Walimatul Urs (Pesta Pernikahan)
Walimatul Urs (Pesta Pernikahan)
- Walimatul urs: Adalah makanan yang
disediakan khusus karena bersandingnya pasangan suami-isteri.
- Waktunya: Walimah diadakan ketika akad
atau setelahnya, atau ketika akan bersetubuh, ataupun setelahnya, biasanya
dilakukan sesuai dengan adat masing-masing daerah.
- Hukumnya: Walimah diwajibkan terhadap
suami, sunnahnya dengan menyembelih satu ekor kambing ataupun lebih, sesuai
dengan kelapangan masing-masing, terlalu berlebihan dalam walimah termasuk
suatu yang diharamkan.
- Dalam walimah disunnahkan untuk mengundang
orang-orang saleh, baik mereka yang miskin ataupun kaya, termasuk sunnah pula
dengan merayakannya tiga hari setelah pasangan berkumpul, sebagaimana
dibolehkannya menghidangkan apa saja dari makanan halal. Sebuah walimah akan
menjadi haram jika yang diundang hanya orang-orang kaya saja, tanpa mengundang
orang-orang miskin.
- Dianjurkan bagi dia yang memiliki kelapangan
dalam harta untuk ikut membantu dalam pelaksanaan walimah.
-
Hukum menghadiri undangan walimah:
Wajib hukumnya untuk menghadiri
undangan walimah jika yang mengundangnya seorang Muslim, jika dikhususkan dalam
undangan, dan diundang untuk hadir pada hari pertama, juga ketika dia tidak
memiliki halangan untuk hadir, dengan catatan tidak terdapat padanya
kemungkaran yang tidak bisa dia rubah.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
" إذا دُعي أحدكم فليجب, فإن كان صائمًا فليصلّ, وإن كان مفطرًا فليطعم
" أخرجه مسلم
Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda
Rasulullah SAW: "Jika salah seorang diantara kalian diundang hendaklah
dia mengijabahinya, jika dia dalam keadaan puasa hendaklah mendo'akannya, dan
jika tidak hendaklah dia makan makanannya" H.R Muslim[1].
-
Apa yang diucapkan ketika menghadiri walimah:
Dianjurkan bagi dia yang
menghadiri walimah dan menyambut undangannya untuk mendo'akan setelah selesai
makan, dengan do'a-do'a yang ada dari Nabi SAW, diantaranya:
"
اللهم بارك لهم فيما رزقتهم, واغفر لهم وارحمهم " أخرجه مسلم
"Ya Allah berkahilah mereka atas rejeki yang telah
Engkau karuniakan terhadapnya, ampuni dan rahmatilah mereka" H.R
Muslim[2].
"
اللهم أطعم من أطعمني واسق من سقاني " أخرجه مسلم
"Ya Allah berilah makan
dia yang telah memberiku makan, dan berilah minum dia yang telah memberiku
minum" H.R Muslim[3]
"
أفطر عندكم الصائمون, وأكل طعامكم الأبرار, وصلّت عليكم الملائكة " أخرجه أبو
داود وابن ماجه
"Semoga berbuka bersama
kalian orang-orang yang puasa, makanan kalian dimakan oleh orang-orang saleh
dan para Malaikat mendo'akan kalian" H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah[4].
- Keesokan harinya dianjurkan
bagi suami untuk mengunjungi para kerabat yang mendatangi walimahnya, untuk
menyalami dan mendo'akan mereka, dan hendaklah merekapun menyalami serta
mendo'akannya pula.
- Dianjurkan untuk memakan
makanan walimah dan tidak diwajibkan, bagi dia yang sedang melaksanakan puasa
wajib hendaklah hadir dan mendo'akan lalu pergi, sedangkan dia yang berpuasa
sunnah dianjurkan untuk berbuka guna menyenangkan hati saudaranya yang Muslim.
- Apabila seorang Muslim memasuki rumah seseorang hendaklah dia
mengucapkan salam kepada mereka, dan duduk ditempat yang tersedia, sedangkan
pemiliknya duduk pada arah kiblat, dan jika akan keluar hendaklah dia kembali
mengucapkan salam.
