Hak-hak suami-isteri
Hak-hak
suami-isteri
- Dalam pernikahan terdapat
adab serta hak bagi kedua belah fihak:
yaitu setiap dari mereka harus melaksanakan segala hak yang dimiliki oleh
pasangannya, dia harus memperhatikan kewajiban yang harus dilaksanakannya, guna
tercapainya kebahagiaan, meningkatnya kehidupan dan tenangnya keluarga.
Allah berfirman:
﴿ ..... وَلَهُنَّ
مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨ ﴾ [البقرة: ٢٢٨]
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana" (Al-Baqarah: 228).
-
Hak-hak isteri dari suami:
Suami
diwajibkan untuk memberi nafkah kepada isteri serta anak-anaknya, dan juga apa
yang menyertainya dari pakaian serta rumah dengan wajar, dia haruslah seorang
yang baik dalam berbudi, bergaul bersama keluarga, menjadi pendamping yang baik,
menggauli isterinya dengan lemah lembut dan wajah ceria, bersikap lembut ketika
isterinya murka, menjadikannya ridho ketika marah, menahan segala kesulitan
darinya, mengobatinya ketika sakit, membantunya dalam urusan rumah,
memerintahkannya untuk melaksanakan segala kewajiban dan meninggalkan segala
keharaman, mengajarkannya agama jika dia tidak mengetahui ataupun ketika lalai,
tidak membebaninya apa yang dia tidak mampu, tidak menolak apa yang dia minta
selama masih dalam lingkup yang memungkinkan dan mubah, menjaga kemuliaan
keluarganya dan tidak melarangnya untuk bersilaturahmi dengan mereka.
- Suami diperbolehkan untuk
menggauli isterinya dengan cara yang mubah, pada waktu kapan saja dan dalam
keadaan bagaimanapun, selama itu tidak mendatangkan mudhorot terhadapnya dan
tidak pula menyibukkannya dari kewajiban.
Suami wajib untuk memberinya
makan ketika dia makan, memberinya pakaian ketika dia berpakaian, tidak memukul
muka isterinya, tidak menjelekkannya dan tidak pula melalaikannya kecuali dalam
soal ranjang.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
" .. واستوصوا بالنساء خيرًا, فإنهن خلقن من ضلع, وإن أعوج شيء في الضلع
أعلاه, فإن ذهبت تقيمه كسرته, وإن تركته لم يزل أعوج, فاستوصوا بالنساء خيرًا
" متفق عليه
Dari Abu Hurairoh r.a bahwa
Nabi SAW bersabda: ".. hendaklah kalian berwasiat kebaikan terhadap
wanita, karena mereka diciptakan dari tulang iga, dan yang paling bengkok dari
tulang iga itu adalah yang paling atas, jika kamu berusaha untuk meluruskannya
dia akan patah, dan jika dibiarkan dia akan tetap bengkok, berwasiat dengan
kebaikanlah kalian terhadap wanita"
(Muttafaq Alaihi)[1]
-
Hak-hak suami dari isteri:
Seorang
isteri wajib untuk melayani suaminya, mengurus dan mengatur rumah, mendidik
anak, menasehatinya, menjaga suaminya dalam diri serta harta serta rumahnya,
menemuinya dengan cerah dan berseri, berdandan untuknya, hendaklah dia
memuliakan, menghormati dan menggaulinya dengan baik, menyiapkan segala sesuatu
yang membuatnya tenang dalam beristirahat, membuat dirinya senang agar mendapati
ketenangan serta kelapangan pada rumahnya.
Hendaklah seorang isteri
menta'ati suaminya dalam permasalahan yang tidak ada maksiat kepada Allah
padanya, menjauhi apa yang bisa membuatnya marah, tidak meninggalkan rumah
kecuali dengan idzinnya, tidak menyebarkan rahasianya, tidak menggunakan
hartanya kecuali setelah mendapat idzin darinya, tidak memasukkan seseorang
kedalam rumah kecuali dia yang disenanginya, menjaga kehormatan keluarganya
serta membantunya semaksimal mungkin ketika dia sakit ataupun lemah.
Dengan ini bisa kita ketahui
kalau seorang wanita didalam rumah melaksanakan segala sesuatu untuk suami
serta masyarakatnya, dengan berbagai macam amalan yang tidak kurang dari
pekerjaan suaminya diluar rumah. Orang-orang yang ingin mengeluarkannya dari rumah
serta tempat kerjanya, agar dia berbaur dan bersaing dalam pekerjaan dengan
laki-laki, sungguh telah sesat ataupun bodoh dari pengetahuan tentang maslahat
yang ada, baik itu yang berhubungan dengan agama ataupun dunia dengan kesesatan
yang nyata, mereka sesatkan orang lain, sehingga hancurlah masyarakat mereka.
