Kitab Nikah



Kitab Nikah

Menikah dan kehidupan berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta tumbuh-tumbuhan.
Adapun manusia: bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan kehormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciaannya, yaitu dengan melakukan pernikahan syar'i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang.
Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar, menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita agar tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.

Keutamaan Menikah:
Menikah termasuk dari sunnah yang paling ditekankan oleh setiap Rasul, dan juga termasuk dari sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
1- Allah berfirman:
﴿ وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١ ﴾ [الروم: ٢١] 
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir" (Ar-Ruum: 21)
2- Firman Allah:
﴿ وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلٗا مِّن قَبۡلِكَ وَجَعَلۡنَا لَهُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَذُرِّيَّةٗۚ ......... ﴾ [الرعد: ٣٨] 
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rosul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan .." (Ar-Ra'd: 38)
3- Berkata Abdullah bin Mas'ud r.a: suatu ketika kami beberapa orang pemuda sedang bersama Nabi SAW dalam keadaan tidak memiliki apa-apa, berkatalah kepada kami Rasulullah SAW:
"يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, وأحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء" متفق عليه
"Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah dia menikah, karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluannya, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa, karena itu merupakan benteng baginya" Muttafaq Alaihi[1]

- Nikah: Adalah ikatan syar'i yang menghalalkan percumbuan dari setiap suami dan isteri.

- Hikmah disyari'atkannya nikah:

1- Pernikahan merupakan suasana solihah yang menjurus kepada pembangunan serta ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan dan menjaganya dari segala keharaman, nikah juga merupakan ketenangan dan tuma'ninah, karena dengannya bisa didapat kelembutan, kasih sayang serta kecintaan diantara suami dan isteri.
2- Nikah merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak, memperbanyak keturunan, sambil menjaga nasab yang dengannya bisa saling mengenal, bekerja sama, berlemah lembut dan saling tolong menolong.
3- Nikah merupakan jalan terbaik untuk menyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tanpa resiko terkena penyakit.
4- Nikah bisa dimanfaatkan untuk membangun keluarga solihah yang menjadi panutan bagi masyarakat, suami akan berjuang dalam bekerja, memberi nafkah dan menjaga keluarga, sementara isteri mendidik anak, mengurus rumah dan mengatur penghasilan, dengan demikian masyarakat akan menjadi benar keadaannya.
5- Nikah akan memenuhi sifat kebapaan serta keibuan yang tumbuh dengan sendirinya ketika memiliki keturunan.

- Hukum Nikah:

1- Nikah berhukum sunnah bagi dia yang memiliki syahwat namun tidak takut untuk terjerumus dalam perzinahan; yang mana nikah mengandung berbagai macam kemaslahatan bagi pria, wanita serta budak.
2- Nikah akan berhukum wajib bagi dia yang takut untuk terjerumus dalam perzinahan jika dia tidak menikah. Ketika menikah, selayaknya bagi kedua suami isteri untuk berniat memelihara kehormatan serta menjaga diri dari berbagai aspek yang telah Allah haramkan, sehingga ketika berhubungan badan keduanya akan mendapatkan ganjaran darinya.

- Memilih isteri:
Disunnahkan bagi dia yang akan menikah untuk memilih calon isteri yang penuh kasih sayang, bisa memiliki keturunan, perawan dan memiliki kemantapan dalam agama serta kehormatannya.
Berkata Abu Hurairoh r.a: telah bersabda Rasulullah SAW:
" تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك " متفق عليه
"Seorang wanita dinikahi karena empat sebab: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya serta agamanya, pilihlah dia yang mengerti agama, maka anda akan selamat" Muttafaq Alaihi[2].

- Wanita terbaik:

Sebaik-baik wanita adalah seorang sholihah yang membuat diri anda senang ketika melihatnya, menta'ati anda ketika diperintah, tidak menyelisihi dengan jiwa ataupun hartanya atas apa yang dibenci, melaksanakan apa yang Allah perintahkan serta menjauhi seluruh apa yang Allah larang.
Dari Abdullah bin Amr r.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda:
" الدنيا متاع وخير متاع الدنيا المرأة الصالحة " أخرجه مسلم
"Dunia ini bagaikan perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah seorang wanita solihah" H.R Muslim[3].

- Hikmah dibolehkannya beristeri lebih dari satu:
1- Allah 'Azza wa Jalla (Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi) membolehkan seorang laki-laki untuk menikah sampai empat orang wanita dan tidak lebih darinya, dengan syarat jika dia memiliki kemampuan tubuh, harta serta bisa berbuat adil terhadap seluruhnya, karena disana terdapat maslahat yang cukup banyak untuk menjaga syahwat serta kehormatan mereka yang dinikahinya, berbuat baik terhadap mereka, memperbanyak keturunan yang bisa dijadikan untuk memperbanyak umat Islam, juga untuk memperbanyak orang yang beribadah kepada Allah, namun jika dia takut untuk tidak bisa berbuat adil terhadap mereka, hendaklah dia tidak menikah kecuali hanya dengan satu orang wanita saja, atau dengan memiliki budak belian, karena tidak ada kewajiban untuk berbuat adil antara isteri dan budak yang dia miliki.
Allah berfirman:
﴿ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣ ﴾ [النساء : ٣] 
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" (An-Nisaa: 3)
2- Ketika Dia yang Maha Mengetahui lagi Bijaksana membolehkan memiliki beberapa isteri, Dia melarang untuk menggabungkan antara mereka yang memiliki kekerabatan yang sangat dekat sekali, seperti menggabungkan antara dua orang saudari, menggabungkan antara seorang wanita dengan saudari ayah ataupun ibunya (bibinya), karena yang demikian bisa menyeret kepada pemutusan hubungan silaturahmi dan juga melahirkan permusuhan diantara kerabat, karena kecemburuan yang terjadi diantara para isteri sangatlah kuat.

