Shalat Berjamaah
Shalat Berjamaah
- Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.
- Allah mensyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat kusuf.
- Hukumnya:
Shalat
berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk
shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman,
maupun takut.
- Keutamaan shalat berjamaah di masjid:
1- Dari
Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah bersabda: "Shalat berjamah lebih utama
daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." Dalam riwayat
lain: "dengan dua puluh lima derajat." Muttafaq alaih ([1]).
2- Dari
Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: (("Barangsiapa yang
bersuci di rumahnya, kemudian pergi ke salah satu rumah Allah, untuk
melaksanakan salah satu kewajiban terhadap Allah, maka kedua langkahnya yang
satu menghapuskan kesalahan, dan yang lain meninggikan derajat)) ([2]).
3- Dari
Abu Hurairah bahwasanya nabi saw bersabda: ("Barangsiapa yang pergi ke
masjid di waktu pagi atau di waktu sore, maka Allah menyiapkan baginya makanan
setiap kali pergi pagi atau sore") Muttafaq alaih ([3]).
- Yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat di masjid tempat ia tinggal, kemudian masjid lain yang lebih banyak jamaahnya, kemudian berikutnya yang lebih jauh, kecuali Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha, karena shalat pada masjid-masjid tersebut lebih utama secara mutlak.
- Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah didirikan shalat berjamaah pada waktu itu.
- Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan disunnahkan shalat di satu masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika berkumpul, maka masing-masing shalat di tempatnya.
- Hukum wanita pergi ke masjid:
Boleh
wanita ikut shalat berjamaah di masjid terpisah dari jamaah laki-laki dan ada
penghalang antara mereka, dan disunnahkan mereka shalat berjamaah sendiri
terpisah dari jamaah laki-laki, baik yang menjadi imam dari mereka sendiri
maupun orang laki-laki.
Dari
Ibnu Umar ra dari nabi saw bersabda: (("Apabila isteri-isteri kalian minta
izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah")) Muttafaq
alaih ([4]).
- Jamaah paling sedikit dua orang, dan semakin banyak jamaahnya, semakin baik shalatnya, dan lebih dicintai oleh Allah 'Azza wa Jalla.
- Siapa yang sudah shalat fardhu di kendaraannya kemudian masuk masjid dan mendapatkan orang-orang sedang shalat, maka sunnah ikut shalat bersama mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah, demikian pula apabila telah shalat berjamaah di suatu masjid kemudian masuk masjid lain dan mendapatkan mereka sedang shalat.
- Apabila sudah dikumandangkan iqomah untuk shalat fardhu, maka tidak boleh shalat kecuali shalat fardhu, dan apabila dikumandangkan iqomah ketika ia sedang shalat sunnah, maka diselesaikan dengan cepat, lalu masuk ke jamaah agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam.
- Siapa yang tidak shalat berjamaah di masjid, jika karena ada halangan sakit atau takut, atau lainnya, maka ditulis baginya pahala orang yang shalat berjamaah, dan apabila meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada halangan dan shalat sendirian maka shalatnya sah, namun ia rugi besar tidak mendapatkan pahala jamaah, dan berdosa besar.
Post a Comment