-
Utamanya keta'atan isteri terhadap suami dalam hal yang bukan maksiat kepada
Allah:
عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم: " إذا صلّت المرأة خمسها, وصامت شهرها, وحفظت فرجها, وأطاعت زوجها
قيل لها: ادخلي الجنة من أيّ أبواب الجنة شئت " أخرجه أحمد
Berkata Abdurrahman bin Auf
r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Jika seorang wanita telah
mengerjakan shalatnya yang lima waktu, melaksanakan puasa wajibnya, menjaga
kemaluannya, menta'ati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: masuklah kamu
kedalam surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki" (H.R Ahmad)[2].
- Diharamkan bagi setiap
suami-isteri untuk melalaikan apa yang telah menjadi kewajibannya, merasa
terpaksa ketika melakukannya, mencela serta mengungkitnya.
- Diharamkan bagi suami untuk
menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sampai dia suci kembali, jika dia
menyetubuhinya (di waktu itu), maka ia telah berbuat dosa, dan ia wajib untuk
bertaubat dan istighfar.
- Haram menyetubuhi wanita pada
lubang duburnya, Allah tidak akan melihat kepada seorang laki yang menyetubuhi
dubur isterinya, karena dubur adalah tempat kotoran dan najis.
- Apabila seorang isteri telah
berhenti dari keluarnya darah haidh, maka boleh bagi suami untuk menyetubuhinya
jika dia telah mandi.
Allah berfirman:
﴿ وَيَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ
أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ
فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ
ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢ ﴾ [البقرة: ٢٢٢]
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:
"haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita diwaktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat
yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (Al-Baqarah:
222)
- Suami diperbolehkan untuk
memaksa isterinya agar mencuci haidh, sesuatu yang najis, memotong atau
menghilangkan apa yang tidak disukai dari rambut ataupun lainnya.
- Jika seorang suami
menyetubuhi isterinya, ketika air maninya lebih mendahului maka anaknya akan
mirip dengannya, dan jika isterinya yang lebih dulu maka dia akan mirip dengan
isterinya.
Apabila mani suami lebih tinggi
dari mani isterinya, insya Allah akan mendapat anak laki dan jika mani
perempuan yang lebih tinggi maka mereka akan mendapatkan anak wanita insya
Allah.
- Suami boleh melakukan azal
(mengeluarkan mani diluar rahim) terhadap isterinya, akan tetapi jika dia
tinggalkan akan lebih baik; karena hal tersebut akan mengurangi kenikmatan
isterinya dan juga kehilangan keturunan yang menjadi tujuan dalam menikah.
- Apabila ada udzur ataupun kepentingan,
diperbolehkan untuk menggugurkan kandungan sebelum genap berusia empatpuluh
hari, dengan menggunakan obat yang mubah, juga dengan syarat harus seidzin
suami, tidak berdampak negatif terhadap isteri. Namun hal tersebut tidak boleh
dilakukan karena alasan takut memiliki banyak anak atau takut tidak bisa
menghidupi serta mendidik mereka.
- Haram bagi seorang suami
untuk mengumpulkan lebih dari dua orang isteri dalam sebuah rumah, kecuali atas
ridho keduanya, tidak boleh baginya untuk bepergian dengan salah satu isterinya
kecuali setelah mengundinya. Barang siapa yang memiliki dua orang isteri
kemudian dia lebih condong kepada salah satunya, maka dia akan datang pada hari
kiamat dalam keadan tubuh yang condong kesamping.
-
Sifat keadilan diantara isteri:
Wajib
bagi seorang suami untuk berlaku adil diantara isteri-isterinya dalam memberi,
menginap, nafkah dan tempat tinggal, sedangkan bersetubuh tidaklah wajib, namun
jika dia bisa melakukannya sangatlah baik, dan tidak berdosa atas kecondongan
hati, karena dia tidak akan kuasa untuk menguasainya.
