RUKUN-RUKUN SHALAT JENAZAH
RUKUN-RUKUN SHALAT JENAZAH
Rukun shalat Jenazah ada 7 : (1) Niat, sebagaimana shalat-shalat lainnya. Oleh karenanya, wajib didalam sholat janazah hal-hal yang wajib dilakukan disholat fardlu lain, misalnya niat bersamaan dengan takbiratul ihram dan menyatakan kefardluannya, sekalipun tidak harus mengucapkan fardlu kifayah.Tidak wajib menentukan mayat yang dishalati dan tidak wajib mengetahuinya, tapi yang wajib adalah batas minimum yang dapat membedakan. Karena itu, cukuplah jika seseorang mengucapkan: (أصلي الفرض على هذا الميت) (Saya shalat fardlu atas mayat ini).31 Segolongan ulama berpendapat: Wajib menentukan mayat ghaib misalnya dengan menyebut namanya. (2) Berdiri bagi orang yang mampu . Orang yang tidak mampu berdiri, boleh shalat dengan duduk, kalau tidak bisa duduk, boleh shalat dengan tidur miring. (3) Takbir 4 kali termasuk takbiratul ihram sebab mengikuti nabi saw. Jika dikerjakan dengan 5 kali takbir maka shalat tetap sah. Sunah mengangkat kedua tangan setinggi pundak di waktu membaca takbir dan meletakkannya di bawah dada diantara dua takbir.
(4) Membaca surat Al-Fatihah. Jika tidak bisa, maka boleh mengganti dengan yang lainnya,32 kalau tidak bisa maka boleh diam seukuran bacaan Al-Fatihah. Menurut pendapat yang Muktamad: Pembacaan Al-Fatihah boleh dikerjakan setelah takbir yang bukan pertama, hal ini berbeda dengan yang ada dalam kitab Al-Hawi, seperti juga Al-Muharrar,33 sekalipun masalah di atas mengharuskan akan terjadi dua rukun berkumpul pada satu takbir dan setelah takbir pertama tidak ada dzikir apa-apa. Sunah membaca dengan suara rendah, kecuali ketika takbir dan salam, dan sunah membaca Ta'awudz, meninggalkan bacaan doa Iftitah dan surat, kecuali jika menyalati mayat yang ghaib atau sudah dikubur.34
33Milik imam Rafi’ie yang sekaligus menjadi kitab asli Minhaj. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 143 Darl Fikr
34Sebab telah hilangnya makna disunahkannya untuk mempercepat sholat yakni takut mayat berubah baunya. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 140 Darl Fikr
(5)Membaca shalawat kepada Nabi saw sesudah takbir yang kedua. Karena itu, tidaklah cukup jika dibaca setelah takbir yang lain. Sunah mengumpulkan shalawat kepada Nabi saw serta doa salamnya. Sunah berdoa untuk orang-orang mukmin dan mukminat setelah membaca shalawat dan membaca hamdalah sebelumnya. (6) Berdoa khusus untuk mayat,35 sekalipun mayatnya adalah kanak-kanak. Misalnya mengucapkan:(اللهم اغفر له وارحمه) (Ya, Allah, ampunilah dan berilah rahmat mayat ini), yang dilakukan setelah takbir yang ketiga. Secara pasti, doa ini tidak mencukupi jika dibaca setelah takbir lainnya.
