Adab seorang Qadhi
Adab
seorang Qadhi
-
Disunnahkan
bagi Qadhi untuk menjadi seorang yang kuat tapi tidak kasar; agar orang dzolim
tidak tamak terhadapnya, seorang lembut tapi tidak lemah; agar tidak ditakuti
oleh orang yang benar.
-
Hendaklah
seorang Qadhi itu seorang yang memiliki sifat lemah lembut; sehingga dia tidak
marah dari pembicaraan orang yang menentangnya, yang bisa menjadikannya terlalu
terburu-buru (dalam menghukumi) tanpa meneliti sebelumnya.
Hendaklah dia
itu seorang yang memiliki kasih sayang; sehingga keterburu-buruannya tidak
menyebabkan sesuatu yang tidak pantas, dan hendaklah dia seorang cerdas; agar
tidak terbodohi oleh sebagian orang yang menentang.
Hendaklah dia
seorang yang bijaksana, suci dalam diri serta hartanya dari hal-hal yang
diharamkan.
Hendaklah dia
seorang yang amanah dan ikhlas dalam beramal karena Allah Ta'ala, dengannya dia
mengharap ganjaran serta pahala, dan tidak takut dari celaan orang yang mencela.
Hendaklah dia
mengetahui akan hukum-hukum perhakiman sebelum diangkat; agar mudah baginya
ketika menjatuhkan hukuman.
-
Sepatutnya
majlis seorang Qadhi harus dihadiri oleh para fuqoha serta ulama, dan dia
bermusyawarah bersama mereka tentang permasalahan yang dianggapnya sulit.
-
Seorang
Qadhi berkewajiban untuk menyamakan antara dua orang yang berselisih ketika
mereka menemuinya, duduk dihadapan keduanya, memperhatikan serta mendengarkan
dari keduanya, serta dalam menghukumi sesuai dengan apa yang telah Allah
turunkan.
-
Diharamkan
bagi seorang Qadhi untuk menghukumi sedangkan dia dalam keadaan marah yang
sangat, atau dalam keadaan menahan buang hajat, dalam keadaan sangat lapar atau
dahaga, dalam keadaan tertekan, bosan, malas ataupun dalam keadaan mengantuk,
apabila dia menyelisihi ini dan bertepatan dengan kebenaran, maka itu harus
dilaksanakan.
-
Disunnahkan
bagi seorang Qadhi untuk mengangkat seorang sekretaris muslim, mukallaf, adil,
yang mana dia akan mencatat untuknya tentang segala kejadian, hukuman ataupun
lainnya.
-
Diharamkan
bagi seorang Qadhi ataupun lainnya untuk menerima risywah (sogokan), tidak pula
menerima hadiah kecuali dari dia yang memberinya sebelum dirinya diangkat
menjadi Qadhi, dan yang utama adalah tidak menerimanya, sebagaimana sabda Rasulullah
r: "Hadiah
dari para pegawai adalah merupakan sebuah hianat" HR. Ahmad[1].
-
Hendaklah
seorang Qadhi tidak menghukumi atas dasar pengetahuannya; karena yang demikian
akan berakibat pada tuduhan terhadap dirinya, bahkan hendaklah dia menghukumi
sesuai dengan apa yang dia dengar, dia dibolehkan untuk menghukumi sesuai
dengan apa yang dia ketahui, selama hal tersebut tidak berdampak kepada
persangkaan serta tuduhan, atau boleh pula ketika hal tersebut telah mutawatir
menurutnya dan yakin akan kebenaran beritanya, yaitu ketika pengetahuan
tentangnya diketahui olehnya dan juga oleh orang lain.
-
Keutamaan
ishlah diantara orang lain serta berbaik hati terhadap mereka
Dianjurkan bagi
seorang Qadhi untuk mendamaikan antara dua orang yang berselisih, menganjurkan
mereka untuk saling memaafkan dan saling memahami selama dia belum menjelaskan
hukum syari'at pada permasalahan serta menghukumi dengannyanya.
1- قال الله تعالى: " لا
خير في كثير من نجواهم إلا من أمر بصدقة أو معروف أو إصلاح بين الناس ومن يفعل ذلك
ابتغاء مرضات الله فسوف نؤتيه أجرا عظيما "
1- Firman Allah Ta'ala: "Tidak ada kebaikan pada
kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang
menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan
perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena
mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar"
QS. An-Nisaa: 114.
