Perkara yang membatalkan shalat




Perkara yang membatalkan shalat


Sholat yang setiap hari kita lakukan sedikitnya lima kali sehari ternyata memiliki aturan yang sangat ketat dalam pelaksanaannya. Tanpa kita sadari mungkin sering kita melanggar aturan-aturan dalam sholat. Lantas bagaimana sholat kita bisa diterima jika aturan sholatnya saja tidak kita tepati? Bagaimana kita menjamin bahwa sholat kita sah jika perkara yang membatalkan sholat saja kita tidak tahu?
Ada beberapa perkara di dalam sholat yang apabila kita melakukan hal tersebut maka batal-lah sholat kita. Syaikh Salim Al-Hadromi menyebutkan setidaknya ada 14 perkara yang membatalkan sholat jika kita lakukan. Apa sajakah 14 perkara itu? Di dalam kitabnya Safinatun Naja, Syeikh Salim menjelaskan:
14 perkara yang membatalkan sholat yaitu:
(1) Perkara pertama yang membatalkan sholat adalah datangnya hadast, baik hadast kecil (misal buang angin atau lainnya) maupun hadast besar seperti keluar mani.
(2) Selanjutnya sholat kita juga batal jika tiba-tiba ada najis yang mengenai tubuh atau pakaian kita, jika kita dapat menyingkirkan najis itu dengan segera maka tidak akan membatalkan sholat, namun jika tidak maka batal-lah sholat kita. Contohnya apabila kita sholat lalu ada bangkai cicak jatuh di pundak kita, jika dapat dengan sesegera mungkin menyingkirkan bangkai tersebut maka sholat kita sah-sah saja, namun jika sulit maka batal sholatnya. Bersihkan dan sucikan bagian yang terkena najis lalu ulangi lagi sholatnya.
(3) Terbukanya aurat dan kita tidak dapat menutupnya dengan segera, hal ini bisa terjadi karena angin atau karena ulah anak kecil disamping kita.
(4) Mengucap kata-kata yang difahami meskipun hanya satu atau dua huruf secara sengaja. Misal sedang sholat lalu mengucap kata-kata “ro” (fi’il amr dari ro’a) yang berarti “lihatlah”, meskipun hanya satu huruf maka batal sholatnya.
(5) Selanjutnya makan dan atau minum dengan sengaja, namun apabila yang dimakan banyak maka tetap batal meskipun tidak sengaja/lupa.
(6) Perkara yang membatalkan sholat selanjutnya adalah bergerak secara terus menerus sedikitnya tiga gerakan meskipun secara tidak sadar (lupa). Hal ini sering dilanggar oleh orang yang sedang sholat (mungkin kita juga salah satunya) pada saat-saat tertentu seperti saat salam yang pertama badan ikut bergerak padahal seharusnya hanya kepala sampai leher, atau saat i’tidal sering kita melihat ketika selepas ruku’ tangan seseorang masih tetap mengayun-ayun hingga cukup lama bahkan sampai hendak sujud. Sudah pasti gerakannya lebih dari tiga kali, maka secara fiqh sholat orang tersebut telah batal.
(7) Melompat atau berpindah tempat dengan grusah-grusuh. Ini sering terjadi saat seseorang akan kembali menata shaff dalam sholat, hendaknya berhati-hati dalam menata shaff ketika sholat sudah berlangsung.
(8) Selanjutnya batal sholat seseorang jika memukul sesuatu dengan serius (dhorbatul mufrithoh).
(9) Sholat seseorang juga akan batal jika ia menambah rukun sholat yang bersifat perbuatan (Ruknin fi’liyyin) secara sengaja.
(10) Selanjutnya mendahului gerakan imam dalam sholat berjamaah dalam rukun yang bersifat perbuatan sebanyak 2 rukun berturut-turut, atau menyelisihi rukun imam sebanyak dua rukun tanpa udzur.
(12) Niat membatalkan sholat, jika ada hal ini di dalam hati kita maka saat itu juga sholat kita telah batal.
(13) Menggantungkan niat membatalkan sholat, misalnya jika kita sedang sholat lalu kita mengucap di dalam hati bahwa jika teman saya datang saya akan membatalkan sholat saya. Maka saat itu juga sholat kita batal meskipun belum secara langsung niat untuk membatalkan sholat seperti poin 12.
(14) Yang terakhir adalah ragu-ragu apakah sholat kita batal atau tidak, maka sholat kita harus diulangi.

Tidak ada komentar