- Melamar Wanita
Dianjurkan bagi dia yang akan meminang seorang wanita untuk melihat darinya apa-apa yang bisa menjadikannya tertarik untuk menikahinya tanpa holwat, juga tanpa menyalami ataupun menyentuhnya serta tidak boleh pula baginya untuk menyebarkan apa yang telah dia lihat. Begitu pula bagi seorang wanita dianjurkan pula untuk melihat kepada dia yang melamarnya. Jika laki-laki tersebut tidak bisa melihatnya, hendaklah dia mengutus seorang wanita yang bisa dipercaya untuk melihatnya, kemudian mensifatinya kepada dirinya.
- Seorang wanita yang telah meninggal suaminya, kemudian menikah lagi setelahnya, maka pada hari kiamat dia akan dikumpulkan kembali bersama suaminya yang terakhir.
- Haram hukumnya bertukar photo ketika melamar ataupun lainnya, begitu pula diharamkan bagi seorang laki-laki untuk melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya, sampai orang yang pertama meninggalkannya (membatalkan lamaran), memberi idzin kepadanya ataupun jika dia telah ditolak oleh pihak wanita, namun jika dia melamar diatas lamaran laki-laki pertama, maka lamarannya sah, akan tetapi dia berdosa dan telah berbuat maksiat terhadap Allah dan Rosul-Nya SAW.
- Diwajibkan bagi dia yang menjadi wali atas seorang wanita untuk mencarikan suami untuknya seorang laki-laki soleh, tidak menjadi masalah bagi seseorang untuk menawarkan putri ataupun saudarinya kepada orang-orang baik dengan tujuan agar mereka mau menikahinya.
- Diharamkan untuk melamar dengan terang-terangan terhadap seorang wanita yang masih berada dalam iddah atas kematian suaminya dan mubanah, akan tetapi dibolehkan baginya untuk menawarkan, seperti dengan perkataan: saya menyukai wanita seperti anda, sedangkan si wanita cukup menjawab: orang sepertimu tidak akan ditolak, dan lainnya dari perkataan yang serupa.
- Dibolehkan untuk berterus terang ataupun menyindir ketika meminang seorang wanita yang masih berada dalam iddah perceraian jika perceraian itu dalam bentuk talak bain, walaupun belum mencapai talak tiga, dan diharamkan untuk berterus terang ataupun menyinggung dia yang masih dalam iddahnya yang dalam bentuk talak roj'i.

- Rukun Akad Nikah ada tiga:
1- Adanya calon suami isteri yang keduanya terbebas dari hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan, seperti saudara satu susu, perbedaan agama ataupun lainnya.
2- Terjadinya ijab, yaitu lafadz yang bersumber dari wali, ataupun dari dia yang menjadi wakilnya, dengan mengatakan: saya kawinkan, saya nikahkan atau saya kuasakan anda dengan fulanah, ataupun lafadz yang semisalnya.
3- Terjadinya kabul, yaitu lafadz yang bersumber dari calon suami ataupun dia yang mewakilkannya, dengan mengatakan: saya terima pernikahan ini, ataupun dengan lafadz yang semisalnya. Jika telah terjadi ijab dan kabul maka sahlah pernikahan tersebut.

- Hukum meminta idzin kepada wanita ketika akan menikahkannya:
Diwajibkan bagi wali seorang wanita yang telah dewasa untuk meminta idzin kepadanya sebelum dia dinikahkan, baik itu perawan ataupun janda, dan tidak boleh memaksanya untuk menikahkannya dengan laki-laki yang dia benci, jika dia dinikahkan dalam keadaan tidak meridhoinya, maka dia berhak untuk memutuskan hubungan pernikahan tersebut.
1- Dari Abu Hurairoh r.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda:
" لا تنكح الأيّم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن " قالوا: يا رسول الله وكيف إذنها؟ قال: " أن تسكت " متفق عليه
"Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapat, demikian pula dengan seorang perawan sampai dia dimintai idzin" para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, bagaimanakah tanda setujunya? Beliau menjawab: "dengan cara berdiam diri". Muttafaq Alaihi[4].
2- Dari Khonsa binti Khuddam Al-Anshoriyyah r.a: bahwa ayahnya menikahkan dirinya yang telah menjadi janda dalam keadaan tidak menyukainya, maka diapun mendatangi Rasulullah SAW, kemudian Rasulpun membatalkan pernikahannya" H.R Bukhori[5].
- Dibolehkan bagi seorang ayah untuk menikahkan putrinya yang belum berumur sembilan tahun dengan tanggung jawabnya, walaupun tanpa idzin serta ridho putri tersebut.
- Diharamkan bagi laki-laki untuk memakai cincin emas yang biasa disebut dengan istilah cincin tunangan, yang seperti ini disamping termasuk menyerupai orang kafir, dia juga termasuk hal yang diharamkan dalam syari'at kita.

- Khutbah Nikah:
Disunnahkan sebelum akad untuk diadakan khutbah hajah seperti apa yang telah lalu dalam khutbah jum'at, karena dia itu untuk khutbah nikah dan selainnya
" إن الحمد لله نحمده ونستعينه ... إلخ "
"Sesungguhnya segala pujian hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan dari-Nya… dst" kemudian dibacakan beberapa ayat yang berhubungan dengannya, kemudian setelah itu barulah dilakukan akad nikah sambil didampingi oleh dua orang saksi.

