YANG BOLEH DAN TERLARANG DALAM PENYELENGGARAAN JENAZAH



YANG BOLEH DAN TERLARANG DALAM PENYELENGGARAAN JENAZAH
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi dan rasul yang paling mulia, Muhammad, kepada keluarga, para sahabatnya serta siapa saja yang berjalan di atas petunjuknya dan mengikuti jejaknya sampai hari kiamat.
Adapun selanjutnya :
Risalah ini dibutuhkan setiap muslim agar mengetahui perkara-perkara yang boleh dan terlarang dalam penyelenggaraan jenazah.

Pertama: keutamaan mengiringi jenazah.
Telah shahih dari Nabi r bahwa beliau bersabda,
مَنْ تَبِعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا وَكَانَ مَعَهَا حَتىَّ يُصَلِّىَ عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ اْلأَجْرِ بِقِيْرَاطَيْنِ كُلُّ قِيْرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ
"Siapa yang mengiringi jenazah seorang muslim karena iman dan mengharap pahala, dan dia mengiringinya sejak dishalatkan sampai selesai dikuburkan, sungguh dia pulang membawa pahala dua qirat, setiap qirat seperti gunung uhud." [Shahih al-Jami no.6136]

Kedua: tandah-tanda husnul khatimah (meninggal dalam keadaan baik)
1. Nabi r bersabda,
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Barangsiapa yang akhir ucapannya ketika meninggal "La ilaha illallah" dia masuk surga."
Demikian juga dengan orang yang beramal dengan kalimat tersebut dan tidak melakukan pembatal-pembatalnya.
2. Meninggal ketika sedang melakukan amal shalih.
3. Mati syahid di jalan Allah.
4. Meninggal karena wabah, sakit perut, tenggelam, tertimpa reruntuhan, terbakar, radang selaput dada dan flu yang disertai demam tinggi.
5. Wanita yang meninggal pada masa nifas (akibat melahirkan).

Ketiga: dibolehkan bagi orang yang sekarat (mendekati kematian) mewasiatkan sepertiga hartanya untuk selain ahli waris. Dan disunnahkan bagi yang hadir mentalkinkan (menuntunnya) mengucapkan kalimat syahadat (la ilaha illallah).
Bila telah meninggal, matanya dipejamkan dan jasadnya ditutup serta didoakan supaya diberi rahmat. Lalu keluarganya menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya dan dikuburkan di negeri dimana dia meninggal. Disyari'atkan bagi keluarganya untuk melunasi hutang-hutangnya.
Boleh menyingkap kain yang menutupi wajah mayit dan mencium kening mayit di antara kedua matanya. Wajib atas keluarganya bersabar menerima taqdir Allah dan tidak boleh meratap.
Disunnahkan berwudhu bagi yang mengangkut jenazah dan tidak diwajibkan mandi. Jenazah dibawa dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa sambil mengingat akhirat.
Disunnahkan menguburkan mayat di akhir pekuburan, dikubur dengan disandarkan pada bahu kanannya sedangkan wajahnya menghadap kiblat, ketika diletakkan mengucapkan :
بِسْمِ اللهِ وَ عَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
[Bismillah wa 'alaa millati Rosulillah]
Artinya:
"Dengan nama Allah –aku memulai- dan di atas agama Rasulullah."
Diuruk kuburnya dengan tanah dan dianjurkan setiap muslim memasukkan tiga genggam tanah. Tidak dikapur dan tidak ditinggikan.
Yang hadir  tidak bersegera meninggalkan pekuburan akan tetapi mendoakan mayit sebatas kemampuannya. Mendoakan agar ia dikuatkan dan meminta ampunan untuknya karena ketika itu mayat ditanya di dalam kuburnya.
Disyari'atkan mentakziahi keluarga mayit dengan ungkapan yang sesuai sekalipun telah lebih dari tiga hari. Ditakziahi seraya mengucapkan:
إِنَّ ِللهِ مَا أُخِذَ، وَِللهِ مَا أُعْطِىَ وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ إِلىَ أَجَلٍ مُسَمَّى اِصْبِرْ وَاحْتَسِبْ
[Inna lillahi maa ukhiza wa lillahi maa u'tia wa kullu syai in 'indahu ilaa ajalin musamma, ishbir wahtasib]
Artinya:
"Sesungguhnya milik Allah-lah apa-apa yang diambil dan yang diberikan. Segala sesuatu disisi-Nya ada batas waktunya, bersabar dan berharaplah pahala.
Atau dengan ungkapan yang serupa itu dari ungkapan-ungkapan yang baik yang memenuhi maksud dari takziah dan tidak menyelisihi syari'at.


