Nadzar
Nadzar
-
Nadzar: Seorang mukallaf yang
mewajibkan atas dirinya sesuatu yang pada dasarnya hal tersebut tidaklah wajib
menurut pandangan syari'at, dengan cara mengucapkan sesuatu yang menunjukan
atas sesuatu yang diwajibkan tersebut.
-
Hukum
nadzar:
Nadzar
diperbolehkan bagi seseorang yang
mengetahui akan kemampuan dirinya untuk melaksanakan hal tersebut, dan dia
berhukum makruh bagi dia yang mengetahui kalau dirinya tidak mampu untuk
melaksanakannya. Nadzar merupakan sesuatu yang tidak terpuji akibatnya, karena
terkadang seseorang berhalangan untuk melaksankannya, sehingga dia terkena
dosa. Seorang pelaku nadzar telah memberi syarat kepada Allah dan akan
menggantinya ketika tercapai apa yang dia inginkan dengan melakukan apa yang
telah dia nadzarkan, dan jika tidak tercapai maka dia tidak akan
melaksanakannya, padahal Allah Maha Kaya dan tidak membutuhkan hamba serta
keta'atannya.
-
Nadzar
merupakan salah satu jenis ibadah, sehingga dia tidak boleh ditujukan terhadap
selain Allah, karena padanya terkandung Ta'zim (pembesaran) terhadap dia yang
dinadzari dan juga termasuk taqarrub (mendekatkan diri) kepadanya. Barang siapa
yang bernadzar kepada selain Allah, baik itu dari kuburan, raja, Nabi ataupun
wali, maka sesungguhnya dia telah menyekutukan Allah dengan syirik besar, dan
itu merupakan suatu kebatilan yang haram untuk dilaksanakan.
-
Nadzar
tidak akan sah, kecuali dari seorang baligh, berakal, memiliki pilihan, baik
itu dari seorang Muslim ataupun kafir.
-
Pembagian
Nadzar:
1-
Nadzar mutlak: seperti
perkataan: Saya bernadzar atas nama Allah untuk tidak melakukan ini, apabila
dia melakukannya, maka dia wajib untuk membayar kafarat yamin.
2-
Nadzar ketika marah: yaitu ketika
mengikat nadzarnya dengan suatu syarat yang bertujuan untuk tidak
melaksanakannya, atau agar bisa melaksanakannya, atau untuk meyakinkannya
ataupun juga untuk mendustakannya, seperti perkataan: Apabila berbicara
terhadapmu, maka saya harus melaksanakan haji, pada saat ini dia diberi pilihan
antara melaksanakan apa yang dia nadzarkan atau dengan membayar kafarat.
3-
Nadzar melakukan perbuatan
mubah:
seperti dia yang bernadzar untuk memakai pakaiannya atau menunggangi hewan
tunggangannya ataupun lainnya, pada kesempatan inipun dia diberi pilihan antara
pelaksanaan nadzar dan kafarat yamin.
4-
Nadzar makruh: seperti
nadzar untuk bercerai dan semisalnya, pada kesempatan ini dia dianjurkan untuk
membayar kafarat dan tidak melaksanakan nadzarnya.
5-
Nadzar maksiat: seperti dia
yang bernadzar untuk membunuh seseorang, meminum homer, berzina ataupun untuk
berpuasa pada hari lebaran, nadzar yang seperti ini tidak dibenarkan dan haram
untuk dilaksanakan, baginyapun kafarat yamin, sebagaimana sabda Rasulullah:
"
لا نذر في معصية, وكفارته كفارة يمين " أخرجه أبو داود والترمذي
"Tidak ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafaratnya
adalah kafarat yamin" HR. Abu Dawud dan Tirmidzi[1]
6-
Nadzar ta'at:
Baik itu secara
mutlak, seperti mengerjakan shalat, puasa, haji, umroh, I'tikaf dan semisalnya
dengan niat bertakarrub kepada Allah, yang seperti ini wajib untuk
dilaksanakan.
Atau juga yang
bentuknya mu'allaq (bergantung pada sesuatu), seperti: apabila Allah
menyembuhkan penyakitku atau apabila aku mendapatkan keuntungan, maka atas nama
Allah aku harus mengeluarkan sekian untuk sedekah atau aku harus berpuasa dan
semisalnya. Apabila apa yang dia syaratkan tercapai, maka dia wajib untuk
melaksanakannya. Pelaksanaan nadzar merupakan suatu ibadah yang wajib untuk
dilaksanakan. Allah telah memuji kaum Mukminin karena mereka melaksanakan
nadzarnya.
