Shalat Sunnah
Shalat Sunnah
- Di antara rahamat Allah kepada hambanya adalah bahwa Allah mensyari'atkan bagi setiap kewajiban, sunnah yang sejenis; agar orang mukmin bertambah imannya dengan melakukan yang sunnah, dan menyempurnakan yang wajib pada hari kiamat, karena kewajiban-kewajiban mungkin ada yang kurang.
Shalat ada yang wajib dan ada yang
sunnah, puasa ada yang wajib dan ada yang sunnah, demikian pula haji, sedekah
dan lainnya, dan seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan
melakukan yang sunnah-sunnah sehingga Allah mencintainya.
- Shalat sunnah bermacam-macam:
1-
Ada yang disyariatkan berjamaah
seperti shalat tarawih, istisqa', shalat kusuf, dan shalat ied.
2-
Ada
yang tidak disyariatkan berjamaah seperti shalat istikharah.
3-
Ada yang mengikuti shalat fardhu
seperti sunnah rawatib.
4-
Ada yang tidak mengikuti yang lain
seperti shalat dhuha.
5-
Ada yang mempunyai waktu seperti
shalat tahajjud.
6-
Ada yang tidak ditentukan waktunya
seperti sunnah mutlak.
7-
Ada yang terikat dengan sebab,
seperti tahiyatul masjid, dan dua rakaat wudhu'.
8-
Dan ada yang tidak terikat dengan
sebab, seperti sunnah mutlak.
9-
Ada yang mu'akkad, seperti shalat
ied, istisqa', kusuf, dan shalat witir.
10-
Ada yang tidak mu'akkad seperti
shalat sebelum maghrib dan lainnya.
Ini merupakan karunia Allah kepada
hambanya, dimana Allah mensyari'atkan bagi mereka sarana mendekatkan diri
kepadanya, dan menjadikan perbuatan taat berfariasi untuk meninggikan derajat
dan menghapuskan kesalahan-kesalahan serta melipat gandakan kebaikan mereka.
Maka bagi Allah segala puji dan syukur.
1- Sunnah
Rawatib
- Sunnah rawatib adalah: shalat yang dilakukan sebelum atau setelah shalat fardhu, ia terbagi menjadi dua macam:
1-
Sunnah rawatib mu'akkadah,
yaitu dua belas rakaat:
a. Empat
rakaat sebelum dhuhur.
b. Dua
rakaat setelah dhuhur.
c. Dua
rakaat setelah maghrib.
d. Dua
rakaat setelah shalat isya'.
e. Dua
rakaat sebelum subuh.
- Dari ummu habibah ra isteri nabi saw beliau berkata: aku mendengar rasulullah r bersabda: «"Tidaklah seorang hamba muslim shalat sunnah bukan fardhu untuk Allah setiap hari dua belas rakaat, kecuali Allah membangunkan baginya rumah di surga, atau kecuali dibangunkan baginya rumah di surga. (HR. Muslim)([1]).
- Terkadang shalat sepuluh rakaat sebagaimana di atas, akan tetapi shalat dua rakaat sebelum dhuhur.
Dari Ibnu Umar ra berkata: «aku
shalat bersama rasulullah saw sebelum dhuhur dua rakaat, dan setelahnya dua
rakaat, setelah maghrib dua rakaat, setelah shalat isya' dua rakaat, setelah
shalat jum'at dua rakaat, adapun shalat maghrib, isya', dan jum'at, maka aku
shalat bersama nabi saw di rumahnya. (muttafaq alaih)([2]).
2-
Shalat rawatib yang tidak mu'akkad,
dilakukan namun tidak terus-menerus:
dua rakaat sebelum asar, maghrib,
isya', dan disunnahkan selalu shalat empat rakaat sebelum asar.
- Shalat sunnah mutlak disyari'atkan pada waktu malam dan siang, dua dua, dan yang paling utama adalah shalat malam.
- Sunnah rawatib yang paling mu'akkad:
Sunnah rawatib yang paling mu'akkad
adalah dua rakaat fajar, dan sunnah dipersingkat, setelah membaca fatihah pada
rakaat pertama disunnahkan membaca Surat al-Kafirun, dan pada rakaat kedua
membaca Surat al-Ikhlas.