- Disunnahkan bagi dia yang
telah beristeri kemudian menikah lagi dengan seorang perawan untuk tinggal
bersamanya selama tujuh hari, barulah setelah itu berbagi rata dengan isterinya
yang lain. Dan jika menikahi seorang janda hendaklah tinggal bersamanya selama
tiga hari, barulah setelah itu dibagi, jika dia meminta tujuh hari, maka boleh
bagi suami untuk tinggal bersamanya selama tujuh hari, akan tetapi harus
melakukan hal yang sama dengan isterinya yang lain, barulah setelah itu membagi
dengan memberi jatah satu malam bagi tiap mereka.
عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لمّا
تزوّج أم سلمة أقام عندها ثلاثاً وقال: " إنه ليس بك على أهلك هوان, إن شئت
سبّعت لك, وإن سبّعت لك سبّعت لنسائي " أخرجه مسلم
Dari Ummu Salamah, bahwa
Rasulullah SAW ketika menikahi Ummu Salamah, beliau tinggal bersamanya selama
tiga hari, lalu berkata: "Sesungguhnya tidak ada kerendahan bagimu,
jika kamu ingin akan aku genapkan menjadi tujuh hari, dan jika aku menggenapkan
tujuh hari maka akupun akan melakukannya terhadap seluruh isteriku"
H.R Muslim[3].
- Seorang isteri perawan masih
merasa asing terhadap suaminya, diapun masih merasa asing untuk berpisah dengan
keluarganya, oleh sebab itulah dia membutuhkan lebih banyak kelembutan dan
sebagai penghilang rasa takut, yang mana hal tersebut tidak terjadi dengan
seorang janda.
- Apabila seorang isteri
meghibahkan (menghadiahkan) bagian harinya untuk isteri yang lain, dengan idzin
dari suami atau membebaskannya untuk memilih isteri yang mana saja sesuai
dengan kehendak suaminya, maka hal tersebut dibolehkan.
- Diperbolehkan bagi dia yang
memiliki beberapa orang isteri untuk menemui isteri yang pada hari itu bukan
merupakan jatahnya, dia boleh mendekati untuk mengetahui keadaannya, namun dia
tidak boleh menyetubuhinya, dan jika malam hari telah tiba dia harus kembali
kepada yang mendapatkan giliran untuk menghususkan malam itu untuknya.
- Apabila seorang wanita pergi
keluar kota tanpa idzin suaminya, atau menolak ketika diajak pergi bersamanya,
atau menolak ketika diajak untuk tidur bersamnya dalam satu ranjang, maka dia
tidak berhak untuk mendapatkan bagian dan tidak pula nafkah, karena wanita
tersebut telah bermaksiat dan mungkir.
- Disunnahkan bagi suami yang
bepergian jauh dan lama untuk tidak mengagetkan mereka dengan kedatangannya,
akan tetapi memberi tahu mereka waktu kedatangannya, agar isterinya bisa
menyambut dengan penampilan yang lebih baik, dia bisa menyisir terlebih dahulu
rambutnya yang tidak rapih dan mencukur apa yang berlebihan.
Hukum
menyalami wanita ajnabiyah (bukan muhrim)
Perempuan
ajnabiyah yang diharamkan untuk disalami dan berholwat dengannya, adalah dia
yang selain isteri dan bukan pula mahromnya.
Mahrom: Dia yang diharamkan
untuk dinikahi selamanya, baik itu karena kekerabatan atau karena susuan,
ataupun karena mushoharoh.
- Tidak diperbolehkan bagi
saudara suami, paman-pamannya ataupun anak-anak pamannya untuk bersalaman
dengan isteri saudara, isteri paman atau isteri saudara sepupunya, sama seperti
wanita ajnabiyah lainnya; karena seorang saudara bukanlah muhrim bagi isteri
saudaranya, begitu pula dengan yang lainnya.
- Tidak diperbolehkan bagi
siapapun untuk bersalaman dengan wanita ajnabiyah, terlebih lagi jika sampai
menciumnya, baik wanita tersebut masih muda ataupun sudah tua, baik yang
menyalaminya seorang pemuda ataupun seorang tua, baik itu dengan menggunakan
pembatas ataupun tidak, karena Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita" (H.R Nasai dan Ibnu Majah)[4].
- Diharamkan pula bagi wanita
muslimah untuk menyalami laki-laki yang bukan muhrimnya, juga diharamkan
atasnya untuk menaiki mobil seorang diri bersama laki-laki yang bukan
muhrimnya, seperti supir.
- Diharamkan bagi pasangan
suami isteri untuk bersetubuh sambil disaksikan oleh orang lain, juga dilarang
untuk menyebarkan rahasia kehidupan mereka yang berhubungan dengan apa yang
terjadi pada keduanya.
