WASIAT SETIAP MUSLIM MENURUT AGAMA
WASIAT SETIAP
MUSLIM MENURUT AGAMA
Sabda Rasululloh :
ما حق امرئ مسلم يبيت وله شيء يريد أن
يوصى فيه إلا ووصيته مكتوب عند رأسه. قال ابن عمر : ما مرت علي ليلة منذ سمعت رسول
الله قال ذالك إلا وعندي وصيتي. رواه
الشيخان.
“Tidak
layak bagi seorang muslim melewati masa dua malam sedang ia mempunyai sesuatu
yang mau diwasiatkan kecuali wasiatnya ditulis di dekat kepalanya. Ibnu Umar
berkata : saya tidak melewati satu malam sejak Rasululloh bersabda demikian,
kecuali wasiatku di dekatku.” (riwayat Bukhari Muslim).
Wasiat itu seperti :
1. Saya berwasiat
sebesar … untuk membiayai anak saudara, kerabat, tetangga dan lain-lain yang
miskin (yang diwasiatkan tidak lebih dari 1/3 dari seluruh harta dan tidak
untuk salah seorang ahli waris).
2. Ketika saya
sakit, hendaklah ada orang-orang shaleh mendatangiku agar aku senantiasa
bersangka baik terhadap Allah I.
3. Sebelum mati,
bukan sesudahnya, saya dituntun untuk membaca kalimat tauhid : LAA ILAAHA
ILLALLAH. Ini berdasarkan sabda Nabi :
لقنوا موتاكم لا إله إلا الله. رواه
مسلم.
“Tuntunlah
saudaramu yang akan mati dengan kalimah LAA ILAAHA ILLALLAH.” (riwayat
Muslim)
sabda
Rasululloh juga :
من كان آخر كلامه لا إله إلا الله دخل
الجنة. رواه الحاكم
“siapa yang akhir ucapanya LAA ILAAHA
ILLALLAH masuk surga.” (riwayat Hakim)
4. Setelah mati,
orang-orang yang hadir mendo’akan bagiku demikian :
اللهم اغفر له وارفع درجته وارحمه
“Ya Allah, ampunilah dia dan
naikkanlah pangkatnya dan berilah ia rahmat.”
5. Mencarikan
orang untuk menyampaikan berita kematian kepada sanak famili dan orang lain
walaupun hanya lewat telepon. Bagi imam masjid hendaknya memberitahukan hal itu
kepada para jamaah, agar memintakan ampunan bagi mayit.
6. Segera
melunasi hutang. SabdaRasululloh r :
نفس المؤمن معلق بدينه حتى يقضى عنه.
رواه أحمد.
“Jiwa
seorang muslim itu bergantung dengan hutangnya sehingga hutang itu dilunasi.” (riwayat
Amad).
Bagi muslim yang sadar, ia akan
melunasi hutangnya selagi masih hidup Karena khawatir urusannya itu menjadi
terlantar.
7. Diam
ketika jenazah diiringkan dan
memperbanyak orang yang menyalatkannya dengan ikhlas serta mendo’akanya.
8. Setelah
dikebumikan hendaknya dido’akan kembali sambil berdiri, karena Rasululah r melakukan
demikian sambil bersabda :
استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت
فإنه الآن يسأل. رواه الحاكم
“Mohonkanlah
ampunan dan ketabahan untuk sedaramu, karena sekarang ia sedang ditanya.” (riwayat
Al-Hakim)
9. Berta’ziyah
(menghibur) keluarga yang tertimpa musibah, sesuai dengan sabda Rasululloh r :
إن لله ما أخذ وله ما أعطى كل شيء
عنده بأجل مسمى فلتصبر ولتحتسب. رواه البخاري.
“Apa
yang diambil Allah dan apa yang diberikanNya itu adalah milikNya. Segala
sesuatu telah ditentukan batas waktunya. Hendaklah anda bersabar dan rela
terhadap apa yang telah menjadi ketentuanNya.” (riwayat
Bukhari)
Ta’ziyah
tidak terbatas oleh ruang dan waktu, kapan dan di mana saja dapat dlakukan.
Orang yang mendapat kunjungan ta’ziyah hendaknya mengucapkan :
إنا لله وإنا إليه راجعون (اللهم
أجرني في مصيبتي واخلف لي خيرا منها)
“Kita
adalah milik Allah dan kita akan kembali kepadaNya. Ya Allah, berilah aku
pahala ( sebagai balasan kesabaranku) dalam musibahku ini dan berilah aku ganti
yang lebih baik daripadanya.”
10. Bagi keluarga
dekat, tetangga dan handai taulan dari
yang tertimpa musibah hendaknya membuatkan makanan untuk keluarga duka
tersebut. Sabda Rasululloh r :
اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد أتاهم ما
يشغلهم.
