Adab Islamy
A D A B I S L A M I
Sesungguhnya Islam benar-benar menaruh perhatian yang sangat besar
kepada manusia di dalam segala urusannya -agama dan dunianya- di saat lapang
maupun sulitan, bangun maupun tidur, di kala bepergian maupun menetap, saat
makan maupun minum, waktu bahagia maupun sedih. Singkat kata, tidak ada satu
hal pun, baik kecil maupun besar, melainkan telah dijelaskan oleh Islam.
Rasulullah n telah menggoreskan buat kita melalui ucapan dan
perbuatannya rambu-rambu adab yang seyogyanya ditempuh oleh setiap mu’min di
dalam hidupnya. Rasulullah n telah menjelaskan, siapa saja yang menghendaki
kebahagiaan, hendaklah ia menempuh jalan hidup Rasulullah n dan
meneladani adabnya.
A. ADAB
TIDUR DAN BANGUN
1.
Muhasabah; Hendaklah menghitung-hitung
sesaat sebelum tidur, mengoreksi segala perbuatan yang telah ia lakukan
di siang hari. Ini sangat dianjurkan bagi setiap muslim. Lalu jika ia dapatkan
perbuatannya itu baik, maka hendaknya memuji Allah , jangan
memuji diri sendiri, dan jika sebaliknya, maka hendaknya segera memohon
ampunan-Nya, kembali dan bertobat kepada-Nya.
2.
Tidurlah seawal mungkin, jangan larut malam,
berdasarkan hadits yang bersumber dari `Aisyah d
“Bahwasanya Rasulullah n tidur pada
awal malam dan bangun pada penghujung malam, lalu beliau melakukan shalat.” (Muttafaq
`alaih)
3.
Berwudhulah sebelum tidur dan berbaring miring ke
sebelah kanan. Sahabat Rosulullah, Al-Bara’ bin `Azibz menuturkan,
Rasulullah n bersabda, “Apabila kamu akan tidur, maka berwudhu’lah
sebagaimana wudhu’ untuk shalat, kemudian berbaringlah dengan miring ke sebelah
kanan...” Dan tidak mengapa berbalik ke sebelah kiri nantinya.
4.
Kibaskan sprei tiga kali sebelum berbaring,
berdasarkan hadits Abu Hurairahz bahwasanya Rasulullah n bersabda, “Apabila
seorang dari kalian akan tidur pada tempat tidurnya, maka hendaklah
mengirapkan kain tempat tidurnya itu terlebih dahulu, karena ia tidak tahu apa
yang ada di atasnya...” Di dalam satu riwayat dikatakan, “Tiga kali.” (Muttafaq
`alaih)
6.
Jangan tidur di atas dak terbuka, karena di dalam
hadits yang bersumber dari `Ali bin Syaiban z disebutkan bahwasanya Nabi n telah
bersabda,
“Barangsiapa yang tidur malam di atas atap rumah
yang tidak ada penutupnya, maka hilanglah jaminan darinya.” (HR.
Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad dan dinilai shahih oleh
Al-Albani).
7.
Tutuplah pintu, jendela, dan memadamkan api dan
lampu sebelum tidur. Dari Jabir z diriwayatkan bahwa
sesungguhnya Rasulullah n telah bersabda,
“Padamkanlah lampu di malam hari apabila kamu
akan tidur, tutuplah pintu, tutuplah rapat-rapat bejana-bejana dan tutuplah
makanan dan minuman.” (Muttafaq ’alaih)
8.
Baca ayat Kursi, dua ayat terakhir dari Surah
Al-Baqarah, Surah Al-Ikhlas dan Al-Mu`awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas), karena
banyak hadits-hadits shahih yang menganjurkan hal tersebut.
9.
Baca do’a-do’a dan dzikir yang keterangannya
shahih dari Rasulullah n, seperti :
“Ya Allah, peliharalah aku dari
adzab-Mu pada hari Engkau membangkitkan kembali segenap hamba-Mu.” Dibaca tiga
kali. (HR.
Abu Dawud dan
dihasankan
oleh Al-Albani) Dan ucapkan,
“Dengan menyebut
nama-Mu ya Allah, aku mati dan
aku hidup.” (HR. Al-Bukhari)
10.
