Hadhonah (hak asuh)
Hadhonah (hak
asuh)
- Hadhonah: Adalah penjagaan terhadap
anak kecil atau seorang idiot dari segala sesuatu yang mengganggunya, serta
mendidik dan mengurusinya dengan pantas sehingga dia bisa mengurus dirinya
sendiri.
-
Kekuasaan terhadap seorang anak ada dua macam:
Pertama adalah apa yang
diutamakan ayah terhadap ibu, yaitu berhubungan dengan harta dan nikah.
Kedua adalah apa yang
diutamakan ibu terhadap ayah, yaitu permasalahan hadhonah dan rodho'
(menyusui).
-
Yang paling berhak atas hadhonah:
Hadhonah termasuk dari kebaikan
Islam dan perhatiannya terhadap anak-anak kecil, apabila kedua ayah bercerai
setelah dikaruniai anak, maka yang paling berhak untuk mengurusnya adalah ibu;
karena ibu lebih lembut terhadap anak kecil, juga lebih sabar dan sayang
terhadapnya, dia lebih memahami cara mentarbiah, menggendong serta
menidurkannya. Berikutnya adalah ibu isteri terdekat kemudian saudari isteri
(bibi) kemudian ayah, kemudian ibu ayah kemudian kakek kemudian ibunya,
kemudian saudari kandung bayi tersebut, kemudian saudarinya satu ibu kemudian
saudari satu ayah kemudian saudari ayah (bibi) dan seterusnya.
- Apabila orang yang berhak
untuk hadhonah (mengasuh) menolak, atau dia seorang yang tidak pantas atasnya,
atau karena tidak pantasnya anak tersebut pindah hak asuh kepadanya, hendaklah
dia diberikan kepada yang menjadi urutan berikutnya. Apabila ibunya telah
menikah kembali, maka hak asuh akan terjatuh darinya dan berpindah kepada
urutan setelahnya, kecuali jika suami barunya ridho kalau isterinya tersebut
tetap mengasuh anaknya.
- Apabila bayi telah berumur
tujuh tahun dan berakal, dia diberi pilihan untuk memilih tinggal bersama salah
satu orang tuanya, dia harus tinggal bersama orang yang dipilihnya. Hak asuh
ini tidak boleh diberikan kepada dia yang tidak pantas ataupun tidak bisa
mengasuh, sebagaimana tidak bolehnya seorang kafir mengasuh seorang Muslim.
- Ayah seorang putri yang telah
berumur tujuh tahun lebih berhak atasnya, jika terbukti maslahat terhadap putri
tersebut, dan juga tidak berpengaruh apa-apa terhadap ibunya, kalau tidak
demikian maka hak asuh akan kembali kepada ibunya.
- Setelah dewasa, anak
laki-laki boleh memilih tinggal bersama siapa saja, sedangkan wanita bersama
ayahnya sampai dia menyerahkannya kepada suaminya, akan tetapi ayah tersebut
tidak boleh melarangnya untuk mengunjungi ibunya ataupun melarang ibu yang akan
mengunjungi putrinya.
Post a Comment