Hak Kedelapan HAK TETANGGA
Hak Kedelapan
HAK
TETANGGA
Tetangga
adalah orang yang tinggal dekat rumah anda, baginya terdapat hak yang banyak.
Jika dia sanak saudara anda dan muslim maka baginya ada tiga hak: Hak tetangga,
hak kekerabatan dan hak Islam, adapun jika dia termasuk sanak saudara tapi non
muslim maka baginya ada dua hak: hak tetangga dan hak kekerabatan sedangkan jika
bukan sanak saudara dan juga non muslim maka baginya satu hak: hak tetangga
(Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Al Bazzar dari jalur Hasan
dari Jabir bin Abdullah, disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir surat An Nisa
ayat 36).
Allah
ta’ala berfirman:
"Dan berbuat baiklah kepada dua orang
ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang
dekat dan tetangga yang jauh." (An Nisa: 36).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(( مَازَالَ
جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِاْلجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ ))
"(Malaikat) Jibril selalu mewasiatkan kepadaku
tentang tetangga hingga aku mengira bahwa tetangga mendapat warisan (tetangga
lain)-nya." (Muttafaq alaih).
Di antara
hak-hak tetangga terhadap tetangganya adalah berlaku baik kepadanya semampunya,
baik berupa; harta, kehormatan dan manfaat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
(( خَيْرُ
الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ ))
"Sebaik-baik tetangga disisi Allah
adalah yang paling baik terhadap tetangganya." (HR. Turmuzi dan dia
berkata hadits ini hasan gharib).
Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
(( مَنْ كَانَ
يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ ))
"Siapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berlaku baik
terhadap tetangganya." (HR.
Muslim).
(( إِذَا
طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ ))
"Jika engkau memasak masakan berkuah maka
banyakkanlah airnya dan bagilah tetanggamu." (HR. Muslim).
Termasuk
berbuat baik terhadap tetangga adalah memberikan hadiah kepadanya dalam
peristiwa-peristiwa tertentu, karena hadiah dapat mendatangkan rasa cinta dan
menghapus permusuhan.
Termasuk
hak tetangga atas tetangganya adalah menahan perkataan dan perbuatannya dari
perbuatan yang menyakitinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
(( وَاللهِ لاَ
يُؤْمِنْ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنْ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنْ قَالُوا مَنْ يَا رَسُوْلَ
اللهِ قَالَ: الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارَهُ بَوَائِقَهُ -وَفيِ رِوَايَةٍ- لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ
جَارَهُ بَوَائِقَهُ ))
"Demi Allah tidak beriman, demi Allah
tidak beriman, demi Allah tidak beriman”, mereka bertanya “Siapa yaa
Rasulullah? beliau bersabda: “Yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya “
–dalam riwayat yang lain- “Tidak masuk syurga orang yang tetangganya tidak aman
dari kejahatannya." (HR. Bukhari).
Pada
zaman sekarang banyak orang yang tidak memperhatikan hak tetangga sehingga
tetangganya tidak aman dari keburukannya. Seringkali tampak di antara mereka
terjadi percek-cokan dan sengketa serta pelecehan terhadap hak-haknya, baik
berupa perkataan maupun perbuatan. Semua itu bertentangan dengan apa yang
diperintahkan Allah ta’ala dan Rasul-Nya dan dapat menyebabkan perpecahan serta
ketidak harmonisan di kalangan muslimin dan hilangnya penghormatan di antara
mereka satu sama lain.
Post a Comment