Atau pada rakaat pertama membaca:
﴿ قُولُوٓاْ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَمَآ أُنزِلَ
إِلَيۡنَا وَمَآ أُنزِلَ إِلَىٰٓ إِبۡرَٰهِۧمَ وَإِسۡمَٰعِيلَ وَإِسۡحَٰقَ وَيَعۡقُوبَ
وَٱلۡأَسۡبَاطِ وَمَآ أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَآ أُوتِيَ ٱلنَّبِيُّونَ مِن
رَّبِّهِمۡ لَا نُفَرِّقُ بَيۡنَ أَحَدٖ مِّنۡهُمۡ وَنَحۡنُ لَهُۥ مُسۡلِمُونَ ١٣٦
﴾ [البقرة: ١٣٦]
(Q.S
Al-Baqarah: 136)
Dan pada rakaat kedua membaca:
﴿ قُلۡ يَٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ تَعَالَوۡاْ إِلَىٰ
كَلِمَةٖ سَوَآءِۢ بَيۡنَنَا وَبَيۡنَكُمۡ أَلَّا نَعۡبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشۡرِكَ
بِهِۦ شَيۡٔٗا وَلَا يَتَّخِذَ بَعۡضُنَا بَعۡضًا أَرۡبَابٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِۚ
فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَقُولُواْ ٱشۡهَدُواْ بِأَنَّا مُسۡلِمُونَ ٦٤ ﴾ [ال عمران: ٦٤]
(Q.S Ali Imran: 64)
Dan terkadang membaca:
﴿ ۞فَلَمَّآ أَحَسَّ عِيسَىٰ مِنۡهُمُ ٱلۡكُفۡرَ
قَالَ مَنۡ أَنصَارِيٓ إِلَى ٱللَّهِۖ قَالَ ٱلۡحَوَارِيُّونَ نَحۡنُ أَنصَارُ ٱللَّهِ
ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَٱشۡهَدۡ بِأَنَّا مُسۡلِمُونَ ٥٢ ﴾ [ال عمران: ٥٢]
(Q.S Ali Imran 52)
- Barangsiapa yang tidak melakukan sunnah ini karena ada halangan, disunnahkan mengqadha'nya.
- Apabila seorang muslim wudhu’ dan masuk masjid setelah adzan dhuhur misalnya, dan shalat dua rakaat dengan niat shalat tahiyatul masijd, sunnah wudhu’, dan sunnah rawatib dhuhur, maka itu boleh.
- Disunnahkan memisahkan antara shalat fardhu dengan sunnah rawatib qabliyah atau ba’diyah dengan berpindah atau berbicara.
- Shalat-shalat sunnah ini dilakukan di masjid atau di rumah, dan yang lebih utama dilakukan di rumah, berdasarkan sabda nabi saw: …"Maka shalatlah wahai manusia di rumah kalian karena shalat yang paling utama adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib." (Muttafaq alaih) ([3])
- Boleh shalat sunnah sambil duduk walaupun mampu berdiri, dan shalat berdiri lebih utama, adapun shalat fardhu, maka berdiri merupakan rukun kecuali bagi yang tidak mampu berdiri, maka ia shalat sesuai dengan kondisinya seperti telah diterangkan di atas.
- Barangsiapa yang shalat sunnah sambil duduk tanpa ada halangan, maka ia mendapatkan separuh shalat berdiri, kalau ada halangan maka ia mendapat pahala seperti shalat berdiri, dan shalat sunnah sambil berbaring karena udzur maka pahalanya seperti shalat berdiri, dan jika tanpa udzur maka mendapat separuh pahala shalat duduk.
2- Shalat Tahajjud
- Qiyamullail termasuk shalat sunnah mutlak, ia sunnah mu’akkadah, Allah memerintah rasulnya saw melakukannya.
1- Allah berfirman :
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡمُزَّمِّلُ ١ قُمِ ٱلَّيۡلَ
إِلَّا قَلِيلٗا ٢ نِّصۡفَهُۥٓ أَوِ ٱنقُصۡ مِنۡهُ قَلِيلًا ٣ أَوۡ زِدۡ عَلَيۡهِ وَرَتِّلِ
ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا ٤ ﴾ [المزمل: ١، ٤]
("Hai
orang yang berselimut (Muhammad), Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari,
kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari
seperdua itu sedikit. Atau lebih dari seperdua itu. dan Bacalah Al Quran itu
dengan perlahan-lahan." )
(QS.
Al-Muzammil: 1-4)
2- Firman
Allah swt:
﴿ وَمِنَ ٱلَّيۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةٗ
لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبۡعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامٗا مَّحۡمُودٗا ٧٩ ﴾ [الاسراء: ٧٩]
("Dan
pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah
tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji."
)
(QS. Al-Isra’: 79).
3- Allah
menyebutkan sifat-sifat orang yg bertakwa bahwa mereka:
﴿ كَانُواْ قَلِيلٗا مِّنَ ٱلَّيۡلِ مَا يَهۡجَعُونَ
١٧ وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ يَسۡتَغۡفِرُونَ ١٨ ﴾ [الذاريات: ١٧، ١٨]
("Di
dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan
diwaktu pagi sebelum fajar" )
(QS.
Adz-Dzariyaat: 17-18).
- Keutamaan qiyamul lail:
Qiyamul
lail merupakan amal yang paling utama, ia lebih utama daripada shalat sunnah di
siang hari; karena di waktu sepi lebih ikhlas kepada Allah, dan karena beratnya
meninggalkan tidur, dan kelezatan bermunajat kepada Allah Azza wajalla, dan di
pertengahan malam lebih utama.