Sunah memperbanyak doa untuk mayat. Doa yang ma'tsur dari Nabi adalah lebih utama. Sedangkan yang lebih utama adalah doa riwayatImam Muslim, yaitu: (اللهم اغفر له وارحمه) sampai selesai - (Ya, Allah, ampunilah dosanya, berilah dia rahmat, sejahterakan dirinya, muliakan tempatnya, luaskan jalan masuknya, mandikanlah dia dengan air, salju dan embun; bersihkanlah kesalahan-kesalahannya, sebagaimana pakaian putih yang dibersihkan dari kotoran; gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik daripada rumahnya, ahli yang lebih bagus daripada 'ahlinya, istri yang lebih bagus \daripada jodohnya; masukkanlah dia ke surga; dan selamatkanlah dia dari siksa kubur, fitnahnya serta dari siksa api neraka).Sunah doa tersebut ditambah: (اللهم اغفر) dan seterusnya. (Ya, Allah, ampunilah orang yang masih hidup dan yang sudah mati dalam golongan kami... dan seterusnya). Untuk mayat kanak-kanak, disamping doa tersebut, (sunah) ditambahkan: (اللهم اجعله) sampai akhir (Ya, Allah, jadikanlah anak ini sebagai persediaan untuk bapak-ibunya simpanan, nasihat, ibarat dan penolong bagi kedua orangtuanya; beratkanlah timbangan amal mereka, limpahkan- lah kesabaran dalam hati mereka; jangan Engkau turunkan fitnah pada mereka; dan janganlah Engkau halangi pahala mereka).Guru kami berkata: Doa (اللهم اجعله) dan seterusnya tidaklah cukup hanya itu saja sebagai doa khusus untuk mayat. Sebab, doa tersebut berisi permohonan sesuatu yang lazim terjadinya, di mana belum cukup sebagai syaratdoa untuk mayat dalam shalat Jenazah. Sebab, doa yang bersifat umum dan mencakup setiap individu saja tidak cukup sebagai doa untuk mayat maka lebih-lebih doa yang permohonannya lazim terjadi.36 Untuk mayat wanita dhamir yang ada dalam doa di atas diganti dengan dhamir Muannats. Namun, juga boleh tetap mudzakkar seperti di atas dengan menghendaki kembalinya dhamir pada (الميت) atau (الشخص. Untuk mayat anak hasil zina, doanya diganti dengan ucapan: (اللهم اجعله) sampai akhir (Ya, Allah, jadikanlah anak ini sebagai persediaan untuk ibunya). Yang dimaksud dengan "penggantian ahli dan istri" adalah penggantian dalam segi sifat- sifatnya, bukan zatnya. Berdasarkan firman Allah yang artinya: "... dan Kami temukan pada mereka keturunannya", dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani dan lainnya: Bahwa wanita-wanita surga yang berasal dari wanita dunia lebih utama daripada bidadari surga. – Selesai -.
7) Salam - sebagaimana halnya dengan shalatshalat lain - setelah takbir yang keempat. Sesudah takbir ini, tidak ada dzikir yang wajib selain salam. Tetapi (sebelum salam) sunah berdoa37 ( اللهم لا تحرمنا) dan seterusnya -Ya, Allah, janganlah Engkau menutup kami dari pahalanya - maksudnya adalah palaha menyalatinya atau pahala musibah - dan janganlah Engkau turunkan fitnah setelahnya - maksudnya setelah melakukan maksiat -, dan ampunilali dosa kami dan dosanya- .Apabila dalam shalat Jenazah ini seorang tertinggal dari imam satu takbir tanpa ada udzur sampai sang imam memulai takbir lainnya maka batallah shalat makmum tersebut.38 Apabila sang imam telah memulai takbir berikutnya, sedang makmum masbuk belum sempat membaca Fatihah, maka harus mengikuti bertakbir, dan fatihah gugur baginya. Setelah imamnya salam, maka bagi makmum masbuk tersebut harus menambah takbir-takbir yang belum ia kerjakan beserta dzikir- dzikirnya. Di dalam shalat Jenazah - sekalipun mayatnya seorang wanita yang didahulukan untuk menjadi imam adalah dengan urutan sebagai berikut: Ayah atau gantinya , kakek dari garis laki-laki, anak laki-laki mayat, cucu laki-laki dari garis laki- laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, keponakan laki-laki dari kedua mereka, paman seayah, waris ashabah lainnya, orang yang memerdekakan mayat dwazil arham, kemudian suami.39
38Sebab mengikuti imam dalam sholat janazah ini tidak dapat tampak kecuali mengikuti takbir imam. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 147 Darl Fikr.