- Haram bagi seorang wanita
yang dipanggil suaminya ke atas tempat tidur untuk menolak hal tersebut.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
" إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته, فبات غضبان عليها, لعنتها
الملائكة حتى تصبح " متفق عليه
Berkata Abu Hurairoh t: telah bersabda Rasulullah
SAW: "Apabila seorang pria memanggil isterinya ke atas ranjang namun
dia tidak mau dating, kemudian suami tersebut tidur dalam keadaan marah, maka
dia dilaknat oleh malaikat sampai pagi" Muttafaq Alaihi[5]
-
Hukum safar tanpa muhrim seorang wanita
Haram
hukumnya bagi seorang wanita untuk pergi keluar kota (safar) tanpa didampingi
muhrimnya, baik itu dengan menggunakan mobil, pesawat, kereta ataupun lainnya,
sebagaimana sabda Rosul SAW:
لا تسافر المرأة إلاّ مع ذي محرم, ولا يدخل
عليها رجل إلاّ ومعها محرم " متفق عليه
"Tidak boleh bagi seorang wanita untuk pergi safar
kecuali bersama seorang muhrim, dan tidak boleh pula baginya untuk ditemui oleh
seorang laki-laki kecuali jika ada bersamanya muhrim" Muttafaq Alaihi[6].
Sifat
hijab yang sesuai syari'at:
1- Hendaklah hijab seorang
wanita itu menutupi seluruh badannya, tebal dan tidak menampakkan apa yang ada
dibaliknya, lebar dan tidak sempit, tidak berhias sehingga menarik perhatian
laki-laki, tidak menggunakan minyak wangi, bukan termasuk baju yang masyhur,
tidak menyerupai pakaian laki-laki dan wanita kafir dan hendaklah tidak
terdapat padanya bentuk salib maupun gambar.
2- Hijab yang sesuai syari'at
diwajibkan bagi seluruh wanita muslimah yang telah baligh, yaitu dengan menutup
setiap apa saja yang bisa membuat fitnah bagi laki-laki, seperti muka, telapak
tangan, rambut, leher, telapak kaki, betis, lengan dan lainnya, sebagaimana
firman Allah:
﴿ .......... وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ
مَتَٰعٗا فَسَۡٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ
...............﴾ [الاحزاب : ٥٣]
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu
lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" (Al-Ahzab: 53).
3- Wanita dilarang campur
dengan laki-laki yang bukan muhrimnya dalam pekerjaan, sekolah, rumah sakit
maupun lainnya, sebagaimana diharamkan baginya untuk bertabarruj (berdandan),
memperlihatkan apa yang menjadikan fitnah serta mempertontonkan kemolekan
terhadap selain suaminya, karena semua itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah.
4- Seorang wanita wajib untuk
menutupkan hijabnya dihadapan dia yang bukan muhrimnya, seperti suami
saudarinya, anak-anak paman (sepupu) dan lainnya, karena mereka bukanlah muhrim
baginya.
-
Hukum menkonsumsi sesuatu yang bisa menghalangi kehamilan
1- Keturunan merupakan sebuah
nikmat besar yang Allah karuniakan terhadap hamba-Nya, Islam mendukung dan
menganjurkannya, membatasi keturunan secara mutlak merupakan sesuatu yang
dilarang, sebagaimana tidak boleh pula menghalangi kehamilan dengan tujuan
karena takut miskin, Allah berfirman:
﴿ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ خَشۡيَةَ
إِمۡلَٰقٖۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَإِيَّاكُمۡۚ إِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡٔٗا كَبِيرٗا
٣١ ﴾ [الاسراء: ٣١]
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar" Al-Israa:
31
2- Dilarang memutus kemampuan
untuk melahirkan, baik pada laki-laki maupun wanita, yang biasa disebut dengan
istilah sterilisasi, kecuali jika dikarenakan adanya bahaya yang terbukti.
3- Atas idzin suami
diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menkonsumsi sesuatu yang bisa
menghalangi kehamilan, karena disebabkan adanya suatu madhorot yang telah
terbukti, seperti keadaan wanita yang tidak bisa melahirkan dengan normal, atau
memiliki penyakit yang menjadikannya tidak bisa hamil setiap tahun, dalam
keadaan seperti ini dibolehkan baginya untuk menghentikan atau menunda
kehamilan jika kedua pasangan tersebut sama-sama meridhoinya, dengan
menggunakan cara yang diperbolehkan oleh syari'at, tidak berdampak negatif
terhadap wanitanya dan setelah diputuskan oleh Dokter yang bisa dipercaya.