1- Allah
berfirman:
﴿ إِنَّ نَاشِئَةَ ٱلَّيۡلِ هِيَ أَشَدُّ وَطۡٔٗا
وَأَقۡوَمُ قِيلًا ٦ ﴾ [المزمل: ٦]
("Sesungguhnya
bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu
itu lebih berkesan." )
(QS. Al-Muzammil: 6)
2- Dari
Amr bin Anbasah ra bahwasanya nabi saw berkata: "Sesungguhnya Allah paling
dekat kepada hambanya adalah di tengah malam terakhir, kalau engkau bisa
menjadi orang yang berdzikir kepada
Allah pada waktu itu maka lakukanlah, karena shalat pada waktu itu dihadiri dan
disaksikan hingga terbit matahari…(HR. Tirmidzi dan Nasa’i)[4].
3- Nabi
saw ditanya: Shalat apa yg paling utama selain yang wajib? Beliau menjawab:
"Shalat yang paling utama selain shalat wajib adalah shalat di tengah
malam. (HR. Muslim)[5].
- Di waktu malam ada saat dikabulkannya doa:
1- Dari
Jabir ra berkata: aku mendengar rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya di
waktu malam ada satu saat dimana seorang hamba tidak memohon kebaikan dunia dan
akhirat kepada Allah pada saat itu,
kecuali Allah memberikannya, dan ini ada pada setiap malam. (HR. Muslim)[6].
2- Dari
Abu Hurairah ra bahwasanya rasulullah saw bersabda: "Setiap malam tuhan
kita turun ke langit dunia pada waktu sepertiga malam terakhir, Allah berkata:
siapa yang berdoa kepadaku maka akan aku kabulkan, siapa yang meminta kepadaku
akan aku berikan, siapa yang mohon ampun padaku maka aku akan memberi ampunan
kepadanya. (Muttafaq alaih)[7].
- Disunnahkan bagi seorang muslim tidur dalam keadaan suci, dan "Barangsiapa yang bermalam dalam keadaan suci maka malaikat ikut bermalam bersamanya, dan ia tidak bangun kecuali malailkat berkata: Ya Allah, ampunilah hambamu fulan, karena ia bermalam dalam keadaan suci. (HR. Ibnu Hibban)[8].
- Disunnahkan segera tidur, agar bisa bangun untuk shalat malam dengan segar, dan disunnahkan bangun ketika mendengar adzan, rasulullah saw bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian tidur, setan membuat tiga ikatan di kepalanya, ia mengatakan pada setiap ikatan, malam masih panjang maka tidurlah. Jika ia bangun dan berdzikir kepada Allah, maka lepaslah satu ikatan, jika berwudhu’ maka lepas satu ikatan, dan jika shalat, lepas satu ikatan, maka ia masuk waktu pagi dengan segar dan jiwanya tenang, kalau tidak, maka ia masuk waktu pagi dengan jiwa yang tidak tenang dan malas. (Muttafaq alaih)[9].
- Seorang Muslim seharusnya berusaha bangun malam dan tidak meninggalkannya; karena nabi saw melakukan qiyamul lail hingga kakinya pecah-pecah.
Aisyah
berkata kepada beliau: mengapa engkau lakukan ini wahai rasulullah, padahal
Allah telah mengampunimu dosamu yg telah lalu dan yg akan datang? Nabi berkata:
"Tidakkah aku suka menjadi hamba yang bersyukur? (Muttafaq alaih)[10].
- Shalat tahajjud:
Sebelas
rakaat dengan witir, atau tiga belas rakaat dengan witir.
- Waktu shalat tahajjud:
Waktu
malam paling utama adalah sepertiga malam terakhir, maka malam dibagi dua,
kemudian anda bangun pada sepertiga pertama dari paruh kedua, kemudian tidur di
akhir malam.
Dari
Abdullah bin Amr bin Ash ra bahwasanya rasulullah saw bersabda: "Shalat
yang paling dicintai Allah adalah shalatnya Nabi Daud, dan puasa yang paling
dicintai oleh Allah adalah puasanya Nabi Daud, beliau tidur separuh malam,
bangun sepertiganya, tidur seperenamnya, dan berpuasa satu hari dan tidak
berpuasa satu hari. (Muttafaq alaih)[11].
- Sifat shalat tahajjud:
Disunnahkan
sebelum tidur berniat qiyamullail, jika ia tertidur dan tidak bangun, maka
ditulis baginya apa yg diniatkan, dan tidurnya merupakan sedekah dari tuhan
kepadanya, dan jika bangun untuk shalat tahajjud, ia menghapuskan tidur dari
wajahnya, dan membaca sepuluh ayat di akhir Surat al-Imran ﴿ إِنَّ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ ..... ﴾ [ال عمران: ١٩٠] , lalu bersiwak dan berwudhu’ kemudian memulai tahajjud dengan
dua rakaat ringan; berdasarkan sabda nabi saw: "Apabila salah seorang
kalian bangun di waktu malam maka hendaklah memulai shalatnya dengan dua rakaat
ringan". (HR. Muslim)[12]
- Kemudian shalat dua rakaat-dua rakaat, dan salam setiap dua rakaat, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra : ada seseorang yg berkata: wahai rasulullah, bagaimana shalat malam? Beliau bersabada: dua dua, apabila engkau khawatir tiba waktu subuh, maka shalat witirlah satu rakaat. (Muttafaq alaih)[13]
- Boleh juga sekali-kali shalat empat rakaat dengan satu kali salam.
