Shalat Jum'at
Shalat Jum'at
- Allah mensyari'atkan bagi umat islam beberapa perkumpulan untuk menguatkan hubungan dan menjalin keakraban di atara mereka, ada pertemuan desa, yaitu shalat lima waktu, ada pertemuan kota, yaitu shalat jum'at dan dua hari raya, dan ada pertemuan internasional, di waktu haji di mekah, inilah pertemuan umat islam, pertemuan kecil, sedang, dan besar.
- Keutamaan hari Jum'at:
Dari
Abu Hurairah ra bahwasanya nabi saw bersabda: "Sebaik-baik hari dimana
matahari terbit adalah hari jum'at, di hari itu Adam diciptakan, dan pada hari
itu dimasukkan ke surga, dan pada hari itu dikeluarkan darinya, dan tidak
terjadi hari kiamat kecuali pada hari juma't" (HR. Muslim)([1]).
- Hukum shalat jum'at:
Shalat
jum'at dua rakaat, dan wajib atas semua umat islam yang laki-laki, baligh,
berakal, merdeka, bermukim di suatu tempat yang dicakup dengan satu nama, dan
tidak wajib shalat jum'at atas wanita, orang sakit, anak kecil, orang musafir,
hamba sahaya, apabila di antara mereka ada yang ikut shalat jum'at, maka boleh, dan orang musafir apabila singgah
di suatu tempat dan ia mendengar adzan, maka ia wajib shalat jum'at.
- Waktu shalat jum'at:
Waktu
shalat jum'at yang paling utama adalah: setelah tergelincirnya matahari hingga
akhir waktu shalat dzuhur, dan boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari.
- Yang lebih baik antara adzan pertama untuk shalat jum'at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukup bagi umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur dan lalai untuk bersiap-siap untuk shalat dengan melaksanakan adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya.
- Shalat juma't wajib dilaksanakan pada waktunya, dan dihadiri oleh jamaah tidak kurang dari tiga orang dari penduduk suatu daerah, dan didahului oleh dua khutbah.
- Shalat jum'at menggantikan shalat dhuhur, maka siapa yang telah shalah jum'at maka ia tidak boleh shalat dhuhur setelahnya, dan wajib memelihara shalat jum'at, siapa yang meninggalkannya sebanyak tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan menutup hatinya.
- Keutamaan mandi dan segera pergi untuk shalat jum'at:
1- Dari
Abu Hurairah ra bahwasanya rasulullah saw bersabda: «"Siapa yang mandi
pada hari jum'at, mandi junub, kemudian pergi maka seakan-akan ia berkurban
unta, dan barangsiapa yang pergi pada jam kedua maka seakan-akan ia berkurban
seekor sapi, dan siapa yang pergi pada jam ketiga, maka seakan-akan ia
berkurban seekor kambing bertanduk, dan siapa yang pergi pada jam keempat maka
seakan-akan ia berkurban seekor ayam, dan siapa yang pergi pada jam kelima,
maka seakan-akan ia berkurban telur, dan apabila imam telah keluar maka
malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah."» (Muttafaq alaih)([2]).
2- Dari
Aus bin Aus as-Tsaqafi ra berkata: aku mendengar rasulullah saw bersabda:
«"Barangsiapa yang memandikan pada hari jum'at dan mandi, kemudian pergi
pagi-pagi, dan berjalan kaki tidak naik kendaraan, dan dekat kepada imam,
mendengarkan dan tidak lalai, maka dalam setiap langkah ia mendapat pahala
beramal satu tahun, pahala puasa dan qiyamullail» (HR. Abu Daud, dan Ibnu
Majah)([3]).
- Waktu mandi Jum'at:
- Waktu mandi jum'at dimulai dari terbitnya fajar Hari Jum'at hingga menjelang pelaksanaan Shalat Jum'at. Disunnahkan mengakhirkan mandi hingga akan berangkat Shalat Jum'at.
- Seorang muslim bisa tahu kelima jam dengan membagi waktu antara terbitnya matahari hingga datangnya imam menjadi lima bagian, dengan demikian diketahui lama setiap jam.
- Waktu yang dianjurkan pergi untuk shalat jum'at mulai sejak terbitnya matahari, adapun waktu wajib pergi untuk shalat jum'at adalah pada adzan kedua sewaktu imam masuk masjid.
- Orang yang wajib shalat jum'at tidak boleh melakukan perjalanan pada hari itu setelah adzan kedua kecuali darurat, seperti takut ketinggalan rombongan, atau kendaraan seperti mobil, kapal, atau pesawat terbang.
Allah
I
berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا
نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ
ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩ ﴾ [الجمعة: ٩]
("Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui."
)
(QS. Al-Jumu'ah: 9).
- Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam pada shalat jum'at, maka ia harus menambah satu rakaat untuk menyempurnakan shalat jum'at, dan jika mendapatkan kurang dari satu rakaat, maka ia niat shalat dhuhur dan shalat empat rakaat.