- Hukum Memberi Selamat dalam Pernikahan:
Dianjurkan untuk memberi selamat kepada pengantin, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairoh r.a: bahwasanya Nabi SAW jika memberi selamat kepada seseorang beliau berkata:
" بارك الله لكم, وبارك عليكم, وجمع بينكما في خير " أخرجه أبو داود وابن ماجه
"Semoga Allah memberi berkah kepada kalian, dan melimpahkan keberkahannya terhadap kalian, serta menggabungkan kalian berdua dalam kebaikan"  (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[6].
- Setelah akad nikah dibolehkan bagi seseorang untuk berkumpul dengan isterinya, menyendiri berduaan dan bercumbu dengannya; karena dia telah menjadi isterinya, yang mana semua itu diharamkan atasnya sebelum akad nikah, walaupun dia telah meminangnya.
- Dibolehkan untuk melakukan akad nikah dengan seorang wanita, baik dia dalam keadaan suci ataupun sedang haidh, adapun talak (perceraian) diharamkan jika dia sedang dalam keadaan haidh dan dibolehkan dalam keadaan suci, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti insya Allah.

- Syarat-syarat Nikah:
1- Kejelasan kedua mempelai.
2- Keridhoan dari kedua mempelai.
3- Wali, seorang wanita tidak boleh menikah tanpa adanya wali.
Syarat seorang wali haruslah laki-laki, merdeka, baligh, berakal sehat, bijaksana, dan diharuskan orang yang sama agamanya, dan seorang sultan (pimpinan) berhak menikahkan wanita kafir yang tidak memiliki wali.
Wali: adalah ayahnya mempelai wanita, dialah yang lebih berhak untuk menikahkannya, kemudian orang yang ditunjuk olehnya dalam pernikahan, kemudian kakeknya (ayahnya ayah), kemudian putra mempelai wanita, kemudian saudaranya, kemudian pamannya, lalu setelah itu ashobah terdekat dari segi nasab, kemudian barulah sultan (pemimpin)
4- Selamatnya kedua mempelai dari larangan-larangan, yaitu dengan tidak terdapat pada keduanya atau salah satunya apa yang menghalanginya untuk melaksanakan pernikahan dari segi keturunan ataupun sebab, seperti saudara satu susu, perbedaan agama dan lainnya.
- Akad nikah wajib disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan dewasa, jika pernikahan tersebut telah diumumkan dan disaksikan oleh dua orang saksi maka dia telah sempurna, dan jika telah diumumkan namun tanpa dua orang saksi, atau adanya saksi namun tidak diumumkan, maka nikahnya tersebut tetap sah.
- Jika wali terdekat berhalangan, atau dia belum pantas untuk menjadi wali, atau dia sedang tidak ada ditempat dan tidak mungkin untuk dihadirkan kecuali dengan susah payah, maka hendaklah wali berikutnya yang menikahkan.
- Nikah tanpa wali tidak sah, wajib untuk dipisahkan dihadapan hakim, atau suami tersebut langsung menceraikan isterinya, dan jika telah terjadi hubungan badan maka mempelai wanita berhak untuk mendapat mahar (emas kawin) yang sesuai, sebagai pengganti apa yang untuk menghalalkan kemaluannya.
- Kafaah (kecocokan) yang dipertimbangkan antara suami dan isteri adalah agama dan kemerdekaan, namun jika seorang wali telah menikahkan seorang wanita baik dengan seorang pria fajir, atau wanita merdeka dengan seorang budak, maka nikahnya tetap sah, akan tetapi wanita tersebut diberi pilihan antara tetap melaksanakan kehidupan suami isterinya atau bercerai.

- Tujuan Bersetubuh:
Bersetubuh memiliki tiga tujuan, yaitu: menjaga keturunan, mengeluarkan air yang akan membahayakan jika tetap ditahan, yang ketiga adalah menyalurkan syahwat dan kenikmatan, yang terakhir ini akan tercapai kesempurnaannya di surga.

- Apa yang dilakukan suami ketika pertama kali menemui isterinya:
Disunnahkan bagi seorang laki-laki ketika menemui isterinya untuk berlemah lembut terhadapnya, lalu meletakkan tangan dikeningnya sambil menyebut nama Allah, kemudian mendo'akan keberkahan kepadanya dan mengatakan:
" اللهم إني أسألك خيرها وخير ما جبلتها عليه, وأعوذ بك من شرّها ومن شرّ ما جبلتها عليه " أخرجه أبو داود وابن ماجه
"Ya Allah aku meminta kepada-Mu kebaikan wanita ini dan kebaikan yang telah Engkau karuniakan terhadapnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya serta kejelekan sifat dan akhlaknya"  (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[7].
- Ketika melakukan hubungan badan disunnahkan untuk mengucapkan:
" باسم الله, اللهم جنبنا الشيطان, وجنب الشيطان ما رزقتنا, فإنه إن يقدر بينهما ولد في ذلك لم يضرّه شيطان أبدًا " متفق عليه
"Dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari yang akan Engkau karuniakan kepada kami, jika keduanya dikaruniai seorang anak dalam hubungannya tersebut maka setan tidak akan bisa mengganggu untuk selamanya" Muttafaq Alaihi[8].
- Dibolehkan bagi seorang suami untuk menggauli isteri pada kemaluannya dari arah mana saja, baik itu dari depan ataupun belakangnya, dan diharamkan untuk menggauli lubang duburnya.