Apabila di saat tidur merasa kaget atau gelisah atau merasa ketakutan, maka
disunnatkan (dianjurkan)
berdo’a
dengan do’a berikut ini :
“Aku berlindung
dengan Kalimatullah yang sempurna dari
murka-Nya, kejahatan hamba-hamba-Nya, dari gangguan syetan dan
kehadiran mereka kepadaku.” (HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Al-Albani)
11. Bila
bermimpi baik, maka bergembiralah dan ceritakan hanya kepada orang yang senang
kepadamu. Bila mimpi buruk, maka
meludahlah ke kiri tiga kali, baca ta’awudz jangan diceritakan kepada orang
lain, dan pindahlah posisi tidur, atau
bangunlah
dan shalatlah.
12. Ketika bangun tidur hendaknya ucapkan,
“Segala puji bagi Allah yang telah
menghidupkan kami setelah kami dimatikan-Nya, dan kepada-Nya lah kami
dikembalikan.” (HR.
Al-Bukhari).
Atau
dengan ayat penutup Ali Imran, kemudian shalat (HR. Al-Bukhari 103, Muslim 763,
Ahmad 2165, An-Nasai 1620, Abu Dawud 58)
B. ADAB BUANG HAJAT
1.
Jangan
menunda-nunda, segeralah membuang hajat. Apabila seseorang merasa akan buang
air, maka hendaknya bersegera melakukannya, karena hal tersebut berguna bagi
agamanya dan bagi kesehatan jasmaninya.
2.
Menjauhlah
dari pandangan manusia di saat buang air (hajat). Berdasarkan hadits yang
bersumber dari Al-Mughirah bin Syu`bah z
disebutkan,
“Bahwasanya Nabi n
apabila pergi untuk buang air (hajat), maka beliau menjauh.” (Diriwayatkan oleh empat Imam dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
3.
Hindarilah
tiga tempat terlarang, yaitu aliran air, jalan-jalan manusia dan tempat
berteduh mereka. Sebab ada hadits dari Mu`adz bin Jabalz yang menyatakan demikian.
4.
Jangan
mengangkat pakaian sehingga sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya
aurat tidak kelihatan. Di dalam hadits yang bersumber dari Anasz, ia menuturkan, “Biasanya apabila Nabi n hendak
membuang hajatnya tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah dekat
ke tanah.” (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh Al-Albani).
5.
Jangan
membawa sesuatu yang berisi ungkapan Allah kecuali karena terpaksa. Karena
tempat buang air (WC dan yang semacamnya) merupakan tempat kotoran dan hal-hal
yang najis, tempat syetan berkumpul. Hal ini demi memelihara nama Allah dari
penghinaan dan tindakan meremehkannya.
6.
Jangan
menghadap atau membelakangi kiblat, berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu
Ayyub Al-Anshariz, ia menyebutkan bahwasanya Nabi n telah bersabda, “Apabila kamu sampai di tempat buang
air, maka janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya,
apakah itu untuk buang air kecil ataupun air besar.”
(Muttafaq’alaih).
Ketentuan
di atas berlaku apabila di ruang terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC)
atau adanya penutup/ penghalang yang membatasi antara si pembuang hajat dengan
kiblat, maka boleh menghadap ke arah kiblat namun membelakangi kiblat lebih
baik daripada menghadapnya.
7.
Jangan
kencing di air yang tergenang (tidak mengalir), berdasarkan hadits yang
bersumber dari Abu Hurairah z bahwasanya Rasulullah n bersabda,
“Jangan sekali-kali seseorang di antara
kalian buang air kecil di air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian ia
mandi di situ.” (Muttafaq ’alaih)
sekali-kali seseorang di antara kalian
memegang dzakar (kemaluan)nya dengan tangan kanannya di saat kencing dan jangan
pula bersuci dari buang air dengan tangan kanannya.” (Muttafaq ’alaih)
9.
Kencinglah
sambil duduk (jongkok), tetapi boleh juga sambil berdiri. Pada dasarnya buang
air kecil itu di lakukan sambil duduk, berdasarkan hadits `Aisyah d yang
berkata, “Siapa yang telah memberitakan
kepada kamu bahwa Rasulullah n
kencing sambil berdiri, maka jangan kamu percaya, sebab Rasulullah n
tidak pernah kencing kecuali sambil duduk.” (HR.