- Disunnahkan mempunyai jumlah rakaat tertentu, jika ia tertidur dan tidak shalat maka diqadha’ dengan genap, Aisyar ra ditanya tentang shalat nabi saw di waktu malam, beliau menjawab: tujuh, sembilan, dan sebelas, selain shalat dua rakaat fajar. (HR. Bukhari)[14].
- Disunnahkan shalat tahajjud di rumahnya, membangunkan keluarganya, dan sekali-kali shalat mengimami mereka, memperpanjang sujudnya kira-kira selama membaca lima puluh ayat, jika mengantuk hendaklah tidur, dan disunnahkan memanjangkan berdiri dan membaca al-Qur’an, membaca satu juz al-Qur’an atau lebih, sekali-kali membaca dengan keras, dan sekali-kali pelan, jika membaca ayat tentang rahmat, hendaklah memohon rahmat, dan jika membaca ayat tentang adzab, hendaklah memohon perlindungan, dan jika membaca ayat yg mengandung pensucian Allah swt, hendaklah bertasbih.
- Kemudian mengakhiri tahajjudnya di waktu malam dengan shalat witir, berdasarkan sabda nabi saw: "Jadikanlah shalat terakhir kalian di waktu malam witir" (Muttafaq alaih)([15]) .
3- Shalat
Witir
- Shalat witir sunnah mu’akkadah, rasulullah menganjurkan melakukannya dengan sabdanya: "Shalat witir haq bagi setiap muslim" (HR. Abu Daud dan Nasa’i)([16])
- Waktu shalat witir:
Dari
habis shalat isya’ hingga terbitnya fajar yg kedua, dan bagi yang yakin bangun,
di akhir malam lebih utama, berdasarkan perkataan Aisyah ra: pada setiap malam
rasulullah saw shalat witir, di awal malam, di pertengahan malam, dan di
akhirnya, maka witir beliau selesai pada waktu sahur. (Muttafaq alaih) ([17])
- Sifat shalat witir:
Witir
bisa dilakukan satu rakaat, atau tiga, atau lima, atau tujuh, atau sembilan
rakaat, jika rakaat-rakaat ini bersambung dengan satu salam. (HR. Muslim dan
Nasa’i)([18])
.
- Paling sedikit shalat witir satu rakaat, dan paling banyak sebelas rakaat, atau tiga belas rakaat. Dilakukan dua-dua, dan berwitir satu rakaat. Kesempurnaan paling rendah tiga rakaat dengan dua salam, atau dengan satu kali salam, dan tasyahhud satu di akhirnya, dan disunnahkan pada rakaat pertama membaca Surat al-A’la, pada rakaat kedua al-Kafirun, dan pada rakaat keempat Surat al-Ikhlas.
- Jika shalat witir lima rakaat, maka bertasyahhud satu kali di akhirnya kemudian salam, demikian pula jika shalat witir tujuh rakaat, jika setelah rakaat keenam bertasyahhud tanpa salam kemudian bangun lagi untuk rakaat ketujuh, maka tidak mengapa.
Dari
Abu Hurairah ra berkata: kekasihku berwasiat kepadaku dengan tiga hal, aku
tidak akan meninggalkannya hingga mati: berpuasa tiga hari setiap bulan, shalat
dhuha, dan tidur setelah shalat witir. (Muttafaq alaih)([19]).
- Jika shalat witir sembilan rakaat, bertasyahhud dua kali: satu kali setelah rakaat kedelapan, kemudian berdiri untuk rakaat yang kesembilan, lalu tasyahhud dan salam, akan tetapi yang lebih afdhal adalah shalat witir satu rakaat tersendiri, kemudian setelah salam membaca: سبحان الملك القدوس tiga kali, dan memanjangkan suaranya pada yang ketiga.
- Seorang Muslim shalat witir setelah shalat tahajjud, jika hawatir tidak bangun, maka shalat witir sebelum tidur, berdasarkan sabda nabi saw: "Barangsiapa yang hawatir tidak bangun di akhir malam, maka hendaklah shalat witir di awalnya, dan barangsiapa yang ingin bangun di akhir malam, maka hendaklah shalat witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam disaksikan, dan itu lebih afdhal. (HR. Muslim)([20]).
- Barangsiapa yang shalat witir di awal malam, lalu ia bangun di akhir malam, maka ia shalat tahajjud tanpa witir, berdasarkan sabda nabi saw: "Tidak ada dua witir dalam satu malam". (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[21]
- Qunut pada waktu shalat witir dianjurkan sekali-sekali, siapa yang ingin melakukannya, dan yang tidak ingin, meninggalkannya, dan yang lebih utama lebih banyak meninggalkan daripada melakukan, dan tidak ada dalil shahih bahwa nabi qunut di shalat witir.
·
sifat doa
qunut dalam shalat witir
- apabila shalat tiga rakaat misalnya, maka mengangkat tangannya setelah berdiri dari ruku’ pada rakaat ketiga, atau sebelum ruku’ setelah selesai membaca surat, lalu memuji Allah dan menyanjungnya, kemudian bershalawat kepada nabi saw, kemudian berdo’a dengan doa yang warid dari nabi saw yg ia sukai, di antaranya:
اللهم اهدني فيمن هديت،
وعافني فيمن عافيت، وتولني فيمن توليت، وبارك لي فيما أعطيت، وقني شر ما قضيت، إنك
تقضي ولا يقضى عليك، وإنه لا يذل من واليت، ولا يعز من عاديت، تباركت ربنا
وتعاليت، أخرجه أبو داود والترمذي.