- Hukum suami isteri mandi bersama:
Jika seorang suami telah menggauli isterinya dan ingin mengulanginya lagi, disunnahkan untuk berwudhu sebagaimana wudhunya ketika akan shalat, karena yang demikian itu akan lebih meningkatkan semangatnya, namun mandi lebih baik darinya. Dibolehkan pula bagi keduanya untuk mandi bersama dalam satu tempat, walaupun mereka saling melihat kepada lainnya di kamar mandi rumah mereka sendiri.
Berkata Aisyah r.a Rasulullah SAW mandi dengan menggunakan sebuah bejana, yaitu firoq (sejenis ember), pada waktu itu saya mandi bersama beliau dengan satu bejana. Berkata Qutaibah: Sufyan berkata: firoq satu ukuran dengan tiga sho'. Muttafaq Alaihi[9].
- Disunnahkan bagi keduanya untuk tidak tidur dalam keadaan junub, kecuali setelah berwudhu.


Yang Diharamkan Untuk Dinikahi

- Disyaratkan bagi wanita yang akan dinikahi oleh seorang laki-laki untuk tidak termasuk dari dia yang diharamkan atasnya.

- Wanita yang diharamkan terbagi menjadi dua:

1- Wanita yang diharamkan untuk selamanya, ini terbagi menjadi tiga:
1- Diharamkan berdasarkan nasab, mereka adalah: ibu dan keatasnya, putri dan kebawahnya, saudari, saudari ayah, saudari ibu, putrinya saudara dan putrinya saudari.
2- Diharamkan berdasarkan susuan, apa yang diharamkan berdasarkan susuan sama dengan apa yang diharamkan berdasarkan nasab, setiap wanita yang haram berdasarkan nasab maka diapun sama hukumnya dengan apa yang ada pada susuan, kecuali ibu saudara dan saudari anak dari satu susuannya, keduanya tidak haram baginya.
Susuan yang diharamkan: lima kali susuan atau lebih ketika masih bayi dibawah umur dua tahun.
3- Diharamkan berdasarkan mushoharoh, mereka adalah: ibunya isteri (mertua), putrinya isteri dari suami lain jika dia telah berhubungan dengan ibunya, isterinya ayah dan isterinya putra.
Wanita yang diharamkan berdasarkan nasab ada tujuh, berdasarkan susuan sama dengannya berjumlah tujuh dan dari mushoharoh ada empat.
Allah berfirman:
﴿ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٢٣ ﴾ [النساء : ٢٣] 
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (An-Nisaa: 23)
- Yang menyebabkan pengharaman selamanya adalah: nasab, satu susu dan mushoharoh.
- Ketentuan wanita yang diharamkan berdasarkan nasab:
Seluruh kerabat seorang laki-laki dari nasabnya haram untuk dinikahi kecuali putri-putri saudara dan saudari ayah, putri-putri saudara dan saudari ibu, keempat golongan ini halal baginya untuk dinikahi.

2- Wanita yang diharamkan pada waktu terbatas, mereka adalah:
1- Haram menggabungkan dua orang saudari, antara seorang wanita dengan saudari ayah ataupun saudari ibunya, baik itu yang satu nasab ataupun satu susuan, jika salah satunya meninggal atau telah dicerai maka yang lain akan menjadi halal.
2- Seorang wanita yang masih dalam iddah sampai selesai dari iddahnya.
3- Wanita yang telah ditalak tiga sampai dia menikah dengan laki-laki lain.
4- Wanita yang dalam keadaan sedang ihrom (melaksanakan haji).
5- Seorang muslimah haram bagi laki-laki kafir sampai dia memeluk Islam.
6- Wanita kafir yang bukan ahli kitab haram bagi seorang muslim sampai wanita tersebut memeluk Islam.
7- Isteri orang lain atau wanita yang masih dalam iddah, kecuali budak miliknya.
8- Wanita pezina (pelacur) diharamkan atas laki-laki pezina ataupun lainnya sampai dia bertaubat dan selesai dari iddahnya.
- Jika seorang budak menikah tanpa seidzin walinya (pemiliknya) maka dia termasuk berbuat zina, wajib untuk dipisahkan keduanya dan dilakukan hukuman had terhadapnya.
- Haram bagi seorang pria untuk menikahi putrinya yang dihasilkan dari perzinahan, sebagaimana haramnya seorang ibu untuk menikahi putranya yang dihasilkan dari perbuatan zina.
- Seorang budak laki tidak boleh menikahi tuannya yang wanita. Tuan laki-lakipun tidak boleh menikahi budak wanitanya, karena dia memiliki budak wanita tersebut. Siapa yang haram disetubuhi dengan akad nikah maka diapun haram untuk disetubuhi dengan perbudakan, kecuali budak wanita dari golongan ahli kitab, dia haram untuk dinikahi namun boleh disetubuhi sebagai budak. Dalam syari'at ini tidak boleh menyetubuhi seorang wanita kecuali dengan pernikahan atau perbudakan.
- Ummul walad adalah budak wanita yang dihamili oleh tuannya dan melahirkan anaknya, dia boleh disetubuhi, dijadikan pembantu dan disewakan sebagaimana seorang budak, akan tetapi dia tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwakafkan seperti seorang merdeka, iddahnya hanya satu kali haidh agar diketahui kekosongan rahimnya.
- Jika seorang wanita ataupun walinya meminta syarat agar tidak dimadu (suaminya menikah lagi dengan wanita lain), atau agar dia tidak dipindahkan dari rumahnya atau meminta tambahan atas maharnya ataupun syarat seperti itu yang tidak menafikan akad nikah, maka syarat tersebut sah, dan jika suaminya menyelisihi syarat tersebut maka dia berhak untuk meminta pisah (cerai) jika dikehendakinya.
- Jika seorang laki-laki menikahi wanita yang telah dianggap hilang suaminya, kemudian suaminya tersebut datang sebelum disetubuhi maka dia harus kembali kepada suami pertamanya, dan jika telah disetubuhi, maka suami pertama tetap mengambilnya dengan akad pertamanya dahulu tanpa harus diceraikan oleh suami keduanya, namun dia tidak boleh menyetubuhinya sampai habis masa iddahnya, sedangkan suami kedua harus merelakannya kepada yang pertama dan meminta kembali biaya mahar yang telah dia bayarkan kepadanya.