-
Hukum menanam benih:
1- Apabila seorang wanita hamil
dari air mani dua orang pasangan suami isteri ajnabi, atau dari maninya dan mani
laki-laki yang bukan suaminya, maka perbuatan ini termasuk yang sia-sia dan
diharamkan oleh syari'at Islam.
2- Apabila seorang wanita hamil
dari air mani suaminya yang telah terputus hubungan diantara keduanya, baik itu
disebabkan oleh meninggal ataupun perceraian, maka inipun termasuk hal yang
diharamkan.
3- Apabila air mani milik
pasangan suami isteri, kemudian diletakkan pada rahim wanita lain yang mereka
sewa, inipun termasuk hal yang diharamkan pula.
4- Apabila air tersebut
kepunyaan pasangan suami isteri, kemudian diletakkan pada rahim isterinya yang
lain, dengan cara menanamkannya langsung ataupun dengan cara mempertemukannya
terlebih dahulu diluar, maka hal inipun termasuk yang diharamkan.
5- Apabila kedua air tersebut
milik pasangan suami isteri, kemudian diletakkan dalam rahim isterinya dengan
cara ditanamkan langsung ataupun dengan cara mempertemukannya terlebih dahulu
diluar dalam sebuah tabung, lalu dipindahkan kedalam rahim isterinya tersebut,
maka ini terbebas dari beberapa macam bahaya dan larangan, sehingga
diperbolehkan dalam keadaan darurat, keadaan darurat ditentukan sesuai dengan
kebutuhannya. Bagi dia yang mendapat cobaan dengan penyakit yang seperti ini,
hendaklah bertanya kepada dia yang bisa dipercaya agama serta keilmuannya.
6- Laki-laki dan wanita yang
telah sempurna anggota tubuhnya, tidak boleh merubah salah satunya untuk
menjadi yang lain, usaha untuk merubah yang seperti ini termasuk dari kejahatan
yang menyebabkan dirinya berhak untuk mendapat hukuman; karena merubah ciptaan Allah
itu haram.
- Barang siapa yang dalam
tubuhnya terdapat tanda kelelakian dan kewanitaan, hendaklah dia menelitinya,
jika sifat kelelakiannya lebih dominan, maka diperbolehkan baginya untuk
menghilangkan apa yang ada dari kewanitaannya dengan cara operasi ataupun
penanaman hormon.
Kehamilan wanita:-
1- Allah memberi kekhususan kepada wanita dengan ovum (telur)
setiap bulannya, jika datang waktu yang telah ditetapkan dan telur tersebut
bertemu dengan seperma laki-laki, maka wanita tersebut akan hamil, inilah yang
disebut bercampurnya air mani.
2- Kebanyakan wanita akan
melahirkan satu orang anak setiap tahunnya, namun terkadang melahirkan kembar
dua orang laki-laki atau dua orang wanita ataupun laki-laki dan wanita, bahkan
terkadang bisa melahirkan kembar tiga anak ataupun lebih, kembar memiliki dua
kemungkinan:
Pertama: Bertemunya satu
seperma pria dengan dua buah telur wanita, sehingga terjadilah kembar yang
keduanya sangat mirip.
Kedua: Kembar yang tidak mirip,
ini terjadi dengan takdir Allah, yaitu ketika dua seperma laki-laki bertemu dan
bercampur dengan dua buah telur, masing-masing bercampur dengan pasangannya,
wallahu a'lam.
Allah berfirman:
﴿ إِنَّا خَلَقۡنَا
ٱلۡإِنسَٰنَ مِن نُّطۡفَةٍ أَمۡشَاجٖ نَّبۡتَلِيهِ فَجَعَلۡنَٰهُ سَمِيعَۢا بَصِيرًا
٢ ﴾ [الانسان: ٢]
"Sesungguhnya Kami
telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak
mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia
mendengar dan melihat" (Al-Insaan: 2).