- Apabila diketahui bahwa dalam
walimah terdapat kemungkaran yang dapat dia rubah, hendaklah dia hadir dan
mencegahnya, dan dia tidak harus hadir jika tidak mampu mencegahnya. Jika dia
telah hadir, lalu mengetahui adanya kemungkaran hendaklah berusaha merubahnya,
dan jika tidak sanggup hendaklah pergi meninggalkannya, dan jika mengetahui
adanya kemungkaran namun dia tidak melihat dan tidak pula mendengarnya, maka
dia memiliki pilihan antara tetap tinggal atau pergi.
- Apa yang harus dilakukan
ketika melihat wanita yang dikaguminya:
عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى امرأة,
فأتى امرأته زينب وهي تمعس منيئة لها, فقضى حاجته, ثم خرج إلى أصحابه فقال: "
إن المرأة تقبل في صورة شيطان, وتدبر في صورة شيطان, فإذا أبصر أحدكم امرأة فليأت
أهله, فإن ذلك يردّ ما في نفسه " أخرجه مسلم
Dari Jabir r.a, bahwasanya
Rasulullah SAW melihat seorang wanita, maka beliaupun pergi mendatangi
isterinya Zainab yang ketika itu sedang menyamak sebuah kulit miliknya, lalu
beliau pergauli dia, kemudian setelah itu pergi menemui para sahabatnya dan berkata:
"Sesungguhnya wanita itu ketika menghadap dalam bentuk setan dan
membelakangi dalam bentuk setan, jika salah seorang diantara kalian melihat
wanita hendaklah dia mendatangi isterinya, karena yang demikian itu akan bisa
menghilangkan apa yang ada dalam dirinya" H.R Muslim[5].
- Diharamkan dalam pernikahan
ataupun lainnya untuk berlebih-lebihan dalam makanan, minuman, berpakaian, dan
alat musik, akan terjadi dalam umat ini beberapa kaum yang mereka bermalam
dalam keadaan memiliki makanan, minuman serta lalai dalam suatu yang sia-sia,
kemudian pada pagi harinya mereka dirubah oleh Allah menjadi kera dan babi,
semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita.
عن عمران بن حصين رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم
قال: " في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف " فقال رجل من المسلمين: يا رسول
الله ومتى ذاك؟ قال: " إذا ظهرت القينات والمعازف وشربت الخمور " أخرجه
الترمذي
Dari Imron bin Husain r.a bahwa
Rasulullah SAW bersabda: "Pada umat ini akan ada yang ditenggelamkan
kedalam bumi, dirubah mukanya dan dihujani oleh batu" salah seorang
ada yang bertanya: kapan hal tersebut akan terjadi ya Rasulullah? Beliau
menjawab: "Jika telah banyak penyanyi wanita, alat-alat musik dan
minuman keras telah diminum" H.R Tirmidzi[6].
- Diperbolehkan bagi mempelai
wanita untuk melayani para tamu jika dia berpakaian tertutup dan rapih, serta
tidak ada fitnah.
Berkata Sahal bin Sa'ad: Ketika
menikah, Abu Usaid As-Sa'idi mengundang Rasulullah SAW, pada saat itu isterinya
yang melayani tamu, padahal dia seorang pengantin, berkata Sahal: tahukah
kalian apa yang dihidangkannya terhadap Rasulullah SAW? Wanita tersebut
merendam kurma dari malam, ketika beliau makan dia hidangkan air untuknya.
Muttafaq Alaihi[7].
-
Mengumumkan Pernikahan:
Disunnahkan
untuk mengumumkan pernikahan, dibolehkan bagi wanita untuk mengumumkan
pernikahan dengan cara memainkan rebana dan lagu-lagu mubah yang tidak terdapat
padanya kata-kata yang mensifati kecantikan wanita, yang membuat tersebarnya
fitnah dan melontarkan kata-kata yang tidak sopan dan tidak pantas ataupun semisalnya.
- Tidak boleh adanya ikhtilat
(campur baur) antara laki-laki dengan wanita dalam pesta pernikahan ataupun
lainnya, tidak boleh pula bagi mempelai pria untuk masuk menemui isterinya
diantara para wanita yang tidak berpakaian dengan benar.