- Hukum nikah jika salah seorang suami isteri tidak melaksanakan shalat:
Jika seeorang suami yang tidak melaksanakan shalat, maka isterinya tidak boleh tinggal bersamanya, diapun tidak boleh menyetubuhinya; karena meninggalkan shalat merupakan kekafiran, sedangkan seorang kafir tidak boleh memimpin muslimah. Jika yang meninggalkan shalat itu isterinya, maka wajib bagi suami untuk mencerainya jika dia tidak mau bertaubat kepada Allah, karena dia seorang wanita kafir.
- Jika kedua suami dan isteri tidak melaksanakan shalat pada saat akad nikah, maka akadnya sah, adapun jika isterinya shalat ketika akad sedangkan suaminya tidak, ataupun sebaliknya, lalu dilangsungkan akad nikah kemudian keduanya mendapat hidayah, maka yang harus dilakukan adalah mengulangi lagi akad nikahnya, karena salah satu dari keduanya dalam keadaan kafir ketika dilangsungkan akad.
- Pernikahan seorang wanita pada masa iddah saudarinya, jika talaknya berupa talak roj'i maka nikahnya tidak sah, dan jika berupa talak bain maka nikahnya haram.





Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan

- Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan ada dua jenis:
Pertama: Syarat-syarat rusak yang membatalkan akad nikah, diantaranya:
1- Nikah Syighor: yaitu seorang laki-laki menikahkan putrinya, saudarinya ataupun lainnya yang mana dia menjadi walinya dengan syarat agar laki-laki lain menikahkannya dengan salah seorang putrinya, saudarinya ataupun lainnya. Nikah seperti ini rusak dan haram, baik dengan cara menyebutkan mahar ketika akad dilangsungkan ataupun tidak menyebutkannya.
- Jika pernikahan seperti ini telah terjadi, maka bagi setiap dari mereka harus memperbaharui akad tanpa meminta syarat kepada yang lain, akad akan sempurna dengan mahar baru, akad nikah baru, seperti apa yang telah lalu, begitu pula dengan pasangan kedua, tanpa didahului oleh perceraian.
عن ابن عمر رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشغار. متفق عليه
Dari Ibnu Umar r.a: bahwa Rasulullah SAW melarang pernikahan syighor. Muttafaq Alaihi[10].

2- Nikah Al-Muhallil: yaitu seorang pria menikahi wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dengan syarat jika telah menjadi halal kembali dengan suami pertamanya, dia harus menceraikannya, ataupun dia hanya berniat saja dalam hatinya, atau ada kesepakatan diantara keduanya sebelum akad.
Pernikahan jenis ini rusak dan haram, barang siapa melakukannya maka dia akan dilaknat, sebagaimana sabda Rosul SAW:
" لعن الله المحلّل والمحلّل له " أخرجه أبو داود والترمذي
"Allah melaknat laki-laki yang menikah untuk menghalalkan orang lain dan laki-laki yang memintanya untuk melakukan hal tersebut" H.R Abu Dawud dan Tirmidzi[11].

3- Nikah Mut'ah: yaitu seorang laki-laki melakukan akad terhadap seorang wanita hanya untuk satu hari atau satu minggu atau satu bulan atau satu tahun atau mungkin juga lebih maupun kurang dari itu, dia membayar mahar kepada wanitanya dan jika waktu yang telah ditentukan habis dia akan meninggalkannya.
Pernikahan seperti ini rusak dan tidak boleh, karena akan mendatangkan mudhorot bagi fihak wanita, dia hanya dijadikan seperti sebuah barang yang berpindah-pindah dari satu tangan kepada tangan lainnya, ini juga akan mendatangkan kerugian terhadap anak-anaknya, karena mereka tidak akan mendapat rumah tetap yang akan tinggal dan terdidik padanya. Tujuan pernikahan seperti ini hanyalah untuk menyalurkan syahwat, bukan mencari keturunan dan mendidik. Pernikahan ini pada permulaan Islam dihalalkan hanya untuk beberapa saat saja, kemudian diharamkan untuk selamanya.
عن سبرة الجهني رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " يا أيها الناس إني قد كنتُ أذنت لكم في الاستمتاع من النساء, وإن الله قد حرّم ذلك إلى يوم القيامة, فمن كان عنده منهنّ شيء فليخلّ سبيله, ولا تأخذوا ممّا آتيتموهن شيئاً " أخرجه مسلم
Dari Saburah Al-Juhani r.a: bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wahai sekalian manusia, aku pernah memberi idzin kepada kalian untuk bermut'ah dengan wanita, sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut sampai hari kiamat, barang siapa yang memiliki sesuatu pada mereka hendaklah dia membiarkannya, dan janganlah kalian mengambil kembali apa yang telah kalian berikan kepadanya"  (H.R Muslim)[12].
- Barang siapa yang telah memiliki empat orang isteri kemudian melakukan akad nikah dengan wanita kelima, maka akad yang kelima tersebut rusak, nikahnya batal dan wajib untuk langsung diputus.

