Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruh kami dengan tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruh kami dengan tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal
عن البراء بن عازِب -رضي الله عنهما- قال: «أَمرَنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم-بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عن سَبْعٍ: أَمَرْنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجِنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ (أَوْ الْمُقْسِمِ)، وَنَصْرِ الْمَظْلُوم، وَإِجابة الدَّاعي، وَإِفْشاءِ السَّلامِ. وَنَهَانَا عن خَوَاتِيمَ- أَو عن تَخَتُّمٍ- بِالذَّهَب، وَعَنْ الشُّرب بِالْفِضَّة، وعن المَيَاثِر، وعن الْقَسِّيِّ، وَعن لُبْسِ الحرِيرِ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالدِّيباج».
[صحيح.] - [متفق عليه.]
المزيــد ...
[صحيح.] - [متفق عليه.]
المزيــد ...
Dari Al-Barā` bin 'Āzib -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruh kami dengan tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal. Beliau menyuruh kami untuk menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, mendoakan orang yang bersin, melaksanakan sumpah (atau membebaskan orang yang bersumpah), menolong orang yang dianiaya, memenuhi undangan orang yang mengundang dan menebarkan salam. Beliau melarang kami mengenakan cincin emas, minum dengan (wadah) dari perak, mengenakan al-mayāṡir, al-qassī, harīr, istabraq, dan dibaj (semua jenis pakaian yang terbuat dari sutera atau campuran sutera)."
Uraian
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia. Karena itu, beliau menyuruh kepada setiap akhlak dan amal yang mulia dan melarang segala yang buruk. Di antaranya hal-hal yang diperintahkan dalam hadis ini, yaitu: menjenguk orang sakit yang merupakan tindakan menunaikan hak seorang muslim, membuatnya senang dan mendoakannya; mengantar jenazah karena di dalamnya mengandung pahala bagi orang yang mengantar dan doa bagi jenazah, salam kepada penghuni kubur, nasihat dan pelajaran; mendoakan orang yang bersin apabila dia memuji Allah dengan mengucapkan, "Semoga Allah merahmatimu"; melaksanakan sumpah jika dia menyerumu kepada sesuatu padahal tidak ada bahaya bagimu, sehingga engkau melaksanakan sumpahnya agar engkau tidak membuatnya harus membayar kafarat atas sumpahnya; memenuhi undangan saudaranya sesama muslim dan menghibur hatinya; menolong orang yang dianiaya dari orang yang menganiayanya karena hal itu mengandung tindakan menolak kezaliman, mencegah orang yang bertindak sewenang-wenang, mencegahnya dari kejahatan, dan melarang dari kemungkaran; memenuhi undangan orang yang mengundangmu karena hal itu dapat mendekatkan antar hati dan membersihkan jiwa, sedangkan tidak memenuhi undangan dapat menimbulkan kesepian dan perselisihan. Jika undangan berupa undangan pernikahan, maka memenuhi undangannya adalah wajib, sedangkan jika selain itu maka hukumnya sunah; menebarkan salam, yaitu memberitahukan dan menampakkannya bagi setiap orang. Ini merupakan pelaksanaan sunah dan doa bagi kaum muslimin di antara mereka serta sarana mendatangkan kecintaan. Adapun hal-hal yang dilarang dalam hadis ini, yaitu: mengenakan cincin dari emas bagi laki-laki karena mengandung sifat feminim dan ketidakstabilan serta menafikan sifat kejantanan; melarang minum dengan wadah perak karena mengandung sikap berlebih-lebihan dan sombong, jika minum dilarang padahal dibutuhkan, maka larangan dan pengharaman lebih utama terhadap berbagai penggunaan lainnya; dan melarang mengenakan al-mayāṡir, al-qassī, harīr, istabraq dan dibaj (semua jenis pakaian yang terbuat dari sutera atau campuran sutera). Itu merupakan macam-macam sutera yang dilarang bagi laki-laki. Sebab, hal itu mendorong sikap lembek dan bermewah-mewah yang merupakan penyebab kelembaman dan puas dini. Padahal seorang lelaki dituntut bersemangat, tangguh dan gagah berani agar senantiasa siap siaga untuk melaksanakan kewajiban membela agama, kehormatan dan tanah airnya.
Post a Comment