Bekal Pernikahan
Bekal Pernikahan
Islam adalah agama yang syumul
(universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah
pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah
yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan
sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam
telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon
pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang
penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana
mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah
dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona.
Islam mengajarkannya.
Akan tetapi dalam buku ini, hanya
dibahas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkaitan dengan meminang
(khitbah), akad nikah, rukun-rukun, dan syarat-syaratnya serta pembahasan tentang
pesta perkawinan atau walimatul ‘urs. Semoga kita bisa mengambil manfaat dari
pembahasan-pembahasan tersebut.
ManfaatMenikah
Nikah mempunyai manfaat yang sangat
besar diantaranya:
1.Tetap terjaganya keturunan
manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menggetarkan orang kafir dengan
adanya generasi yang berjuang di jalan Allah dan membela agamanya.
2.Menjaga kehormatan dan kemaluan
dari berbuat zina yang diharamkan yang merusak masyarakat
3.Terlaksananya kepemimpinan suami
atas istri dalam memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allah berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita)” (4: 34)
4.Mendapatkan ketenangan dan
kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar- Ruum:21).
5.Menjaga masyarakat dari akhlak
yang keji (zina, pent) yang menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.
6.Terjaganya nasab dan ikatan
kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga
yang mulia yang penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam
kebenaran.
7.Mengangkat derajat manusia dari
kehidupan ala binatang menjadi kehidupan insan yang mulia.
Dan masih banyak manfaat besar
lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak
berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.
Menikah adalah ikatan syar’i yang
menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para
wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah
menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”
Akad nikah adalah ikatan yang kuat
antara suami dan istri. Allah berfirman:
“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil
dari kamu perjanjian yang kuat”.(QS.4:21) yaitu akad (perjanjian) yang
mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya.
Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu”. (QS. Al-Maidah:1)
Post a Comment