Wakalah (perwakilan)
Wakalah
(perwakilan)
. Wakalah adalah menggantikan yang
boleh melakukan transaksi seumpamanya, pada sesuatu yang bisa digantikan.
. Hikmah disyari'atkannya perwakilan:
Perwakilan
adalah termasuk keindahan Islam. Setiap orang, dengan hukum pertaliannya dengan
orang lain, terkadang mempunyai hak untuk atau mempunyai tanggungan hak kepada
orang lain. Maka bisa jadi ia melakukannya secara langsung dengan dirinya
sendiri dalam mengambil dan memberikan, atau menyerahkannya kepada orang lain.
Tidak semua orang mampu melaksanakan semua urusannya dengan dirinya sendiri.
Dan karena alasan inilah, Islam membolehkan memberikan perwakilan kepada orang
lain untuk melaksanakannya, sebagai pengganti darinya.
. Wakalah: adalah transaksi yang
dibolehkan, boleh bagi setiap wakil dan yang memberikan hak kuasa
membatalkannya di waktu kapanpun.
. Wakalah terlaksana dengan ucapan dan
perbuatan yang menunjukkan atas hal itu.
. Hak-hak terbagi tiga:
1. Bagian
yang sah perwakilan padanya secara mutlak, yaitu sesuatu yang bisa digantikan,
seperti transaksi, pembatalan, batas-batas dan semisalnya.
2. Bagian
yang tidak sah perwakilan secara mutlak padanya, yaitu ibadah badaniyah yang
murni, seperti bersuci, shalat, dan semisalnya.
3. Bagian
yang sah perwakilan padanya disertai lemah, seperti haji yang wajib dan
umrahnya.
. Sah perwakilan dari orang yang boleh
melakukan transaksi untuk dirinya sendiri, dan sah pemberian wakalah pada
segala transaksi yang boleh digantikan padanya, seperti jual beli, sewa
menyewa, dan semisalnya. Dan pembatalan, seperti talak, memerdekakan, aqalah,
dan semisalnya. Dan pada had-had dalam menetapkan dan menyempurnakannya, dan
semisal yang demikian itu.
. Keadaan-keadaan wakalah:
Wakalah:
sah dalam waktu tertentu, seperti seseorang berkata: ‘Engkau menjadi wakil saya
selama satu bulan.’ Sah pula bergantung dengan syarat, seperti ia berkata:
‘Apabila telah sempurna penyewaan rumah saya, maka juallah.’ Dan sah pula
secara langsung, seperti ia berkata: ‘Engkau sebagai wakil saya pada saat ini.’
Dan sah menerimanya secara langsung dan ditunda.
. Wakil tidak boleh memberikan wakalah pada
sesuatu yang dia diberikan wakalah padanya kecuali apabila yang memberikan
wakalah mengijinkannya dengan hal itu. Maka jika ia tidak mampu, ia boleh
memberikan wakalah kecuali pada persoalan harta, maka harus mendapatkan ijin
yang memberikan wakalah.
. Wakalah menjadi batal dengan beberapa hal
berikut ini:
1. Pembatalan
salah seorang dari keduanya bagi wakalah itu.
2. Muwakkil (yang
memberikan wakalah) mencabut wakalahnya dari wakil.
3. Meninggal
salah seorang dari keduanya atau hilang ingatan.
4. Ditahan
karena bodoh kepada salah seorang dari keduanya.
. Boleh wakalah
dengan memberikan upah atau tanpa upah. Wakil adalah orang yang diberi
kepercayaan pada sesuatu yang diwakilkan kepadanya, ia tidak menjamin sesuatu
yang rusak di tangannya bukan karena kelalaian. Jika ia melewati batas atau lalai,
ia mengganti, dan diterima ucapannya dalam menolak kelalaian disertai
sumpahnya.
. Barang siapa yang mempunyai kemampuan dan
bisa menjaga amanah dan ia tidak khawatir akan berbuat khianat, dan wakalah tidak akan merepotkannya, maka
wakalah itu disunnahkan pada dirinya, karena mengandung pahala, sekalipun
dengan upah, disertai niat ikhlas dalam
menyempurnakan pekerjaan.
Post a Comment