An-Nasa`i dan dinilai shahih oleh Al-Albani). Sekalipun demikian seseorang
dibolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari
percikan air kencingnya dan aman dari pandangan orang lain kepadanya. Hal itu
karena ada hadits yang bersumber dari Hudzaifahz,
ia berkata, “Aku pernah bersama Nabi n (di
suatu perjalanan) dan ketika sampai
di tempat pembuangan sampah suatu kaum, beliau buang air kecil sambil berdiri,
maka akupun menjauh darinya. Beliaupun bersabda, “Mendekatlah ke mari.” Maka
aku mendekati beliau hingga aku berdiri di sisi kedua mata kakinya. Lalu beliau
berwudhu dan mengusap kedua terompahnya.” (Muttafaq ‘alaih).
10. Jangan berbicara ketika buang hajat
kecuali darurat, berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Umar z, “Bahwa
sesungguhnya ada seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullah n
sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi salam (kepada Nabi), namun
beliau tidak menjawabnya.” (HR.
Muslim).
11. Jangan bersuci (istijmar) dengan
menggunakan tulang atau kotoran hewan, dan disunnatkan bersuci dengan jumlah
ganjil. Di dalam hadits yang bersumber dari Salman Al-Farisi z disebutkan bahwasanya ia berkata, “Kami dilarang oleh Rasulullah n
beristinja’ (bersuci) dengan menggunakan kurang dari tiga biji batu, atau
beristinja’ dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim).
12. Nabi n
juga bersabda, “Barangsiapa yang
bersuci meng-gunakan
batu (istijmar), maka hendaklah diganjilkan.”
13. Masuklah ke WC dengan mendahulukan kaki
kiri dan keluar dengan kaki kanan berbarengan dengan dzikirnya masing-masing.
Dari Anas bin Malikz diriwayatkan bahwa ia berkata, “Adalah Rasulullah n apabila
masuk ke WC mengucapkan :
( ﻪﻴﻠﻋ ﻖﻔﺘﻣ) ﺚﺋﺎﺒﺨﹾﻟﺍﻭ ﺚﺒﺨﹾﻟﺍ ﻦﻣ ﻚﹺﺑ ﹸﺫﻮﻋﹶﺃ ﻲﻧﹺﺇ ﻢﻬﱠﻠﻟﹶﺍ
“Ya
Allah, aku berlindung kepada-Mu daripada syetan jantan dan syetan betina.”
Dan apabila keluar mendahulukan kaki
kanan sambil mengucapkan :
(ampunan-Mu ya Allah).
14. Cuci kedua tangan sesudah menunaikan
hajat. Diriwayatkan bahwasanya “Nabi n menunaikan
hajatnya (buang air) kemudian bersuci
dari air yang ada di dalam bejana kecil, lalu menggosokkan tangannya ke tanah.”
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dari
Abu Hurairah z)
88
C. ADAB BERPAKAIAN DAN PERHIASAN
1.
Pakailah
pakaiaan yang suci, jangan memakai pakaian yang najis. (Al-Mudatsir: 4)
Disunnatkan
memakai pakaian baru, bagus dan bersih.
Rasulullah
n telah bersabda kepada salah seorang
shahabatnya ketika beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek, “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah
bekas nikmat dan
kemurahan-Nya itu pada dirimu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
2.
Pakaian
harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak
memperlihat-kan apa yang ada di baliknya.
3.
Pakaian
laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya, berdasarkan
hadits yang bersumber dari Ibnu Abbasz,
ia menuturkan:
“Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum
pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari).
Tasyabbuh
atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
4.
Pakaian
tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah n telah bersabda,
“Barangsiapa yang mengenakan pakaian
ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di
hari Kiamat.” (HR.
Ahmad, dan dinilai hasan oleh
Al-Albani).
5.
Jangan
gunakan pakaian bergambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena
hadits yang bersumber dari Aisyah d
menyatakan bahwasanya ia
berkata,
“Rasulullah n tidak
pernah membiarkan pakaian yang ada
gambar salibnya kecuali beliau menghapusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
6.
Laki-laki
tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa, karena
hadits yang bersumber dari Ali n mengatakan “bahwa Nabi Allah n
pernah membawa kain sutera di tangan
kanannya
dan emas di tangan kirinya, lalu beliau
bersabda, “Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari
umatku.” (HR.
Abu Daud dan dinilai shahih oleh
Al-Albani)
7.