2- قال الله
تعالى: " إنما المؤمنون إخوة
فأصلحوا بين أخويكم واتقوا الله لعلكم ترحمون "
2- Firman Allah Ta'ala: "Orang-orang beriman itu
sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara
kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat"
QS. Al-Hujuraat: 10.
3- قال الله تعالى: " محمد
رسول الله والذين معه أشداء على الكفار رحماء بينهم "
3- Firman Allah Ta'ala: "Muhammad itu adalah utusan
Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang
kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka" QS. Al-Fath: 29.
4- عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم: " لا يرحم الله من لا يرحم الناس " متفق عليه
4- Jabir bin Abdillah t berkata: telah
bersabda Rasulullah r: "Allah
Ta'ala tidak akan merahmati orang yang tidak merahmati sesama manusia"
Muttafaq Alaihi[2].
- Dianjurkan bagi Qadhi untuk
memberi mauidzoh (peringatan) terhadap mereka yang berselisih sebelum
menjatuhkan hukuman.
عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول
الله صلى الله عليه وسلم قال: " إنما
أنا بشر وإنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم أن يكون ألحن بحجته من بعض فأقضي له على نحو
ما أسمع فمن قضيت له بحق أخيه شيئا فلا يأخذه فإنما أقطع له قطعة من النار "
متفق عليه
Dari Ummu Salamah: bahwasanya
Rasulullah r bersabda:
"Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia dan kalian mengadukan
perselisihan terhadapku, bisa jadi sebagian dari kalian lebih pandai dalam
berhujjah daripada orang lain, padahal aku menghukumi sesuai dengan apa yang
aku dengar, barang siapa yang aku hukumi dengan mengambil hak saudaranya,
walaupun itu hanya sedikit, hendaklah dia tidak mengambilnya, karena
sesungguhnya aku memberikan kepadanya sepotong api neraka" Muttafaq
Alaihi[3].
-
Hukum
seorang Qadhi tidak boleh dijatuhkan untuk dirinya sendiri, tidak pula terhadap
dia yang tidak diterima persaksian baginya, seperti orang tua dan keturunannya,
isteri dan semisalnya.
-
Apabila
terdapat dua orang atau lebih yang saling menghukumi, diantaranya terdapat
seorang yang pantas untuk menghukumi, maka hendaklah dialah yang menghukumi
diantara keduanya.
-
Bahayanya
berhukum dengan apa-apa yang tidak Allah diturunkan:
Diwajibkan bagi
seorang Qadhi untuk menghukumi dengan apa yang telah Allah turunkan, tidak
diperbolehkan bagi siapapun untuk menghukumi ditengah-tengah masyarakat dengan
selain apa yang telah Allah turunkan, bagaimanapun keadaannya, berhukum dengan
apa yang tidak Allah turunkan termasuk dari amalan orang-orang kafir.
Selama syari'at
Islam ini mencakup seluruh kebaikan yang berhubungan dengan keadaan umat
manusia diseluruh keadaan, maka wajib bagi Qadhi untuk berpaling kepadanya pada
setiap kejadian yang datang kepadanya, apapun keadaannya, dengan menghukumi
sesuai dengan apa yang telah Allah turunkan, karena agama Allah ini telah
sempurna, mencukupi dan mengobati.
1- قال الله تعالى: " ومن
لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون "
1- Allah berfirman: "Barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir" QS. Al-Maaidah: 44.
2- قال الله تعالى: " وأن
احكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم واحذرهم أن يفتنوك عن بعض ما أنزل الله
إليك فإن تولوا فاعلم أنما يريد الله أن يصيبهم ببعض ذنوبهم وإن كثيرا من الناس لفاسقون
"
2- Allah berfirman: "dan hendaklah kamu memutuskan
perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya
mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada
mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan
manusia adalah orang-orang yang fasik" QS. Al-Maaidah: 49.
- Seorang Qadhi memiliki tiga
sifat, dilihat dari sisi ketetapan dia adalah seorang saksi, dilihat dari sisi
menerangkan hukum dia adalah seorang mufti dan dilihat dari sisi menjatuhkan
hukuman dia adalah seorang sultan. Perbedaan antara Qadhi dan mufti, kalau Qadhi
menerangkan hukum syari'at lalu menjatuhkannya, sedangkan mufti hanya
menerangkannya saja.
Post a Comment