Radha' (Menyusui)
Radha' (Menyusui)
- Rodho': Adalah menyusunya anak yang
berumur kurang dari dua tahun dari pangkuan ataupun dengan cara meminum ataupun
lainnya.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال النبي صلّى الله عليه وسلّم
في بنت حمزة: " لا تحلّ لي, يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب, هي ابنة أخي من
الرضاعة " متفق عليه
Berkata Ibnu Abbas r.a: telah
bersabda Rasulullah SAW tentang putri Hamzah: "Dia tidak halal untuk
dinikahi olehku, diharamkan dari rodho' sebagaimana yang diharamkan dari nasab
(keturunan), sesungguhnya dia adalah putri saudaraku (keponakan) sepersusuan"
Muttafaq Alaihi[1].
-
Diharamkan dari rodho' sebanyak lima susuan dalam umur dua tahun:
Apabila seorang wanita menyusui
seorang anak sebanyak lima kali susuan dan anak tersebut belum genap berumur
dua tahun, maka dia menjadi anaknya dan anak suaminya, seluruh muhrim suami
menjadi muhrim baginya, seluruh muhrim yang disusui menjadi muhrim bagi yang
menyusu darinya, anak-anak keduanya menjadi saudaranya. Adapun kedua orang tua
asli orang yang menyusu berikut orang tua serta keturunan keduanya tidak
mencakup dari dia yang diharamkan, sehingga diperbolehkan bagi saudara
sepersusuannya untuk menikah dengan saudari kandungnya, begitu pula dengan
sebaliknya.
-
Batas susuan:
Dengan menyedot langsung dari
puting susu kemudian bayi tersebut melepasnya tanpa larangan, dengan demikian
dia telah melakukan satu kali susuan, atau dengan cara berpindah sendiri dari
satu susu kepada susu lain, itupun dikatakan satu susuan, jika kembali lagi
berarti dia melakukan untuk yang kedua, hal ini bisa dilihat dari kebiasaan.
Yang terbaik adalah dengan menyusukan anak tersebut kepada wanita yang
berakhlak dan beragama baik.
- Susuan ditetapkan dengan
adanya dua orang saksi laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang wanita
ataupun cukup dengan persaksian seorang wanita yang tidak diragukan tentang
agamanya, baik dia itu wanita yang menyusuinya ataupun lainnya.
- Apabila seorang wanita telah
menyusui seorang bayi, baik dia itu seorang gadis ataupun janda, maka dia
menjadi anaknya dalam keharaman untuk dinikahi, diperbolehkan untuk melihatnya,
berkholwat dan menjadi mahromnya, akan tetapi tidak ada kewajiban menafkahi,
menjadi wali dan tidak pula saling mewarisi.
- Susu hewan ternak tidak bisa
mengharamkan sebagaimana susu seorang wanita, apabila dua orang bayi meminum
susu dari seekor binatang, tidak akan ada hubungan diantara keduanya.
Perpindahan darah dari seorang laki-laki kepada perempuan ataupun sebaliknya
tidak bisa dikatakan rodho', dan juga tidak berpengaruh terhadap pengharaman
diantara keduanya.
- Apabila seseorang merasa ragu
akan adanya rodho', atau ragu tentang kesempurnaannya sebanyak lima kali dan
juga tidak ada saksi, maka tidak bisa dikategorikan padanya, karena secara asal
rodho' tersebut tidak ada.
-
Hukum menyusui orang dewasa:
Susuan yang mengharamkan jika
mencapai lima kali susuan atau lebih selama dia masih dibawah umur dua tahun,
akan tetapi jika dibutuhkan untuk menyusui seorang dewasa yang tidak bisa
dilarang untuk memasuki rumah dan berhijab darinya, maka hal tersebut
diperbolehkan.
Berkata Aisyah r.a: Sahlah
binti Suhail mendatangi Nabi SAW dan berkata: ya Rasulullah! Saya perhatikan
Abu Huzaifah membiarkan Salim masuk (dia adalah walinya) menjawablah Nabi SAW:
"Susuilah dia" Sahlah menjawab: bagaimana saya menyusuinya?
Sedangkan dia laki-laki dewasa. Tersenyum Rasulullah dan berkata: "Saya
tahu kalau dia itu serorang laki-laki dewasa"
Dalam riwayatnya Amr dengan
tambahkan: Salim termasuk orang yang ikut dalam perang Badar. Muttafaq Alaihi[2].
Post a Comment