Makna Qadha' dan hukumnya
Makna
Qadha' dan hukumnya
- Qadha' : adalah
menjelaskan hukum syari'at dan berpegang atasnya serta menyelesaikan sengketa.
-
Hikmah disyari'atkannya Qadha' :
Allah Ta'ala
mensyari'atkan Qadha' demi untuk menjaga hak, menegakkan keadilan serta
penjagaan terhadap jiwa, harta dan kehormatan, Allah menciptakan manusia dan
menjadikan sebagian mereka membutuhkan bantuan dari sebagian lainnya dalam
melaksanakan beberapa perbuatan, seperti jual-beli, berbagai macam muamalah,
nikah, talak, sewa menyewa, nafkah dan lain sebagainya dari kebutuhan hidup,
dan syari'at ini telah meletakkan beberapa kaidah serta syarat yang mengatur
perputarannya dalam muamalah umat manusia, sehingga mendatangkan keadilan dan
keamanan.
Akan tetapi terkadang didapati
adanya beberapa pelanggaran atas syarat-syarat serta kaidah-kaidah tersebut, baik
itu dengan secara disengaja ataupun karena ketidak tahuan, sehingga menimbulkan
berbagai macam permasalahan, dan terjadi pertentangan serta perselisihan,
permusuhan serta pertikaian, bahkan terkadang sampai kepada perampasan harta,
melayangnya jiwa serta rusaknya rumah, maka Allah yang Maha Mengetahui
mensyari'atkan Qadha' demi kemaslahatan hamba-hamba-Nya, untuk menghilangkan
pertikaian-pertikaian, menyelesaikan berbagai macam permasalahan serta
menghukumi diantara hamba dengan benar dan adil.
قال الله تعالى " وأنزلنا
إليك الكتاب بالحق مصدقا لما بين يديه من الكتاب ومهيمنا عليه فاحكم بينهم بما
أنزل الله ولا تتبع أهواء هم عما جاءك من الحق "
Allah berfirman: "Dan
Kami telah turunkan kepadamu al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa
yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian
terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa
yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu" QS. Al-Maaidah: 48.
-
Hukum Qadha' :
Qadha' berhukum fardhu kifayah,
seorang imam wajib untuk mengangkat seorang Qadhi atau lebih untuk umat manusia
pada setiap daerah atau negara, sesuai dengan kebutuhan; demi untuk
menyelesaikan perselisihan, menegakkan hukum had, menghukumi dengan benar dan
adil, mengembalikan hak milik orang lain, menenangkan orang yang didzolimi,
serta melihat maslahat bagi kaum Muslimin dan lain sebagainya.
- Imam wajib memilih untuk
kedudukan Qadhi tersebut seorang terbaik dari segi keilmuan, kewibawaan, sambil
memerintahkannya untuk bertakwa kepada Allah dan berbuat adil.
- Disyaratkan bagi dia yang
menampuk beban dengan menjadi Qadhi haruslah seorang Muslim, laki-laki, baligh,
berakal, adil, berpendengaran baik dan seorang merdeka.
Post a Comment