Keempat: diantara kekeliruan adalah membaca surat yasin, karena tidak ada hadits yang sahih  dari Nabi r.
Seyogyanya tidak memindahkan mayit yang meninggal di suatu daerah ke negerinya, akan tetapi di kuburkan di pekuburan muslimin terdekat. Sekalipun sebelumnya mayit berwasiat agar dikuburkan di tempat lain, wasiatnya tidak dilaksanakan, karena Nabi r memerintahkan untuk mengembalikan mayat yang dibawa ke Madinah agar dikuburkan di tempat dimana mereka meninggal.
Diharamkan meratapi mayat dan mengeraskan suara ketika menangis, menampar pipi dan menyobek pakaian karena itu semua merupakan perbuatan jahiliah.
Tidak boleh menyolati orang yang murtad dan tidak shalat. Tidak pula memintakan pengampunan untuknya, tidak mewarisi dan tidak dikuburkan di pekuburan muslimin.
Seyogyanya membawa jenazah dengan tenang dan mengingat alam akhirat. Di antara perkara yang diada-adakan orang-orang adalah meninggikan suara di depan jenazah dengan mengatakan (wahiduuhu) atau memanggil-manggil mayit setelah kematiannya untuk mengingatkan ucapan syahadat, menduga bahwa hal itu bermanfaat bagi mayit. Mereka lupa firman Allah I,
y7¨RÎ) Ÿw ßìÏJó¡è@ 4tAöqyJø9$#
"Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar." (QS.an-Naml:80)
Sebagian lagi diazankan di kuburnya berharap hal itu dapat mengingatkan mayit. Padahal bisa jadi si mayit termasuk mereka yang tidak pernah mendatangi panggilan azan semasa hidupnya, maka bagaimana setelah kematiannya?! Kita memohon kepada Allah keafiatan.
Yang juga termasuk penyimpangan adalah mengumpulkan manusia dan disembelihkan sembelihan untuk disantap bersama, bahkan sampai ketaraf berlebih-lebihan.
Terkadang ada sebagian orang yang bersaksi bahwa si mayit adalah orang yang beriman, pelaku kebaikan dan keshalihan, padahal kenyataan sebaliknya, berprasangka bahwa hal itu dapat memberi manfaat kepada mayit.
Terkadang sebagian orang meletakkan biji-bijian atau daun semanggi (dedaunan dan bunga yang wangi) di atas kubur atau tanaman tertentu. Semua itu tidak dapat memberi manfaat. Yang dapat memberi manfaat adalah amal shalihnya. Firman Allah I,
br&ur }§øŠ©9 Ç`»|¡SM~Ï9 žwÎ) $tB 4Ótëy ÇÌÒÈ  
"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya," (QS.an-Najm:39)
Yang juga perlu diinggatkan disini bahwa sebagian orang menguburkan mayat dan tidak mendoakannya, bahkan bersegera meninggalkan kubur dan berkumpul di pintu pekuburan untuk mengucapkan kalimat takziah kepada keluarga yang ditinggal sambil meletakkan tangannya dipundak  keluarga yang ditinggal. Semua itu menyelisihi sunnah.
Termasuk perkara mungkar yang diada-adakan sebagian orang adalah menutup jalan dan duduk-duduk di sana selama tiga malam berturut-turut sehingga berdampak pada terenggutnya hak kaum muslimin yang lain dan mengganggu kemaslahatan umum.
Yang juga termasuk bid'ah yang perlu diinggatkan adalah menulis ayat-ayat al-Qur'an pada pembungkus mayit, menyembelih sembelihan di pintu rumah ketika mayat telah keluar dari pintu, mengkhususkan tempat takziah padahal sunnah takziah adalah di tempat manapun keluarga mayit berada. Demikian pula meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri seperti orang shalat ketika berjalan menuju pekuburan.
Kita meminta kepada Allah agar mengasihi setiap kaum muslimin yang telah wafat.
Salawat atas Nabi kita, Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Tidak ada komentar