- Hukum pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim:
Haram hukumnya pernikahan antara seorang muslimah dengan laki-laki yang bukan muslim, baik laki-laki tersebut termasuk ahli kitab ataupun selainnya, karena dia lebih tinggi derajatnya dibandingkan laki-laki tersebut berdasarkan ketauhidan, keimanan serta kehormatannya. Jika pernikahan ini telah terjadi maka sesungguhnya dia itu rusak, haram dan harus langsung dipisahkan, karena tidak boleh bagi seorang kafir untuk memimpin muslim ataupun muslimah.
Allah berfirman:
﴿ وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ ........ ﴾ [البقرة: ٢٢١] 
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu"  (Al-Baqarah: 221)

Kedua: Syarat-syarat rusak yang tidak membatalkan akad nikah, diantaranya:
1- Jika seorang suami ketika dalam akad nikah meminta syarat yang berhubungan dengan peniadaan hak isteri, seperti meminta syarat agar dia tidak harus membayar mahar, atau tidak harus memberi nafkah, atau membagi bagian lebih sedikit dari isterinya yang lain, atau lebih banyak, ataupun jika wanitanya mensyarati agar dia menceraikan isteri tuanya, maka pernikahan tersebut tetap sah namun apa yang disyaratkan rusak.
2- Jika suami mensyarati agar mempelai wanitanya seorang muslimah, tapi ternyata wanita ahli  kitab, atau dia mensyarati seorang gadis tapi ternyata janda, atau mensyarati tidak adanya aib yang tidak menyebabkan batalnya nikah seperti buta, bisu dan semisalnya, akan tetapi kenyataannya tidak seperti yang diinginkan, maka pernikahannya tetap sah, namun dia memiliki pilihan untuk membatalkan atau melanjutkan pernikahan tersebut.
3- Jika seseorang menikahi seorang wanita merdeka, tapi ternyata dia itu seorang budak, maka dia memiliki pilihan jika wanita tersebut termasuk yang halal untuk dinikahinya. Begitu pula jika seorang wanita dinikahi oleh seorang laki-laki merdeka, tapi ternyata diketahui kalau dia itu seorang budak, maka wanita tersebut memiliki pilihan untuk melanjutkan pernikahannya atau berpisah.




Beberapa Aib dalam pernikahan
- Aib yang terdapat dalam pernikahan ada dua:
1- Aib yang menghalangi persetubuhan, pada laki-laki terputusnya kemaluan, ketidak adaan buah zakar, lemah syahwat. Pada wanita tertutup kemaluannya, qorn dan afal.
2- Aib yang tidak menghalangi persetubuhan akan tetapi menjijikan atau mengganggu, baik pada laki-laki maupun wanita, seperti kusta, gila, lepra, basur, nasur, nanah yang menetes dari kemaluan dan lainnya.
- Siapa saja diantara wanita yang mendapatkan suaminya majbuban, atau ada sesuatu yang menjadikannya tidak mampu bersetubuh, maka baginya hak untuk minta pisah, dan jika dia telah mengetahuinya sebelum akad atau merasa ridho setelahnya, maka lepaslah darinya hak untuk berpisah.
- Setiap aib yang menjadikan orang lain menghindari pasangannya seperti kusta, bisu, aib pada kemaluan, luka yang terus mengalirkan kotoran, gila, juzam, tidak bisa menahan kencing, hisho, sul, bau mulut, bau badan yang menyengat dan lainnya, semua ini membolehkan dari setiap pasangan untuk meminta perceraian jika dia menghendakinya, barang siapa yang telah menyatakan keridhoannya sebelum akad nikah, maka dia tidak memiliki pilihan untuk meminta perceraian, dan jika aib-aib tersebut terjadi setelah akad nikah, maka pasangannya memiliki hak untuk memilih.
- Jika telah terjadi perceraian yang disebabkan oleh salah satu aib tersebut, jika perpisahannya terjadi sebelum persetubuhan, maka pasangan wanita tidak berhak atas maharnya, dan jika perpisahan terjadi setelah persetubuhan, maka dia berhak untuk menerima mahar sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam akad, kemudian pasangan laki-laki tersebut mengambil gantinya dari orang yang telah menipunya. Tidak sah pernikahan khunsa musykil sebelum diketahui keadaan yang sebenarnya.
- Jika diketahui kalau suaminya seorang yang mandul, maka isterinya memiliki hak untuk meminta cerai, karena dia memiliki hak untuk mempunyai keturunan.
- Lemah syahwat: adalah laki-laki yang tidak mampu bersetubuh, siapa saja diantara wanita yang mendapati hal tersebut ada pada suaminya, hendaklah dia menundanya selama satu tahun, jika telah mampu menyetubuhinya hubungannya berlanjut, dan jika tidak, maka dia memiliki hak untuk meminta pisah, dan jika dia ridho dengan kelemahan suaminya maka hilanglah haknya untuk meminta perceraian.

Pernikahan orang kafir

- Pernikahan orang-orang kafir dari golongan ahli kitab ataupun lainnya berhukum sama seperti apa yang ada dalam pernikahan kaum muslimin, padanya ada kewajiban membayar mahar, memberi nafkah, perceraian dan lainnya. Diharamkan pula bagi mereka beberapa orang wanita seperti apa yang diharamkan oleh agama kita.

- Ditetapkan pernikahan orang kafir yang rusak tersebut dengan dua syarat:
1- Keyakinan tentang sahnya pernikahan tersebut dalam agama mereka.
2- Mereka tidak merasa lebih mulia dari kita, jika mereka menyatakan hal tersebut, maka kita harus menghukuminya seperti apa yang telah Allah turunkan terhadap kita.

