Bahaya Qadha'



Bahaya Qadha'

1-   Qadha' permasalahannya adalah menghukumi diantara umat manusia yang berhubungan dengan darah, kehormatan, harta serta seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hak-hak mereka, oleh karena itu bahayanya sangat besar sekali; karena ditakutkan akan keberpihakan Qadhi (hakim) terhadap salah satu diantara orang yang berselisih, baik itu karena faktor kerabat, teman, seorang pejabat yang diharapkan bantuannya atau bahkan karena dia itu seorang pimpinan yang ditakuti tindakannya ataupun juga lainnya, sehingga dia bisa terjerumus kedalam dosa ketika menghukumi, karena terpengaruh oleh hal tersebut.
2-   Seorang Qadhi akan menuangkan kesungguhan yang sangat besar untuk mengetahui hukum syari'at, mencari dalil-dalilnya dan bersungguh-sungguh untuk sampai kepada kebenaran, yang mana itu bisa sampai menyiksa diri, menjadikannya semaput serta menjadikannya lemah, sesungguhnya Allah akan selalu bersama seorang Qadhi selama dia tidak berbuat dzolim, dan jika dia berbuat dzolim maka kedzolimannya tersebut akan ditimpahkan terhadap dirinya.

- Macam-macam qadhi (hakim) dan amalannya

1- قال الله تعالى " يا داود إنا جعلناك خليفة في الأرض فاحكم بين الناس بالحق ولا تتبع الهوى فيضلك عن سبيل الله إن الذين يضلون عن سبيل الله لهم عذاب شديد بما نسوا يوم الحساب "
1. Allah berfirman: "Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari  jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan" QS. Shaad: 26
2- عن بريدة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: " القضاة ثلاثة . اثنان في النار وواحد في الجنة . رجل علم الحق فقضى به فهو في الجنة . ورجل قضى للناس على جهل فهو في النار . ورجل جار في الحكم فهو في النار " أخرجه أبو داود وابن ماجه
2- Dari Buraidah t: bahwasanya Rasulullah r bersabda: "Qadhi (hakim) terbagi menjadi tiga bagian, dua di dalam neraka dan satu di surga, seseorang yang mengetahui kebenaran kemudian dia menghukumi dengannya, maka dia di surga, seseorang yang menghukumi dengan kebodohannya, maka dia dalam neraka serta seseorang yang berbuat dzolim dalam menghukumi, maka dia di neraka" HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah[1].
3- عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " من جعل قاضيًا بين الناس فقد ذبح بغير سكّين " أخرجه أبو داود وابن ماجه
3- Dari Abu Hurairah t: bahwasanya Nabi r bersabda: "Barang siapa yang dijadikan seorang hakim ditengah-tengah masyarakat maka sesungguhnya dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau" HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah[2].

- Hukum meminta untuk menjadi Qadhi

Tidak sepatutnya meminta untuk menjadi Qadhi ataupun berusaha atasnya, sebagaimana sabda Rasulullah r:
" يا عبد الرحمن بن سمرة لا تسأل الإمارة فإن أعطيتها عن مسألة وكلت إليها, وإن أعطيتها عن غير مسألة أعنت عليها " متفق عليه
"Wahai Abdur Rahman bin Samurah janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin, apabila kamu diangkat karena memintanya maka itu akan dibebankan terhadapmu, dan jika kamu diangkat tanpa memintanya maka kamu akan dibantu atasnya" Muttafaq Alaihi[3].



Hadits Shohih/ riwayat Abu Dawud no (3573), Shohih Sunan Abi Dawud no (3051).
Riwayat Ibnu Majah no (2315), lafadz ini darinya, Shohih Sunan Ibnu Majah no (1873). [1]
Hadits Shohih/ riwayat Abu Dawud no (3572), Shohih Sunan Abu Dawud no (3050).
Riwayat Ibnu Majah no (2308), Shohih Sunan Ibnu Majah no (1868). [2]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7147), lafadz ini darinya dan Muslim no (1652). [3]

Tidak ada komentar