TINGGALKANLAH RIBA
TINGGALKANLAH RIBA
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang (dapat) menyesatkannya. Dan siapa yang (Allah) sesatkan, maka tidak ada yang (dapat) memberikan petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak untuk disembah) selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad a adalah hamba dan utusan-Nya.
Ma‟asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah Allah SWT berfirman; “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum diambil) jika kalian adalah orang-orang yang beriman.” „Abdullah bin Mas‟ud ra mengatakan; “Apabila engkau mendengar Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur‟an, “Wahai orang-orang yang beriman,” maka pasanglah pendengaranmu dengan baik, karena akan ada kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang dilarang."
Para jama‟ah rahimani wa rahimakumullah … Pada ayat di atas setelah Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman,” maka ada perintah kepada orang-orang yang beriman agar menjauhi keburukan, yaitu dengan meninggalkan sisa riba yang belum diambil. Kerena riba merupakan salah satu dosa besar yang pelakunya diancam dengan laknat. Sebagaimana diriwayatkan dari Jabir y, ia berkata;“Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makannya, penulisnya, dan kedua saksinya.” Dan beliau bersabda, “Mereka itu sama. Riba memiliki tujuh puluh pintu dan pintu yang paling ringan adalah seperti seorang menzinai ibunya. –wal‟iyadzubillah- Diriwayatkan dari „Abdullah (bin Mas‟ud) ra, dari Nabi saw beliau bersabda :
“Riba itu (terdiri dari) tujuh puluh tiga pintu. Yang paling ringan adalah seperti seorang menzinai ibunya. Dan yang paling berat adalah jika seorang muslim mencemarkan kehormatan (sesama) muslim (lainnya).”
Riba terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Riba fadhl Riba fadhl adalah menjual salah satu barang ribawi dengan yang lain dengan disertai tambahan atau kelebihan. Ada enam barang ribawi (Al-Ashnafus Sittah), antara lain; emas, perak, gandum, sya‟ir, kurma, dan garam. Semua barang yang memiliki kesamaan sebab dengan enam benda tersebut, maka diqiyaskan padanya. Diriwayatkan dari „Ubadah bin Shamit ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda;
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya‟ir dengan sya‟ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama (dalam) timbangan dan banyaknya serta (dibayar) kontan. Jika berlainan jenisnya, maka juallah dan sekehendak kalian, asalkan (dibayar dengan) kontan.”
2. Riba nasi‟ah Riba nasi‟ah adalah kelebihan karena tanguhan waktu. Misalnya seorang meminjamkan uangnya kepada orang lain Rp. 1.000,- dengan kontan dan orang lain tersebut harus mengembalikannya Rp. 1.100,- setahun yang akan datang. Allah SWT berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kalian kepada Allah, agar kalian mendapat keberuntungan.”
Akhirnya kita memohon kepada Allah SWT agar kita diselamatkan oleh Allah dari berbagai bentuk ribawi. Demikian yang dapat kami sampaikan, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, dan para sahabatnya. Dan penutup doa kami, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang (dapat) menyesatkannya. Dan siapa yang (Allah) sesatkan, maka tidak ada yang (dapat) memberikan petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak untuk disembah) selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad a adalah hamba dan utusan-Nya.
Ma‟asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah Allah SWT berfirman; “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum diambil) jika kalian adalah orang-orang yang beriman.” „Abdullah bin Mas‟ud ra mengatakan; “Apabila engkau mendengar Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur‟an, “Wahai orang-orang yang beriman,” maka pasanglah pendengaranmu dengan baik, karena akan ada kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang dilarang."
Para jama‟ah rahimani wa rahimakumullah … Pada ayat di atas setelah Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman,” maka ada perintah kepada orang-orang yang beriman agar menjauhi keburukan, yaitu dengan meninggalkan sisa riba yang belum diambil. Kerena riba merupakan salah satu dosa besar yang pelakunya diancam dengan laknat. Sebagaimana diriwayatkan dari Jabir y, ia berkata;“Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makannya, penulisnya, dan kedua saksinya.” Dan beliau bersabda, “Mereka itu sama. Riba memiliki tujuh puluh pintu dan pintu yang paling ringan adalah seperti seorang menzinai ibunya. –wal‟iyadzubillah- Diriwayatkan dari „Abdullah (bin Mas‟ud) ra, dari Nabi saw beliau bersabda :
“Riba itu (terdiri dari) tujuh puluh tiga pintu. Yang paling ringan adalah seperti seorang menzinai ibunya. Dan yang paling berat adalah jika seorang muslim mencemarkan kehormatan (sesama) muslim (lainnya).”
Riba terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Riba fadhl Riba fadhl adalah menjual salah satu barang ribawi dengan yang lain dengan disertai tambahan atau kelebihan. Ada enam barang ribawi (Al-Ashnafus Sittah), antara lain; emas, perak, gandum, sya‟ir, kurma, dan garam. Semua barang yang memiliki kesamaan sebab dengan enam benda tersebut, maka diqiyaskan padanya. Diriwayatkan dari „Ubadah bin Shamit ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda;
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya‟ir dengan sya‟ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama (dalam) timbangan dan banyaknya serta (dibayar) kontan. Jika berlainan jenisnya, maka juallah dan sekehendak kalian, asalkan (dibayar dengan) kontan.”
2. Riba nasi‟ah Riba nasi‟ah adalah kelebihan karena tanguhan waktu. Misalnya seorang meminjamkan uangnya kepada orang lain Rp. 1.000,- dengan kontan dan orang lain tersebut harus mengembalikannya Rp. 1.100,- setahun yang akan datang. Allah SWT berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kalian kepada Allah, agar kalian mendapat keberuntungan.”
Akhirnya kita memohon kepada Allah SWT agar kita diselamatkan oleh Allah dari berbagai bentuk ribawi. Demikian yang dapat kami sampaikan, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, dan para sahabatnya. Dan penutup doa kami, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.
Post a Comment