Hak Kedelapan HAK TETANGGA



Hak Kedelapan
HAK TETANGGA

Tetangga adalah orang yang tinggal dekat rumah anda, baginya terdapat hak yang banyak. Jika dia sanak saudara anda dan muslim maka baginya ada tiga hak: Hak tetangga, hak kekerabatan dan hak Islam, adapun jika dia termasuk sanak saudara tapi non muslim maka baginya ada dua hak: hak tetangga dan hak kekerabatan sedangkan jika bukan sanak saudara dan juga non muslim maka baginya satu hak: hak tetangga (Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Al Bazzar dari jalur Hasan dari Jabir bin Abdullah, disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir surat An Nisa ayat 36).
Allah ta’ala berfirman:

"Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh."              (An Nisa: 36).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(( مَازَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِاْلجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ ))
"(Malaikat) Jibril selalu mewasiatkan kepadaku tentang tetangga hingga aku mengira bahwa tetangga mendapat warisan (tetangga lain)-nya." (Muttafaq alaih).
Di antara hak-hak tetangga terhadap tetangganya adalah berlaku baik kepadanya semampunya, baik berupa; harta, kehormatan dan manfaat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(( خَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ ))
"Sebaik-baik tetangga disisi Allah adalah yang paling baik terhadap tetangganya." (HR. Turmuzi dan dia berkata hadits ini hasan gharib).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
(( مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ ))
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berlaku baik terhadap tetangganya."        (HR. Muslim).
(( إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ ))
"Jika engkau memasak masakan berkuah maka banyakkanlah airnya dan bagilah tetanggamu."            (HR. Muslim).
Termasuk berbuat baik terhadap tetangga adalah memberikan hadiah kepadanya dalam peristiwa-peristiwa tertentu, karena hadiah dapat mendatangkan rasa cinta dan menghapus permusuhan.
Termasuk hak tetangga atas tetangganya adalah menahan perkataan dan perbuatannya dari perbuatan yang menyakitinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(( وَاللهِ لاَ يُؤْمِنْ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنْ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنْ قَالُوا مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارَهُ بَوَائِقَهُ -وَفيِ رِوَايَةٍ-   لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارَهُ بَوَائِقَهُ ))             
"Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman”, mereka bertanya “Siapa yaa Rasulullah? beliau bersabda: “Yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya “ –dalam riwayat yang lain- “Tidak masuk syurga orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya." (HR. Bukhari).
Pada zaman sekarang banyak orang yang tidak memperhatikan hak tetangga sehingga tetangganya tidak aman dari keburukannya. Seringkali tampak di antara mereka terjadi percek-cokan dan sengketa serta pelecehan terhadap hak-haknya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Semua itu bertentangan dengan apa yang diperintahkan Allah ta’ala dan Rasul-Nya dan dapat menyebabkan perpecahan serta ketidak harmonisan di kalangan muslimin dan hilangnya penghormatan di antara mereka satu sama lain.

Tidak ada komentar