Hukum Imamah
Hukum Imamah
- Imamah mempunyai keutamaan yang sangat agung, oleh karena pentingnya maka nabi melakukannya sendiri, demikian pula para khulafaurrasyidin sesudah beliau.
Imam
mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, jika melaksanakan tugasnya dengan
baik, ia mendapat pahala yang sangat besar, dan ia mendapat pahala seperti
orang yang shalat bersamanya.
- Hukum mengikuti imam:
Makmum
wajib mengikuti imam dalam seluruh shalatnya, berdasarkan sabda rasulullah saw:
(("Imam dijadikan tidak lain untuk diikuti, apabila ia bertakbir, maka
bertakbirlah, dan apabila ruku' maka ruku'lah, dan jika mengatakan: sami'allahu
liman hamidah, maka katakan: allahumma rabbana lakal hamdu, apabila imam shalat
berdiri maka shalatlah berdiri, dan jika shalat duduk, maka shalatlah kalian
semua duduk")) Muttafaq alaih ([1]).
- Yang paling berhak menjadi imam:
Yang
paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafal al-Qur'an dan
mengerti hukum-hukum shalat, kemudian yang paling mengerti hadits, kemudian
yang paling dulu hijrah, kemudian yang paling dahulu masuk islam, kemudian yang
paling tua, kemudian di undi, ini apabila tiba waktu shalat dan hendak memilih
salah satu imam, namun jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak.
Dari
Abu Mas'ud al-Anshari ra berkata: rasulullah bersabda: "Yang menjadi imam
adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur'an, apabila dalam hafalan
al-Qur'an sama, maka yang paling mengeri hadits, jika dalam masalah hadits
sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, maka yang
lebih dulu masuk islam. (HR. Muslim) ([2]).
- Penghuni rumah dan imam masjid lebih berhak menjadi imam, kecuali penguasa.
- Wajib mendahulukan yang lebih utama untuk menjadi imam, jika tidak ada kecuali orang fasik, seperti yang mencukur jenggotnya, atau merokok dsb, sah menjadi imam. Adapun orang fasik adalah: orang yang melakukan dosa besar yang tidak sampai ke batas kafir. Tidak sah bermakmum kepada orang yang rusak shalatnya karena berhadats dan lainnya kecuali kalau tidak tahu, maka shalat makmum sah, dan imam wajib mengulangi.
- Haram mendahului imam dalam shalat, dan barangsiapa yang dengan sengaja maka shalatnya batal. Adapun tertinggal dari imam karena ada halangan seperti lupa atau tidak mendengar suara imam sehingga ketinggalan, maka langsung melakukan yang ketinggalan dan langsung mengikuti imam.
- Antara imam dan makmum ada empat hal:
1- Mendahului:
yakni, makmum mendahului imam dalam bertakbir, atau ruku, atau sujud, atau
salam, dan lainnya. Perbuatan ini tidak boleh, dan barangsiapa yang melakukannya
maka hendaklah kembali melakukannya setelah imam, jika tidak, maka shalatnya
batal.
2- Bersamaan:
yaitu: gerakan imam dan makmum bersamaan dalam berpindah dari rukun ke rukun
lainnya seperti takbir, atau ruku, dan sebagainya. Perbuatan ini adalah makruh.
Adapun menyamai imam ketika takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah.
3- Mengikuti:
yaitu perbuatan makmum terjadi setelah perbuatan imam, dan inilah yang
seharusnya dilakukan makmum, dan dengan demikian terlaksana bermakmum yang
sesuai dengan syari'at.
4- Ketinggalan:
yaitu makmum ketinggalan imam hingga masuk ke rukun lain, dan ini tidak boleh;
karena menyalahi berjamaah.
- Siapa yang masuk masjid dan ia telah ketinggalan shalat bersama imam tetap, maka ia wajib shalat berjamaah bersama orang yang ketinggalan lainnya, akan tetapi keutamaannya tidak seperti keutamaan jamaah yang pertama.
- Barangsiapa yang mendapat satu rakaat bersama imam maka ia telah mendapat shalat berjamaah, dan barangsiapa yang mendapat ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat, maka melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir untuk ruku' jika bisa, dan jika tidak bisa, maka berniat untuk keduanya dengan satu kali takbir.
- Siapa yang masuk masjid dan ia mendapatkan imam sedang berdiri, atau ruku', atau sujud, atau duduk, maka ikut bersamanya, dan ia mendapat pahala apa yang ia ikuti, akan tetapi tidak dihitung satu rakaat kecuali sempat ruku' bersama imam, dan mendapat takbiratul ihram bersama imam selama belum mulai membaca fatihah.
- Disunnahkan imam mempersingkat shalat dengan menyempurnakan shalatnya, karena kemungkinan di antara makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya keperluan, dan jika shalat sendirian, boleh memanjangkan shalat sekehendaknya.
