Hak Kesembilan HAK KAUM MUSLIMIN SECARA UMUM
Hak Kesembilan
HAK
KAUM MUSLIMIN SECARA UMUM
Hak
dalam masalah ini banyak sekali, di antaranya adalah apa yang disebutkan dalam
sebuah hadits shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
(( حَقُّ
الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا
دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ وَإِذَا عَطِسَ فَحَمِدَ
اللهَ فَشَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ ))
Hak
seorang muslim atas muslim lainnya ada enam: Jika engkau menemuinya maka
berilah salam, dan jika dia mengundangmu maka penuhilah, jika dia minta nasihat
kepadamua berilah nasihat, jika dia bersin dan mengucapkan hamdalah maka
balaslah (dengan
doa يَرْحَمُكَ الله ), jika dia sakit maka kunjungilah dan
jika dia meninggal maka antarkanlah (ke kuburan)." (HR. Muslim).
Dalam
hadits di atas terdapat keterangan tentang beberapa hak di antara kaum
muslimin:
Hak
pertama: Mengucapkan salam.
Mengucapkan
salam adalah sunnah yang sangat dianjurkan, karena dia merupakan penyebab
tumbuhnya rasa cinta dan kedekatan di kalangan kaum muslimin sebagaimana dapat
disaksikan dan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
(( وَاللهِ لاَ
تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا
أَفَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِشَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا
السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ ))
"Demi Allah tidak akan masuk syurga
hingga kalian beriman dan tidak beriman hingga kalian saling mencintai, maukah
kalian jika aku beritakan kepada kalian sesuatu yang jika kalian praktekkan
akan menumbuhkan rasa cinta di antara kalian? Sebarkan salam di antara kalian." (HR. Muslim).
Adalah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu memulai salam
kepada siapa saja yang dia temui dan bahkan dia memberi salam kepada anak-anak
jika dia menemui mereka.
Sunnahnya
adalah yang kecil memberi salam kepada yang besar, yang sedikit memberi salam
kepada yang banyak, yang berkendaraan memberi salam kepada pejalan kaki, akan
tetapi jika yang lebih utama tidak juga memberikan salam maka yang lainlah yang
hendaknya memberikan salam agar sunnah tersebut tidak hilang. Jika yang kecil
tidak memberi salam maka yang besar memberikan salam, jika yang sedikit tidak
memberi salam maka yang banyak memberi salam agar pahalanya tetap dapat diraih.
Ammar
bin Yasir radiallahuanhu berkata: “Ada
tiga hal yang jika ketiganya diraih maka sempurnalah iman seseorang: Jujur
(dalam menilai) dirinya, memberi salam kepada khalayak dan berinfaq saat
kesulitan.“ (HR. Muslim).
Jika
memulai salam hukumnya sunnah maka menjawabnya adalah fardhu kifayah, jika
sebagian melakukannya maka yang lain gugur kewajibannya. Misalnya jika
seseorang memberi salam kepada sejumlah
orang maka yang menjawabnya hanya seorang maka yang lain gugur kewajibannya.
Allah ta’ala berfirman:
"Apabila
kamu dihormati dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu
dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan yang serupa." (An Nisa: 86).
Tidak
cukup menjawab salam dengan mengucapkan: “Ahlan Wasahlan“ saja, karena
dia bukan termasuk “yang lebih baik
darinya”, maka jika seseorang berkata: “Assalamualaikum”, maka jawablah:
“Wa’alaikum salam”, jika dia berkata: “Ahlan”, maka jawablah: “Ahlan”
juga, dan jika dia menambah ucapan selamatnya maka itu lebih utama.
Hak
Kedua: Memenuhi undangan
Misalnya,
seseorang mengundang anda untuk makan-makan atau lainnya maka penuhilah dan
memenuhi undangan adalah sunnah mu’akkadah dan hal itu dapat menarik hati orang
yang mengundang serta mendatangkan rasa cinta dan kasih sayang. Dikecualikan
dari hal tersebut adalah undangan perkawinan, sebab memenuhi undangan tersebut
adalah wajib dengan syarat-syarat yang telah dikenal [1]).
Rasulullah
e bersabda:
(( وَمَنْ لاَ
يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ ))
"Dan siapa yang tidak memenuhi (undangan)
maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. :“Jika seseorang
mengundangmu maka penuhilah” termasuk juga undangan untuk memberikan
bantuan atau pertolongan. Karena anda diperintahkan untuk menjawabnya, maka
jika dia memohon kepada anda agar anda menolongnya untuk membawa sesuatu
misalnya atau membuang sesuatu, maka anda diperintahkan untuk menolongnya,
berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
(( الْمُؤْمِنُ
لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضاً ))
"Setiap mu’min satu sama lainnya bagaikan
bangunan yang saling menopang." (HR. Bukhari
dan Muslim).
Hak
ketiga: Jika dia meminta nasihat maka penuhilah.
Yaitu:
jika seseorang datang meminta nasihat kepadamu dalam suatu masalah maka
nasihatilah karena hal itu termasuk agama sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam:
((الدِّيْنُ
النَّصِيْحَةُ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَِئِمَّةِ
الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ ))
"Agama adalah nasihat: Kepada Allah,
Kitab-Nya, Rasul-Nya dan kepada para pemimpin kaum muslimin serta rakyat pada
umumnya." (HR. Muslim).
Adapun
jika seseorang datang kepadamu tidak untuk meminta nasihat namun pada dirinya
terdapat bahaya atau perbuatan dosa yang akan dilakukannya maka wajib
menasihatinya walaupun perbuatan tersebut tidak diarahkan kepadanya, karena hal
tersebut termasuk menghilangkan bahaya dan kemunkaran dari kaum muslimin.
