Makna Qadha' dan hukumnya



Makna Qadha' dan hukumnya

- Qadha' : adalah menjelaskan hukum syari'at dan berpegang atasnya serta menyelesaikan sengketa.

- Hikmah disyari'atkannya Qadha' :
Allah Ta'ala mensyari'atkan Qadha' demi untuk menjaga hak, menegakkan keadilan serta penjagaan terhadap jiwa, harta dan kehormatan, Allah menciptakan manusia dan menjadikan sebagian mereka membutuhkan bantuan dari sebagian lainnya dalam melaksanakan beberapa perbuatan, seperti jual-beli, berbagai macam muamalah, nikah, talak, sewa menyewa, nafkah dan lain sebagainya dari kebutuhan hidup, dan syari'at ini telah meletakkan beberapa kaidah serta syarat yang mengatur perputarannya dalam muamalah umat manusia, sehingga mendatangkan keadilan dan keamanan.
Akan tetapi terkadang didapati adanya beberapa pelanggaran atas syarat-syarat serta kaidah-kaidah tersebut, baik itu dengan secara disengaja ataupun karena ketidak tahuan, sehingga menimbulkan berbagai macam permasalahan, dan terjadi pertentangan serta perselisihan, permusuhan serta pertikaian, bahkan terkadang sampai kepada perampasan harta, melayangnya jiwa serta rusaknya rumah, maka Allah yang Maha Mengetahui mensyari'atkan Qadha' demi kemaslahatan hamba-hamba-Nya, untuk menghilangkan pertikaian-pertikaian, menyelesaikan berbagai macam permasalahan serta menghukumi diantara hamba dengan benar dan adil.
قال الله تعالى " وأنزلنا إليك الكتاب بالحق مصدقا لما بين يديه من الكتاب ومهيمنا عليه فاحكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواء هم عما جاءك من الحق "
Allah berfirman: "Dan Kami telah turunkan kepadamu al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu" QS. Al-Maaidah: 48.

- Hukum Qadha' :

Qadha' berhukum fardhu kifayah, seorang imam wajib untuk mengangkat seorang Qadhi atau lebih untuk umat manusia pada setiap daerah atau negara, sesuai dengan kebutuhan; demi untuk menyelesaikan perselisihan, menegakkan hukum had, menghukumi dengan benar dan adil, mengembalikan hak milik orang lain, menenangkan orang yang didzolimi, serta melihat maslahat bagi kaum Muslimin dan lain sebagainya.
- Imam wajib memilih untuk kedudukan Qadhi tersebut seorang terbaik dari segi keilmuan, kewibawaan, sambil memerintahkannya untuk bertakwa kepada Allah dan berbuat adil.
- Disyaratkan bagi dia yang menampuk beban dengan menjadi Qadhi haruslah seorang Muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, berpendengaran baik dan seorang merdeka.

Tidak ada komentar