- Mempersingkat shalat yang disunnahkan adalah melakukannya dengan sempurna, dengan menunaikan semua rukun dan wajib-wajibnya, serta sunnah-sunnahnya sebagaimana yang dilaksakan oleh nabi saw, dan diperintahkan, bukan mengikuti kehendak makmum, dan tidak ada shalat bagi yang tidak menegakkan tulang punggungnya di waktu ruku' dan sujud.
- Sunnah makmum berdiri di belakang imam, apabila sendirian berdiri di sebelah kanan imam, dan jika imamnya wanita maka berdiri di tengah shaf.
- Makmum boleh berdiri di samping kanan imam, atau di kedua sisinya, dan tidak sah berdiri di depannya, begitu pula di sebelah kirinya saja kecuali darurat.
- Cara shafnya orang laki-laki dan wanita di belakang imam:
Orang-orang
laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita semuanya
berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari'atkan bagi shaf wanita apa yang
disyari'atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib mengisi
kekosongan shaf, dan harus diluruskan…
- Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik adalah shaf pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir seperti laki-laki, wanita tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau laki-laki di belakang wanita kecuali darurat seperti terlalu penuh, jika wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat penuh dan lainnya, maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang dibelakangnya.
Dari
Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: sebaik-baik shaf orang
laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling
belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang
paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim)([3]).
- Cara meluruskan shaf:
1- Imam
disunnahkan menghadap kepada makmum dengan wajahnya sambil berkata:
"luruskan
shaf kalian, dan rapatkan" (HR. Bukhari)([4]).
2- Atau
mengatakan: "luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk dari
mendirikan shalat" (Muttafaq alaih)([5]).
3- Atau
mengatakan: "Luruskan shaf, sejajarkan antara pundak, isilah shaf yang
kosong, jangan memberikan tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung shaf,
maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan shaf, maka Allah akan
memutuskannya. (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([6]).
4- Atau
mengatakan: «luruskan, luruskan, luruskan.» (HR. Nasa'i)[7]
- Wajib meluruskan shaf dalam shalat dengan pundak, mata kaki, mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan yang paling depan lalu yang berikutnya, dan «Barangsiapa yang mengisi kekosongan Allah membangunkan baginya rumah di surga, dan Allah mengangkat baginya satu derajat"» (HR. Al-Muhamili dan Thabrani dalam Al-Ausath)[8]
- Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.
- Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku' dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi sesama wanita.
- Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia menyempurnakan shalatnya.
- Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya' bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu salam bersama imam, dan ini yang lebih utama. Apabila perbedaannya banyak, maka tidak sah untuk mengikuti, seperti shalat subuh bermakmum kepada orang yang shalat kusuf.
- Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.
- Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat jahriyah, maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam.
- Apabila imam berhadats ketika sedang shalat, maka ia harus berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum untuk menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka menyuruh maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau mereka menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalatnya sah.
- Cara makmum mengqadha rakaat yang ketinggalan:
1- Siapa
yang mendapat satu rakaat dhuhur, asar, atau isya' maka setelah imam salam
wajib menambah tiga rakaat, ia menambah satu rakaat dengan membaca fatihah dan
surat kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian menambah dua rakaat dengan
hanya membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir, kemudian salam,
semua yang ia dapatkan bersama imam, maka itu menjadi awal shalatnya.
2- Siapa
yang mendapatkan shalat satu rakaat bersama imam pada shalat maghrib, setelah
imam salam ia berdiri membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat
awal, kemudian bangun untuk melakukan satu rakaat lagi dan membaca fatihah,
kemudian duduk untuk tahiyat akhir dan salam seperti disebutkan di atas.
3- Barangsiapa
mendapat satu rakaat bersama imam pada shalat subuh atau shalat jum'at, maka
setelah imam salam ia berdiri menambah satu rakaat, membaca fatihah dan surat,
kemudian duduk untuk tahiyat, lalu salam.
4- Apabila
salah seorang masuk masjid sedangkan imam sedang tahiyat akhir, maka sunnah
ikut shalat bersama imam, dan menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
- Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf kecuali ada udzur seperti tidak mendapat tempat di dalam shaf, maka ia shalat di belakang shaf, dan tidak boleh menarik seseorang dalam shaf, adapun shalatnya wanita sendirian di belakang shaf sah jika shalat bersama jamaah laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah wanita, maka hukumnya sama seperti orang laki-laki.
- Boleh sekali-sekali shalat sunnah berjamaah di waktu malam atau siang, di rumah atau di tempat lain.
- Disunnahkan bagi yang melihat orang shalat fardhu sendirian, ikut shalat bersamanya.
Dari
Abu Said al-Khudri ra bahwasanya rasulullah melihat seseorang yang shalat
sendirian, maka beliau berkata: «Adakah orang yang mau bersedekah pada orang
ini dengan shalat bersamanya?» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) ([9]).