Adapun jika tidak terdapat bahaya dalam dirinya dan tidak ada dosa padanya dan
dia melihat bahwa hal lainnya (selain nasihat) lebih bermanfaat maka tidak
perlu menasihatinya kecuali jika dia meminta nasihat kepadanya maka saat itu
wajib menasihatinya.
Hak
keempat: Jika dia bersin lalu mengucapkan “Al
Hamdulillah” maka jawablah dengan ucapan: “Yarhamukallah”.
Sebagai
rasa syukur kepada-Nya yang memuji Allah saat bersin, adapun jika dia bersin
tetapi tidak mengucapkan hamdalah maka dia tidak berhak untuk diberikan
ucapan tersebut, dan itulah balasan bagi orang bersin yang tidak mengucapkan hamdalah.
Menjawab
orang bersin (jika dia mengucapkan hamdalah) hukumnya wajib, dan wajib
pula menjawab orang yang mengucapkan: “Yarhamukallah” dengan ucapan “Yahdikumullah
wa yuslihu balakum”, dan jika seseorang bersin terus-menerus lebih dari
tiga kali maka keempat kalinya ucapkanlah “Aafakallah/ عَافَاكَ الله “ (Semoga Allah menyembuhkan anda) sebagai
ganti dari ucapan: “Yarhamukallah
“.
Hak
kelima: Membesuknya jika dia sakit.
Hal
ini merupakan hak orang sakit dan kewajiban saudara-saudaranya seiman, apalagi
jika yang sakit memiliki kekerabatan, teman dan tetangga maka membesuknya
sangat dianjurkan.
Cara membesuk sangat tergantung orang yang
sakit dan penyakitnya. Kadang kondisinya menuntut untuk sering dikunjungi, maka
yang utama adalah memperhatikan keadaannya. Disunnahkan bagi yang membesuk
orang sakit untuk menanyakan keadaannya, mendoakannya serta menghiburnya dan
memberinya harapan karena hal tersebut merupakan sebab yang paling besar
mendatangkan kesembuhan dan kesehatan. Layak juga untuk mengingatkannya akan
taubat dengan cara yang tidak menakutkannya, seperti berkata kepadanya:
“Sesunguhnya sakit yang engkau derita sekarang ini mendatangkan kebaikan,
karena penyakit dapat berfungsi menghapus dosa dan kesalahan dan dengan kondisi
yang tidak dapat kemana-mana engkau dapat meraih pahala yang banyak, dengan
membaca zikir, istighfar dan berdoa”.
Hak
keenam: Mengantarkan jenazahnya jika meninggal.
Hal
ini juga merupakan hak seorang muslim atas saudaranya dan di dalamnya terdapat
pahala yang besar. Terdapat riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa dia bersabda:
(( مَنْ تَبِعَ
الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى
تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ. قِيْلَ: مَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ
الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ ))
"Siapa
yang mengantarkan jenazah hingga menshalatkannya maka baginya pahala satu
qhirath, dan siapa yang mengantarkannya hingga dimakamkan maka baginya pahala
dua qhirath”, beliau ditanya: “Apakah yang dimaksud qhirath? beliau menjawab:
“Bagaikan dua gunung yang besar. “ (HR.
Bukhari dan Muslim).
Hak
Ketujuh : Tidak menyakiti saudaranya
Termasuk
hak muslim kepada muslim yang lainnya adalah menahan diri untuk tidak
menyakitinya, karena menyakiti kaum muslimin adalah dosa yang sangat besar.
Allah ta’ala berfirman:
"Dan orang-orang yang menyakiti
orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka
sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (Al
Ahzab: 58).
Dan
pada umumnya siapa yang melakukan perbuatan yang menyakitkan saudaranya maka
Allah akan membalasnya di dunia sebelum dibalas di akhirat. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
(( لاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ
إِخْوَاناً ، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُخْذلُهُ وَلاَ
يَحْقِرُهُ بِحَسَبٍ امْرِئٍ مِنَ
الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ
حَرَامٌ : دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ ))
"Janganlah kalian saling membenci dan
saling membelakangi, tapi jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara,
seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzaliminya,
tidak menelantarkannya dan tidak menghinanya. Cukup bagi seseorang dikatakan
(berperangai) buruk jika dia menghina saudaranya. Setiap muslim atas muslim
yang lainnya diharamkan; darahnya, hartanya dan kehormatannya." (HR. Muslim).
Hak-hak
muslim atas saudaranya yang muslim banyak sekali, akan tetapi kita dapat
menyimpulkan semua itu dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
(( المُسْلِمُ
أًخُو الْمُسْلِمِ ))
"Seorang muslim adalah saudara bagi
muslim yang lainnya."
Jika
seseorang mewujudkan sikap ukhuwwah terhadap saudaranya maka dia akan berusaha
untuk mendatangkan kebaikan kepada semua saudaranya serta menghindar dari semua
perbuatan yang menyakitkannya.
1)
1.
Dilakukan pada hari pertama 2.
Pengundangnya adalah orang muslim, 3. Pengundangnya
bukan orang yang sedang diisolir (karena melanggar ajaran Islam) 4. Undanganya
langsung diarahkan (dikhususkan) kepada yang bersangkutan 5. Mata pencaharian
pengundang halal, 6.Tidak Terdapat kemunkaran yang tidak dapat dia
hilangkan. (Al Salsabil Fi Ma’rifati Ad Dalil, hal. 735).
Post a Comment