Pakaian
laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki, karena Rasulullah n telah bersabda, “Apa yang berada di bawah
kedua mata kaki dari kain itu di dalam Neraka.” (HR. Al-Bukhari)
Namun pakaian perempuan, harus menutup
seluruh badannya, termasuk kedua kakinya atau lebih. Adalah haram hukumnya
orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena sombong dan bangga diri.
Sebab ada hadits yang menyatakan,
“Allah tidak akan memperhatikan di hari
Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong.” (Muttafaq ’alaih)
8.
Disunnatkan
mendahulukan bagian yang kanan ketika berpakaian atau lainnya. Aisyah d di
dalam haditsnya berkata, “Rasulullah n suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai
sandal, menyisir rambut dan bersuci.” (Muttafaq ’alaih)
9.
Jika
mengenakan pakaian baru bacalah,
“Segala puji bagi Allah yang telah
menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepadaku tanpa daya dan
kekuatan dariku.”
(HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh
Al-Albani).
10. Pakailah pakaian berwarna putih (ini
yang terbaik), ka-rena sebuah hadits mengatakan, “Pakailah pakaianmu yang
berwarna putih, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu...”
(HR.
Ahmad dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
11. Gunakan parfum, kecuali bila dalam
keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian
suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan
mahramnya), karena larangannya shahih.
12. Haram hukumnya memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan
menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah n di dalam haditsnya mengatakan, “Allah melaknat (mengutuk) wanita
pema-sang tato dan yang minta ditato, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan
yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan
cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah.” Dan di dalam riwayat Imam
Al-Bukhari disebutkan, “Allah
melaknat wanita yang menyambung
rambutnya.” (Muttafaq ’alaih).
13. Pakailah sandal atau sepatu sepasang,
jangan sebelah.
D. ADAB
DI JALANAN
1.
Berjalanlah
dengan tenang, tidak cepat maupun lambat. Berjalanlah dengan sikap wajar dan tawadhu, tidak berlagak sombong di saat
berjalan atau mengangkat kepala
karena sombong atau memalingkan wajah dari orang lain karena takabbur. Allah
berfirman yang artinya,
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu
dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan
angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi
membanggakan diri.” (Luqman: 18)
2.
Pelihara
pandangan mata, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah berfirman yang
artinya:
“Katakanlah kepada laki-laki beriman,
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman,
“Hendaklah mereka
menahan pandangan-nya, dan memelihara kemaluannya....” (An-Nur: 30-31)
3.
Jangan
mengganggu, membuang kotoran atau sisa makanan di jalan-jalan manusia, dan
buang air besar atau kecil di situ atau di tempat yang dijadikan tempat mereka
berteduh.
4.
Singkirkan
gangguan dari jalan. Ini merupakan sedekah yang menyebabkan anda bisa masuk
surga. Abu Hurairah z meriwayatkan bahwasanya Rasulullah n bersabda, “Ketika ada seseorang sedang berjalan
di suatu jalan, ia menemukan dahan berduri di jalan tersebut, lalu orang itu
menyingkirkannya. Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni
dosanya...” Di dalam suatu
riwayat disebutkan, “Maka Allah memasukkannya ke Surga.” (Muttafaq
’alaih)
5.
Jawablah
salam orang yang dikenal ataupun yang tidak dikenal. Ini hukumnya wajib, karena
Rasulullah n
bersabda, “Ada
lima perkara wajib bagi seorang muslim terhadap
saudaranya…” dan di antaranya, “Menjawab salam.” (Muttafaq ‘alaih).
6.
Ber’amar
ma`ruf dan nahi munkar. Ini juga wajib dilakukan oleh setiap muslim,
masing-masing sesuai kemampuannya.
7.
Tunjukkan
orang yang tersesat (salah jalan), berikan bantuan kepada orang yang
membutuhkan dan tegurlah orang yang berbuat keliru serta membela orang yang
teraniaya. Di dalam hadits disebutkan
“Setiap persendian manusia mempunyai
kewajiban sedekah...” dan
disebutkan di antaranya, “Berbuat adil di
antara manusia adalah sedekah, menolong dan membawanya di atas kendaraannya
adalah sedekah atau mengangkat-kan barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah
sedekah dan menunjukkan jalan adalah sedekah....” (Muttafaq ‘alaih).
Post a Comment