- Disunnahkan bagi makmum tidak bangun dari tempatnya sebelum imamnya menghadap kepada makmum.
- Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun makmum tidak melihat imam, atau tidak melihat orang di belakangnya apabila mendengar takbir, demikian pula di luar masjid apabila mendengar takbir dan shafnya bersambung.
- Disunnahkan imam mengahadap ke makmum setelah salam, jika ada wanita yang ikut shalat maka diam sebentar agar mereka pergi, dan makruh langsung shalat sunnah di tempat melakukan shalat fardhu.
- Apabila tempatnya sempit, boleh imam shalat dan di sampingnya, atau di belakangnya, atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang shalat.
- Berjabat tangan setelah shalat wajib bid'ah, imam dan makmum berdoa bersama-sama dengan keras hukumnya bid'ah, yang disyari'atkan adalah dzikir-dzikir yang diajarkan oleh nabi, baik cara dan jumlahnya, seperti disebutkan di atas.
- Apabila imam memanjangkan shalatnya melebihi batas wajar, maka makmum boleh memisahkan diri, atau imam terlalu cepat shalatnya, atau makmum berhalangan seperti ingin kencing atau menahan angin, atau lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya, dan mengulangi shalat sendirian.
- Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir, mengucapkan sami'allahu liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam shalat.
- Orang yang berdoa kepada selain Allah, atau minta pertolongan kepada selain Allah, atau menyembelih untuk selain Allah di kuburan atau di tempat lain, atau berdoa kepada orang di dalam kubur, maka tidak boleh menjadi imam, karena ia kafir, dan shalatnya batal.
- Alasan-alasan boleh meninggalkan shalat jum'at dan berjamaah:
Dibolehkan
meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah:
Orang
sakit yang tidak mampu shalat berjamaah, orang yang menahan buang air, orang
yang hawatir tertinggal rombongan, orang yang hawatir mendapa bahaya bagi
dirinya, atau hartanya, atau temannya, atau terganggu dengan hujan, atau
lumpur, atau angin kencang, atau orang yang mengahadapi hidangan makanan dimana
ia sangat perlu dan bisa memakannya, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan,
demikian pula dokter, penjaga, aparat keamanan, pemadam kebakaran, dan lain
sebagainya yang bertugas menjaga kemaslahatan umat islam yang penting, apabila
tiba waktu shalat dan mereka sedang menjalankan tugas, maka ia shalat di
tempatnya, dan jika perlu boleh shalat dhuhur sebagai ganti shalat jum'at.
- Semua yang melalaikan dari shalat, atau membuang-buang waktu, atau berbahaya bagi badan, atau akal, maka haram hukumnya, seperti bermain kartu, merokok, cerutu, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya, atau duduk di depan telivisi atau lainnya yang menayangkan kekafiran, atau adengan porno atau adegan maksiat lainnya.
- Apabila imam shalat dan tidak tahu kalau ia menanggung najis, dan shalatnya telah selesai, maka shalat mereka semua sah. Apabila tahu ada najis sewaktu sedang shalat, jika mungkin disingkirkan maka harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya, dan jika tidak bisa dibuang, maka berhenti shalat, dan mencari ganti salah satu makmum untuk melanjutkan shalatnya.
- Siapa yang berziarah kepada suatu kaum maka ia tidak boleh mengimami mereka, akan tetapi yang jadi imam salah satu dari mereka.
- Shaf pertama lebih afdhal dari shaf kedua, shaf sebelah kanan lebih afdhal dari shaf sebelah kiri, karena Allah dan malaikatnya bershalawat kepada shaf pertama, dan shaf sebelah kanan. Nabi saw mendoakan shaf pertama tiga kali, dan untuk shaf kedua satu kali.
- Yang ada di shaf pertama:
Yang
paling berhak berada di shaf pertama dan dekat dengan imam adalah orang-orang
pandai dan punya ilmu serta takwa, mereka sebagai teladan, maka hendaklah
segera ke shaf pertama.
Dari
Abu Mas'ud ra berkata: Rasulullah mengusap pundak kami dalam shalat dan
berkata: "Luruskan, dan janganlah berselisih, sehingga hati kalian
berselisih, hendaklah yang ada di belakangku orang-orang pandai, kemudian
berikutnya, kemudian berikutnya. (HR. Muslim)([10]).
- Cara memanjangkan shalat dan memendekkan:
Sunnah
bagi imam apabila memanjangkan shalat, memanjangkan rukun-rukun yang lain, dan
jika memendekkan, memendekkan rukun-rukun yang lain.
Dari
al-Bara' bin Azib ra berkata: aku memperhatikan shalat Rasulullah saw, maka aku
dapatkan berdirinya, ruku'nya, i'tidalnya setelah bangun dari ruku', sujudnya,
duduknya antara dua sujud, sujudnya yang kedua, dan duduknya antara salam dan
bangkit hampir sama. (Muttafaq alaih) ([11]).
Post a Comment