﴿ هُوَ ٱلَّذِي يُصَوِّرُكُمۡ فِي ٱلۡأَرۡحَامِ
كَيۡفَ يَشَآءُۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ ٦ ﴾ [ال عمران: ٦]
"Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana
dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana"
(Ali Imran: 6)
﴿ لِّلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ
يَخۡلُقُ مَا يَشَآءُۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَٰثٗا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ
٤٩ أَوۡ يُزَوِّجُهُمۡ ذُكۡرَانٗا وَإِنَٰثٗاۖ وَيَجۡعَلُ مَن يَشَآءُ عَقِيمًاۚ إِنَّهُۥ
عَلِيمٞ قَدِيرٞ ٥٠ ﴾ [الشورى: ٤٩، ٥٠]
"Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia
menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada
siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia
kehendaki * atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan
(kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia
kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa"
(Asy-Syura: 49-50)
Nusyuz
dan pengobatannya
- Nusyuz: Maksiatnya
seorang isteri terhadap suaminya pada apa-apa yang menjadi kewajibannya.
- Jiwa ini terdorong untuk
tidak menyukai apa yang telah menjadi kewajibannya, dan selalu menjaga apa yang
telah menjadi haknya. Diantara perkara yang bisa dijadikan untuk mempermudah
dalam menghilangkan akhlak jelek ini dan mengganti dengan kebalikannya adalah
dengan memaafkan apa yang menjadi hak anda dan qona'ah terhadap sebagian
kewajiban, dengan demikian akan berjalan lancar segala urusan.
-
Cara mengobati nusyuz wanita
Apabila mulai tampak
tanda-tanda nusyuz dari seorang wanita, seperti penolakan ketika diajak keatas
ranjang, menolak bercumbu, atau dia melakukannya dengan kesal dan terpaksa,
hendaklah dia dinasehati dan ditakuti akan Allah, lalu diperingati dengan
dimulai dari perkara termudah.
Apabila masih tetap seperti
itu, hendaklah dijauhi atau dihindari ketika tidur dengan tidak mengajaknya
berbicara selama tiga hari.
Apabila masih seperti itu,
hendaklah suami memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai sebanyak sepuluh
kali ataupun kurang, hendaklah dia tidak memukul wajah, tidak menjelekannya.
Apabila tujuan dari semua itu telah berhasil dan isteri kembali menta'atinya,
hendaklah dia cepat-cepat meninggalkan perbuatan tersebut.
Allah berfirman:
﴿ ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ
بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ
فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ
فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا
كَبِيرٗا ٣٤ ﴾ [النساء : ٣٤]
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkankan
sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari
jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" (An-Nisaa: 34)
- Apabila setiap orang dari
pasangan suami isteri mengaku telah didzolimi oleh yang lain, kemudian fihak
wanita bersikeras untuk nusyuz lalu melaporkan, berperilaku buruk, menolak
untuk berdamai, maka hendaklah hakim pengadilan mengutus seseorang dari
keluarganya dan satu orang dari keluarga suami, kemudian keduanya melakukan
ishlah, baik itu dengan keputusan agar mereka tetap berkumpul ataupun harus
bercerai, baik itu dengan suatu jaminan ataupun tidak.
- Apabila kedua penengah
tersebut tidak bisa bersepakat atau tidak bisa ditemukan dan kehidupan yang
baik antara kedua suami isteri tersebut tidak bisa diwujudkan, hendaklah hakim
pengadilan melihat dan mempertimbangkan perkara mereka, memisahkan pernikahan
tersebut sesuai dengan kemampuan syari'at yang dia ketahui, baik itu dengan
sebuah jaminan ataupun tidak.
Allah berfirman:
﴿ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُواْ
حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصۡلَٰحٗا يُوَفِّقِ
ٱللَّهُ بَيۡنَهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرٗا ٣٥ ﴾ [النساء : ٣٥]
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara
keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam
dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan
perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (An-Nisaa: 35)
- Apabila seorang wanita
merasakan adanya penghindaran atau perpalingan dari suaminya dan dia merasa
takut untuk diceraikan, hendaklah dia merelakan haknya, baik itu sebagian
ataupun seluruhnya, dari tidur bersamanya, nafkah, pakaian ataupun lainnya,
hendaklah suami menerimanya dan keduanyapun tidak akan mendapat dosa karena hal
tersebut, yang mana ini akan lebih baik dari perceraian dan pertikaian serta
perselisihan setiap harinya.
Allah berfirman:
﴿ وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا
نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضٗا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يُصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحٗاۚ
وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٞۗ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّۚ وَإِن تُحۡسِنُواْ وَتَتَّقُواْ
فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ١٢٨ ﴾ [النساء : ١٢٨]
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap
tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan
perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)
walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan
isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh),
maka sesungguhnya adalah Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan"
(An-Nisaa: 128)
Post a Comment