Hajr
Hajr
. Hajr
adalah menghalangi manusia dari mendayagunakan hartanya karena sebab syar'i.
. Hikmah disyari'atkan hajar:
Allah
SWT memerintahkan menjaga harta dan menjadikan di antara sarana-sarana hal itu
adalah hajr kepada orang yang tidak bisa mendayagunakan hartanya, seperti orang
gila, atau dalam pendayagunaannya mengandung penyia-nyiaan harta seperti anak
kecil, atau dalam pendayagunaannya mengandung pemborosan seperti orang bodoh,
atau ia mendayagunakan sesuatu yang ada di tangannya yang membahayakan hak
orang lain seperti orang bangkrut yang diberatkan oleh hutang-hutang. Maka
Allah SWT mensyari'atkan hajr untuk memelihara harta mereka.
. Hajr terbagi dua:
1. Hajr
untuk orang lain: seperti hajr kepada orang yang bangkrut untuk orang-orang yang memberi pinjaman
kepadanya.
2. Hajr
untuk dirinya: seperti hajr kepada anak kecil, orang bodoh, dan orang gila untuk memelihara hartanya.
. Orang yang bangkrut adalah orang yang
hutangnya melebihi hartanya, dan hakim menghajarnya (menghalanginya melakukan
transaksi) dengan tuntutan orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya atau
sebagian mereka. Haram atasnya melakukan transaksi yang membahayakan
orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya, dan transaksinya tidak sah,
sekalipun belum dihalangi (oleh hakim) atasnya.
. Siapa yang hartanya sejumlah hutangnya
atau lebih banyak, tidak dihalangi atasnya dan ia disuruh melunasinya. Maka
jika ia menolak, ia ditahan dengan permintaan pemiliknya. Dan jika ia
bersikeras dan menolak menjual hartanya, hakim menjualnya dan membayarkannya.
. Barang siapa yang hartanya lebih sedikit
dari kewajiban hutangnya yang jatuh tempo, maka dia seorang yang bangkrut yang
wajib dihalangi atasnya dan menginformasikan kepada manusia dengannya agar
mereka tidak terperdaya dengannya, dan dihalangi atasnya dengan permintaan
orang-orang yang memberi pinjaman kepadanya, atau sebagian mereka.
. Apabila telah sempurna hajr kepada orang
yang bangkrut, terputuslah tuntutan darinya, dan ia tidak boleh melakukan
transaksi dengan hartanya. Maka hakim menjual hartanya dan membagi harganya
sejumlah hutang-hutang kepada orang-orang yang memberi pinjaman yang jatuh
tempo. Jika tidak tersisa sesuatu atasnya, terlepaslah hajr darinya karena
hilangnya sesuatu yang mewajibkannya.
. Apabila hakim telah membagi harta orang
yang bangkrut di antara para kreditornya, terlepaslah tuntutan darinya dan
tidak boleh menekan dan menahannya karena hutang ini, tetapi dia dilepas dan
diberikan tempo sampai Allah SWT memberi rizqi kepadanya dan menutupi hutang
yang tersisa untuk para kreditornya.
. Dan
barang siapa yang tidak mampu membayar hutangnya, ia tidak boleh dituntut
dengannya dan haram menahannya, dan wajib menunggunya dan melepaskannya adalah
sunnah, karena firman Allah:
﴿ وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ
مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٢٨٠ ﴾ [البقرة: ٢٨٠]
"Dan
jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui" (QS.
Al-Baqarah: 280)
. Keutamaan menunggu orang yang susah:
Menunggu
orang yang susah, apabila sudah jatuh tempo padanya merupakan suatu pahala
besar, karena sabda Nabi SAW:
...
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَهُ صَدَقَةٌ. أخرجه أحمد
"… Barang siapa
yang menunggu orang yang susah, maka untuknya setiap hari dua seumpamanya
sebagai sedekah." (HR. Ahmad).[1]
. Barang siapa yang menemukan barangnya di
sisi orang yang bangkrut, maka ia paling berhak dengannya, apabila ia belum
mengambil sedikitpun dari harganya, dan orang yang bangkrut masih hidup, dan
benda tersebut dengan sifatnya pada miliknya, belum berubah.
. Menghalangi orang yang bodoh, anak kecil,
dan orang gila, tidak memerlukan hakim. Ayah yang mengurus mereka, jika ia
seorang yang adil lagi cerdas, kemudian yang menerima wasiat, kemudian hakim,
dan wali harus menggunakan dengan yang paling berguna untuk mereka.
. Hajr hilang dari anak kecil karena dua
perkara:
1. Baligh,
seperti yang telah terdahulu.
2. Cerdas,
yaitu baik dalam menggunakan harta, dengan diberikan harta dan dicoba dengan
melakukan jual beli, sehingga diketahui baiknya dalam melakukan transaksi.
Firman Allah SWT:
﴿ وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا
بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ
أَمۡوَٰلَهُمۡۖ ......
﴾ [النساء : ٦]
"Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka
serahkanlah kepada mereka harta-hartanya"
(QS.
An-Nisaa: 6).
. Apabila orang yang gila telah berakal dan
cerdas, atau orang yang bodoh sudah cerdas, yaitu ia baik menggunakan harta,
maka ia tidak lalai dan tidak menggunakannya pada yang haram, atau pada yang
tidak berfaedah, hilanglah hajr dari keduanya dan dikembalikan harta itu kepada
mereka.
. Kecurangan (tidak mau membayar hutang)
orang yang kaya menghalalkan kehormatan dan menghukumnya, maka disyari'atkan
menahan orang yang terhutang yang mampu tapi curang sebagai pelajaran baginya.
Adapun orang yang susah, maka baginya adalah hak ditunggu, dan memaafkan lebih
baik dan lebih terpuji.
Post a Comment