ADAB MEMAKAI SANDAL
ADAB MEMAKAI
SANDAL
·
Hendaklah engkau mendahulukan kaki kanan
ketika memakai sandal dan mendahulukan
kaki kiri ketika melepaskannya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَيَبْدَأَ بِالْيَمِيْنِ وَإِذَا نَزَع
َفَيَبْدَأَ بِالشِّمَالِ لِيَكُنِ اْليُمْنَى أَوَّلَهُمَا تَنْعلٍُ وَآخِرِهِمِا
تَنْزَعُ
“Jika salah seorang
kalian memakai sandal, mulailah dengan yang kanan dan jika melepaskannya
mulailah dengan yang kiri. Jadikan kanan yang pertama dipakaikan dan kiri yang
pertama dilepaskan"[1]
·
Dari Abu Hurairah RA
bahwa Nabi bersabda:
نَهَى أَنْ يَنْتَعِلَ الرَجُلُ قَائِمًا
"Dilarang memakai sandal sambil berdiri". Al Manawi berkata: "Perintah dalam
hadits ini merupakan nasehat, karena memakai sandal sambil duduk itu lebih
mudah dan lebih memungkinkan". [2]
·
Seorang muslim
dimakruhkan memakai satu sandal. Sabda Nabi Muhammad SAW:
إِذَا انْقَطَعَ شَسْعَ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَمْشِي فِي نَعْلِهِ اْلأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا
"Jika putus tali
sandal salah seorang di antara kalian, maka janganlah memakai sandal yang
sebelahnya sampai diperbaiki".[3]
لاَ يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍِ وَاحِدَةٍ لِيَنْعَلْهُمَا جَمِيْعًا أَوْ لِيُحْفِهِمَا جَمِيْعًا
"Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan
satu sandal. Maka pakailah keduanya atau lepaslah keduanya".[4]
Syaitan berjalan dengan satu sandal sebagaimana diriwayatkan
dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي فِي النَّعْلِ اْلوَاحِدَة
"Sesungguhnya syaitan itu
berjalan dengan satu sandal" [5]
·
Termasuk sunah Nabi
Muhammad SAW ialah (berjalan dengan) bertelanjang kaki.
Rasulullah SAW bersabda:
كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ نَحْتَفِيَ أَحْيَانًا
قبال النعل dengan kasrah huruf Qaf berarti tali
pengikat, yaitu tali kulit (sandal) yang berada antara jari tengah dan jari
manis.
·
Disunahkan memperbanyak memakai sandal.
اِسْتَكْثِرُوْا مِنَ النِّعَالَ فَإِنِّ الرِّجْلَ لاَ يَزَالُ رَاِكبَا مَا انْتَعَلَ
"Perbanyaklah memakai sandal, karena seseorang senantiasa berkendaraan
selama dia memakai sandal".[8]
·
Shalat dengan memakai
sandal, sebagaimana Rasulullah SAW pernah shalat di atas
sepasang sandalnya.[9] [10]
·
Jika seseorang masuk
masjid lalu membuka sandalnya dan tidak shalat di atasnya, maka tinggalkanlah
sandal itu di sebelah kirinya jika shalat sendirian. Adapun jika shalat
berjamaah, maka hendaklah menyimpannya di antara kedua kakinya berdasarkan
hadits Nabi SAW:
إِذَا صَلىَّ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَضَعْ نَعْلَيْهِ عَنْ يَمِيْنِهَ وَلاَ عَنْ يَسَارِهِ فَتَكُوْنَ عَنْ يَمِيْنِ غَيْرِهِ إِِلاَّ أَنْ لاَ يَكُوْنُ عَنْ َيسَارِهِ أَحَدٌ وَلْيَضَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ
"Jika salah seorang kalian shalat, maka janganlah menaruh
sandalnya disebelah kanan atau kirinya. Taruhlah di sebelah kanan orang lain,
kecuali jika tidak ada orang lain di sebelah kirinya, maka taruhlah keduanya
diantara kedua kakinya".[11] [12]
[5] Al
Silsilah Al Shahihah (348), dikatakan bahwa dimakruhkan berjalan dengan memakai
sepasang sandal yang berbeda. Al Adab Al Syr'iyah (510/3).
[10] Anas
radhiallahu anhu berkata: "Sesungguhnya Rasulullah SAW shalat di atas kedua sandalnya". Ibnu Bathal
berkata: Hal ini dimungkinkan jika tidak ada najis di atas sandal tersebut.
Amalan ini merupakan rukhshah (keringanan) sebagaimana pendapat Ibnu Daqiq Al
'Ied, bukan yang disunahkan… Aku
berkata: Abu Daud dan Hakim telah meriwayatkan hadits dari Syidad bin Aus
dengan derajat marfu': "Berbedalah kalian dari orang-orang Yahudi,
sesungguhnya mereka tidak shalat di atas
sandal-sandalnya/sepatu-sepatunya", maka disunahkannya memakai sandal
dalam shalat dengan maksud untuk membedakan diri dari mereka.. Fathul Bari,
Ibnu Hajar –Rahimahullah- (494/1).
Post a Comment