Shalat Khauf
Shalat Khauf
- Islam adalah agama yang mudah, dan shalat fardhu dikarenakan penting dan manfaatnya, tidak bisa gugur dalam kondisi apapun, maka jika umat islam sedang dalam medan perang di jalan Allah, dan takut terhadap musuh, boleh bagi mereka melakukan shalat khauf dengan berbagai cara, di antaranya:
- Cara-cara shalat khauf:
1- Apabila
musuh berada di arah kiblat, maka mereka shalat sebagai berikut:
Imam
bertakbir, sedangkan umat islam berbaris di belakangnya menjadi dua shaf,
mereka bertakbir semua, dan ruku' semua, lalu bangun semua, kemudian shaf yang
di belakang imam sujud bersama imam, jika mereka bangun, maka shaf kedua sujud
kemudian bangun, kemudian shaf kedua maju, dan shaf pertama mundur, kemudian
imam shalat dengan mereka untuk rakaat kedua seperti pada rakaat pertama,
kemudian imam salam bersama mereka semua.
2- Apabila
Musuh tidak berada di arah kiblat, maka mereka shalat sebagai berikut:
a. Imam
bertakbir, dan satu kelompok bershaf bersama imam, sedangkan kelompok lainnya
berdiri di hadapan musuh, imam shalat dengan kelompok yang bersamanya satu
rakaat, kemudian tetap berdiri, sedangkan makmum menyelesaikan shalat
sendiri-sendiri lalu pergi, dan mereka berdiri di hadapan musuh, kemudian
datang kelompok kedua, dan imam shalat dengan mereka rakaat kedua, kemudian
duduk, makmum menyempurnakan shalatnya dan imam duduk, kemudian salam
bersama-sama mereka, dan mereka membawa senjata ringan, dan waspada terhadap
musuh.
b. Atau
imam shalat dengan salah satu kelompok dua rakaat, lalu makmum salam, kemudian
datang kelompok kedua, dan imam shalat dengan mereka dua rakaat tarakhir,
kemudian salam dengan mereka, sehingga imam shalat empat rakaat, dan
masing-msing kelompok shalat dua rakaat.
c. Atau
shalat dengan kelompok pertama dengan sempurna dua rakaat kemudian salam,
kemudian shalat dengan kelompok kedua demikian pula kemudian salam.
d. Atau
setiap kelompok shalat satu rakaat saja bersama imam, sehingga imam shalat dua
rakaat, dan masing-masing kelompok shalat satu rakaat tanpa mengqadha', cara
ini semua diajarkan dalam hadits.
3- Apabila
takut sangat mencekam, dan perang sedang berkecamuk, mereka shalat sambil
berjalan dan berkendaraan satu rakaat, memberi isyarat untuk ruku' dan sujud,
mengahadap kiblat atau ke arah lain, dan jika tidak bisa, maka menghakhirkan
shalat hingga peperangan berakhir kemudian shalat.
- Allah swt berfirman:
﴿ حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ
ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ فَرِجَالًا أَوۡ رُكۡبَانٗاۖ
فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمۡ تَكُونُواْ تَعۡلَمُونَ
٢٣٩ ﴾ [البقرة: ٢٣٨، ٢٣٩]
("Peliharalah
semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa[152]. Berdirilah untuk Allah
(dalam shalatmu) dengan khusyu'. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), Maka
shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman,
Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah Telah mengajarkan kepada
kamu apa yang belum kamu ketahui.")
(QS. Al-Baqarah: 238-239)
- Dari Ibnu Abbas ra berkata: rasulullah saw mewajibkan shalat atas kalian melalui lisan nabi kalian saw di waktu mukim empat rakaat, dan di waktu dalam perjalanan dua rakaat, dan di waktu takut satu rakaat. (HR. Muslim) ([1]).
Post a Comment