Shalat Khauf


                                                Shalat Khauf

  • Islam adalah agama yang mudah, dan shalat fardhu dikarenakan penting dan manfaatnya, tidak bisa gugur dalam kondisi apapun, maka jika umat islam sedang dalam medan perang di jalan Allah, dan takut terhadap musuh, boleh bagi mereka melakukan shalat khauf dengan berbagai cara, di antaranya:
  • Cara-cara shalat khauf:
1-   Apabila musuh berada di arah kiblat, maka mereka shalat sebagai berikut:
Imam bertakbir, sedangkan umat islam berbaris di belakangnya menjadi dua shaf, mereka bertakbir semua, dan ruku' semua, lalu bangun semua, kemudian shaf yang di belakang imam sujud bersama imam, jika mereka bangun, maka shaf kedua sujud kemudian bangun, kemudian shaf kedua maju, dan shaf pertama mundur, kemudian imam shalat dengan mereka untuk rakaat kedua seperti pada rakaat pertama, kemudian imam salam bersama mereka semua.
2-   Apabila Musuh tidak berada di arah kiblat, maka mereka shalat sebagai berikut:
a.     Imam bertakbir, dan satu kelompok bershaf bersama imam, sedangkan kelompok lainnya berdiri di hadapan musuh, imam shalat dengan kelompok yang bersamanya satu rakaat, kemudian tetap berdiri, sedangkan makmum menyelesaikan shalat sendiri-sendiri lalu pergi, dan mereka berdiri di hadapan musuh, kemudian datang kelompok kedua, dan imam shalat dengan mereka rakaat kedua, kemudian duduk, makmum menyempurnakan shalatnya dan imam duduk, kemudian salam bersama-sama mereka, dan mereka membawa senjata ringan, dan waspada terhadap musuh.
b.     Atau imam shalat dengan salah satu kelompok dua rakaat, lalu makmum salam, kemudian datang kelompok kedua, dan imam shalat dengan mereka dua rakaat tarakhir, kemudian salam dengan mereka, sehingga imam shalat empat rakaat, dan masing-msing kelompok shalat dua rakaat.
c.     Atau shalat dengan kelompok pertama dengan sempurna dua rakaat kemudian salam, kemudian shalat dengan kelompok kedua demikian pula kemudian salam.
d.     Atau setiap kelompok shalat satu rakaat saja bersama imam, sehingga imam shalat dua rakaat, dan masing-masing kelompok shalat satu rakaat tanpa mengqadha', cara ini semua diajarkan dalam hadits.
3-   Apabila takut sangat mencekam, dan perang sedang berkecamuk, mereka shalat sambil berjalan dan berkendaraan satu rakaat, memberi isyarat untuk ruku' dan sujud, mengahadap kiblat atau ke arah lain, dan jika tidak bisa, maka menghakhirkan shalat hingga peperangan berakhir kemudian shalat.
  1. Allah swt berfirman:
﴿ حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ فَرِجَالًا أَوۡ رُكۡبَانٗاۖ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمۡ تَكُونُواْ تَعۡلَمُونَ ٢٣٩ ﴾ [البقرة: ٢٣٨،  ٢٣٩] 
("Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa[152]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), Maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah Telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.") (QS. Al-Baqarah: 238-239)
  1. Dari Ibnu Abbas ra berkata: rasulullah saw mewajibkan shalat atas kalian melalui lisan nabi kalian saw di waktu mukim empat rakaat, dan di waktu dalam perjalanan dua rakaat, dan di waktu takut satu rakaat. (HR. Muslim) ([1]).
Shalat maghrib tidak bisa diqashar, dan imam boleh shalat dengan kelompok pertama dua rakaat, dan dengan kelompok kedua satu rakaat, atau sebaliknya.


([1])  Shahih Muslim no (687)

Tidak ada komentar