Li'an (laknat)
Li'an (laknat)
- Li'an: Adalah persaksian yang
dibarengi oleh sumpah dari kedua belah fihak, diiringi oleh laknat dari suami
dan kemurkaan dari isteri, dilakukan dihadapan hakim pengadilan ataupun
wakilnya.
-
Hikmah disyari'atkannya:
Apabila seorang suami melihat
isterinya berzina dan dia tidak bisa mendatangkan saksi, atau dia menuduhnya
berzina, namun hal tersebut diingkari oleh isterinya, agar tidak menjadi aib
bagi suami dengan perbuatan zina isterinya dan merusak hubungan ranjangnya,
atau agar tidak mendapat anak dari laki-laki lain, maka Allah syari'atkan li'an
sebagai penyelesai dari permasalahan tersebut dan juga untuk menghilangkan
keraguan. Sebelum li'an dianjurkan agar keduanya diberi peringatan dan ditakuti
akan adzab Allah.
- Apabila suami membangkang dan
tidak mau bersumpah, maka wajib dijatuhkan kepadanya had qozaf (tuduhan)
sebanyak delapan puluh kali cambukan, dan jika wanita yang menolak dan mengakui
perbuatan zinanya, maka dilakukan terhadapnya hukum had, yaitu rajam (dilempari
batu sampai meninggal).
- Barang siapa menuduh wanita
yang bukan isterinya dengan sebuah perbuatan fahisyah, sedangkan dia tidak
mampu mendatangkan bukti (empat orang saksi) yang bersaksi tentang kebenaran
apa yang dia katakan, maka baginya hukuman delapan puluh cambuk, diapun
dianggap sebagai seorang fasik yang tidak boleh diterima persaksiannya, kecuali
jika dia bertaubat dan menjadi baik.
Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ
لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا
تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤ إِلَّا
ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ
٥ ﴾ [النور : ٤، ٥]
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka
deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu
terima kesaksiannya buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang
fasik *Kecuali orang-orang yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki
(dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
(An-Nuur: 4-5)
- Syarat-syarat li'an:
1- Kedua suami isteri harus
sudah dewasa, dilakukan dihadapan imam atau wakilnya.
2- Harus dimulai oleh tuduhan
suami kalau isterinya telah berbuat zina.
3- Isteri harus mendustakan
tuduhan tersebut, dan tetap pada pendiriannya sampai selesai dari saling
melaknat.
-
Sifat li'an:
Apabila seorang suami menuduh
isterinya berbuat zina dan dia dalam keadaan tidak memiliki bukti, maka dengan
itu dia berhak untuk mendapatkan hukuman had qozaf (tuduhan), hukuman tersebut
tidak akan jatuh darinya kecuali dengan melakukan li'an, sifatnya adalah:
1- Dimulai oleh suami dengan
mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau saya ini
termasuk dari orang-orang yang jujur ketika menuduh isteriku ini dari perbuatan
zina), dia mengatakan hal tersebut sambil menunjuk kearah isterinya jika dia
hadir, dan menyebutkan namanya jika berhalangan hadir, kemudian untuk yang
kelima kalinya dia menambahkan:
﴿ ...... أَنَّ لَعۡنَتَ
ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٧ ﴾ [النور : ٧]
"Bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk
orang-orang yang berdusta" (An-Nuur: 7)
2- Kemudian isterinya
mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau dia telah
berdusta atas apa yang dituduhkannya terhadapku dari perbuatan zina) kemudian
untuk persaksian kelimanya dia menambahkan:
﴿ ........ أَنَّ غَضَبَ
ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٩ ﴾ [النور : ٩]
"Bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk
orang-orang yang benar"(An-Nuur: 9)
- Disunnahkan untuk diberikan
peringatan terhadap kedua orang yang saling melaknat ketika mereka sedang
melaknat, dengan cara meletakkan tangan pada mulut suami ketika akan
mengucapkan yang kelima, dan dikatakan kepadanya: (Takutlah kepada Allah,
bahwasanya adzab dunia itu lebih ringan dari adzab akhirat, bahwasanya
persaksian ini akan mendatangkan adzab terhadapmu). Begitu pula diperlakukan
terhadap isterinya, akan tetapi tanpa meletakkan tangan dimulutnya. Sunnahnya
laknat ini dilakukan dihadapan imam atau wakilnya, dan keduanya mengucapkan
laknat dalam keadaan berdiri dan disaksikan oleh halayak ramai.
Allah berfirman: "Dan
orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu
ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk
orang-orang yang benar * Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya,
jika dia termasuk orang-orang yang berdusta * Isterinya itu dihindarkan dari
hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu
benar-benar termasuk orang-orang yang dusta * Dan (sumpah) yang kelima: bahwa
laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar"
(An-Nuur: 6-9)
-
Apabila li'an telah selesai, ada lima hukum yang ditetapkan:
1- Jatuhnya hukuman had qozaf
(menuduh) dari suami.
2- Jatuhnya hukum rajam dari
isteri.
3- Kedua suami dan isteri yang
saling melaknat harus dipisahkan.
4- Keduanya diharamkan kembali
berkumpul untuk selamanya.
5- Tidak dinisbatkannya anak
terhadap suami jika hamil, dan dinisbatkan hanya kepada ibunya.
- Wanita yang di li'an tidak
berhak untuk mendapatkan nafkah serta tempat tinggal selama iddahnya.
Post a Comment