“Buatkanlah
makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka sedang kedatangan sesuatu yang
menyibukkan.”
(riwayat Abu Daud)
HAL-HAL YANG
DILARANG MENURUT AGAMA
1. menghususkah
sebagian harta untuk salah seorang ahli waris, sabda Rasululloh r :
لا وصية لوارث. رواه الدارقطني
“Tidak
sah wasiat untuk ahli waris.” (riwayat Daruqutni)
2. Menangisi
orang mati dengan keras, meratapinya, menampar pipi, menyobek pakaian dan
berpakaian hitam, karena Rasululloh r bersabda :
الميت يعذب في قبره بما نيح عليه (إذا
أوصاهم) رواه البخاري ومسلم.
“Orang
mati itu disiksa di kuburnya karena diratapi (jika ia berwsiat).” (riwayat
Bukhari dan Muslim)
3. Mengumumkan
berita kematian di tempat adzan, di surat kabar, memberikan karangan bunga,
Karena semuanya itu termasuk bid’ah dan menyia-nyiakan harta dan menyerupai tingkah laku orang-orang musyrik
dan non muslim. Sabda Nabi r :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Baragsiapa
menyerupai suatu golongan maka ia termasuk golongan itu.” (riwayat Abu
Daud).
4. Datangnya para
kiai di rumah orang yang meninggal untuk
membaca Al-Qur’an. Rasululloh r bersabda :
اقرءوا القرآن ولا تأكلوا به ولا تستكثروا به (من متاع
الدنيا).
“Bacalah
Al-Qur’an dan amalkanlah, janganlah Al-Qur’an itu kamu jadikan mata pencaharian
dan jangan memperbanyak harta dunia dengannya.” (riwayat
Ahmad).
Haram hukumnya memberi atau menerima
sejumlah uang sebagai bayaran atas bacaan Alqur’an.
Apabila kita meberikan uang itu kepada
orang fakir maka pahalanya sampai kepada orang yang sudah meninggal dan
bermanfaat baginya.
5. Tidak boleh
membuat makanan atau berkumpul untuk ta’ziyah baik di rumah, di masjid atau
tempat lainnya. Jarir t berkata :
كنا نرى الإجتماع إلى أهل الميت
وصنيعة الطعام بعد دفنه لغيرهم من النياحة (المحرمة). رواه أحمد.
“Kita
berpendapat bahwa mengadakan kumpulan bersama-sama pergi ke keluarga orang mati
dan membuat makanan untuk disajikan kepada para tamu hukumnya termasuk meratapi
mayat.”
(riwayat Ahmad)
Hukum tidak bolehnya berkumpul
mengadakan ta’ziyah tersebut ditegaskan oleh imam syafi’i dan imam Nawawi dalam
kitabnya “AL-ADZKAR” bab ta’ziyah. Sebagaimana ibnu Abidin yang bermazhab
Hanafi, telah menegaskan bahwa tidak boleh bagi keluarga orang yang mati untuk
menghidangkan jamuan. Karena menurut agama, jamuan itu diadakan dalam situasi
gembira, bukan dalam keadaan duka. Dalam kitab “AL-BAZAZIYAH” –pengikut hanafi-
disebutkan bahwa membuat makanan pada hari
pertama dan ketiga dan setelah satu minggu hukumnya tidak boleh. Begitu
pula membawa makanan ke kuburan pada hari besar, juga membuat undangan untuk
membaca Al-Qur’an, demikian pula mengumpulkan orang-orang shaleh dan ahli baca
Al-Qur’an untuk mengadakan khataman Qur’an semuanya hukumnya tidak boleh.
6. Tidak boleh
membaca Al-Qur’an , membaca Maulid Nabi dan zikir di atas kuburan karena
Rasululloh r dan para
sahabatnya tidak pernah melakukannya.
7. Membuat gundukan tanah, membentangkan batu dan
lain-lain di atas kuburan, mencat dan membuat tulisan di atasnya, semuanya
hukumnya haram. Dalilnya :
نهى النبي r أن يجصص القبر وأن يبنى عليه وأن يكتب عليه. رواه مسلم
“Rasululloh
r melarang
kuburan dikapur, dibangun atau ditulisi.” (riwayat Muslim)
Cukup dengan meletakkan batu setinggi
sejengkal, agar kuburan itu dapat dikenali orang, sebagaimana dilakukan oleh
Rasululloh r ketika
meletakkan batu di atas kuburan Utsman bin Mazh’un, dan beliau bersabda :
“Aku memberi tanda atas kuburan
saudaraku.”
(riwayat Abu Daud dengan sanad hasan)
dalam wasiat, hendaknya ditulis :
Yang memberi wasiat –yang meletakkan
wasiat- saksi pertama- saksi kedua.
Post a Comment