MENGUBAH FATWA KARENA PERUBAHAN WAKTU DAN TEMPAT



MENGUBAH FATWA KARENA PERUBAHAN WAKTU DAN TEMPAT

PENGAMBILAN tindakan yang  mudah  juga  dianjurkan  dalam  hal berikut  ini. Pentingnya pengetahuan tentang perubahan kondisi manusia,  baik   yang   terjadi   karena   perjalanan   waktu, perkembangan   masyarakat,   maupun  terjadinya  hal-hal  yang sifatnya  darurat,  sehingga  para  ahli  fiqh  yang  biasanya mengeluarkan  fatwa harus mengubah fatwa yang telah lalu untuk disesuaikan  dengan  perubahan  zaman,  tempat,  tradisi   dan kondisi  masyarakatnya;  berdasarkan petunjuk para sahabat dan apa yang pernah dilakukan oleh  para  khulafa  rasyidin,  suri tauladan  yang  kita  disuruh  untuk  mengambil  petunjuk dari 'sunnah' mereka dan berpegang teguh  kepadanya.  Yaitu  sunnah yang  sesuai  dengan  sunnah  Nabi saw dan dapat diterima oleh al-Qur'an; sebagaimana yang pernah kami jelaskan dalam risalah kecil  kami  yang  berjudul  'Awamil al-Sa'ah wa al-Murunah fi al-Syari'ah   al-Islamiyyah   (Faktor-faktor   Keluasan    dan Keluwesan dalam Syariat Islam).

Itulah yang antara lain yang mengharuskan kita untuk melakukan peninjauan kembali terhadap pandangan dan pendapat para  ulama terdahulu.  Karena boleh jadi, pandangan tersebut hanya sesuai untuk zaman dan kondisi pada masa itu, dan tidak  sesuai  lagi untuk  zaman  kita  sekarang ini yang telah mengalami pelbagai pembaruan  yang  belum  pernah   terpikirkan   oleh   generasi terdahulu.  Pendapat  dan  pandangan  ulama terdahulu itu bisa jadi membawa kondisi yang tidak baik  kepada  Islam  dan  umat Islam, serta menjadi halangan bagi da'wah Islam.

Misalnya,  pendapat  mengenai pembagian dunia kepada Dar Islam dan Dar Harb. Yaitu suatu konsep yang pada dasarnya menganggap hubungan  kaum  Muslimin  dengan  orang  bukan  Muslim  adalah peperangan, dan sesungguhnya perjuangan  itu  hukumnya  fardhu kifayat atas umat... dan lain-lain.

Pada  kenyataannya,  sebetulnya  pendapat-pendapat seperti itu tidak sesuai untuk zaman kita sekarang ini, di  samping  tidak ada   nash   hukum  Islam  yang  mendukung  terhadap  pendapat tersebut; bahkan yang ada adalah nash-nash yang menentangnya.

Islam sangat menganjurkan perkenalan  sesama  manusia,  antara satu bangsa dengan bangsa lainnya, secara menyeluruh:

"... dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal..." (al-Hujurat: 13)

Islam  juga  menganggap  perdamaian  dan  pencegahan  terhadap terjadinya   peperangan   sebagai  suatu  kenikmatan.  Setelah terjadinya Perang Khandaq, Allah SWT berfirman:

"Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejenglelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan orang-orang Mukmin dari peperangan..." (al-Ahzab: 25)

Al-Qur'an menganggap Perjanjian Hudaibiyah sebagai  kemenangan yang nyata yang diberikan kepada Rasulullah saw; dan pada masa yang sama turun surat al-Fath:

"Sesunggguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata." (al-Fath: 1)

Dalam surat ini juga dijelaskan bahwa Rasulullah saw dan  kaum Muslimin  juga  diberi  anugerah  berupa  batalnya  peperangan antara kedua belah pihak; di mana Allah SWT berfirman:

"Dan Dia-lah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Makkah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka..." (al-Fath: 24)

Rasulullah  saw  sendiri  berusaha  untuk  tidak   mengucapkan perkataan  "perang," sampai beliau bersabda, "Nama yang paling jujur adalah Harits dan Hammam,  sedangkan  nama  yang  paling buruk ialah Harb (perang) dan Murrah (pahit)."

Peperangan  yang  disyariatkan  oleh  Islam  pada  zaman-zaman dahulu memiliki suatu tujuan yang jelas. Yaitu,  menyingkirkan penghalang yang bersifat material di tengah jalan da'wah. Para penguasa dan raja-raja pada masa itu membuat  penghalang  yang sulit  ditembus  oleh  da'wah  Islam kepada bangsa mereka. Dan oleh karena  itu  Rasulullah  saw  mengirimkan  surat-suratnya kepada   mereka   untuk   mengajak  mereka  masuk  Islam,  dan menimpakan dosa serta tanggung jawab kesesatan umat mereka  di pundak mereka, karena mereka sengaja menghalangi bangsa mereka untuk mendengarkan segala suara dari  luar,  karena  raja-raja itu  khawatir  bahwa  suara  itu akan membangunkan keterlenaan mereka, membangkitkan  hati  nurani  mereka,  sehingga  mereka terjaga   dari  tidur  panjang  mereka,  kemudian  memberontak terhadap kezaliman yang dilakukan oleh raja-raja mereka.  Oleh karena  itu,  kita  menemukan para raja itu membunuh para juru da'wah, atau segera memerangi kaum Muslimin,  menghalangi  dan mengacaukan kehidupan mereka yang tenang.

Pada  saat  ini,  tidak  ada  lagi  halangan  bagi  kita untuk melakukan da'wah, khususnya di negara-negara yang terbuka yang menganut  aliran  pluralisme. Kaum Muslimin dapat menyampaikan da'wah mereka melalui tulisan, suara, dan juga gambar.  Mereka dapat  menyampaikan  da'wah  melalui  radio  yang gelombangnya dipancarkan ke seluruh dunia. Mereka  dapat  berbicara  kepada semua   bangsa   dengan  bahasa  kaum  itu  agar  ajaran  yang disampaikan dapat diterima dengan jelas.

Akan tetapi, banyak sekali para juru da'wah  yang  mengabaikan sama  sekali  kesempatan dan potensi ini; padahal mereka nanti akan diminta pertanggungan jawabnya di depan Allah SWT  karena mengabaikannya,    dan    dimintai    tanggungjawab   mengenai ketidaktahuan penghuni bumi ini terhadap Islam.
 

Tidak ada komentar