39Urutan-urutan tersebur lebih didahukukan dari pada orang lain walaupun sultan atau imam masjid sebab itu adalah haknya. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 148 Darl Fikr
Syarat-syarat Shalat Jenazah
Disyaratkan untuk shalat kepada mayat di samping syarat-syarat lain yang ada dalam selain shalat Jenazah (1) Mayat harus disucikan terlebih dahulu, baik dengan air atau debu . Karena itu, jika ada seseorang jatuh ke dalam jurang atau tenggelam dalam lautan yang sulit diambil dan disucikan maka menurut pendapat Muktamad40 orang itu tidak wajib dishalati.41 (2) Orang yang menyalati tidak berada didepan mayatnya,42 jika mayat hadir, sekalipun berada dalam kubur. Jika mayatnya ghaib maka boleh saja keberadaan mayit dibelakang orang yang menyalati. Sunah barisan dalam shalat Jenazah dijadikan tiga baris atau lebih, berdasarkan hadits shahih, yang artinya: "Jenazah yang dishalati oleh tiga baris, sungguh diampuni dosanya". Tidak sunah menunda shalat Jenazah lantaran menunggu orang yang menyalati agar banyak, kecuali menunggu walinya. Sebagian ulama Muhaqqiqin memilih bahwa selagi tidak dikhawatirkan mayatnya berbau maka seyogianya menunggu 100 atau 40 orang yang bisa diharapkan kehadirannya, berdasarkan sebuah hadits yang menerangkan seperti ini. Dalam kitab Hadits Muslim tdisebutkan : "Mayat muslim yang dishalati oleh golongan muslim yang jumlahnya mencapai 100 orang dan mereka memintakan syafaat, maka syafaatnya diterima." Apabila ada mayat yang sudah dishalati, lantas datang seseorang yang belum ikut shalat maka baginya sunah mengerjakannya dan shalat tersebut sah menjadi fardlu kifayah. Karena itu, hendaknya ia berniat fardlu pula, serta mendapatkan pahala shalat. Sedangkan yang lebih utama adalah mengerjakan shalat sesudah mayat dikubur karena mengikuti tindak Nabi saw. Tidak sunah bagi orang yang telah menyalatinya43 -sekalipun munfarid - untuk mengulangi shalatnya dengan berjama’ah. Kalau mengulanginya maka shalatnya menjadi shalat sunah. (Bahkan) sebagian ulama berkomentar: Mengulangi shalat Jenazah adalah khilaful aula hukumnya.
41Sebab tidak ditemukannya syarat, oleh karenanya bila mayit tidak dimandikan atau ditayamumi sebab tidak adanya du alat bersuci tersebut maka ia tidak dishalati. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 149.
42Sebab mayat seperti halnya imam. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 149 Darl Fikr.
43Imam Ali Sibaramalisi menghukumi mubah mengulanginya, Ianah Thalibin juz 2 Hal. 150 Darl Fikr.
Sah hukumnya menyalati mayat yang ghaib dari daerah yang bersangkutan, sebagaimana mayat berada jauh dari daerah seseorang yang menurut penilaian umum44 tidak bisa dikatakan masih daerahnya, berdasarkan perkataan Imam AzZarkasyi: Tempat diluar batas sebuah daerah yang dekat dengannya45 seperti yang berada di dalamnya. Tidak sah menyalati mayat yang tidak berada di tempat shalat dan masih dalam lingkungan balad itu, sekalipun luas. Benar tidak sah namun jika dirasa sulit untuk hadir ke tempat di mana mayat berada, misalnya karena ditahan atau sakit maka boleh shalat yang dalam keadaan seperti ini, menurut pandapat aujah.46 Sah menyalati mayat yang hadir dan sudah dikubur - walaupun sudah lebur selain Nabi. Karena itu, tidaklah sah shalat Jenazah atas Nabi yang sudah berada dalam makamnya, berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam BukhariMusliin. Sah seperti ini, jika dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat untuk melakukan fardlu tersebut, di waktu kematian mayat. Karena itu, shalat tidaklah dilakukan oleh orang kafir dan orang yang haid disaat kematian mayat tersebut, sebagaimana halnya dengan anak yang baru baligh atau orang yang baru sembuh setelah kematian mayat, sekalipun belum dimandikan.47 Demikianlah yang sesuai dengan perkataan Imam Rafi'i-Nawawi.
45Batasan dekat atau Haddul Qarib adalah jarak yang wajib untuk mencari air dalam tayamum. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 151 Darl Fikr.