- Lagu yang mensifati tentang
kecantikan, lekuk tubuh serta perasaan wanita tidak diperbolehkan, sebagaimana
diharamkannya alat-alat musik, seperti gitar, seruling dan alat-alat musik
lainnya dalam pernikahan ataupun lainnya, dalam pernikahan ataupun lainnya diharamkan
pula mendatangkan para penyanyi laki-laki dan perempuan.
عن أبي عامر الأشعري رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه
وسلم يقول: " ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
" أخرجه البخاري معلقا وأبو داود
Dari Abi Amir Al-Asy'ari r.a bahwasanya
dia mendengar Nabi SAW bersabda: "Akan terdapat pada umatku kaum yang
menghalalkan zina, kain sutera, minuman keras dan alat-alat musik" H.R
Bukhori secara mu'allaq dan Abu Dawud[8].
-
Hukum Photo:
Diharamkan
untuk menggambar setiap yang bernyawa dan ini termasuk dari dosa-dosa besar,
diharamkan pula untuk menggantungkan gambar di tembok, baik itu yang berbentuk
ataupun tidak, yang memiliki bayangan ataupun tidak, dibuat dengan tangan
ataupun oleh kamera photo. Menggambar termasuk sesuatu yang tidak boleh kecuali
untuk keadaan darurat, seperti kedokteran, untuk mengetahui seorang penjahat
atau yang semisalnya, dia itu akan menjadi boleh jika dibutuhkan.
- Haram menggambar pesta
perkawinan, baik itu laki-laki ataupun wanita, yang lebih buruk dan jelek lagi
jika di shoting pake video, lebih jelek lagi jika dijual dipasar atau
mempertontonkannya terhadap orang lain, barang siapa yang memperbolehkan gambar
dan menganggapnya suatu yang baik, maka dia akan mendapatkan dosa serta
dosa-dosa orang yang mengikutinya sampai hari kiamat.
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:
" إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة, يقال لهم: أحيوا ما خلقتم
" متفق عليه
Dari Ibnu Umar r.a bahwa
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang yang membikin
gambar-gambar ini akan diadzab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka:
hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan" Muttafaq Alaihi[9].
-
Apa yang tidak boleh dilakukan oleh wanita:
Diharamkan
bagi wanita untuk mencabut bulu alis, memakai barukah, menyambung rambut, tato,
mencabut bulu mata, memahat gigi, berjoget bersama laki-laki, memanjangkan kuku
lebih dari empatpuluh hari, karena menyelisihi fitrah, memakai pakaian pria,
pakaian yang menarik perhatian, sesuatu yang terlalu berlebihan, sempit, terbuka
dan tidak boleh ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki dalam berbagai macam
acara.
- Laki-laki dibolehkan untuk
mencukur rambut yang ada ditubuhnya seperti punggung, dada, betis serta paha,
jika hal tersebut tidak membahayakan badannya dan bukan karena ingin menyerupai
wanita.
- Dibolehkan bagi wanita untuk
memakai emas dan kain sutera, yang mana hal tersebut diharamkan bagi laki-laki,
wanitapun diperbolehkan untuk mewarnai kuku dengan sesuatu yang tidak
menghalangi sampainya air, seperti pacar dan semisalnya. Namun tetap siapa saja
tidak boleh meniru wanita kafir, karena barang siapa yang meniru suatu kaum
maka dia termasuk darinya.
- Wanita tidak boleh memakai
celana panjang, walaupun itu dilakukan dihadapan wanita, karena bisa
menampakkan lekuk tubuhnya dan juga menyerupai laki-laki serta wanita-wanita
kafir. Diapun diharamkan untuk mewarnai rambutnya dengan warna merah, kuning
dan biru, karena menyerupai wanita kafir dan menyebabkan terjadinya fitnah,
adapun pewarnaan rambut yang telah beruban dibolehkan dengan menggunakan pacar
dan katam. Memakai sandal yang berhak tinggipun tidak boleh, karena termasuk
dari tabarruj yang dilarang Allah. Sebagaimana tidak dibolehkan juga baginya
cadar dan burku', karena bisa berakibat terhadap sesuatu yang tidak diperbolehkan,
dan hal ini sudah terjadi.
Post a Comment