·
Sekali-sekali
membuka qunutnya dengan apa yang diriwayatkan dari Umar t yaitu:
اللهم إياك نعبد، ولك نصلي ونسجد، وإليك نسعى ونحفد، نرجو رحمتك
ونخشى عذابك، إن عذابك بالكافرين ملحق، الله إنا
نستعينك ونستغفرك، ونثني عليك الخير
ولا نكفرك، ونؤمن بك وخضع لك، ونخلع من يكفرك. أخرجه البيهقي ([22])
·
Boleh juga
menambah doa-doa yang warid namun tidak terlalu panjang, di antaranya:
الله أصلح لي ديني الذي هو عصمة أمري، وأصلح لي دنياي التي فيها
معاشي، وأصلح لي آخرتي التي فيها معادي، واجعل الحياة زيادة لي في كل خير، واجعل
الموت راحة لي من كل شر. أخرجه مسلم ([23])
اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل، والجبن والبخل، والهرم وعذاب
القبر، الله آت نفسي تقواها، وزكها أنت خير من زكاها، أ،12/01/1427 وليها
ومولاها، الله إني أعوذ بك من علم لا
ينفع، ومن قلب لا يخشع، ومن نفس لا تشبع، ومن دعوة لا يستجاب لها. أخرجه مسلم
([24])
·
Kemudian di akhir
witirnya membaca:
الله إني أعوذ برضاك من سخطك، وبمعافاتك من عقوبتك، وأعوذ بك منك
لا أخصي ثناء عليك، أنت كما أثنتيت على نفسك. أخرجه أبو داود والترمذي
([25])
- Kemudian bershalawat keapada nabi saw di akhir qunut witir, dan tidak mengusap wajahnya dengan tangannya setelah selesai berdoa di waktu qunut witir dan lainnya.
- Makruh qunut pada selain shalat witir kecuali kalau umat islam ditimpa bencana atau musibah, maka imam disunnahkan qunut pada shalat fardhu setelah ruku’ terakhir, dan suatu kali sebelum ruku’
- Pada qunut nazilah, mendoakan umat islam yang teraniaya, atau mendoakan celaka kepada orang-orang kafir yang zalim, atau kedua-duanya.
- Shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu, dan shalat yang disunnahkan berjamaah seperti shalat gerhana, shalat tarawih dan sebagainya, maka shalat di masjid berjamaah.
- Orang yang sedang dalam perjalanan disunnahkan shalat witir di atas kendaraannya, jika bisa menghadap kiblat pada waktu takbiratul ihram, kalau tidak, maka shalat ke mana saja kendaraannya menuju.
- Setelah shalat witir, seseorang dibolehkan sesekali untuk shalat dua rakaat dalam keadaan duduk, kalau ingin ruku’ maka berdiri kemudian ruku’.
·
Mengqadha’
shalat witir:
- Siapa yang tidak shalat witir karena ketiduran atau lupa, maka ia melakukannya ketika bangun atau ingat, dan boleh mengqadha’nya antara adzan subuh dan iqamah sebagaimana biasa, dan mengqadha’nya di siang hari dengan genap tidak ganjil, jika di waktu malam shalat witir sebelas rakaat, maka di siang hari mengqadha’nya dua belas rakaat, dua rakaat-dua rakaat.
- Dari Aisyah ra bahwasanya apabila rasulullah saw ketinggalan shalat malam karena sakit atau lainnya, beliau shalat di siang hari dua belas rakaat. (HR. Muslim) ([26]).
4- shalat tarawih
- Shalat tarawih sunnah mu’akkadah, ia ditetapkan dengan perbuatan nabi saw, dan termasuk shalat sunnah yang disyari’atkan berjamaah pada bulan ramadhan.
- Dinamakan shalat tarawih; karena orang-orang duduk istirahat antara setiap empat rakaat; karena mereka memanjangkan bacaan.
·
Waktu shalat
tarawih:
- Dilakukan pada bulan ramadhan setelah shalat isya sampai terbit fajar, ia sunnah bagi orang laki-laki dan wanita, nabi saw telah menganjurkan shalat qiyam ramadhan dengan sabdanya:
- “barangsiapa yang bangun malam pada bulan ramadhan karena iman dan mengaharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (muttafaq alaih)([27]).
·
Sifat shalat
tarawih:
- Imam disunnahkan memimpin umat islam shalat tarawih sebelas rakaat, atau tiga belas rakaat, setiap dua rakaat salam, dan ini yang paling utama.
- Aisyah ra ditanya bagaimana shalat rasulullah saw di bulan ramadhan? Beliau kt: beliau tidak pernah shalat di bulan ramadhan atau lainnya lebih dari dua belas rakaat, beliau shalat empat rakaat, maka jangan ditanya tengang bagusnya dan panjangnya, kemudian shalat empat rakaat, jangan Tanya tentang bagusnya dan panjangnya, kemudian shalat tiga rakaat. (HR. Bukhari)([28]).