- Makmum disunnahkan pergi pagi-pagi untuk shalat jum'at, dua hari raya, dan shalat istisqa', adapun imam, maka pada shalat jum'at, dan istisqa' pada waktu khutbah, dan pada shalat hari raya ia datang ketika tiba waktu shalat.
- Imam disunnahkan berkhutbah pendek tanpa teks, jika ia tidak mampu, maka berkhutbah dengan membawa teks. Disunnahkan baginya bersandar pada tongkat, atau busur kalau perlu, atau jika ia berkhutbah tidak di atas mimbar.
- Bagi yang bisa bahasa arab disunnahkan khutbah jum'at dengan bahasa arab, jika diterjemahkan untuk jamaah karena mereka tidak mengerti bahasa arab, itu lebih baik, dan kalau tidak bisa, maka berkhutbah dengan bahasa mereka, adapun shalat, maka tidak sah kecuali dengan bahasa arab.
- Apabila orang musafir melewati suatu kota yang di dalamnya didirikan shalat jum'at, dan ia mendengar adzan, lalu ia berniat ingin istirahat di kota tersebut, maka ia wajib shalat jum'at, dan jika ia menjadi imam dan khatib bagi mereka, maka shalatnya dan shalat mereka sah.
- Sifat Khatib:
Dari Jabir bin Abdillah ra berkata:
apabila rasulullah saw khutbah, mata beliau memerah, suaranya keras, amarahnya
tinggi, sehingga seakan-akan beliau adalah panglima perang, beliau berkata:
semoga Allah memberkati pagi dan soremu. (HR. Muslim)([4]).
- Disunnahkan imam khutbah di atas mimbar yang bertangga tiga, apabila masuk masjid, ia naik mimbar lalu menghadap kepada jamaah dan mengucapkan salam kepada mereka, kemudian duduk hingga mu'adzzin adzan, kemudian khutbah yang pertama sambil berdiri bertolak kepada tongkat atau busur jika perlu, atau tidak berada di atas mimbar, kemudian duduk, kemudian khutbah yang kedua juga berdiri.
- Sifat Khutbah:
Suatu kali membuka khutbah dengan
khutbah hajah, dan di waktu lain membuka khutbah dengan lainnya, adapun teks
khutbah hajah:
إن الحمد لله نحمده ونستعينه، ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور
أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد
ان لا إله الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.
﴿ يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا
وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ ١٠٢ ﴾ [ال عمران: ١٠٢]
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ
ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا
رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ
إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١ ﴾ [النساء : ١]
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ
ٱللَّهَ وَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدٗا ٧٠ يُصۡلِحۡ لَكُمۡ أَعۡمَٰلَكُمۡ وَيَغۡفِرۡ
لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ فَازَ فَوۡزًا عَظِيمًا
٧١ ﴾ [الاحزاب : ٧٠، ٧١]
(Amma ba'du) terkadang tidak
menyebut ayat-ayat ini, sebaiknya sekali-sekali setelah (amma ba'du)
mengatakan:
فإن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدى هدى محمد، وشر الأمور
محدثاتها، وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار. رواه أبو داود والنسائي
وابن ماجه[5].
- Tema Khutbah:
Khutbah-khutbah nabi saw dan para
sahabatnya mengandung penjelasan tentang tauhid dan keimanan, menyebutkan
sifat-sifat Allah swt, dasar-dasar keimanan, menyebutkan nikmat-nikmat Allah
swt yang menjadikan makhluknya cinta kepadanya, dan hari-harinya yang membuat
mereka takut kepada adzabnya, perintah berdzikir dan bersyukur kepadanya,
mencela dunia, menyebut kematian, surga, neraka, mendorong orang taat kepada
Allah dan rasulnya, dan melarang mereka berbuat maksiat dsb.
Maka khatib menyebutkan tentang
keagungan Allah, nama-namanya, sifat-sifatnya, nikmat-nikmatnya yang membuat
makhluknya cinta kepadanya, menyuruh taat kepada Allah, bersyukur kepadanya,
mengingatnya, yang membuat mereka mencintai Allah, sehingga mereka setelah
shalat jum'at, mereka cinta kepada Allah dan Allah mencintai mereka, hati
mereka dipenuhi keimanan dan takut kepada Allah, dan hati dan anggota badan mereka tergerak untuk
berdzikir, taat, dan beribadah kepada Allah.
- Disunnahkan imam memendekkan khutbah dan memanjangkan shalat sesuai dengan hadits.
Dari Jabir bin Samurah ra berkata:
aku shalat bersama rasulullah r,
maka shalat beliau sedang, dan khutbahnya sedang. (HR. Muslim)([6]).
- Disunnahkan bagi khatib membaca ayat al-Qur'an dalam khutbahnya, dan sekali-kali berkhutbah dengan surat (Qaaf).
- Dianjurkan bagi makmum menghadap kepada imam dengan wajah mereka apabila imam telah berada di atas mimbar untuk khutbah, karena hal itu akan lebih konsentrasi, khatib lebih semangat, dan jauh dari tidur.
