WASIAT SETIAP MUSLIM MENURUT AGAMA



WASIAT SETIAP MUSLIM MENURUT AGAMA

Sabda Rasululloh  :
ما حق امرئ مسلم يبيت وله شيء يريد أن يوصى فيه إلا ووصيته مكتوب عند رأسه. قال ابن عمر : ما مرت علي ليلة منذ سمعت رسول الله قال ذالك إلا وعندي وصيتي. رواه  الشيخان.
“Tidak layak bagi seorang muslim melewati masa dua malam sedang ia mempunyai sesuatu yang mau diwasiatkan kecuali wasiatnya ditulis di dekat kepalanya. Ibnu Umar berkata : saya tidak melewati satu malam sejak Rasululloh bersabda demikian, kecuali wasiatku di dekatku.” (riwayat Bukhari Muslim).

Wasiat itu seperti :
1.    Saya berwasiat sebesar … untuk membiayai anak saudara, kerabat, tetangga dan lain-lain yang miskin (yang diwasiatkan tidak lebih dari 1/3 dari seluruh harta dan tidak untuk salah seorang ahli waris).
2.    Ketika saya sakit, hendaklah ada orang-orang shaleh mendatangiku agar aku senantiasa bersangka baik terhadap Allah I.
3.    Sebelum mati, bukan sesudahnya, saya dituntun untuk membaca kalimat tauhid : LAA ILAAHA ILLALLAH. Ini berdasarkan sabda Nabi :
لقنوا موتاكم لا إله إلا الله. رواه مسلم.
“Tuntunlah saudaramu yang akan mati dengan kalimah LAA ILAAHA ILLALLAH.” (riwayat Muslim)
      sabda Rasululloh juga :
من كان آخر كلامه لا إله إلا الله دخل الجنة. رواه  الحاكم
“siapa yang akhir ucapanya LAA ILAAHA ILLALLAH masuk surga.” (riwayat Hakim)
4.    Setelah mati, orang-orang yang hadir mendo’akan bagiku demikian :
اللهم اغفر له وارفع درجته وارحمه
“Ya Allah, ampunilah dia dan naikkanlah pangkatnya dan berilah ia rahmat.”
5.    Mencarikan orang untuk menyampaikan berita kematian kepada sanak famili dan orang lain walaupun hanya lewat telepon. Bagi imam masjid hendaknya memberitahukan hal itu kepada para jamaah, agar memintakan ampunan bagi mayit.
6.    Segera melunasi hutang. SabdaRasululloh r :
نفس المؤمن معلق بدينه حتى يقضى عنه. رواه أحمد.
“Jiwa seorang muslim itu bergantung dengan hutangnya sehingga hutang itu dilunasi.” (riwayat Amad).

Bagi muslim yang sadar, ia akan melunasi hutangnya selagi masih hidup Karena khawatir urusannya itu menjadi terlantar.
7.    Diam ketika  jenazah diiringkan dan memperbanyak orang yang menyalatkannya dengan ikhlas serta mendo’akanya.
8.    Setelah dikebumikan hendaknya dido’akan kembali sambil berdiri, karena Rasululah r melakukan demikian sambil bersabda :
استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الآن يسأل. رواه الحاكم
“Mohonkanlah ampunan dan ketabahan untuk sedaramu, karena sekarang ia sedang ditanya.” (riwayat Al-Hakim)
9.    Berta’ziyah (menghibur) keluarga yang tertimpa musibah, sesuai dengan sabda Rasululloh r :
إن لله ما أخذ وله ما أعطى كل شيء عنده بأجل مسمى فلتصبر ولتحتسب. رواه البخاري.
“Apa yang diambil Allah dan apa yang diberikanNya itu adalah milikNya. Segala sesuatu telah ditentukan batas waktunya. Hendaklah anda bersabar dan rela terhadap apa yang telah menjadi ketentuanNya.” (riwayat Bukhari)
     
      Ta’ziyah tidak terbatas oleh ruang dan waktu, kapan dan di mana saja dapat dlakukan. Orang yang mendapat kunjungan ta’ziyah hendaknya mengucapkan :
إنا لله وإنا إليه راجعون (اللهم أجرني في مصيبتي واخلف لي خيرا منها)
“Kita adalah milik Allah dan kita akan kembali kepadaNya. Ya Allah, berilah aku pahala ( sebagai balasan kesabaranku) dalam musibahku ini dan berilah aku ganti yang lebih baik daripadanya.”
10.  Bagi keluarga dekat, tetangga dan  handai taulan dari yang tertimpa musibah hendaknya membuatkan makanan untuk keluarga duka tersebut. Sabda Rasululloh r :
اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد أتاهم ما يشغلهم.
“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka sedang kedatangan sesuatu yang menyibukkan.” (riwayat Abu Daud)