- Dari Ibnu Abbas ra berkata: rasulullah saw shalat pada waktu malam tiga belas rakaat. (muttafaq alaih)([29]).
- Dari Aisyah ra beliau berkata: Rasulullah saw shalat antara setelah selesai shalat isya’ sampai shalat subuh sebelas rakaat, beliau salam setiap dua rakaat, dan shalat witir satu rakaat. (HR. Muslim)([30]).
- Sunnah bagi imam shalat tarawih sebelas rakaat, atau tiga belas rakaat, di awal ramadhan dan akhirnya, akan tetapi di akhirnya (sepuluh malam terakhir) memanjangkan pada waktu berdiri, ruku’ dan sujud, karena nabi saw bangun padanya semalam penuh, dan jika shalat lebih sedikit atau lebih banyak, maka tidak mengapa.
- Yang afdhal bagi makmum shalat bersama imam hingga selesai, baik imam shalat sebelas rakaat maupun tiga belas rakaat, atau dua puluh tiga atau lebih sedikit atau lebih banyak agar ditulis baginya qiyamul lail semalam penuh, berdasarkan sabda nabi saw: “siapa yang shalat bersama imam hingga selesai, maka ditulis baginya qiyamul lail satu malam. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([31]).
- Yang menjadi imam pada bulan ramadhan adalah yang paling bagus bacaannya dan paling baik hafalannya, kalau tidak bisa, maka imam membaca sambil melihat qur’an, yang lebih utama imam memperdengarkan al-Qur’an kepada seluruh makmum, kalau tidak bisa maka sebagiannya.
- Doa khatmul Qur’an di bulan ramadhan dan lainnya dilakukan di luar shalat bagi yang menginginkan, dan doa khatmul qur’an di dalam shalat tidak disyari’atkan; karena tidak ada riwayat yang shahih dari nabi saw dan tidak pula dari salah salah satu sahabat radhiyallahu anhum.
- Siapa yang biasa shalat tahajjud –yaitu shalat di akhir malam- menjadikan shalat witir setelah tahajjud, jika shalat bersama imam dan imam shalat witir, maka ia shalat witir bersamanya, jika shalat di akhir malam maka shalat genap.
- Apabila wanita ingin keluarg untuk shalat fardhu di masijd atau shalat sunnah, maka ia harus memakai pakaian sederhana tanpa memakai parfum.
- Apabila ada dua imam yang memimpin shalat tarawih, maka orang yang shalat bersama keduanya ditulis baginya qiyamul lail penuh; karena yang kedua menjadi ganti bagi yang pertama dalam menyempurnakan shalat.
5- Shalat
ied
·
Dalam islam
ada tiga hari raya:
- Idul fitri pada tanggal satu syawwal setiap tahun.
- Idul adha pada tanggal sepuluh dzul hijjah setiap tahun.
- Id setiap minggu pada hari jum’at, dan ini telah disampaikan sebelumnya.
- Shalat idul fitri dilakukan setelah selesai puasa bulan ramadhan, shalat idul adha dilakukan selesai haji dan sepuluh hari bulan zulhijjah, keduanya termasuk kebaikan islam, umat islam menunaikannya setelah melakukan dua ibadah yang agung sebagai syukur kepada Allah I.
- Hukum shalat dua hari raya: sunnah mu'akkadah atas setiap muslim dan muslimah.
- Waktu shalat ied:
- Mulai matahari meninggi setinggi tombak hingga tergelincir, jika tidak tahu datangnya ied kecuali setelah tergelincir matahari, maka shalat pada esok harinya, pada waktunya, dan tidak menyembelih hewan kurban kecuali setelah selesai shalat ied.
- Sifat pergi untuk shalat ied:
- Orang yang pergi shalat ied disunnahkan membersihkan diri, memakai pakaian yang paling bagus; untuk menampakkan kegembiraan pada hari itu, adapun wanita, tidak boleh menampakkan perhiasannya dan tidak memakai parfum, pergi shalat bersama-sama orang, sedangkan wanita haid, ia mendengarkan khutbah ied dan tidak masuk tempat shalat.
- Makmum disunnahkan pergi pagi-pagi setelah shalat subuh dengan berjalan kaki jika bisa, adapun imam maka agak akhir hingga tiba waktu shalat, dan disunnahkan pergi melalui satu jalan dan kembali melalui jalan lain, untuk menampakkan syi'ar, dan mengikuti sunnah nabi.
- Disunnahkan makan beberapa biji kurma sebelum berangkat shalat idul fitri, adapun shalat idul adhal disunnahkan tidak makan sebelum shalat hingga makan dari kurbannya jika berkurban.
- Tempat shalat ied:
- Shalat ied dilakukan di tanah lapang dekat kota, jika sudah sampai ke tempat shalat, maka shalat dua rakaat dan duduk berdzikir kepada Allah, dan shalat ied tidak dilakukan di masjid kecuali ada halangan seperti hujan dan sebagainya.