- Sifat akad nikah orang kafir:
Jika orang-orang kafir mendatangi kita sebelum dilangsungkannya akad nikah diantara mereka, maka kita melangsungkan akad yang sesuai dengan hukum yang ada pada kita, dengan ijab kabul, adanya wali, dua orang saksi adil dari kita, dan jika mereka datang setelah melaksanakan akad nikah diantara mereka, kita harus melihatnya, jika mempelai wanita terbebas dari larangan-larangan pernikahan, maka kitapun menetapkan pernikahannya, dan jika pada mempelai wanita terdapat salah satu dari larangan pernikahan, maka kita harus memisahkan keduanya.

- Mahar wanita kafir: jika telah ditentukan baginya mahar dan telah diterimanya, maka kita menetapkan hal tersebut, baik itu sesuatu yang baik ataupun tidak, seperti minuman keras dan babi. Dan jika dia belum menerimanya: kalau mahar tersebut sesuatu yang baik maka dia berhak untuk mengambilnya, dan jika sesuatu yang tidak benar, atau belum ditentukan jenisnya, maka baginya mahar dari sesuatu yang baik dan sesuai dengan apa yang diterima oleh para wanita disekitarnya.
- Jika pasangan suami isteri tersebut keduanya masuk Islam, atau suami dari isteri ahli kitab saja yang masuk Islam, maka keduanya tetap dalam pernikahannya.
- Jika suami dari isteri yang bukan ahli kitab masuk Islam sebelum dia menyetubuhinya, batallah pernikahannya.
- Jika seorang wanita kafir masuk Islam sebelum berhubungan badan dengan laki-laki kafir, maka batallah pernikahannya, karena wanita muslimah tidak halal untuk laki-laki kafir.

- Hukum jika salah seorang dari suami isteri kafir memeluk Islam:
Jika salah seorang dari pasangan suami isteri kafir memeluk Islam setelah terjadi persetubuhan, maka pernikahannya ditangguhkan: jika suami yang masuk Islam, maka ditunggu isterinya sampai habis iddahnya, jika masuk Islam maka dia tetap sebagai isterinya. Jika isterinya masuk Islam, dan telah habis iddahnya, sedangkan suaminya tidak masuk Islam maka wanita tersebut boleh menikah dengan laki-laki lain, namun jika berkehendak dia boleh menunggunya, ketika suaminya masuk Islam maka dia akan tetap menjadi isterinya tanpa harus memperbaharui pernikahan, tidak akad nikah dan tidak pula mahar, namun suami tersebut tidak boleh menyentuhnya sampai dia masuk Islam.

- Hukum pernikahan jika murtad salah satu suami-isteri:
Jika pasangan suami-isteri murtad ataupun salah seorang diantara keduanya, apabila terjadi sebelum adanya persetubuhan maka batallah pernikahannya, dan jika terjadi setelah persetubuhan maka perkaranya ditangguhkan sampai selesainya iddah, jika orang yang murtad tersebut bertaubat, maka pernikahannya ditetapkan seperti semula, dan jika dia tidak mau bertaubat maka wajib dipisahkan setelah iddahnya selesai, dihitung dari hari pertama dia murtad.
- Ketika suami masuk Islam, apabila isterinya seorang ahli kitab, maka pernikahannya ditetapkan dan jika isterinya seorang kafir yang bukan ahli kitab, akan ditetapkan jika dia masuk Islam, namun jika tidak harus dipisahkan.
- Apabila ada seorang kafir masuk Islam dan memiliki lebih dari empat orang isteri yang seluruhnyapun masuk Islam, atau mereka itu ahli kitab, maka dia diperintahkan untuk memilih empat isteri saja dan menceraikan yang lainnya.
- Apabila seorang laki-laki masuk Islam dan meiliki dua orang isteri yang bersaudara (kakak-adik), maka dia harus memilih salah satunya, begitu pula jika dia telah menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya, dia harus memilih salah satunya. Setiap orang yang masuk Islam akan diberlakukan padanya seluruh hukum yang ada dalam agama ini, baik itu pernikahan ataupun lainnya.
Allah berfirman:
﴿ وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥ ﴾ [ال عمران: ٨٥] 
"Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" (Ali Imran: 85).

Mahar (mas kawin)