46Menurut imam Ramlie sedangkn imam ibnu Hajar melarangnya walaupun daerahnya luas. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 151 Darl Fikr.
47Ini adalah pendapat yang dlaif sedang yang mu’tamad adalah sah. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 152
Hukum fardlu menyalati mayat menjadi gugur karena sudah dikerjakan oleh seorang laki- laki, kanak-kanak yang mumayyiz, sekalipun ada orang yang baligh, walapun tidak hafal fatihah dan lainnya bahkan hanya dengan diam seukuran fatihah dan sekalipun di situ ada orang yang hafal. Belum gugur fardlu shalat Jenazah sebab dikerjakan oleh wanita, padahal di situ ada lakilaki. Hukumnya boleh menyalati mayat yang banyak dengan satu kali shalat maka niatnya menyalati mereka semua secara glabal.48 Haram menunda menyalati mayat sampai setelah penguburannya. Bahkan penundaan semacam itu akan menggugurkan kefardluan shalat di atas kubur.
Haram menyalati jenazah orang kafir, sebab berdoa memintakan ampunan kepadanya adalah haram. (Beradasarkan) Firman Allah swt. yang artinya: "Janganlah engkau menyalati seseorang dari mereka untuk selama-lamanya.” Termasuk mereka di sini adalah anak-anak kecil orang kafir, baik mereka telah mengucapkan dua kalimat syahadat atau belum.49 Karena itu menyalati mereka hukumnya haram
Haram menyalati jenazah orang yang mati syahid. Lafadz شهيد ikut wazan فعيل yang bermakna maf’ul sebab ia akan disaksikan masuk surga atau ikut wazan: فاعل karena nyawanya menyaksikan surga sebelum nyawa orang lain. Lafadz الشهيد diucapkan pada orang yang berperang menjunjung tinggi agama Allah dan orang ini disebut syahid dunia-akhirat, juga dapat diterapkan pada orang yang berperang bukan untuk membela agama Allah (tapi untuk tujuan lain) dan orang ini disebut syahid dunia. Juga bisa diterapkan untuk orang yang terbunuh akibat suatu kezaliman yang menimpanya, orang yang mati sebab tenggelam, terbakar dan akibat penyaki perut, misalnya muntah atau diare, dan orang- orang seperti ini dinamakan "syahid akhirat"50. Begitu juga hukum memandikan orang yang mati syahid adalah haram sekalipun masih dalam keadaan junub sebab Nabi saw. tidak memandikan orang-orang yang mati dalam Perang Uhud. Haram mengilangkan darah orang yang mati syahid.
Syahid adalah orang yang gugur di medan perang melawan orang-orang kafir atau seorang saja sebelum peperangan selesai - sekalipun terbunuh waktu mundur dari musuh-, yang matinya sebab peperangan tersebut. Misalnya terkena senjata temannya yang muslim, dibunuh oleh muslim dengan permintaan orang- orang kafir, jatuh masuk ke sumur waktu berperang, atau tidak diketahui sebab kematiannya, sekalipun tidak terdapat bekas darahnya. Menurut pendapat yang Ashah: Tawanan yang dibunuh setelah selesai peperangan tidaklah termasuk mati syahid,51 sebab dibunuhnya bukan karena berperang. Demikian pula, orang yang mati setelah perang berakhir dan masih mengalami hidup mustaqirah (masih ada gerak yang disadari dengan beberapa alamat), sekalipun dapat dipastikan ia akan mati setelah itu akibat luka yang diderita. Mengenai orang yang setelah perang masih dapat bergerak seperti gerak hewan yang disembelih adalah dengan pasti dihukumi syahid. Hayat Mustaqirah menurut pendapat Imam An-Nawawi dan AlUmrani adalah keadaan orang itu yang masih dimungkinkan untuk hidup barang satu atau dua hari. Tidak termasuk syahid pula, orang yang tertangkap oleh orang-orang kafir, kemudian melarikan diri dan akhirnya dibunuh. Sebab kematiannya bukan karena berperang, sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh Guru kami Ibnu Ziyad rahimahullah Ta'ala. Begitu juga orang yang dibunuh akibat tipuan orang kafir Harbi yang menelusup ditengah-tengah kita. Memang begitu, jika terbunuhnya akibat mengadakan pertempuran, maka menurut pendapat As-Sayid As-Samhudi yang dikutip dari kitab Al- Khadim, orang seperti itu adalah Syahid.
