Sifat hukuman
Sifat
hukuman
-
Apabila
datang kepada seorang Qadhi dua orang yang berselisih, maka dia akan bertanya:
siapakah diantara kalian yang menjadi penuduh? Setelah itu dia diam sampai salah
satu diantara keduanya berbicara, barang siapa yang lebih dahulu menuduh, maka
dialah yang akan didahulukan, dan jika musuhnya mengakui, maka dia hukumi
atasnya.
-
Apabila
orang kedua mengingkari, maka Qadhi bertanya kepada penuduh: jika anda memiliki
saksi, hadirkanlah dia, apabila dia menghadirkannya, maka Qadhi mendengarkan
lalu menghukumi, Qadhi tidak boleh menghukumi dengan pengetahuannya kecuali
pada keadaan-keadaan tertentu, sebagaimana yang telah lalu.
-
Apabila
penuduh menyatakan kalau dia tidak memiliki saksi, Qadhi mengajarkannya untuk
bersumpah atas musuhnya, apabila penuduh meminta agar orang yang dituduhnya
untuk bersumpah, maka Qadhi memerintahkannya bersumpah, kemudian membiarkannya
pergi.
-
Apabila
orang kedua tersebut menolak untuk bersumpah, bahkan tidak mau bersumpah, maka Qadhi
menghukumi atasnya dengan penolakan, yaitu diam; karena itu merupakan bukti
kuat akan kebenaran penuduh.
Qadhi
berkesampatan untuk mengembalikan sumpah kepada penuduh ketika orang yang di
tuduh menolaknya, terutama pada saat merasa akan kekuatan penuduh, apabila
penuduh berani bersumpah, maka dia langsung menjatuhkan hukuman.
-
Apabila
orang yang dituduh bersumpah dan dia dibebaskan oleh Qadhi, namun kemudian
penuduh mendatangkan saksi, maka Qadhi wajib menjatuhkan hukuman pada orang
yang dituduh, karena sumpah yang dia lontarkan hanya bisa menghilangkan
pertikaian, dan tidak bisa menghilangkan kebenaran.
Hukum yang
telah dijatuhkan seorang Qadhi tidak bisa dibatalkan, kecuali pada saat
menyelisihi Al-Qur'an dan Sunnah atau menyelisihi ijma' yang sudah jelas.
Post a Comment