Marhaban Yaa Ramadhan



Marhaban Yaa Ramadhan
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ أمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (البقرة: 183)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183).
Kewajiban Berpuasa
            Ayat di atas merupakan perintah Allah kepada umat Islam agar menjalankan puasa di bulan Ramadahan. Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam dan wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Barang siapa yang meninggalkannya ia tidak memenuhi syarat rukun Islam. Sehingga barang siapa yang mati dalam keadaan meninggalkan puasa Ramadhan, maka matinya dalam keadaan tidak Islam.
            Puasa juga pernah diwajibkan oleh Allah kepada umat-umat terdahulu. Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir, bahwa pada permulaan Islam puasa wajib dilakukan tiga hari pada setiap bulan. Kemudian puasa ini di-nasakh (dihapus) dengan turunnya perintah puasa di bulan Ramadhan. Menurut keterangan yang datang dari Mudaz ra. dan Abdullah bin Mas’ud ra. disebutkan bahwa puasa disyari’atkan sejak zaman Nabi Nuh as hingga Allah menghapus ketentuan itu dengan perintah berpuasa di bulan penuh pada bulan suci Ramadahan. Umat sebelumnya juga berpuasa hampir penuh sehari-semalam. Mereka hanya boleh berbuka sekaligus sahur dalam satu waktu, yakni antara waktu maghrib hingga Isya.
Mengenai kewajiban puasa di bulan Ramadhan Nabi SAW bersabda:
شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ كَتَبَ اللهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَسَنَـنْتُ لَكُمْ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ اُمُّهُ (رواه ابن ماجه والبيهقى)
Artinya: “Bulan Ramadhan adalah bulan yang diwajibkan oleh Allah bagi kalian berpuasa, dan aku telah mensunnahkan untuk kalian  agar shalat (tarawih). Maka barang siapa yang berpuasa dan shalat mendirikan (tarawih) dengan penuh keimanan dan pengarapan akan dihapuskan dosa-dosanya sebagaimana keadaan bayi yang baru lahir dari perut ibunya” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
            Berpuasa pada bulan suci Ramadhan harus sebulan penuh dan tidak boleh ada satu hari pun yang tertinggal. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan sabda Nabi SAW, bahwa “barang siapa yang meninggalkan dengan sengaja sehari saja puasa di bulan Ramadhan tanpa ada rukhshakh (atau udzur yang menghalanginya), maka ia tidak akan dapat menggantinya dengan puasa yang lain, meskipun puasa sepanjang masa”. Imam Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas’ud menerangkan, “bahwa barangsiapa yang tidak berpuasa sehari pada bulan Ramadahan, maka tidak akan dapat diganti dengan puasa sepanjang hayat”. An-Nakha’i berkata, “Sesungguhnya orang yang tidak berpuasa sehari pada bulan suci Ramadhan, maka wajib berpuasa baginya sebanyak seribu hari” (lihat Kitab Irsyad Al-Ibad).
            Oleh karena itu kita harus berjuang agar dapat istiqamah berpuasa dan tidak akan pernah meninggalkannya kecuali ada udzur yang diberi rukhshah (keringanan) untuk meng-qadha’-nya atau membayar fidyah.  Adapun orang yang boleh meninggalkan puasa namun tetap wajib meng-qadha’-nya pada hari yang lain adalah: orang sakit, Dalam perjalanan/Musafir, orang hamil, orang menyusui, orang haid, melahirkan dan nifas. Sedangkan untuk orang tua yang sudah lemah dan orang sakit yang sudah tidak ada harapan untuk sembuh atau sakitnya hingga berbilang tahun maka boleh baginya membayar Fidyah, yaitu memberi makan kaum fakir, miskin dan anak yatim.
Bergembira Menyambut Ramadhan.