Orang yang mati syahid, sunah dibungkus dengan pakaian yang dipakai waktu mati, sedangkan yang berlumuran darah adalah lebihutama, karena mengikuti dengan Nabi saw. Jika pakaiannya tidak mencukupi, misalnya belum menutup seluruh badannya, maka wajib menyempurnakan dengan menambah yang lain.52 Tidak boleh dikafani memakai pakaian dari sutera yang dipakai karena terpaksa waktu perang, karena itu, sutera yang dipakainya harus dilepas.53
53Ini adalah pendapat dari ibnu Hajar dan ibnu Qasim. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 153 Darl Fikr.
Sunah mentalqin orang yang sedang sakit keras54 - sekalipun baru mumayyiz, menurut pendapat aujah -, yaitu dengan bacaan لا إله إلا الله saja. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang artinya: "Tuntunlah orang yang sedang sakit keras di antara kalian, dengan ucapan لا إله إلا الله. serta hadist shahih yang artinya: "Barang siapa yang diakhir ucapannya berupa لا إله إلا الله maka ia masuk bersama-sama orang-orang yang beruntung. Jika tidak diartikan seperti ini, maka setiap orang yang muslim pasti masuk surga, sekalipun fasik, dan meskipun terlebih dahulu disiksa lama sekali. Tentang perkataan segolongan Ulama: mayit juga ditalqin dengan محمد رسول اللهsebab supaya mati dalam keadaan Islam, sedang ia belum dikatakan muslim, jika belum mengucapkan dua kalimat tersebut adalah ditolak sebab orang yang ditalqin itu sendiri sudah muslim. Talqin hanya bertujuan untuk mengakhiri ucapannya dengan kalimat: لا إله إلا الله supaya mendapatkan pahala. Mengenai pembahasan tentang menalqin mayat memakai "Ar- Rafiqul A'Ia" (derajat tertinggi), sebab kalimat tersebut adalah kalimat yang diucapkan oleh Nabi saw adalah ditolak, sebab akhir perkataan Nabi tersebut merupakan suatu perkara yang tidak ditemukan pada selain beliau, yaitu Allah swt menyuruh Nabi memilih, lalu beliau memilih Rafiqul A'la. Adapun orang kafir maka pasti ditalqin memakai dua kalimat di atas, yang diawali memakai lafadz: أشهد saya bersaksi) sebab kata ini harus diucapkan seperti keterangan yang akan datang. Hal itu dikarenakan seseorang tidak bisa dikatakan muslim kecuali dengan dua kalimat tersebut. Sunah sesudah mayat dimakamkan segolongan orang berdiri sejenak di sekitar kubur untuk memohonkan ketetapan iman dan ampunan dosa.55
55Ketahuilah bahwa pertanyaan malaikat pasti terjadi pada seluruh orang yang mukallaf dan sesuai dengan bahasanya menurut pendapat yang shahih. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 157 Darl Fikr.
