرُ
كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Barangsiapa yang akhir
ucapannya ketika meninggal "La ilaha illallah" dia masuk surga."
Demikian juga dengan orang yang beramal dengan
kalimat tersebut dan tidak melakukan pembatal-pembatalnya.
2. Meninggal ketika sedang melakukan amal shalih.
3. Mati syahid di jalan Allah.
4. Meninggal karena wabah, sakit perut,
tenggelam, tertimpa reruntuhan, terbakar, radang selaput dada dan flu yang
disertai demam tinggi.
5. Wanita yang meninggal pada masa nifas (akibat
melahirkan).
Ketiga: dibolehkan bagi orang yang sekarat
(mendekati kematian) mewasiatkan sepertiga hartanya untuk selain ahli waris.
Dan disunnahkan bagi yang hadir mentalkinkan (menuntunnya) mengucapkan
kalimat syahadat (la ilaha illallah).
Bila telah meninggal, matanya dipejamkan dan
jasadnya ditutup serta didoakan supaya diberi rahmat. Lalu keluarganya
menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya dan dikuburkan di negeri dimana dia
meninggal. Disyari'atkan bagi keluarganya untuk melunasi hutang-hutangnya.
Boleh menyingkap kain yang menutupi wajah mayit
dan mencium kening mayit di antara kedua matanya. Wajib atas keluarganya
bersabar menerima taqdir Allah dan tidak boleh meratap.
Disunnahkan berwudhu bagi yang mengangkut jenazah
dan tidak diwajibkan mandi. Jenazah dibawa dalam keadaan tenang dan tidak
tergesa-gesa sambil mengingat akhirat.
Disunnahkan menguburkan mayat di akhir pekuburan,
dikubur dengan disandarkan pada bahu kanannya sedangkan wajahnya menghadap
kiblat, ketika diletakkan mengucapkan :
بِسْمِ اللهِ
وَ عَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
[Bismillah wa 'alaa millati
Rosulillah]
Artinya:
"Dengan nama Allah –aku memulai- dan di atas
agama Rasulullah."
Diuruk kuburnya dengan tanah dan dianjurkan
setiap muslim memasukkan tiga genggam tanah. Tidak dikapur dan tidak
ditinggikan.
Yang hadir
tidak bersegera meninggalkan pekuburan akan tetapi mendoakan mayit
sebatas kemampuannya. Mendoakan agar ia dikuatkan dan meminta ampunan untuknya
karena ketika itu mayat ditanya di dalam kuburnya.
Disyari'atkan mentakziahi keluarga mayit dengan
ungkapan yang sesuai sekalipun telah lebih dari tiga hari. Ditakziahi seraya
mengucapkan:
إِنَّ ِللهِ مَا
أُخِذَ، وَِللهِ مَا أُعْطِىَ وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ إِلىَ أَجَلٍ مُسَمَّى اِصْبِرْ
وَاحْتَسِبْ
[Inna lillahi maa ukhiza wa
lillahi maa u'tia wa kullu syai in 'indahu ilaa ajalin musamma, ishbir
wahtasib]
Artinya:
"Sesungguhnya milik Allah-lah apa-apa yang
diambil dan yang diberikan. Segala sesuatu disisi-Nya ada batas waktunya,
bersabar dan berharaplah pahala.
Atau dengan ungkapan yang serupa itu dari
ungkapan-ungkapan yang baik yang memenuhi maksud dari takziah dan tidak
menyelisihi syari'at.
Keempat: diantara kekeliruan adalah membaca surat
yasin, karena tidak ada hadits yang sahih dari Nabi r.
Seyogyanya tidak memindahkan mayit yang meninggal
di suatu daerah ke negerinya, akan tetapi di kuburkan di pekuburan muslimin
terdekat. Sekalipun sebelumnya mayit berwasiat agar dikuburkan di tempat lain,
wasiatnya tidak dilaksanakan, karena Nabi r
memerintahkan untuk mengembalikan mayat yang dibawa ke Madinah agar dikuburkan
di tempat dimana mereka meninggal.
Diharamkan meratapi mayat dan mengeraskan suara
ketika menangis, menampar pipi dan menyobek pakaian karena itu semua merupakan
perbuatan jahiliah.
Tidak boleh menyolati orang yang murtad dan tidak
shalat. Tidak pula memintakan pengampunan untuknya, tidak mewarisi dan tidak
dikuburkan di pekuburan muslimin.
Seyogyanya membawa jenazah dengan tenang dan
mengingat alam akhirat. Di antara perkara yang diada-adakan orang-orang adalah
meninggikan suara di depan jenazah dengan mengatakan (wahiduuhu) atau
memanggil-manggil mayit setelah kematiannya untuk mengingatkan ucapan syahadat,
menduga bahwa hal itu bermanfaat bagi mayit. Mereka lupa firman Allah I,
y7¨RÎ) w ßìÏJó¡è@ 4tAöqyJø9$#
"Sesungguhnya kamu
tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar." (QS.an-Naml:80)
Sebagian lagi diazankan di kuburnya berharap hal
itu dapat mengingatkan mayit. Padahal bisa jadi si mayit termasuk mereka yang
tidak pernah mendatangi panggilan azan semasa hidupnya, maka bagaimana setelah
kematiannya?! Kita memohon kepada Allah keafiatan.
Yang juga termasuk penyimpangan adalah
mengumpulkan manusia dan disembelihkan sembelihan untuk disantap bersama,
bahkan sampai ketaraf berlebih-lebihan.
Terkadang ada sebagian orang yang bersaksi bahwa
si mayit adalah orang yang beriman, pelaku kebaikan dan keshalihan, padahal
kenyataan sebaliknya, berprasangka bahwa hal itu dapat memberi manfaat kepada
mayit.
Terkadang sebagian orang meletakkan biji-bijian
atau daun semanggi (dedaunan dan bunga yang wangi) di atas kubur atau tanaman
tertentu. Semua itu tidak dapat memberi manfaat. Yang dapat memberi manfaat
adalah amal shalihnya. Firman Allah I,
br&ur }§ø©9 Ç`»|¡SM~Ï9 wÎ) $tB 4Ótëy ÇÌÒÈ
"Dan bahwasanya seorang
manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,"
(QS.an-Najm:39)
Yang juga perlu diinggatkan disini bahwa sebagian
orang menguburkan mayat dan tidak mendoakannya, bahkan bersegera meninggalkan
kubur dan berkumpul di pintu pekuburan untuk mengucapkan kalimat takziah kepada
keluarga yang ditinggal sambil meletakkan tangannya dipundak keluarga yang ditinggal. Semua itu
menyelisihi sunnah.
Termasuk perkara mungkar yang diada-adakan
sebagian orang adalah menutup jalan dan duduk-duduk di sana selama tiga malam berturut-turut
sehingga berdampak pada terenggutnya hak kaum muslimin yang lain dan mengganggu
kemaslahatan umum.
Yang juga termasuk bid'ah yang perlu diinggatkan
adalah menulis ayat-ayat al-Qur'an pada pembungkus mayit, menyembelih
sembelihan di pintu rumah ketika mayat telah keluar dari pintu, mengkhususkan
tempat takziah padahal sunnah takziah adalah di tempat manapun keluarga mayit
berada. Demikian pula meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri seperti orang
shalat ketika berjalan menuju pekuburan.
Kita meminta kepada Allah agar mengasihi setiap
kaum muslimin yang telah wafat.
Salawat atas Nabi kita, Muhammad, keluarga dan
para sahabatnya.
Post a Comment