Hak Kesepuluh HAK NON MUSLIM
Hak Kesepuluh
HAK
NON MUSLIM
Non
muslim mencakup semua orang kafir, mereka terbagi menjadi empat bagian: Harbi
(kafir yang memerangi kamu muslimin), musta’min (kafir yang meminta
perlindungan kepada kaum muslimin), mu’ahid (Kafir yang terikat
perjanjian dengan kaum muslimin) dan dzimmi (Kafir yang berada dibawah
kekuasaan dan perlindungan kaum muslimin).
Terhadap
kafir harbi maka kaum muslimin tidak memiliki kewajiban atas mereka,
baik berupa perlindungan ataupun pengawasan.
Terhadap
kafir musta’min maka kaum muslim wajib melindungi mereka pada waktu dan
tempat yang telah ditentukan untuk memberikan keamanan kepada mereka.
Berdasarkan firman Allah ta’ala:
"Dan jika seorang di antara orang-orang
musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia
sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman
baginya." (At Taubah: 6).
Terhadap
kafir mu’ahid maka kita wajib melaksanakan perjanjian yang telah kita
sepakati kepada mereka selama mereka juga konsisten kepada kita dalam
perjanjian tersebut, tidak menguranginya dan tidak membantu seorangpun untuk
mencelakakan kita dan tidak melecehkan agama kita, berdasarkan firman Allah
ta’ala:
"Kecuali
orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan
mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula)
mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah
janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaqwa." (At–Taubah:
4).
"Jika mereka merusak sumpah (janji)nya
sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah
pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah
orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya." (At Taubah: 12).
Adapun
terhadap orang-orang dzimmi maka mereka adalah merupakan golongan yang
paling banyak hak dan kewajibannya. Hal tersebut karena mereka hidup di negri
kaum muslimin dan di bawah perlindungan dan pengawasannya sesuai dengan jizyah
(upeti) yang mereka bayar.
Wajib
bagi pemerintahan muslim untuk memerintah mereka dengan hukum Islam baik dalam
urusan jiwanya, hartanya dan kehormatannya juga (wajib) dilaksanakan hudud
atas mereka yang melakukan tindak kriminalitas. Wajib pula melindungi mereka
serta menjauhkan perbuatan yang menyakiti mereka.
Juga
wajib membedakan mereka dari kaum muslimin dalam masalah pakaian dan tidak
boleh bagi mereka menampakkan syi’ar-syi’ar agama mereka seperti lonceng atau
salib.
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan ahli dzimmah banyak terdapat dalam kitab-kitab
para ulama dan kami tidak membahasnya lebih panjang lagi.
والحمد
لله رب العالمين وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين,,,
Catatan:
Mengerjakan
hak-hak ini merupakan salah satu sebab tumbuhnya kecintaan antara kaum muslimin
serta dapat menghilangkan permusuhan dan pertikaian di antara mereka
sebagaimana perbuatan-perbuatan tersebut dapat menjadi sebab terhapusnya
keburukan dan berlipat gandanya kebaikan serta terangkatnya derajat. Semoga
Allah ta’ala memberi taufiq bagi kaum muslimin untuk mengamalkannya.
وصلى الله على
نبينا محمدوعلى آله وصحبه وسلم
Post a Comment