Sesudah sempurna pemakaman, hukumnya sunah menalqin mayat yang sudah baligh, sekalipun mati syahid56 sebagaimana menurut ketetapan ulama, berbeda dengan pendapat Imam Az- Zarkasyi. Maka pentalqin duduk berhadapan dengan wajah mayat dan berkata: يا عبد الله sampai selesai ّ (Wahai, hamba Allah, putra hamba wanita! Ingatlah janjimu yang engkau bawa dari alam dunia, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah, yang tiada menyekutiNya; Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya; sungguh surga itu hak adanya, neraka adalah hak, kebangkitan dari kubur adalah hak, hari kiamat pasti akan tiba yang tiada keraguan lagi, dan Allah akan membangkitkan orang- orang yang berada dalam kubur.Sesungguhnya engkau telah rela Allah swt. menjadi Tuhanmu; Islam sebagai agamamu, Nabi Muhammad saw. sebagai Nabimu; Alqur-an sebagai anutanmu; Ka'bah sebagai kiblatmu, orang- orang mukmin sebagai saudaramu, Tuhanku adalah Allah swt.; Tiada Tuhan selain Allah, kepada-Nya saya berserah diri, dan Dia Penguasa 'Arsy Yang Agung). Guru kami berkata: Sunah mengulang talqin sebanyak tiga kali. Yang lebih utama adalah peziarah-peziarah berdiri, sedangkan orang yang mentalqin duduk.57 Memanggil si mayat dalam talqin dengan menyebut nama ibunya - jika ibunya diketahui, jika tidak, maka dengan menyebut nama Hawa- tidak menafikan panggilan manusia di hari kiamat yang memakai nama ayahnya. Sebab keduanya merupakan ketentuan dari syara’ yang tidak dapat dinalar oleh pikiran. Sudah jelas bahwa lafadz العبد diganti dengan الانثى bagi mayat wanita dan dhamir-dhamirnya diganti dengan muannats. Selesai -.
57Supaya mayit dapat mendengar talqin tersebut. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 160 Darl Fikr.
Sunah bagi laki-laki untuk berziarah kubur, lain halnya wanita, ziarah kubur baginya hukumnya adalah makruh.58 Memang makruh namun bagi wanita tetap disunahkan berziarah ke makam Nabi saw.59 Sebagian ulama menambah: Demikian juga berziarah ke makam nabi-nabi yang lain, ulama dan para aulia. Sunah - sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i- membaca sebagian Al-Qur-an yang terasa mudah di makam, lalu dengan menghadap kiblat dan berdoa untuk si mayat. Bagi orang yang berziarah, sunah mengucapkan salam untuk ahli kubur secara umum, lalu khusus yang dimaksudkan. Yaitu begitu masuk membaca: السلام عليكم دار قوم مؤمنين - عند أول المقبرة dan setelah sampai pada makam ayahnya misalnya, membaca: السلام عليك يا والدي Apabila ingin ُ mencukupkan dengan salah satunya maka yang dibaca adalah kalimat yang kedua tersebut karena salam tersebut lebih khusus pada tujuannya. Hal itu berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Nabi saw. berucap: Assalamu'alaikum ... dan seterusnya. (Semoga keselamatan buat kalian semua, wahai kaum mukmin. Dan insya Allah kami semua akan menyusul kalian). Istitsna' (ucapan insya Allah) di sini bertujuan mencari berkah atau dimakamkan di tempat itu atau mati dalam keadaan Islam.
59Sebab berziarah kemakam nabi merupakan ibadah yang paling agung bagi lelaki dan wanita. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 162 Darl Fikr.
(Faedah) Tersebut dalam hadits bahwa orang yang mati di hari atau malam Jumat akan diselamatkan dari siksa dan fitnah kubur.60 Tersebut juga: Barang siapa membaca surat Ikhlash (Qulhu .. dan seterusnya) 100 kali ketika sakit yang mengantarkan kematiannya, maka di dalam kubur akan diselamatkan dari fitnah kubur, aman dari cepitan qubur61 dan melintasi Shiratal Mustaqim dalam telapak malaikat. Tersebut dalam hadits lagi, bahwa barangsiapa mau membaca: "Laa Ilaahailla anta ..." dan seterusnya. (Tiada Tuhan selain Engkau, Maha Suai Engkau, sungguh kami masuk golongan orang-orang yang zalim) sebanyak 40 kali di waktu sakit, lalu mati, maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana orang yang mati syahid. Kalau ia sembuh, maka diampunilah dosanya. Semoga Allah swt. berkenan mengampuni dosa kita, dan melindungi kita sekalian dari siksa dan fitnah kubur. Amin.62
61Cepitan Qubur berlaku bagi siapapun, baik orang shalih ataupun tidak , kecil ataupun dewasa kecuali orang yang membaca seperti diatas. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 164 Darl Fikr.
62Disunahkan pula untuk berta’ziah sebelum lewatnya tiga hari dari kematian mayit . Makruh hukumnya setelah lewatnya tiga hari. Ianah Thalibin juz 2 Hal. 165 Darl Fikr.
Post a Comment