Siapakah Yang Dimaksud Ulama?

Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.
Ulama adalah: orang-orang yang mengenal syari’at syari’at Allah Shubhanahu wa ta’alla, memahami dalam agama-Nya, mengamalkan ilmunya di atas petunjuk dan ilmu pengetahuan, yang Allah Shubhanahu wa ta’alla memberikan hikmah kepada mereka:
﴿ يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَآءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَايَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَلْبَابِ [البقرة: 269] 
Dan barangsiapa yang diberi hikmah, sungguh telah diberi kebajikan yang banyak. Dan tak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal. (QS. al-Baqarah:269)

Para ulama adalah: orang-orang yang Allah Shubhanahu wa ta’alla menjadikan sandaran manusia kepada mereka dalam bidang fiqih dan ilmu (agama), serta berbagai perkara agama dan dunia.[1]
Para ulama adalah: para fuqaha Islam, orang-orang yang beredar fatwa terhadap perkataan ini di tengah manusia (umat islam), orang-orang yang menentukan diri dengan melakukan istinbath hukum-hukum Islam  dan memberikan perhatian khusus dengan mencatat kaidah-kaidah halal dari yang haram.[2]
Para ulama adalah: para pemimpin (imam) agama, mereka mendapatkan kedudukan agung ini dengan ijtihad (kesungguhan) dan sabar serta kesempurnaan keyakinan:
﴿ وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِئَايَاتِنَا يُوقِنُونَ [السجدة: 24] 
Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar.Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. (QS. as-Sajdah:24)

Para ulama adalah: golongan yang berangkat (pergi/safar) dari umat ini untuk mempelajari agama Allah Shubhanahu wa ta’alla, kemudian melaksanakan kewajiban dakwah dan tugas memberikan peringatan:
﴿ وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَآفَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ [التوبة: 122] 
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS. at-Taubah:122)

Para ulama adalah: orang orang yang memberi petunjuk kepada manusia, yang tidak kosong/lowong satu masa/zaman dari mereka, sehingga datang perkara Allah Shubhanahu wa ta’alla, mereka adalah pemimpin tha`ifah manshurah (golongan yang selamat) hingga hari kiamat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لاَتَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةٌ بِأَمْرِ اللهِ لَايَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ  وَهُمْ ظَاهِرُوْنَ عَلىَ النَّاسِ » [ أخرجه البخاري ومسلم ]
Senantiasa satu golongan dari umatku, melaksanakan perkara Allah Shubhanahu wa ta’alla, tidak membahayakan mereka orang yang menghina mereka atau menentang (berbeda)  sehingga datang perkara Allah Shubhanahu wa ta’alla, sedang mereka nampak (menang) terhadap manusia.”[3]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: ‘Adapun yang dimaksud dengan golongan ini, maka imam al-Bukhari rahimahullah berkata: ‘Mereka adalah para ulama’. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: ‘Jika mereka bukan ahli hadits, maka saya tidak tahu lagi siapakah mereka.’ Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: ‘Sesungguhnya yang dimaksud imam Ahmad adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan orang yang meyakini mazhab Ahli Hadits.’ Saya (an-Nawawi) berkata: ‘Bisa jadi bahwa golongan ini terbagi-bagi di antara berbagai golongan kaum mukminin, di antara mereka adalah para mujahid fi sabilillah, Ahli hadits, ahli zuhud, orang-orang yang amar ma’ruf dan nahi munkar, dan di antara mereka berasal dari berbagai golongan dari orang-orang baik (ta’at kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla), maka tidak mesti mereka berkumpul dalam satu kelompok, bahkan bisa jadi mereka terpencar di berbagai penjuru dunia.’[4]
Pendapat manapun yang paling kuat tentang golongan ini, maka sesungguhnya yang disepakati bahwa para ulama adalah para pemimpin mereka yang diutamakan/dikedepankan padanya dan manusia mengikuti mereka.Sesungguhnya para ulama, sekalipun jiwa mereka sudah tidak ada, maka peninggalan mereka tetap ada. Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Para ulama tetap ada sepanjang masa, jiwa mereka sudah tidak ada dan peninggalan mereka tetap ada dalam jiwa.’[5]
Para ulama adalah: Pemimpin jama’ah yang kita diperintahkan untuk mengikuti mereka dan kita diperingatkan dari memisahkan diri-dari mereka.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لاَيَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ» [ أخرجه البخاري ومسلم]
Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah Shubhanahu wa ta’alla dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah Shubhanahu wa ta’alla, kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: ‘Tsayyib (yang pernah menikah) yang berzinah, membunuh orang lain, dan yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jama’ah.[6]

Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قيْدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ اْلإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ» [ أخرجه أحمد وغيره]
‘Siapa yang memisahkan diri dari jama’ah sekadar satu jengkal maka sungguh ia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya.[7]

Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
                “Tetap bersama jama’ah dan hindarilah bercerai berai, maka sesungguhnya syetan bersama satu orang, dan ia lebih jauh dari dua orang, dan siapa yang menghendaki aroma surga maka hendaklah ia selalu bersama jama’ah. Siapa yang kebaikannya menyenangkan hatinya dan keburukannya menyedihkannya maka itulah seorang mukmin.’[8]
                Sebagai kesimpulan dari ucapan para ulama tentang makna jama’ah ada dua pendapat:
Pendapat pertama: bahwa jama’ah adalah jama’ah kaum muslimin apabila mereka berkumpul terhadap satu imam secara syar’i.
Pendapat kedua: bahwa jama’ah adalah manhaj dan thariqah (metode dan jalan) maka siapa yang berada di atas petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabatnya dan salafus shaleh maka dia bersama jama’ah.
                Dan di atas dua pendapat tersebut, maka sesungguhnya pemimpin jama’ah ini adalah para ulama. Merekalah yang melaksanakan bai’at untuk imam, taat kepadanya mengikuti terhadap ketaatan mereka. Mereka adalah petunjuk di atas manhaj dan thariqah, karena pengetahuan mereka dengan petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya serta salafus shaleh. Karena itulah, imam al-Ajury memaparkan dalam bab ‘Luzum Jama’ah’ beberapa ayat dan hadits, kemudian ia berkata:
                “Tanda orang yang Allah Shubhanahu wa ta’alla menghendaki kebaikan dengannya adalah menelusuri jalan ini: Kitabullah (al-Qur`an al-Karim) dan sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sunnah para sahabatnya dan orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan, serta yang ada pada para pemimpin kaum muslimin di setiap negeri, seperti: Auza’i, Sufyan ats-Tsaury, Malik bin Anas, asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Qasim bin Sallam rahimahumullah, dan orang yang seperti jalan mereka, serta menjauhi setiap mazhab yang para ulama tersebut tidak berpendapat kepadanya.’[9]
                Bahkan, tatkala Abdullah bin Mubarak rahimahullah ditanya: Siapakah jama’ah yang mesti diikuti? Ia menjawab: ‘Abu Bakar, Umar...ia terus menyebutkan hingga sampai kepada Muhammad bin Tsabit, Husain bin Waqid.’ Ia ditanya lagi: ‘Mereka telah wafat, siapakah yang masih hidup? Ia menjawab: Abu Hamzah as-Sukkary.’[10]
                Maka ia menjadikan ulama adalah jama’ah yang wajib diikuti.Sesungguhnya tuntutan perkara untuk mengikuti jama’ah adalah bahwa seorang mukallaf wajib mengikuti sesuatu yang konsensus para mujtahid, dan mereka itulah yang dimaksudkan al-Bukhari rahimahullah: ‘Dan mereka adalah ahli ilmu.’[11]




[1]Lihat: ath-Thabari: Jami’ul Bayan 3/327
[2]Ibnul Qayyim: I’lamul Muwaqqi’in 1/7
[3]HR. Al-Bukhari 8/149 dan Muslim  1920
[4]Syarh Muslim 13/67.
[5]Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr: Jami’ Bayan Ilmi wa Fadhlih 1/68
[6]HR. Al-Bukhari 9/7, Muslim 3/1302, Ahmad 1/382, Abu Daud 4352, an-Nasa`i 7/90. Semuanya dari hadits Abdullah bin Mas’ud radh.
[7]HR. Ahmad dalam Musnad 4/130, 202, 5/344, Abu Daud 4/241 no. 475
[8]HR. Ahmad 1/18, at-Tirmidzi 3/315 no. 2254
[9]Asy-Syari’ah 14
[10]Mengutip dari asy-Syathiby: I’tisham 1/771
[11]Ibnu Baththal: mengutip dari Ibnu Hajar rahimahullah: Fathul Bari 13/316

Tidak ada komentar