HAL-HAL YANG DILARANG MENURUT AGAMA

1.    menghususkah sebagian harta untuk salah seorang ahli waris, sabda Rasululloh r :
لا وصية لوارث. رواه الدارقطني
      “Tidak sah wasiat untuk ahli waris.” (riwayat Daruqutni)
2.    Menangisi orang mati dengan keras, meratapinya, menampar pipi, menyobek pakaian dan berpakaian  hitam, karena Rasululloh r bersabda :
الميت يعذب في قبره بما نيح عليه (إذا أوصاهم) رواه البخاري ومسلم.
“Orang mati itu disiksa di kuburnya karena diratapi (jika ia berwsiat).” (riwayat Bukhari dan Muslim)
3.    Mengumumkan berita kematian di tempat adzan, di surat kabar, memberikan karangan bunga, Karena semuanya itu termasuk bid’ah dan menyia-nyiakan harta dan  menyerupai tingkah laku orang-orang musyrik dan non muslim. Sabda Nabi r :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Baragsiapa menyerupai suatu golongan maka ia termasuk golongan itu.” (riwayat Abu Daud).
4.    Datangnya para kiai di rumah orang yang meninggal  untuk membaca Al-Qur’an. Rasululloh r bersabda :
اقرءوا  القرآن ولا تأكلوا به ولا تستكثروا به (من متاع الدنيا).
“Bacalah Al-Qur’an dan amalkanlah, janganlah Al-Qur’an itu kamu jadikan mata pencaharian dan jangan memperbanyak harta dunia dengannya.” (riwayat Ahmad).

Haram hukumnya memberi atau menerima sejumlah uang sebagai bayaran atas bacaan Alqur’an.
Apabila kita meberikan uang itu kepada orang fakir maka pahalanya sampai kepada orang yang sudah meninggal dan bermanfaat baginya.
5.    Tidak boleh membuat makanan atau berkumpul untuk ta’ziyah baik di rumah, di masjid atau tempat lainnya. Jarir t berkata :
كنا نرى الإجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه لغيرهم من النياحة (المحرمة). رواه أحمد.
“Kita berpendapat bahwa mengadakan kumpulan bersama-sama pergi ke keluarga orang mati dan membuat makanan untuk disajikan kepada para tamu hukumnya termasuk meratapi mayat.” (riwayat Ahmad)

Hukum tidak bolehnya berkumpul mengadakan ta’ziyah tersebut ditegaskan oleh imam syafi’i dan imam Nawawi dalam kitabnya “AL-ADZKAR” bab ta’ziyah. Sebagaimana ibnu Abidin yang bermazhab Hanafi, telah menegaskan bahwa tidak boleh bagi keluarga orang yang mati untuk menghidangkan jamuan. Karena menurut agama, jamuan itu diadakan dalam situasi gembira, bukan dalam keadaan duka. Dalam kitab “AL-BAZAZIYAH” –pengikut hanafi- disebutkan bahwa membuat makanan pada hari  pertama dan ketiga dan setelah satu minggu hukumnya tidak boleh. Begitu pula membawa makanan ke kuburan pada hari besar, juga membuat undangan untuk membaca Al-Qur’an, demikian pula mengumpulkan orang-orang shaleh dan ahli baca Al-Qur’an untuk mengadakan khataman Qur’an semuanya hukumnya tidak boleh.
6.    Tidak boleh membaca Al-Qur’an , membaca Maulid Nabi dan zikir di atas kuburan karena Rasululloh r dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya.
7.    Membuat  gundukan tanah, membentangkan batu dan lain-lain di atas kuburan, mencat dan membuat tulisan di atasnya, semuanya hukumnya haram. Dalilnya :
نهى النبي r أن يجصص القبر وأن يبنى عليه وأن يكتب عليه. رواه مسلم
“Rasululloh r melarang kuburan dikapur, dibangun atau ditulisi.” (riwayat Muslim)

Cukup dengan meletakkan batu setinggi sejengkal, agar kuburan itu dapat dikenali orang, sebagaimana dilakukan oleh Rasululloh r ketika meletakkan batu di atas kuburan Utsman bin Mazh’un, dan beliau bersabda :
“Aku memberi tanda atas kuburan saudaraku.” (riwayat Abu Daud dengan sanad hasan)
dalam wasiat, hendaknya ditulis :
Yang memberi wasiat –yang meletakkan wasiat- saksi pertama- saksi kedua.

Tidak ada komentar