- Allah berfirman tentang sifat orang-orang yang berbuat kebajikan:
1- ﴿ يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا ٧
﴾ [الانسان: ٧]
"Mereka menunaikan nazar dan takut
akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana" QS. Al-Insaan: 7
- allah berfirman:
2- ﴿ وَمَآ أَنفَقۡتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوۡ نَذَرۡتُم مِّن نَّذۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ
يَعۡلَمُهُۥۗ ...... ﴾ [البقرة: ٢٧٠]
"Apa
saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya
Allah mengetahuinya" QS. Al-Baqarah: 270
3-
عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " من نذر أن يطيع
الله فليطعه, ومن نذر أن يعصيه فلا يعصه " أخرجه البخاري
- Dari Aisyah ra: bahwasanya Nabi r bersabda: "Barang siapa yang bernadzar untuk melaksanakan keta'atan terhadap Allah maka hendaklah dia melaksanakannya, dan barang siapa yang bernadzar untuk bermaksiat terhadap-Nya maka hendaklah dia tidak memaksiati-Nya" HR. Bukhori[2].
-
Barang
siapa yang telah bernadzar untuk melaksanakan suatu keta'atan dan dia meninggal
sebelum melaksanakannya, maka hendaklah dia dilaksanakan oleh walinya.
Barang siapa
yang telah bernadzar untuk melaksanakan keta'atan kemudian dia tidak mampu
melaksanakannya, maka dia wajib untuk membayar kafarat yamin.
Nadzar
merupakan suatu yang berhukum makruh, sebagaimana perkataan Ibnu Umar: Nabi r melarang
nadzar dan bersabda:
"
إنه لا يردّ شيئا ولكنه يستخرج به من البخيل " متفق عليه
"Sesungguhnya dia tidak menolak sesuatu, akan tetapi dia
bersumber dari seorang kikir" Muttafaq Alaihi[3].
-
Nadzar
dimakruhkan terhadap segala sesuatu yang memberatkan seorang hamba dari amalan
serta keta'atan.
Barang siapa
yang bernadzar dengan sesuatu yang tidak dia sanggupi dan mendatangkan
kesulitan besar baginya, seperti dia yang bernadzar untuk melaksanakan tahajjud
semalam penuh, berpuasa selamanya, bersedekah dengan seluruh hartanya, pergi
haji atau umroh dengan berjalan kaki, maka yang demikian tersebut tidak wajib
untuk dilaksanakan, dan dia berkewajiban untuk membayar kafarat yamin.
-
Penerima nadzar
Penerima nadzar
keta'atan sesuai dengan apa yang telah diniatkan oleh pengucapnya, sesuai
dengan batasan-batasan yang ada dalam syari'at, apabila ketika bernadzar dengan
daging dan lainnya dia niatkan untuk fakir miskin, maka dia sendiri tidak boleh
memakannya.
Apabila niat yang dia nadzarkan
adalah keluarga, pendamping ataupun teman-temannya, maka dia boleh untuk ikut
makan bersama, karena dia termasuk salah seorang darinya.
- Barang siapa yang
mencampurkan dalam nadzarnya antara keta'atan dan maksiat, maka dia
berkewajiban untuk melaksanakan keta'atannya dan meninggalkan maksiatnya.
Berkata Ibnu Abbas t: ketika Nabi r sedang
berkhutbah, tiba-tiba beliau melihat seseorang yang sedang berdiri, maka
beliaupun bertanya tentangnya, lalu dijawab oleh para sahabat: itu adalah Abu
Israil yang bernadzar untuk berdiri dengan tidak duduk, tidak berteduh, tidak
berbicara dan berpuasa. Maka berkatalah Nabi r:
"
مره فليتكلّم, وليستظل, وليقعد, وليتمّ صومه " أخرجه البخاري.
-
Hukum seseorang yang bernadzar puasa beberapa hari namun bertabrakan dengan
hari raya (lebaran)
Dari Ziad bin Jubair dia
berkata: suatu waktu saya sedang bersama Ibnu Umar, lalu dia ditanya oleh
seseorang: saya bernadzar untuk selalu berpuasa pada hari selasa atau rabu
seumur hidupku, dan saya bertemu dengan iedul adha, maka dijawab oleh Ibnu
Umar: sesungguhnya Allah memerintahkan untuk melaksanakan nadzar dan melarang
kita untuk berpuasa pada hari lebaran, orang tersebut mengulangi lagi
pertanyaannya dan Ibnu Umarpun tetap menjawab dengan jawaban yang sama, tanpa
menambahkan apa-apa sedikitpun. Muttafaq Alaihi[5].
Riwayat Tirmidzi no (1524), shohih Sunan Tirmidzi no (1231). [1]
Post a Comment