- Sifat sunnah Jum'at:
Setelah shalat jum'at disunnahkan
shalat dua rakaat di rumahnya, dan terkadang shalat empat rakaat dengan dua
kali salam, adapun jika ia shalat di masjid, maka shalat empat rakaat dengan
dua salam, dan tidak ada shalat qabliyah sebelum shalat jum'at.
- Berbicara di waktu khatib sedang berkhutbah merusak pahala dan berdosa, maka tidak boleh berbicara ketika khatib sedang khutbah kecuali imam, dan orang yang diajak bicara oleh imam untuk suatu maslahat, menjawab salam, dan menjawab orang yang bersin. Boleh berbicara sebelum khutbah dan setelahnya jika ada keperluan, dan haram melangkahi pudak orang pada hari jum'at ketika imam sedang khutbah.
- Apabila syarat-syaratnya cukup maka mendirikan shalat jum'at di suatu kota tidak disyaratkan mendapat izin pemimpin, maka shalat jum'at didirikan baik pemimpin mengizinkan atau tidak, adapun mendirikan beberapa shalat jum'at di suatu kota, maka tidak boleh kecuali ada keperluan dan darurat setelah mendapat izin pemerintah, dan shalat jum'at didirikan di kota-kota dan desa, sedang di luar kampung tidak wajib.
- Siapa yang masuk masjid ketika imam sedang khutbah maka ia tidak duduk hingga shalat dua rakaat singkat, dan siapa yang mengantuk di dalam masjid, maka sunnah berpindah dari tempatnya.
- Mandi pada hari jum'at sunnah mu'akkadah, dan siapa yang badannya bau yang mengganggu malaikat dan manusia, maka ia wajib mandi, berdasarkan sabda rasulullah saw: "Mandi pada hari jum'at wajib atas setiap orang yang sudah baligh". (Muttafaq alaih)([7]).
- Setelah mandi pada hari jum'at disunnahkan membersihkan diri, memakai wewangian, dan memakai pakaian yang terbagus, lalu segera pergi ke masjid di waktu pagi, mendekat kepada imam, dan shalat sedapat mungkin, memperbanyak doa, dan membaca al-Qur'an.
- Yang berkhutbah adalah imam, dan boleh satu orang khutbah, dan orang lain menjadi imam sahalat jum'at kalau ada udzur.
- Pada malam jum'at dan siangnya disunnahkan membaca Surat al-Kahfi, dan barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari jum'at, maka memancar cahaya darinya antara dua jum'at.
- Disunnahkan bagi setiap muslim memperbanyak shalawat kepada nabi saw setiap saat terutama waktu-waktu yang utama seperti malam dan siang hari jum'at.
Dari Abu Hurairah ra bahwa
rasulullah saw bersabda: "Siapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka
Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali." (HR. Muslim)([8]).
- Disunnahkan bagi imam pada rakaat pertama shalat subuh hari jum'at membaca Surat As-Sajdah, dan pada rakaat kedua membaca Surat Al-Insan.
- Tidak disunnahkan bagi imam maupun makmum mengangkat tangan ketika berdoa pada waktu khutbah, kecuali apabila imam minta hujan, maka imam dan makmum mengangkat tangannya, adapun mengucapkan amin atas doa dengan suara pelan, maka itu disyari'atkan.
- Disunnahkan bagi imam berdoa dalam khutbahnya, yang lebih utama mendoakan islam dan umat islam, agar mereka mendapat penjagaan, pertolongan, dan kedekatan di antara hati mereka, dsb, pada waktu berdoa, imam memberi isyarat dengan jari telunjuknya, dan tidak mengangkat kedua tangannya.
- Waktu dikabulkannya doa:
Waktu dikabulkannya doa diharapkan
pada saat terakhir di siang hari jum'at setelah asar, pada waktu itu
disunnahkan banyak berdzikir dan berdoa, dan doa pada waktu ini sangat mungkin
dikabulkan, waktunya hanya sebentar.
Dari Abu Hurairah ra bahwasanya
rasulullah saw berbicara tentang hari jum'at, beliau berkata: "Pada hari
jum'at ada satu saat tidak bertepatan seorang muslim sedang berdiri shalat
memohon sesuatu kepada Allah, kecuali Allah memberi permintaannya."»
beliau memberi isyarat dengan tangannya menandakan waktunya hanya sebentar.
(Muttafaq alaih)[9]
- Siapa yang ketinggalan shalat jum'at maka ia mengqadha'nya dengan shalat dhuhur empat rakaat, jika ia ada halangan maka ia tidak berdosa, dan jika tidak ada halangan, ia berdosa; karena ia mengabaikan shalat jum'at.
Dari Abi al-Ja'ad ra berkata:
rasulullah saw bersabda: «"Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat jum'at
karena mengabaikannya, maka Allah menutup hatinya» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([10]).
- Apabila hari raya jatuh pada hari jum'at, maka yang telah shalat ied tidak wajib shalat jum'at, dan mereka shalat dhuhur, kecuali imam, maka ia tetap wajib, demikian pula yang tidak shalat ied, dan jika orang yang telah shalat ied shalat jum'at, maka tidak wajib lagi shalat dhuhur.
Post a Comment