- Jika telah memasuki tempat shalat ied, boleh shalat sunnah sebelum shalat ied dan sesudahnya selama tidak pada waktu yang dilarang, maka tidak disyari'atkan kecuali shalat tahiyatul masjid, jika telah pulang ke rumahnya disunnahkan shalat dua rakaat.
- Sifat shalat ied:
- Jika tiba waktu shalat, maka imam maju dan memimpin shalat dua rakaat tanpa adzan dan iqamah, pada rakaat pertama bertakbir tujuh kali atau sembilan kali dengan takbiratul ihram, dan pada rakaat kedua lima kali setelah berdiri.
- Kemudian setelah membaca fatihah disunnahkan membaca surat al-A'la dengan keras pada rakaat pertama, dan pada rakaat kedua setelah fatihah membaca surat al-Ghasyiyah, atau pada rakaat pertama membaca surat Qaaf, dan pada rakaat kedua membaca surat (iqtarabatissaa'ah), suatu kali membaca ini, dan suatu kali membaca yang itu.
- Setelah salam, berkhutbah satu kali menghadap kepada jamaah, hendaklah isi khutbah adalah memuji Allah, bersyukur kepadanya, menyanjungnya, mengingatkan wajibnya mengamlkan syari'at Allah, mendorong mereka bersedekah, menganjurkan untuk berkurban dan menjelaskan hukum-hukumnya kepada mereka.
- Apabila hari raya bertepatan pada hai jum'at, maka siapa yang telah shalat ied gugur baginya shalat jum'at, maka shalat dhuhur, adapun imam dan orang yang tidak shalat ied, maka wajib shalat jum'at.
- Apabila imam lupa salah satu takbir dan sudah mulai membaca maka gugur; karena takbir itu sunnah dan telah lewat waktuya, dan tidak mengangkat tangan pada takbir-takbir tambahan pada kedua rakaat di shalat ied dan shalat istisqa'.
- Disunnahkan bagi imam menasihati wanita dalam khutbahnya, mengingatkan mereka akan kewajibannya, dan menganjurkan mereka bersedekah.
- Siapa yang mendapatkan shalat bersama imam sebelum salam pada shalat ied maka ia meneruskan untuk menyempurnakan shalatnya, akan tetapi jika ia ketinggalan maka ia tidak perlu mengqadha'nya.
- Jika Imam telah selesai shalat, maka barang siapa yang ingin mendengarkan khutbah maka hal itu baik dan utama akan tetapi jika ada yang ingin pergi maka hal itu juga boleh.
- Hukum Takbir pada hari Raya.
Pada hari-hari raya disunnahkan bagi
kaum muslimin untuk bertakbir di rumah-rumah, pasar, jalan, dan masjid-masjid
mereka hanya saja bagi kaum wanita tidak dianjurkan untuk mengeraskan takbir
mereka ketika ada kaum laki-laki asing atau yang bukan mahram.
- Waktu-waktu Takbir
1.
Waktu takbir pada hari raya dimulai dari malam hari hingga shalat 'ied
ditunaikan.
2.
Pada hari 'Iedul Adha waktu takbir dimulai sejak masuk tanggal 10 Zulhijjah
hingga tenggelam matahari pada hari tanggal 13.
- Sifat Takbir:
1.
Boleh melakukan takbir genap dengan mengatakan "Allahu Akbar, Allahu
Akbar Laa Ilaha Ilallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Walillahi Al-Hamd"
2.
Atau bertakbir dengan jumlah ganjil dengan mengucapkan, "Allahu Akbar,
Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Ilallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Allahu
Akbar, Walillahi Al-Hamd".
3.
Boleh bertakbir dengan jumlah ganjil pada bagian pertama dan jumlah genap pada
bagian kedua, "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha
Ilallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, Walillahi Al-Hamd."
Seseorang
boleh memilih salah satu dari tiga cara ini.
- Hukum Perayaan-perayaan yang Diada-adakan:
Hari-hari
Perayaan seperti Ulang Tahun, Tahun Baru Hijriah atau Masehi, Malam Isra'
Mi'raj, Malam Nisfu Sya'ban, Maulid Nabi, atau Hari Ibu, serta
perayaan-perayaan lain yang telah menyebar dikalangan kaum muslimin semuanya
adalah bid'ah yang diada-adakan dan tertolak. Barang siapa yang melaksanakannya
atau mengajak serta menyetujui perayaan tersebut maka ia telah berdosa dan
menanggung dosa orang yang mengikutinya.
6. Shalat Khusuf dan Shalat Kusuf
Khusuf adalah gerhana bulan total atau
sebagian di malam hari sedangkan Kusuf adalah gerhana matahari total atau
sebagian.
- Hukum Shalat Khusuf dan Kusuf:
Hukum
jedua shalat ini sunnat ma'akkadah bagi setiap muslim dan muslimah baik yang
sedang mukim atau safar.
- Mengetahui Waktu Gerhana.
Waktu
gerhana matahari dan bulan memiliki waktu-waktu tertentu seperti halnya waktu
terbit matahari dan bulan, Allah SWT telah menetapkan bahwa waktu gerhana
matahari terjadi pada akhir bulan sedangkan gerhana bulan terjadi pada
malam-malam purnama.