- Islam telah mengangkat kedudukan wanita dan memberinya hak untuk bisa memiliki, mewajibkan untuknya mahar ketika menikah, dengan menjadikan hal tersebut sebuah hak baginya dari laki-laki sebagai tanda kemuliaan baginya; keagungan untuk dirinya serta perasaan akan keberhargaannya, sebagai pengganti bagi dia yang mencumbuinya, mengharumkan dirinya serta keridhoannya terhadap bimbingan laki-laki terhadapnya.
Allah berfirman:
﴿ وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓ‍ٔٗا مَّرِيٓ‍ٔٗا ٤ ﴾ [النساء : ٤] 
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagian pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya" (An-Nisaa: 4).
- Mahar merupakan sebuah hak bagi wanita, wajib bagi laki-laki untuk memberikan kepadanya untuk menghalalkan kemaluannya, dan tidak halal bagi siapapun untuk mengambil sedikitpun darinya kecuali dengan ridhonya, khusus untuk ayahnya dibolehkan mengambil dari mahar tersebut apa-apa yang sekiranya tidak akan merugikannya dan tidak pula diperlukan olehnya, walau tanpa idzin darinya.
- Ukuran mahar bagi seorang wanita:
Dianjurkan bagi seorang wanita untuk meringankan maharnya, mempermudahnya, karena sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan. Mahar jika terlalu besar akan menjadi penyebab kemurkaan seorang suami terhadap isterinya. Bahkan dia akan menjadi haram jika telah mencapai derajat berlebih-lebihan dan menjadi sebuah kebanggaan, sehingga memberatkan suami dengan berhutang dan meminta karenanya.
عن أبي سلمة رضي الله عنه أنه سأل عائشة رضي الله عنها: كم كان صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ قالت: كان صداقه لأزواجه ثنتَي عشرة أوقية ونشّا, قالت: أتدري ما النشّ؟ قال: قلت: لا. قالت: نصف أوقية فتلك خمسمائة درهم فهذا صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه. أخرجه مسلم
Bahwasanya Abu Salamah bertanya kepada Aisyah r.a: berapa banyakkah mahar yang dibayarkan oleh Rasulullah SAW? dia menjawab: mahar beliau terhadap isteri-isterinya sebesar sepuluh uqiyyah dan nassya, bertanya Aisyah: tahukah kamu apa itu nassya? Aku menjawab: tidak. Dia berkata: setengah uqiyyah, jadi jumlah seluruhnya limaratus dirham, itulah mahar yang Rasulullah SAW berikan kepada isteri-isterinya. (H.R Muslim)[13].
- Pada waktu itu mahar yang diberikan Nabi SAW kepada para isterinya limaratus dirham, untuk sekarang kira-kira menyamai (140) Riyal Saudi. Sedangkan mahar putri-putri beliau sebesar empatratus dirham, untuk sekarang kira-kira menyamai (110) Riyal Saudi, dan bagi kita Rasulullah SAW merupakan suri tauladan dalam kebaikan dengan memperhatikan perbedaan jaman, harga dan nilai barang.
- Segala sesuatu yang berharga bisa dijadikan mahar, walaupun murah, tidak ada batas bagi besarnya mahar. Laki-laki miskin boleh membayar mahar dengan sesuatu yang bermanfaat, seperti mengajarkan Al-Qur'an, menjadi pelayan dan lainnya. Boleh juga bagi seorang laki untuk memerdekakan budak perempuannya lalu menjadikan kemerdekaan tersebut sebagai mahar dan menjadikannya isteri.
- Dianjurkan agar mahar disegerakan, namun dia boleh diakhrikan, atau dengan membayar sebagiannya dengan segera, lalu sisanya diakhirkan. Jika dalam akad nikah tidak disebutkan jumlah mahar, pernikahan tetap sah dan dia wajib membayar mahar yang besarnya sama dengan mahar yang memasyarakat disana, akan tetapi jika keduanya saling bersepakat, walaupun atas sesuatu yang sedikit, pernikahannya tetap sah.
- Jika seorang ayah menikahkan putrinya dengan mahar yang sesuai, atau lebih sedikit ataupun lebih banyak, sah nikahnya. Hanya dengan akad saja mahar itu menjadi milik putri tadi, dan akan menjadi milik dia sepenuhnya setelah dipertemukan dan berduaan dengan suaminya.
- Apabila seorang suami meninggal setelah akad nikah tetapi belum berjima’ (bersetubuh) dengan isterinya dan juga belum menyebutkan jumlah mahar, maka mempelai wanita berhak untuk mendapat mahar yang sesuai dengan besarnya apa yang didapat oleh wanita sekitarnya, dia langsung melaksanakan iddah dan berhak atas harta warisan.
- Diwajibkan untuk menerima mahar yang sesuai dengan kebiasaan daerah setempat bagi wanita yang disetubuhi dengan pernikahan yang tidak sah, seperti ketika dijadikan isteri kelima, dinikahi masih dalam iddahnya, digauli yang disebabkan oleh sesuatu yang syubhat dan lainnya.
- Apabila terjadi perselisihan diantara pasangan suami-isteri dalam jumlah ataupun jenis mahar, maka yang dipegang adalah ucapan suami setelah dia bersumpah, akan tetapi jika perselisihan tersebut dalam permasalahan sudah menerima ataupun belumnya mahar, maka yang dipegang adalah perkataan isteri selama tidak terdapat bukti dari kedua belah fihak.



Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5066), ini adalah lafaznya dan Muslim nomer (1400). [1]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5090), dan ini adalah lafaznya, dan Muslim nomer (1466). [2]
Riwayat Muslim nomer (1467). [3]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5136) dan Muslim nomer (1419). [4]
Riwayat Bukhori nomer (5138). [5]
3. Hadits shohih riwayat Abu Dawud nomer (2130), dalam shohih sunan Abu Dawud nomer (1866) Riwayat Ibnu Majah nomer (1905) dan lafadz ini darinya, dalam shohih Sunan Ibnu Majah nomer: (1546)  
1.Hadits Hasan riwayat Abu Dawud nomer (2160) dan lafadz ini darinya, shohih sunan Abu Dawud nomer (1892)
Riwayat Ibnu Majah nomer (2252), shohih sunan Ibnu Majah nomer (1825)
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (6388) lafadz ini miliknya dan Muslim nomer (1434) [8]
Muttafaq Alahi, riwayat Bukhori nomer (250) dan Muslim nomer (319) dan lafadz ini darinya. [9]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5112), lafadz ini darinya, dan Muslim nomer (1415). [10]
[11] Hadits Shohih/ riwayat Abu Dawud nomer (2076) lafadz ini darinya, shohih sunan Abu Dawud nomer (1827). Riwayat Tirmidzi nomer (1119), shohih sunan Tirmidzi nomer (894).
Riwayat Muslim nomer (1406) [12]
Riwayat Muslim nomer (1426). [13]

Tidak ada komentar