            Ramadhan adalah karunia Allah yang sangat  besar bahkan disebut sebagai bulan mukjizat bagi umat Islam. Nabi SAW menyebutkan, barangsipa yang bergembira menyambut bulan suci Ramadhan akan diharamkan jasadnya dari api neraka. Bulan Ramadhan adalah bulan yang dikucurkan rahmat (Syahrur-Rahmah), bulan bertebaran hidayah (Syahrul-Hidayah), bulan penuh berkah (Syahrul-Mubarrak) dan bulan penuh ampunan (Syahrul-Maghfirah) dan ada jaminan bagi kaum muslimin akan dihindarkan dari api neraka (Itqun minan-Nar). Pada bulan suci Ramadhan semua pintu surga dibuka lebar-lebar, maksudnya Allah memberi peluang sebesar-besarnya agar umat Islam menjadi Ahli Surga. Kemudian ditutup rapat-rapat pintu neraka, maksudnya Allah menutup peluang terjerumusnya manusia ke neraka. Kemudian para setan pun dibelenggu sehingga manusia dapat berbuat secara sadar tanpa godaan dan intervensi setan. Memperhatikan keutamaan-keutamaan ini tidak ada hal lain bagi kita, kecuali bergembira dan berbahagia memasuki dan menjalani puasa di bulan sici Ramadhan. Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ اَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ اَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّـيَاطِيْنَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: “Ketika telah datang bulan Ramadhan maka dibukakan lebar-lebar pintu-pintu surga, dan ditutup rapat-rapat pintu-pintu neraka, serta dibelenggu semua setan” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Cara Memulai Puasa Ramadahan
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ, وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ, فَاِنَّ غَبِيَ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal (bulan sabit Ramadahan) dan berbukalah (hentikanlah) setelah meliahat hilal (bulan Syawal). Jika hilal itu samar (tertutup) bagi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari” (HR. Bukhari dan Muslim).
            Perlu diketahui bahwa jumlah bilangan hari dalam kalender Hijriyah tidak menentu, terkadang berjumlah 28, 29 atau 30 dan relatif selalu berubah-ubah. Jumlah perhitungan harinya tidak dapat dipastikan dari jauh hari seperti tahun Masehi. Oleh karena itu, Nabi SAW menganjurkan untuk melihat hilal (ru’yat) ketika hendak memulai puasa Ramdahan. Namun kendala yang muncul adalah jika terjadi mendung atau hujan maka hilal akan tertutup. Jika terjadi samar atau tertutup maka umat Islam diperintahkan mencukupkan bulan Sya’ban sebanyak 30 hari dan selanjutnya memulai puasa Ramadhan.
            Pada zaman modern ini upaya untuk memastikan kedatangan bulan suci Ramadahan telah didukung oleh teknologi canggih. Yaitu memadukan metode Ru’yat” dengan metode “Hisab” (perhitungan). Metode Rukyat tidak lagi menggunakan mata telanjang namun telah menggunakan teropong canggih. Setelah hasil rukyat dan hisab dipadukan dan dibandingkan maka diputuskanlah hari pertama puasa di bulan suci Ramadhan. Memadukan kedua metode ini menghasilkan sistem yang paling sempurna.
            Dalam memulai puasa Ramadhan kita harus mengacu pada keputusan Departemen Agama (atau Menteri Agama). Alasanya, karena Depertemen Agama telah memadukan metode Rukyat dan Hisab dengan mengumpulkan para Ulama dan para Pakar sehingga tingkat kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan. Kita hindari keputusan ulama atau oknum tertentu yang dapat memunculkan perselisihan dan perbedaan. Selanjutnya kita juga  tidak bisa mengacu pada Arab Saudi (Mekkah) karena secara geografis Indonesia jauh dengan Arab. Setiap pihak tidak boleh mengedepankan egoisme yang dapat menyebabkan umat terpecah belah. Semoga para Ulama, para pakar dan pemerintah sependapat dalam memutuskan permulaan puasa tahun ini (Aamiin).

Tidak ada komentar