- Sebab-sebab Gerhana
Aapabila
erjadi gerhana bulan ataupun matahari manusia dianjurkan untuk melakukan shalat
di mesjid-mesjid atau di rumah-rumah sekalipun di mesjid itu lebih utama,
sebagaimana gempa, petir, gunung berapi, memiliki sebab-sebab tertentu demikian
juga gerhana matahari dan bulan juga telah Allah tetapkan penyebab keduanya.
Dan hikmah dibalik itu adalah menakut-nakuti hamba-Nya agar kembali kepada
Allah.
- Waktu Shalat:
Shalat
gerhana dimulai sejak terjadinya gerhana hingga gerhana tgersebut hilang.
- Tata Cara Shalat Gerhana:
Shalat
gerhana tidak dimulai dengan azan dan qomat akan tetapi dengan panggilan:
Ash-Shalatu Jaami'ah sekali atau lebih. Kemudian imam bertakbir dan membaca
Al-Fatihah serta surat yang panjang dengan suara keras lalu ruku' dengan ruku'
yang lama kemudian I'tidal dengan membaca Sami'allahu liman hamidah,
Rabbana walakal hamdu, tetapi tidak sujud. Kemudian membaca surat Al-Fatihah
dan membaca surat yang lebih pendek dari yang pertama kemudian ruku' dengan
ruku' yang lebih pendek dari yang pertama kemudian I'tidal, lalu turun sujud
dengan sujud yang panjang dan sujud yang pertama lebih panjang dari yang kedua dan
diselai dengan duduk diantara dua sujud kemudian berdiri untuk rakaat kedua
lalu melakukan hal yang sama dengan rakaat pertama hanya saja lebih ringan dari
yang pertama kemudian dilanjutkan dengan tahiyat dan salam.
- Sifat Khutbah Shalat Gerhana
Disunnahkan
bagi imam untuk melakukan khutbah setelah shalat gerhana untuk mengingatkan
manusia akan kejadian yang besar ini agar hati-hati mereka menjadi lunak
kemudian meminta mereka untuk benyak berdoa dan istighfar. Dari Aisyah ra
berkata, telah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah saw lalu beliau
melakukan shalat dan memanjangkan berdirinya lalu ruku' dengan ruku' yang
panjang kemudian berdiri lama tetapi lebih pendek dari yang pertama kemudian
ruku' dan sujud dengan memanjangkan keduanya, lalu berdiri untuk raka'at kedua
kemudian ruku' yang panjang tetapi lebih
pendek dari ruku' yang pertama kemudian mengangkat kepalanya untuk berdiri lama
tetapi lebih pendek dari yang pertama kemudian ruku' dan sujud.
Lalu
Rasulullah saw menyelesaikan shalatnya dan matahari telah kelihatan kembali
maka beliau berkhutbah memuja dan meuji Allah SWT dan bersabda, Sesungguhnya
matahari dan bulan adalah salah satu tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah dan
keduanya tidaklah terjadi gerhana dikarenakan hidup atau matinya seseorang maka
apabila kalian melihatnya maka bertakbirlah dan berdoalah kepada Allah serta
lakukanlah shalat dan bersedekahlah wahai umat Muhammad, sesungguhnya tidak ada
yang lebih cemburu daripada Allah ketika melihat hamba-Nya melakukan perzinahan
wahai umat Muhammad seandainya kalian mengetahui apa yang kuketahui niscaya
kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa, saksikanlah bukankah telah aku
sampaikan." (HR. Muttafaq 'alaihi)
- Mengqadha Shalat Gerhana
Jama'ah
shalat Khusuf bias diperoleh jika seseorang mendapati ruku' yang pertama dari
setiap raka'atnya dan jika gerhana telah hilang maka tidak ada qadha shalat
gerhana.
Apabila
gerhana telah berakhir dan mereka masih melakukan shalat maka shalat segera
diselesaikan dengan ringan. Sebaliknya jika shalat telah selesai dan gerhana
belum hilang maka dianjurkan memperbanyak doa dan takbir dan bersedekah hingga
gerhana itu hilang.
- Pelajaran yang Diambil dari Gerhana
Gerhana
mendorong seseorang untuk ikhlas dalam mengesakan Allah serta melakukan keta'atan
dan menjauhi kemaksiatan dan dosa serta takut kepada Allah dan kembali
kepada-Nya.
1.
Allah SWT berfirman,
"Dan
tidaklah Kami turunkan ayat-ayat Kami kecuali untuk menakut-nakuti
(hamba)." (QS. Al-Isra': 59)
2.
Dari Abu Mas'ud al-Anshary ra berkata, Rasulullah saw bersabda, "
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah salah satu tanda dari tanda-tanda
kebesaran Allah untuk menakut-nakuti hamba-Nya, dan keduanya tidaklah terjadi
gerhana dikarenakan hidup atau matinya seseorang maka apabila kalian melihatnya
maka shalatlah dan berdoalah kepada Allah sehingga keduanya hilang."
(Muttafaq 'alaih)
Post a Comment